Tag: Nusron Wahid

  • Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. 

    Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut. 

    “Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB. 

    Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono.

    Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.

    Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

    Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.

    Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.

    “InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” pungkasnya.

  • Prabowo Perintahkan Menteri Trenggono Usut Tuntas dan Bongkar Pagar Laut Tangerang

    Prabowo Perintahkan Menteri Trenggono Usut Tuntas dan Bongkar Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono untuk menyelesaikan polemik pembangunan pagar laut Tangerang yang diduga ilegal. Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/1/2025).

    Presiden Prabowo meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan koridor hukum. Jika terbukti ilegal, pagar laut tersebut harus dibongkar dan asetnya diambil alih oleh negara.

    “Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” kata Trenggono dalam konferensi pers.

    Pembongkaran pagar laut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1/2025), dengan target penyelesaian dalam minggu ini. Proses ini akan melibatkan KKP, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Baharkam Polri.

    Trenggono mengungkapkan pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan ilegal. Hal ini karena dasar laut tidak dapat dimiliki secara pribadi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    “Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.

    Selain itu, pembangunan pagar laut ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang,” tegas Trenggono.

    Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik pagar laut Tangerang secara tegas dan transparan. Pembongkaran yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia.

  • Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 

    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan
    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.

    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.
    Data yang Membuat Meradang
    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.

    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.
    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan
    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.

    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.

    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.
    Suara dari Kelautan
    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.

    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.
    Publik yang Tak Lagi Diam
    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.

    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.

    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 
     
    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan

    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?
     
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.
     
    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.

    Data yang Membuat Meradang

    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.
     
    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.

    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan

    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.
     
    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.
     
    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.

    Suara dari Kelautan

    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.
     
    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
     
    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.

    Publik yang Tak Lagi Diam

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.
     
    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.
     
    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
     
    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

    Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

    “[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.

    Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

    “Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin],” ucapnya. 

    Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025). 

    Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut. 

    “Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menteri KP: Rabu Dibongkar

    Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menteri KP: Rabu Dibongkar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan sertifikat ilegal.                                      

    Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono seusai dia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Trenggono menjelaskan bahwa sertifikat HGB pagar laut Tangerang tersebut tidak sah karena menurut aturan, dasar laut tidak boleh dimiliki secara pribadi.

    “Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.

    Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat di bawah air secara otomatis batal demi hukum. “(Sertifikat HGB) sudah pasti ilegal karena aturan menyatakan tidak bisa ada sertifikat di bawah air. Kalau tiba-tiba muncul, tentu sangat aneh,” tambahnya.

    Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap pembangunan di ruang laut wajib memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Oleh karena itu, langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

    Trenggono menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kasus ini diusut hingga tuntas. Presiden juga menginstruksikan agar pagar laut Tangerang tersebut dibongkar.

    “Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” ujarnya.

    Pembongkaran pagar laut Tangerang dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025), dan diharapkan selesai dalam minggu ini. Operasi pembongkaran akan melibatkan KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam).

  • Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. 

    Dalam keterangannya usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa adanya izin atau ilegal.

    “Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” kata Sakti di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025). 

    Menurutnya, pembangunan pagar laut di Tangerang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

    Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. 

    “Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Sakti menyebut adanya sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas. 

    “Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

    “Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” pungkas Sakti. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

    Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

    TRIBUNJATIM.COM – Kini terkuak sosok-sosok pemilik pagar laut yang terbentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ya, jumlah pemilik ternyata lebih dari satu, termasuk perusahaan dan perorangan.

    Hal ini diungkap oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

    Lantas, apakah pemilik ini termasuk artis?

    Beberapa waktu lalu, menurut kesaksian warga, artis tersohor disebut-sebut terlibat dalam pemasangan pagar ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Seorang nelayan bernama Heru mengungkapkan selebriti yang tak dibeberkan namanya itu memberikan upah untuk para pekerja yang membangun pagar laut.

    Heru membeberkan upah pekerja menurut taksirannya sebesar ratusan ribu rupiah.

    Selain itu, juga ada pekerja borongan.

    “Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu per hari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

    Terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut, Heru mengaku sudah mengetahuinya sejak lama.

    Karenanya Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

    Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan. (Kompas.com)

    “Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.

    Lebih lanjut diceritakan oleh Heru, sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

     Heru sendiri mengaku banyak warga yang mengetahui sosok selebriti yang menjadi pemilik pagar tersebut, namun ia enggan membocorkannya.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu per satu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” 

    Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

    Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan (KKP)

    “Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.

    “Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.

    Sosok pemilik pagar laut diungkap Menteri ATR/BPN RI

    Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

    “Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB.”

    “Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

    Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya.” 

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Tribunnews.com)

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

    Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat,” terangnya.

    Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

    “Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” paparnya.

    Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

    “Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

  • Nusron Wahid Buka-Bukaan Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

    Nusron Wahid Buka-Bukaan Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

    Untuk itu, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai gaduh polemik pagar laut menyeruak.

    Dia juga menyebut bakal memanggil pihak terkait salah satunya Kepala Kantor Pertanahan di Wilayah Tangerang yang saat itu menerbitkan sertifikat tersebut pada 2023.

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya dan setransparan-transparannya,” tegasnya.

  • Trenggono Ungkap Arahan Terbaru Prabowo Soal Pagar Laut ‘Misterius’

    Trenggono Ungkap Arahan Terbaru Prabowo Soal Pagar Laut ‘Misterius’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan memberikan laporan terkait isu pagar laut di di Tangerang dan Bekasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam keterangan pers, Trenggono membeberkan arahan Prabowo.

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai rapat.

    Trenggono melaporkan kepada Prabowo bahwa pagar laut yang berada di Tangerang, Banten, itu tidak memiliki izin. Karena menurut Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan ruang laut harus mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Sehingga pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan peyegelan. Kemudian akan melakukan identifikasi kepemilikan pagar laut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono juga menjawab mengenai adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah bidang area pagar laut. Menurutnya, itu merupakan tindakan ilegal.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” katanya.

    Termasuk, menurut Trenggono, pemagarangan yang dilakukan merupakan tindakan ilegal. Supaya ketika terjadi reklamasi alami atau area laut mulai tertutup tanah bisa segera diakui kepemilikannya. Dari hitungannya perubahan area laut menjadi daratan itu bisa mencapai 30 ribuan hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” terangnya.

    Pembongkaran
    Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu, pembongkaran pagar laut akan terus dilakukan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan jajaran untuk melakukan eksekusi pada Rabu mendatang.

    “Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla, Baharkam, karena gini nggak ada yang ngakui (kepemilikan),” ujar Trenggono.

    Terkait pengawasan dirinya sudah melakukan peneguran pada jajarannya, karena tidak menemukan lebih dulu permasalahan ini.

    “Kalau peneguran, yang pasti saya sudah tegur kepada irjen saya ‘eh kamu nih laut mestinya ..’ terus jawabannya ‘ini kapalnya kurang pak,” ya kan,” tuturnya.

    Menurut Trenggono, Indonesia memiliki garis pantai yang luas. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat berpikir bahwa itu merupakan tempat penangkaran ikan milik rakyat.

    “Tapi setelah kemudian ramai, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur. Ya itu jadi memang harus dihentikan,” sambung Trenggono.

    (miq/miq)

  • Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    GELORA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.

    Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.

    Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan

    Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Kisruh Pagar Laut

    Sementara itu, polemik pagar laut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat antara TNI AL dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan.

    Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.  Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Perintah Prabowo

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.