Tag: Nusron Wahid

  • Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    Akhirnya Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hari Ini Bakal Dibongkar, Dibantu TNI AL hingga Polri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, bakal melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (22/1/2025).

    Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

    “Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

    “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” imbuhnya.

    Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

    Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

    Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

    Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

     Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

    Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

    “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

    Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP,” kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

    Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.

    Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.

    Menteri Kelautan Akan Dipanggil DPR

    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Trenggono, terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang tersebut.

    Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

    “Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Titiek pun meminta pemerintah segera menangani kasus ini, apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.

    Dia menilai, keberadaan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi pembuatannya maupun pembiayaannya.

    “Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?” ungkapnya.

    “Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya),” tegasnya.

    Selain itu, Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

     

  • Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang… Nasional 22 Januari 2025

    Melacak Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    pagar laut
    yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.
    Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
    Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.
    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
    Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
    Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.
    Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai.
    Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.
    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.
    AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
    sertifikat pagar laut
    , meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
    AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
    Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
    Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
    “Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.
    Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
    Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan
    pagar laut Tangerang
    adalah ilegal.
    Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.
    Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
    Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.
    Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi
    pagar laut di Tangerang
    untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Sugianto Kusuma alias Aguan, Pemilik Perusahaan Agung Sedayu Group yang Punya HGB Pagar Laut – Halaman all

    Profil Sugianto Kusuma alias Aguan, Pemilik Perusahaan Agung Sedayu Group yang Punya HGB Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sugianto Kusuma atau yang dikenal sebagai Aguan merupakan pemilik perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia bernama Agung Sedayu Group (ASG).

    Nama Aguan menjadi perbincangan publik terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Kini terungkap pagar laut tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).

    “Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujarnya.

    Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.

    Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang,” jelasnya.

    Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. 

    Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.

    Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

    Lantas siapa Aguan? Berikut profilnya.

    Profil Sugianto Kusuma alias Aguan

    Sugianto Kusuma atau Aguan lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Januari 1951.

    Ia menikah dengan Rebecca Halim.

    Mereka dikaruniai empat orang anak yang bernama Richard Halim Kusuma, Lareina Halim Kusuma, Luvena Katherine Halim, dan Alexander H. Kusuma.

    Susanto Kusuma, saudara laki-laki Sugianto Kusuma, juga tercatat sebagai pemegang saham Agung Sedayu. Sementara itu, keponakannya, Steven Kusumo, menjabat sebagai CEO Agung Sedayu Group (ASG).

    Pada 1971, Aguan mendirikan perusahaan kontraktor rumah pertokoan yang bernama Agung Sedayu Group.

    Dalam 10 tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal oleh pasar melalui promosi dari mulut ke mulut. Berkat kerja keras seluruh tim, ASG tumbuh dengan pesat, memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan bisnis.

    Sejak 1991, ASG berhasil menjadi salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia melalui keberhasilan membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di tanah air.

    Keberhasilan tersebut disusul dengan proyek-proyek besar lainnya, termasuk pengembangan kawasan residensial dan komersial skala besar, seperti Taman Palem seluas 200 hektar, serta sejumlah apartemen gedung tinggi.

    Perusahaan properti itu juga menggarap proyek pusat perbelanjaan terkemuka, di antaranya adalah Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

    Aguan juga tergabung ke emiten kaleng dan kemasan PT Pratama Abadi Nusa Tbk yang kemudian bertransformasi menjadi Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2).

    Selain itu, Aguan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan juga menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Artha Graha International, yang dimiliki oleh Tomy Winata.

    Tomy Winata, seorang pengusaha Tionghoa, aktif di sektor perbankan dan properti. Kesamaan visi di antara mereka menjadikan keduanya menjalin kerja sama strategis. 

    Kemitraan ini menghasilkan proyek-proyek real estate besar, seperti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, hingga kawasan perkantoran bergengsi yakni Sudirman Central Business District (SCBD).

    Selain itu, Sugianto Kusuma juga menjadi bagian dari 10 pengusaha yang akan berinvestasi di IKN dengan total investasi senilai Rp 40 triliun.

    Menurut berbagai sumber, Aguan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 42,73 triliun.

    Aguan diketahui aktif dalam kegiatan sosial.

    Pada 2002, Aguan bersama istrinya bergabung dengan Tzu Chi, yaitu lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan oleh Master Cheng Yen pada tahun 1966 dan berpusat di Hualien, Taiwan.

    (Tribunnews.com/Falza/Yohanes Listyo Poerwoto) (Posbelitung.co)

  • AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan – Page 3

    AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut, termasuk di perairan Tangerang, Banten.

    Politikus yang akrab disapa AHY itu menyatakan tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat ia menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).

    Ia baru mengetahui masalah tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat.

    AHY mengapresiasi jika ternyata ditemukan hal-hal yang tidak pas di masa lalu dan dilaporkan. Hal itu menjadi bentuk keterbukaan karena semua informasi bisa diakses masyarakat

    “Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ujar AHY.

    Ada Dua Perusahaan yang Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

    “Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambungnya.

     

    Polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, terus berlanjut. Buntutnya pada Senin sore, Presiden memanggil sejumlah Menteri ke Istana, pasalnya area pagar laut tersebut ternyata disebut memiliki ratusan sertifikat hak guna bangunan dan hak m…

  • Prabowo Setujui Rumah Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Program Strategis Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Januari 2025

    Prabowo Setujui Rumah Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Program Strategis Nasional Nasional 21 Januari 2025

    Prabowo Setujui Rumah Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Program Strategis Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Maruarar Sirait
    mengatakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    menyetujui
    program strategis nasional
    (PSN) bidang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).
    “Tadi saya sampaikan laporan, dan sudah setuju oleh beliau, kami akan membuat PSN, program strategis nasional, bukan proyek. Khusus buat MBR, Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Maruarar, Selasa.
    Ia mengungkapkan, program ini bakal bekerja sama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
    Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
    “(
    Program strategis nasional
    ) di beberapa puluh titik tempat di Indonesia ini. Tujuannya apa? Supaya ada perizinannya bisa dipercepat, dan pemerataan pembangunan, bagaimana tanah-tanah negara bisa dimanfaatkan,” ucap dia.
    Pria yang karib disapa Ara ini menjelaskan, kebijakan Prabowo adalah kebijakan pro-rakyat.
    Hal ini tecermin dari peruntukan 3 juta rumah-rumah susun yang siap dihuni.
    Berdasarkan arahan Kepala Negara, rusun akan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan uang sewa yang paling murah.
    Kemudian, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan khusus untuk komersial dengan uang sewa yang lebih tinggi.
    “Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro-rakyat, yang paling murah itu kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian di atasnya adalah untuk ASN, dan yang paling tinggi, yang paling mahal itu adalah untuk yang komersial,” jelas Maruarar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar ungkap rencana buat program strategis nasional untuk MBR

    Maruarar ungkap rencana buat program strategis nasional untuk MBR

    “Kami akan membuat PSN, program strategis nasional, bukan proyek, khusus buat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Bekerja sama nanti (dengan kementerian lain) di bawah koordinasi Bapak Menko Pak AHY dengan Menteri ATR,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengungkap rencana membuat program strategis nasional untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Maruarar menyebut rencananya itu telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami akan membuat PSN, program strategis nasional, bukan proyek, khusus buat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Bekerja sama nanti (dengan kementerian lain) di bawah koordinasi Bapak Menko Pak AHY dengan Menteri ATR,” kata Maruarar saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    Menko AHY merujuk kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Menteri ATR merujuk kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

    Dia melanjutkan program strategis nasional untuk MBR itu bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat pemanfaatan lahan-lahan tidur untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Tujuannya, supaya ada perizinan bisa dipercepat, dan pemerataan pembangunan, bagaimana tanah-tanah negara bisa dimanfaatkan,” sambung Maruarar.

    Terkait perizinan, Maruarar juga mengumumkan pemerintah berupaya mempercepat pengurusan berbagai perizinan, termasuk salah satunya persetujuan bangunan gedung (PBG).

    “PBG itu dulu namanya sertifikat IMB. IMB itu izin mendirikan bangunan, sekarang adalah persetujuan bangunan dan gedung. Nah, selama ini waktunya 45 hari. Kita ubah menjadi 10 hari,” kata Menteri Perumahan.

    Maruarar melanjutkan keberhasilan itu pun telah dia laporkan ke Presiden Prabowo.

    “Kami sudah meninjau pertama di Kota Tangerang, kedua di Sumedang, ketiga di Jakarta. […] Kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam. Jadi luar biasa kita bisa menjalankan itu. Menurut saya, itu reformasi birokrasi yang luar biasa,” kata Maruarar.

    Dalam kesempatan yang sama, Maruarar juga mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk di antaranya penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Terkait PPN, pemerintah menghapus PPN untuk pembelian rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah.

    Kemudian, untuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Maruarar menyebut salah satunya penghasilan mereka Rp8 juta ke bawah.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    Anggota DPR usul Pansus dibentuk usut dalang keberadaan pagar laut

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten tersebut adalah ilegal.

    Terbaru, usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri KKP menyampaikan pembongkaran pagar laut itu akan dilaksanakan Rabu (22/1) bersama TNI AL.

    Seharusnya, kata dia, HGB diterbitkan setelah reklamasi dilakukan dan melalui permohonan. Maka adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut di Tangerang yang punya Sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan tentu menurutnya menjadi tanda tanya besar.

    “Ini sejarah baru dimana HGB muncul sebelum reklamasi yang notabenenya harus melalui berbagai syarat, salah satunya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh KKP. Karenanya saya mendorong dibentuk Pansus DPR terhadap pagar laut Banten ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPN

    AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPN

    Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar pria yang akrab disapa AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.

    Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

    AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.

    “Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.

    Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

    “Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” tutur AHY.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

    Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.

    Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2
                    
                        Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula
                        Nasional

    2 Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula Nasional

    Heran Ada Pagar Laut, Titiek Soeharto: Separuh Jagorawi Itu, Bukan di Darat Pula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi IV DPR

    Titiek Soeharto
    mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
    Titiek menilai, pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi.
    “Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya,” ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
    Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.
    Komisi IV DPR juga akan meninjau langsung lokasi pagar laut di Tangerang.
    “Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat,” ucap Titiek.
    Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari
    pagar laut Tangerang
    ini.
    Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut.
    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal
    Youtube Kompas TV
    pada Senin (20/1/2025).
    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.

    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat
    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.
    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian
    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.

    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.

    Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

    1. Pagar Laut Bersertifikat HGB

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.
     
    “Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

    2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

    “Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
     
    Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.

    3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian

    Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.
     
    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
     
    Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
     
    Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 
     
    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)