Tag: Nusron Wahid

  • Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

    Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman. 

    “Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

    Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

    “Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman,” kata dia.

    “Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN,” kata Najih lagi.

    Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

    “Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

    Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tuturnya. 

    Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.

    Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).

    Pemerintah kembali membongkar pagar laut di perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025). (Tribunnews.com)

    “Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang,” jelasnya.

    Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023. 

    “Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya. 

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

    Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang. 

    “Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

     

     
     

  • Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Tanah Bawah Laut Tangerang – Page 3

    Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Tanah Bawah Laut Tangerang – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, pihaknya akan meninjau ulang dan mencabut sertifikat tanah di bawah laut yang sudah dimiliki oleh sekitar 266 nama, baik perseorangan ataupun milik perusahaan.

    “Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin menyampaikan beberapa hal. Melihat kondisi di lapangan, kemudian dari dokumen-dokumen, baik itu yuridis, historis, maupun kondisi factual dan material yang ada, ternyata ada 266 serifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan beberapa sertifikat hak milik,”ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di pos TNI AL Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

    Lalu ternyata, ke-266 sertifikat tersebut berada di dalam Bawah laut atau alas tanahnya berada di dalam Bawah laut. Sehingga, Kementerian ATR/BPN sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah ditinjau, dengan mencocokan dengan data peta, data spasial, baik peta garis pantai ataupun peta yang lainnya, ada sertifikat tersebut berada i luar garis pantai.

    “Maka dari sertifikat tersebut, kami melakukan peninjauan ulang. Sebab, pantai itu adalah suatu yang berada di common property, tidak boleh berada di luar garis pantai dan dijadikan privat property,”ujarnya.

    Terlebih, common property menjadi kategori kekayaan negara, sudah berarti masuk dalam kategori common land yang artinya Kawasan tanah yang tidak bisa dimiliki oleh perseorangan apalagi perusahaan.

    “Itu kalau bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya bukan atau tidak tanah, tidak bisa disertifikasi,”tegas Nusron.

    Untuk itu, ratusan sertifikat tersebut sudah dipastikan cacat prosedur dan cacat material. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum berusia 5 tahun, negara berhak mencabut dan membatalkannya tanpa ada proses perintah dari pengadilan.

    “Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat di tahun 2022/2023, maka kami menghitung dari hari ini, ternyata kurang dari 5 tahun. Maka itu sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,”kata Nusron.

    Pihaknya pun menyambut baik atas pembongkaran pagar laut tersebut, sehingga fungsi laut untuk kepentingan Bersama. Terutama masyarakat nelayan yang hidup sudah mengandalkan laut sebagai mata pencarian.

  • 10
                    
                        Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
                        Nasional

    10 Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut Nasional

    Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara
    Mahfud MD
    meminta pemerintah mengusut masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, lewat jalur hukum.
    Pasalnya, ia meyakini ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit sertifikat tersebut.
    Dia menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
    Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
    Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.
    “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Menurut Mahfud, ia tidak berpendapat bahwa ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.
    Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
    Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    “Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tuturnya.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.
    Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
    “Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
    Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
    Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
    Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya – Page 3

    AHY: HGB Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sebelum Masa Jabatan Saya – Page 3

    AHY juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan tanah atau perairan.

    “Presiden meminta agar semua pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tambah AHY.

    Rincian HGB Pagar Laut Tangerang

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Terdapat 263 bidang HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, di antaranya:

    PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
    PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
    Perorangan: 9 bidang.
    Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

     

  • 8
                    
                        Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang
                        Regional

    8 Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang Regional

    Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
    “Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.
    Dia menjelaskan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan data peta yang tersedia.
    Oleh karena itu, pihaknya saat ini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
    “Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.
    Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
    Menteri ATR menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut. KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
    Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh KJSB.
    Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
    Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil pengecekan menunjukkan sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri KKP Terseret Kasus Pagar Laut, Sosoknya Pernah Disinggung Prabowo: Bendaharanya Pak Jokowi

    Menteri KKP Terseret Kasus Pagar Laut, Sosoknya Pernah Disinggung Prabowo: Bendaharanya Pak Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono pernah disinggung Presiden Prabowo sebagai bendahara Jokowi.

    Seperti diketahui, Trenggono kini ramai terseret kasus 30 kilometer pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar laut yang menghalangi nelayan mencari ikan itu diduga tidak berizin, bahkan area laut yang terpagari itu sudah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.

    Sebagai Menteri KKP, laut adalah wilayah tanggung jawabnya.

    Trenggono Bendahara Jokowi

    Presiden Prabowo pernah menyinggung Trenggono saat berpidato di pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, (4/12/2024).

    Prabowo menyebut Trenggono sebagai bendahara Jokowi, lawan di Pilpres sebelumnya.

    Trenggono juga diangkat Jokowi menjadi menteri KKP sejak 23 Desember 2020.

    Kini, kala Prabowo terpilih menjadi presiden usai memenangkan Pilpres 2024, Trenggono tidak dicopot, lanjut memimpin KKP.

    “Saya ini dikalahkan Pak Jokowi, dan menteri-menteri saya banyak yang ikut mengalahkan saya.”

    “Benar ya, ayo ngaku tuh, ngaku. Siapa bendaharanya Pak Jokowi, itu Trenggono itu,” kata Prabowo.

    Sambil berseloroh, Prabowo menyebut Trenggono sebagai dalang kemenangan Jokowi, sekaligus kekalahannya di Pilpres 2019.

    “Nyatanya saya tahu ini, dalangnya Trenggono ini,” kata Prabowo berseloroh.

    Prabowo pun mengungkap alasannya kembali memilih Trenggono sebagai Menteri KKP.

    “Saya dibilang ‘Oh Prabowo banyak pakai orangnya Jokowi’ bukan orangnya Jokowi saya pakai orang merah putih, saya pakai anak Indonesia,” ujarnya.

    Prabowo sendiri sudah merspons terkait polemik pagar laut Tangerang yang menyedot perhatian masyarakat luas.

    Sejumlah menteri terkait dipanggil ke Istana untuk memberi penjelasan, dan diberikan instruksi penanganannya.

    KKP Kira Pagar Laut Penangkaran Kerang

    Usai dipanggil Prabowo ke Istana, Trenggono bicara ke awak media bahwa pemanfaatan wilayah laut memang harus seizin KPP dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (KKPRL).

    “Untuk di Tangerang Banten, kita temukan memang tidak ada izin,” ujar Trenggono di Istana, Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

    Trenggono sempat mengira pagar laut di Tangerang sebagai tambak penangkaran kerang.

    Namun, setelah viral, Trenggono baru mengirimkan tim untuk menyelidiki dan ketahuan bahwa rangkaian bambu puluhan kilometer itu pagar.

    “Karena dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang. Jadi kita berpikirnya ke arah sana gitu.”

    “Tapi ketika dia (pagar bambu) terstruktur maka itu adalah untuk menahan abrasi,” kata Trenggono.

    KKP pun mencanangkan pembongkaran pagar laut tersebut hari ini, Rabu (22/1/2025), setelah sebelumnya sempat disegel.

    Menteri ATR/BPN Ungkap SHGB di Laut

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.

    Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

    Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

    “Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

    Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025). 

    Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut). 

    Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. 

    Jokowi Diduga Ketahui Pemilik Pagar Laut

    Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    Polemik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan 2 Mantan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul di laut Tangerang.

    Pagar laut tersebut membentang 30 Km di perairan Tangerang.

    AHY yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    Penjelasan Hadi Tjahjanto

    Hadi mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

     Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

    Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

    “Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

    Diketahui Kementerian ATR/BPN kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur Nusron.

     

    Sebelumnya, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat HGB dan SHM. 

    Hal ini merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

    “Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, Senin (20/1/2025). 

    Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

    Selain HGB, terdapat pula SadHM sebanyak 17 bidang. Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

    Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

    “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

     

     

     

    Penulis: Alfian Firmansyah

    dan

    Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN

  • Menteri Trenggono Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi 30 Ribu Ha, Sudah Dilaporkan ke Prabowo

    Menteri Trenggono Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi 30 Ribu Ha, Sudah Dilaporkan ke Prabowo

    Jakarta: Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mencuri perhatian banyak orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia mencurigai struktur tersebut dirancang untuk memicu reklamasi alami di kawasan tersebut.

    “Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Trenggono saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.

    Menurutnya, jika sedimentasi berhasil terakumulasi di balik pagar laut tersebut, area yang terbentuk bisa mencapai hingga 30 ribu hektare daratan baru. “Itu sangat besar. Tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” tambahnya.

    Baca juga: Proses Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tiba-tiba Disetop, Kenapa?

    Namun, hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut itu masih menjadi misteri. Meski demikian, area tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
    263 Sertifikat HGB di Area Laut
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya 263 sertifikat HGB di wilayah tersebut. Sertifikat itu atas nama beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang tanah yang berstatus hak milik atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” kata Nusron.
    KKP Tidak Akui Keabsahan Sertifikat
    Meski bersertifikat, Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengakui keabsahan hak tersebut. Ia menekankan bahwa aktivitas di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin.

    “Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” ujar Trenggono.

    Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian besar, terutama karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan isu hukum terkait pengelolaan ruang laut. Pemerintah masih terus menggali informasi terkait pihak di balik proyek misterius ini.

    Jakarta: Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mencuri perhatian banyak orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia mencurigai struktur tersebut dirancang untuk memicu reklamasi alami di kawasan tersebut.
     
    “Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Trenggono saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Menurutnya, jika sedimentasi berhasil terakumulasi di balik pagar laut tersebut, area yang terbentuk bisa mencapai hingga 30 ribu hektare daratan baru. “Itu sangat besar. Tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” tambahnya.

    Baca juga: Proses Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tiba-tiba Disetop, Kenapa?
     
    Namun, hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut itu masih menjadi misteri. Meski demikian, area tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

    263 Sertifikat HGB di Area Laut

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya 263 sertifikat HGB di wilayah tersebut. Sertifikat itu atas nama beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang tanah yang berstatus hak milik atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” kata Nusron.

    KKP Tidak Akui Keabsahan Sertifikat

    Meski bersertifikat, Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengakui keabsahan hak tersebut. Ia menekankan bahwa aktivitas di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin.
     
    “Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” ujar Trenggono.
     
    Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian besar, terutama karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan isu hukum terkait pengelolaan ruang laut. Pemerintah masih terus menggali informasi terkait pihak di balik proyek misterius ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer (km) memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    Hal tersebut diketahui dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025).

    Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

    Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

    Adapun HGB dimiliki oleh:

    PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
    PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
    Perseorangan sebanyak 9 orang 

    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

    Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

    AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

    Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

    “Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

    AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

    Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

    “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” terang AHY.

    Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota,” jelas AHY.

    HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

    Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

    “(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

  • Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut
    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.

    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.

    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.

    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki kasus pagar laut misterius di Tangerang hingga tuntas secara hukum. Pasalnya keberadaan pagar laut tersebut ilegal. 
     
    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai dipanggil Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Dalam laporannya, Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di perairan Tangerang itu tidak memiliki izin. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Baca juga: Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Sertifikat HGB Ilegal di Dasar Laut

    Trenggono juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.
     
    “Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) bahwa ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
     
    Pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal itu, menurut Trenggono, diduga bertujuan memanfaatkan sedimentasi alami untuk menciptakan daratan baru. Area laut yang berubah menjadi daratan tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
     
    “Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang itu tidak berlaku,” tambahnya.
     
    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan penyegelan pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Trenggono mengakui bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
     
    “Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yudiris kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)