Tag: Nusron Wahid

  • Terpopuler, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga gol Marcelino

    Terpopuler, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga gol Marcelino

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita populer pada Kamis pagi yang menarik untuk disimak mulai dari pembukaan pendaftaran CPNS 2025 hingga pemain Timnas Marcelino yang cetak gol saat bermain untuk Oxford United Academy. Berikut rangkuman berita selengkapnya :

    1. Pemerintah siap buka pendaftaran CPNS 2025, simak info terbarunya

    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera menjadi kesempatan berharga bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal pendaftaran CPNS tahun 2025 akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 selesai.

    Saat ini, proses pendaftaran CPNS 2024 sendiri telah berakhir pada 12 Januari 2024, meskipun pengumuman hasilnya masih belum dirilis. Simak selengkapnya di sini.

    2. Harta kekayaan Mayor Teddy berdasarkan data LHKPN

    Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI berpangkat Mayor yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi pejabat negara. Baca selengkapnya di sini.

    3. KPK geledah rumah Djan Faridz terkait pencarian Harun Masiku

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Baca selengkapnya di sini.

    4. Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. Baca selengkapnya di sini.

    5. Marselino cetak dua gol saat antar Oxford United Academy menang 6-0

    Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan tampil gemilang dengan mencetak dua gol saat dirinya mengantarkan Oxford United Academy menang telak 6-0 melawan Banbury United pada perempat final Oxfordshire Senior Cup di Stadion Banbury Plant Hire Community, Rabu WIB. Pada pertandingan itu, Marselino tampil sebagai starter dan menggunakan nomor 10. Ia mencetak gol kedua dan ketiga timnya pada pertandingan ini Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nusron Wahid Sebut Sertifikat Tanah di Tangerang dan Surabaya Punya Perbedaan, Ini Katanya

    Nusron Wahid Sebut Sertifikat Tanah di Tangerang dan Surabaya Punya Perbedaan, Ini Katanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penerbitan sertifikat di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang memiliki perbedaan dengan sertifikat di perairan Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa sertifikat tanah di perairan Surabaya telah terbit sejak tahun 1996. Setelah dilakukan pengecekan, seluruh sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai saat itu. Namun, akibat abrasi yang terjadi selama bertahun-tahun, sebagian wilayah pantai berubah menjadi perairan.

    “Berarti kalau berada di dalam garis pantai, dari tahun 1996 sampai sekarang, terjadi abrasi. Dari tiga sertifikat, dua di antaranya kini berada di dalam laut, sementara satu masih di daratan,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan bahwa perubahan wilayah ini menunjukkan adanya proses alami abrasi yang menggerus daratan di pesisir Surabaya. “Kalau kita cocokkan dengan peta tahun 1996, memang posisi tanah tersebut masih dalam garis pantai. Namun, karena abrasi, sekarang sebagian sudah berada di laut,” jelasnya.

    Berbeda dengan kondisi di Surabaya, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang rata-rata diterbitkan pada 2022-2023. Dengan demikian, umur sertifikat tersebut masih kurang dari lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun masih bisa dicabut atau dibatalkan tanpa melalui pengadilan. “Kalau usianya sudah lebih dari lima tahun, maka pencabutan harus melalui proses hukum dan perintah pengadilan,” tegasnya.

  • Sengkarut Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Kini Dicabut, Kecurigaan Mahfud soal Ulah Orang Dalam – Halaman all

    Sengkarut Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Kini Dicabut, Kecurigaan Mahfud soal Ulah Orang Dalam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material. 

    Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

    Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

    “Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

    SHGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

    “Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.

    Kecurigaan Mahfud Ada Orang Dalam ‘Bermain’

    Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, curiga ada andil nakal dari orang dalam yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. 

    Mahfud pun mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan sertifikat tersebut secara jalur hukum. 

    Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

    Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

    “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

    Diketahui, ada 263 bidang tanang dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

    Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

    Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

    “Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tambah Mahfud.

    Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

    Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

    “Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” imbuh Mahfud.

    Kementrian ATR Periksa Pejabat BPN Tangerang 

    Terkait hal ini, Kementrian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

    Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. 

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

    “Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com. 

    Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

    Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

    Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

  • Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok pemilik pagar laut di perairan Tangerang masih misterius. Ada yang mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group. Tetapi kabar itu langsung dibantah. 

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni, salah satu manajemen PIK 2, Minggu (12/1/2025). Meski demikian, tidak terendus-nya pemilik atau sosok di balik pagar bambu yang membentang lebih dari 30 kilometer itu dirasa janggal. 

    Apalagi, lokasi pagar laut tidak jauh dari hiruk pikuk Jakarta dan Tangerang yang ramai, penuh sesak dan banyak dijaga aparat dari berbagai macam institusi. Letak pagar laut juga sejatinya tidak terlalu jauh. Tidak sampai puluhan kilometer dari bibir pantai. Bahkan ada yang bilang cuma ratusan meter. 

    Kalau dilihat via aplikasi google maps, tampak garis warna cokelat, ada juga yang berwarna putih, membentang di perairan Tangerang. Garis itu membentuk sekat-sekat mirip lahan tambak yang lazim di kawasan pesisir. Tetapi setelah gambar diperbesar, akan terlihat bangunan menyerupai pagar yang terbuat dari bambu. Bentangannya cukup jauh. 

    Bisnis telah menelusuri keberadaan pagar laut pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Buruh waktu yang cukup lama untuk menuju ke lokasi dari Jakarta. Kalau lewat laut dari Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ke Cituis, Pakuhaji memakan perjalanan kurang lebih 2 jam. Berangkat pukul 13.58 WIB. Tiba di lokasi pukul 16.00 WIB. 

    Setibanya di lokasi, tampak aparat pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah hilir mudik. Mereka sibuk memasang spanduk di cerucuk pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Pagar bambu di Laut TangerangPerbesar

    Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu membentang di 6 kecamatan yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

    Lokasi pagar laut tersebut berada di daerah kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    “Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.

    Pagar Laut Punya Sertifikat?

    Menariknya, di tengah sengkarut mengenai pemilik pagar laut misterius, Menteri Agraria dan Tata Ruang alias ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan alias SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron Senin kemarin (20/1/2025).

    Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh  entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.

    Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kendati demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan status hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.

    Petugas KKP di lokasi pagar bambu laut TangerangPerbesar

    “Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan.”

    Senada dengan Nusron, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti. “Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa,” katanya kepada wartawan.

    AHY menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan. Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” imbuhnya.

    Respons PANI, KKP Siapkan Sanksi

    Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) memberikan jawaban mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.

    PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella membenarkan bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya. “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” jelasnya Kepada Bisnis.

    Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah. “Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” ujarnya.

    Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyiapkan sanksi bagi pemilik pagar laut. Dia menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km). 

    Trenggono juga mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.

    Mantan wakil Prabowo di Kementerian Pertahanan inipun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut.  “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta.”

  • Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    loading…

    DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang, Kamis (23/1/2025). Foto/Ist

    JAKARTA – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

    Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

    “Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/1/2025).

    Dia mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

    Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

    “Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” katanya.

    Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta ke Nusron agar bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.

    “Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.

    (shf)

  • Patok-patok Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Patok-patok Laut Nasional 23 Januari 2025

    Patok-patok Laut
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    PATOK
    adalah pembatas: ini bagian milikku, bukan milikmu. Patok adalah identifikasi diri: saya berada di sini, jangan diganggu.
    Patok adalah deklarasi dan klaim: wilayah ini adalah yurisdiksi yang memberi saya otoritas dan kedaulatan penuh.
    Patok adalah alat untuk mengancam: wilayah ini adalah daulat saya, maka kalian yang lain-lain, akan berurusan dengan saya dan hukum bila ingin mencoba-coba mengganggu wilayah daulat saya ini. Singkatnya, patok adalah garis demarkasi yang membedakan.
    Cara berpikir di atas, nampaknya tidak berlaku di negeri kita ini. Masalahnya, ada laut yang dipatok sepanjang 30 kilometer, membentang jauh di Banten sana, tetapi tidak ada yang mengklaim siapa dan mengapa memasang patok-patok itu?
    Pihak organ negara pun seolah mengikuti irama gendang, sepakat tutup mulut. Diam. Membisu. Tak ada yang mau bersuara, apalagi bertanggungjawab.
    Astaga, di negeri ini, peristiwa maha dahsyat, laut panjang dan luas dipatok tapi tidak ada yang mengetahuinya.
    Mana mungkin laut itu dipatok oleh rakyat miskin, nelayan papa yang membuat patok-patok itu. Makan dan minum saja susah. Dari mana uang mereka membeli bambu?
    Astaga, di negeri ini, negara takluk dan kalah dalam melindungi wilayahnya yang bernama laut. Padahal, laut itu, menurut konsep Konvensi Internasional Mengenai Laut 1981, adalah
    common heritage of human kind
    (warisan bersama umat manusia).
    Untung, Presiden Prabowo Subianto bereaksi, memerintahkan Angkatan Laut mencabut patok-patok tersebut. Untung ada Menteri Nusron Wahid yang mempertaruhkan diri memberi penjelasan detail dan tegas kepada publik.
    Selama ini, para pejabat seolah tidak tahu menahu. Bagaimana mungkin patok-patok yang begitu masif dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa sepengetahuan administrasi dan organ negara?
    Akal waras ini disimpan di mana? Hati Nurani ini disampirkan di mana?
    Menteri Nusron membuka tabir. Menguak misteri. Patok-patok tersebut dilakukan oleh pihak swasta. Laut yang dipatok itu sudah dikapling dalam bentuk bidang-bidang dan bidang-bidang itu sudah ada yang diberi status hak guna bangunan dan hak milik. Astaga.
    Mancabut patok-patok, tidak berarti mencabut kasus. Mencabut patok-patok adalah pintu awal menegakkan kedaulatan negara: penegakan hukum.
    Jangan lagi dianggap kasus ini selesai. Ini bukan setitik embun di ujung rumput yang langsung kering begitu mentari pagi hari bersinar. Ini masalah harkat negara. Harkat untuk tidak dipecundangi oleh oligarki.
    Letak masalah hukumnya sangat jelas. Bagaimana mungkin laut (bukan tanah) yang diberi status hak guna bangunan dan hak milik?
    Hello hello
    , mengapa akal waras kita biarkan dihina begitu dalam dan sistematis?
    Yang diberi hak guna bangunan dan hak milik itu adalah tanah, yang jelas muncu di permukaan. Bukan air.
    Bagaimana kalau air mau diberi status hak guna bangunan dan hak milik? Harus dimulai dengan reklamasi dulu. Untuk melakukan reklamasi, sejumlah aturan main dan mekanisme harus ditaati lebih dulu.
    Kalau toh melakukan reklamasi, tetap prosesnya panjang. Reklamasi membutuhkan studi awal berkaitan dengan lingkungan hidup. Reklamasi mensyaratkan adanya perhitungan dampak pada kehidupan sosial-ekonomi rakyat. Tidak serta merta.
    Dengan proses dan mekanisme baku yang diterjang, jelas ada permufakatan jahat antara orang-orang yang mematok laut itu, dengan aparat negara.
    Ini bukan ikhtiar seketika. Bukan keinginan sesaat. Mematok laut yang begitu masif adalah ikhtiar sistematis dan panjang. Penuh perencanaan dan hitung-hitungan yang matang.
    Jelas dan terang, di republik kita sekarang ini, para aparat negara masih saja terlilit oleh kehendak para oligarki. Merekalah yang mendikte kehendak. Mendesakkan kemauan. Menindih yang menolak.
    Administrasi negara sebagai penjaga aturan main agar ditaati, dijadikan sebagai wilayah taklukan para oligarki. Mereka jadi anak jajahan.
    Mematok wilayah laut di Banten itu, adalah deklarasi tentang penaklukan. Pihak penakluk adalah para oligaki, sementara yang ditaklukkan adalah negara.
    Hukum pun harus diketepikan. Segala aturan main mutlak dimarjinalkan. Para aparat dijadikan babu oligarki, yang tidak pernah diberi hak istirahat.
    Saatnya negara berdaulat. Saatnya negara menunjukkan diri. Segala aturan main harus ditegakkan.
    Wah, nanti para oligarki bereaksi. Membawa kapital mereka ke luar sehingga ekonomi kita terseok-seok. Biarkan saja mereka hengkang. Toh, akhirnya mereka kembali mencari dan mengais rezeki di negeri ini.
    Siapa bilang bahwa dengan hukum yang ditegakkan, ekonomi tidak jalan? Itu ajaran sesat.
    Dengan hukum yang ditegakkan, kepastian pasti ada. Ekonomi itu, di mana pun dan di zaman kapan pun, hanya bisa berputar di dataran kepastian.
    Pelaku ekonomi yang memutar ekonominya di tengah ketidak-pastian, pastilah penjahat ekonomi. Mengail di air keruh.
    Mari kita lihat angka statistik. Makin banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan secara adil, maka makin kurang investor masuk.
    Makin liar permainan pat gulipat para birokrat negara yang melecehkan hukum, makin jauh para investor dari kita.
    Jangankan hukum yang tidak memberi kepastian, kebijakan para pejabat saja yang tidak pernah pasti, membuat para investor lari.
    Tidak perlu negara gelisah dengan oligarki yang mau memboikot karena negara mau menegakkan hukum.
    Tidak perlu negara khawatir dengan para oligarki, hanya karena negara hendak menegakkan hukum. Oligarki yang tidak menyenangi penegakan hukum yang ketat, adalah pelaku bisnis kotor.
    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, baru berjalan beberapa bulan. Karya monumental Presiden Prabowo yang kelak dikenang oleh bangsa ini, adalah karyanya yang melawan oligarki, dan merawat kepentingan rakyat.
    Karya agung Presiden Prabowo yang monumental, adalah menjalankan perintah hukum. Bukan tunduk dengan perintah oligarki. Bravo Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer
                        Nasional

    6 Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer Nasional

    Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    memastikan bakal mengenakan
    denda administratif
    kepada pemilik
    pagar laut
    di perairan
    Tangerang
    , Banten.
    Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
    “Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.
    Namun, dia memperkirakan bakal dikenakan denda senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Pagar laut
    di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap dia.
    Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut. Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
    Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.
    “Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” sebut dia.
    Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) memutuskan untuk membongkar pagar laut. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
    Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah,” ujar Trenggono.
    Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
    Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
    Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
    Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
    Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
    Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
    Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
    Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Atas Kapal saat Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Nusron Puji Politikus NasDem Ini

    Di Atas Kapal saat Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Nusron Puji Politikus NasDem Ini

    Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan apresiasi khusus kepada anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, atas perhatiannya dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.

    Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Nusron saat menghadiri pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang ini telah melanggar aturan tata ruang laut. Pembongkaran dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan perairan tetap menjadi ruang publik yang tidak dikavling secara ilegal.

    Baca juga: Libatkan Kendaraan Tempur, Begini Mekanisme Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    “Saudara-saudara sekalian ini Rajiv, anggota DPR dari NasDem Komisi IV yang sangat peduli,” ujar Nusron dari atas kapal patroli yang digunakan untuk meninjau langsung proses pembongkaran bersama Rajiv dan petinggi penegak hukum dalam video yang diunggah Rajiv di akun instagramnya.

    Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terpasang di kawasan perairan Tangerang diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan dan membatasi akses publik ke wilayah laut. Menurut Nusron, pagar tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga merusak ekosistem laut.

    “Dengan menjaga laut, bersama KKP, bersama AL, laut, menjaga laut, jangan sampai laut dikavling-kavling. Bravo untuk Komisi IV,” tegas Nusron.

    Keberadaan pagar laut sangat kontroversial. Sejak ditemukan, hampir tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik pagar tersebut. Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran.

    Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan apresiasi khusus kepada anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, atas perhatiannya dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.
     
    Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Nusron saat menghadiri pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025.
     
    Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang ini telah melanggar aturan tata ruang laut. Pembongkaran dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan perairan tetap menjadi ruang publik yang tidak dikavling secara ilegal.

    Baca juga: Libatkan Kendaraan Tempur, Begini Mekanisme Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
     
    “Saudara-saudara sekalian ini Rajiv, anggota DPR dari NasDem Komisi IV yang sangat peduli,” ujar Nusron dari atas kapal patroli yang digunakan untuk meninjau langsung proses pembongkaran bersama Rajiv dan petinggi penegak hukum dalam video yang diunggah Rajiv di akun instagramnya.
     
    Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terpasang di kawasan perairan Tangerang diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan dan membatasi akses publik ke wilayah laut. Menurut Nusron, pagar tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga merusak ekosistem laut.
     
    “Dengan menjaga laut, bersama KKP, bersama AL, laut, menjaga laut, jangan sampai laut dikavling-kavling. Bravo untuk Komisi IV,” tegas Nusron.
     
    Keberadaan pagar laut sangat kontroversial. Sejak ditemukan, hampir tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik pagar tersebut. Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 3 Fakta Menteri Nusron Resmi Cabut Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang

    3 Fakta Menteri Nusron Resmi Cabut Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang

    Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius yang berdiri di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penerbitan sertifikat tersebut.

    Pagar laut yang berdiri di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan sertifikat itu berada di luar garis pantai, sehingga area tersebut tidak boleh menjadi properti privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Berikut tiga fakta terkait pencabutan sertifikat tersebut:

    1. Ratusan Sertifikat Pagar Laut Dinyatakan Cacat Prosedur
    Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dilakukan secara tidak sah. 

    “Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

    Baca juga: Di Atas Kapal saat Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Nusron Puji Politikus NasDem Ini

    Pagar tersebut terdiri dari 263 bidang SHGB atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan sejumlah individu. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang menggunakan status SHM.
    2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Petugas yang Terlibat
    Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut. 

    “Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” kata Nusron.

    Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, juga diminta untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut ini.
    3. Sertifikat Pagar Laut Dibatal Demi Hukum
    Dengan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN menyatakan ratusan sertifikat ini batal demi hukum tanpa perlu melalui perintah pengadilan, karena rata-rata diterbitkan pada 2022-2023 dan belum berusia lima tahun. 

    Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mengembalikan kawasan pesisir sebagai ruang publik yang tidak boleh dikuasai pihak tertentu. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menindak pelanggaran tata ruang dan pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat.

    Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius yang berdiri di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penerbitan sertifikat tersebut.
     
    Pagar laut yang berdiri di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan sertifikat itu berada di luar garis pantai, sehingga area tersebut tidak boleh menjadi properti privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Berikut tiga fakta terkait pencabutan sertifikat tersebut:

    1. Ratusan Sertifikat Pagar Laut Dinyatakan Cacat Prosedur

    Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dilakukan secara tidak sah. 
     
    “Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

    Baca juga: Di Atas Kapal saat Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Nusron Puji Politikus NasDem Ini
     
    Pagar tersebut terdiri dari 263 bidang SHGB atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan sejumlah individu. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang menggunakan status SHM.

    2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Petugas yang Terlibat

    Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut. 
     
    “Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” kata Nusron.
     
    Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, juga diminta untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut ini.

    3. Sertifikat Pagar Laut Dibatal Demi Hukum

    Dengan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN menyatakan ratusan sertifikat ini batal demi hukum tanpa perlu melalui perintah pengadilan, karena rata-rata diterbitkan pada 2022-2023 dan belum berusia lima tahun. 
     
    Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mengembalikan kawasan pesisir sebagai ruang publik yang tidak boleh dikuasai pihak tertentu. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menindak pelanggaran tata ruang dan pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal memproses temuan Hak Guna Bangunan di laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan ikut mendalami informasi soal temuan area Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

    Temuan itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sejalan dengan temuan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten belum lama ini. 

    Trenggono mengaku sudah mendapatkan informasi soal temuan baru Menteri ATR/Kepala BPN soal tiga HGB seluas 657 hektare (ha) sejak tahun 1990-an itu. 

    “Kami proses, termasuk kami proses. Tapi detailnya kalau itu sudah terlalu lama, saya harus cek ke tim yang di dalam [Kementerian Kelautan dan Perikanan],” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Trenggono mengatakan, Undang-Undang (UU) secara jelas mengatur tanah yang bersertifikat HGB akan berstatus musnah ketika terendam air laut. 

    “Jadi pemberian sertifikat di dalam laut sudah pasti salah. Itu ilegal,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap lagi temuan kawasan perairan atau laut yang memiliki HGB. Kali ini di Jawa Timur dengan luas sekitar 657 hektare (ha). 

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha. 

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 ha,  untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Nusron menngungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.  

    Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki dua opsi untuk penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjangn HGB milik dua perusahaan itu. 

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi. 

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.