Tag: Nusron Wahid

  • KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah mengidentifikasi pemilik pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Pagar laut ini memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare (ha).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, berdasarkan fakta lapangan, kondisi eksisting berupa HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026.

    “HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dengan temuan SHGB seluas 656 ha di perairan Sidoarjo, Trenggono mengungkap bahwa status luas yang diduga memiliki SHGB di laut mencapai 437,5 ha.

    Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa KKP telah melakukan identifikasi melalui desk study, analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya sempat mengungkap terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha.  

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).  

    Nusron mengungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. 

    Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.

    Untuk itu, pemerintah telah memiliki dua opsi penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. 

    Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjang HGB milik dua perusahaan itu.  

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi.  

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, nggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.

  • Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    JABAR EKSPRES – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

    Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.

    “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

    Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

    “Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

  • Denda Rp18 Juta Per Kilometer Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Denda Rp18 Juta Per Kilometer Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

    “Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambungnya.

    Panggil Kanwil Banten dan Badan Pertanahan Tangerang soal Penerbitan Sertifikat HGB

    Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikatHGB di kawasan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km.

    Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

    “Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data, dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (21/01/2025).

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

    “Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait,” kata Muti.

    Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB di atas laut yang telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

    “Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat,” jelasnya.

  • Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengatakan penyelesaian kasus soal keberadaan pagar bambu di laut pantai utara Tangerang, Banten, harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus), karena hal tersebut menjadi masalah lintas komisi di parlemen.

    Dia mengatakan masalah itu juga berkaitan dengan kewenangan di sejumlah kementerian yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR. Contohnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan mitra Komisi IV DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mitra Komisi II DPR, hingga lembaga-lembaga lain yang terkait.

    “Untuk menjawab pertanyaan publik terkait semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, PSN, itu terjawab tuntas, tidak ada prasangka tak buruk agar terbuka lebar, itu perlu dibentuk pansus,” kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus adalah cara agar menjaga muruah DPR RI tetap kuat. Sebab pemerintah belum bisa mengungkapkan sosok dibalik pekerjaan besar dengan memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer.

    “Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus,” kata dia.

    Dia menilai bahwa permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten, yang nyatanya sudah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah menjadi pembicaraan yang mengkhawatirkan secara nasional. Tak usai di situ, menurutnya kasus SHGB di laut juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

    “Kalau ada pelanggaran hukum yang menyebabkan munculnya indikasi korupsi, kemudian penyalahgunaan jabatan, itu kan sangat merugikan masyarakat di saat kita mendukung program Pak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Astacita,” kata dia.

    Untuk itu, dia pun mendorong agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadikan permasalahan ini sebagai momentum untuk membersihkan institusinya, dan memberantas maraknya mafia tanah.

    “Karena ini penghambat kita maju, baik izin, investasi, itu tidak lepas dari pekerjaan mafia tanah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Untuk diketahui, penemuan 280 sertifikat HGB maupun SHM di atas area laut yang dipagari di Desa Kohod itu memicu polemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menginstruksikan pembongkaran pagar laut itu. 

    Adapun Boyamin tiba di KPK siang hari ini, Kamis (23/1/2025), untuk menyerahkan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerbitan HGB maupun SHM di atas area laut itu. Dia mengaku belum menyertakan bukti apapun selain pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal pencabutan HGB dan SHM yang penerbitannya diduga melanggar etik. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi ke KPK terkait dengan pengaduan masyarakat itu ke Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditulis. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, internal Kementerian ATR/BPN telah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

  • Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, terjadi akibat abrasi, menuai bantahan dari berbagai pihak. Nusron sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGB tersebut dulunya merupakan tambak perikanan yang berubah menjadi laut akibat pengikisan tanah pesisir.

    “Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah, kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Sebelumnya memang begini (lahan tambak perikanan) dan sekarang laut,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Namun, klaim ini segera ditanggapi dengan bantahan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, akademisi, hingga warga setempat.

    WALHI Jatim Bantah Klaim Abrasi

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa berdasarkan citra satelit, lokasi HGB tersebut tidak pernah berupa daratan.

    “Berdasarkan citra satelit bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, sehingga klaim [Nusron] bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” tegas Wahyu, Kamis (23/1/2025).

    Akademisi Perkuat Bantahan

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, juga mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kawasan HGB tersebut secara historis merupakan pesisir dan laut.

    “Data visual dari timelapse Google Earth menunjukkan bahwa sejak 1988 hingga 2022, wilayah ini konsisten berupa laut, mangrove, dan tambak perikanan. Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan,” ungkap Thanthowy.

    Dia menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan dengan menggunakan titik koordinat spesifik lokasi HGB yang divalidasi melalui aplikasi Bhumi ATR, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Kesaksian Warga: Tambak Dijual pada 1985

    Moh. Soleh, seorang nelayan setempat, juga membantah klaim abrasi. Ia mengungkapkan bahwa tambak di lokasi tersebut dulunya milik warga desa, tetapi dijual kepada sebuah perusahaan berinisial H pada tahun 1985.

    “Tambak laut itu awalnya milik warga dan dijual kepada perusahaan. Setelah itu, tambak dipagari kayu setinggi 2-3 meter, tetapi sekarang pagar itu sudah rusak akibat air laut,” ujar Soleh.

    Menurutnya, proses penjualan melibatkan banyak warga, tetapi alasan di balik alih kepemilikan itu masih menjadi pertanyaan hingga saat ini.

    Investigasi HGB Berlanjut

    Polemik ini memicu perhatian publik, dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kini tengah melakukan investigasi terkait status HGB di atas laut Desa Segoro Tambak. Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung selama satu pekan. [ram/beq]

  • DPR serahkan ke KKP selidiki pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang

    DPR serahkan ke KKP selidiki pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang

    Kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” kata Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Wakil rakyat ini mengemukakan hal itu ketika merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu.

    Dasco menyebut DPR RI melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait juga akan menggali informasi lebih lanjut terkait dengan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.

    “Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan kembali agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut.

    Legislator ini tak menampik ikut heran mendapati laut milik negara diklaim oleh pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya, yang belakangan diketahui berstatus cacat prosedur dan materiel.

    “Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” kata dia.

    Sebelumnya, Rabu (22/1), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mendesak Pemerintah segera mengusut pelaku di balik pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan itu.

    Titiek Soeharto menengarai pemasangan pagar laut itu didalangi oleh perusahaan besar. Meski demikian, dia meminta publik untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.

    “Ya, kalau enggak perusahaan besar enggak mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya. Enggak tahu, saya enggak tahu siapa, saya tidak mau berandai-andai nanti kita lihat saja hasil investigasi pemerintah,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sekembalinya dari lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel. Oleh karena itu, batal demi hukum.

    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut

    DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di area pagar laut Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku, belum mengetahui proses SHGB dan SHM di atas pagar laut itu bisa terbit. “Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Baca Juga

    Kendati demikian, Dasco meminta tegas agar sertifikat bangunan di area pagar laut misterius itu bisa dicabut oleh Menteri ATR. “Tapi yang pasti DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” tegasnya.

    Permintaan itu dikakukan lantaran Dasco telah menerima laporan dari Komisi IV DPR ihwal sertifikat itu berada di atas laut. “Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut, demikian,” tandasnya.

    (cip)

  • Para Eks Menteri ATR Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Pagar Laut, Akbar Faizal: Melelahkan Betul Kualitas Para Pejabat

    Para Eks Menteri ATR Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Pagar Laut, Akbar Faizal: Melelahkan Betul Kualitas Para Pejabat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para mantan menteri ATR/Kepala BPN saling lempar tanggung jawab terkait keberadaan pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten.

    Bahkan soal penerbitan sertifikat untuk kawasan laut dalam bentuk hak guna bangunan maupun hak milik juga seolah tak ada yang mengetahui.

    Mantan Politisi NasDem, Akbar Faizal pun memberikan sentilan kepada para mantan pejabat tersebut.

    Menurutnya, para mantan Manteri ATR itu menghindari tanggung jawab dan gugatan publik yang terus disorot hingga saat ini.

    “Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggungjawab & gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu,” kata Akbar Faizal dalam akun X, pribadinya, Kamis, (23/1/2025).

    “Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa didepan kamera ini,” tambah pria kelahiran Makassar, Sulsel ini.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.

    Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

    Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

  • Buntut Kasus Pagar Laut, Pegawai Kementerian ATR/BPN Diperiksa – Page 3

    Buntut Kasus Pagar Laut, Pegawai Kementerian ATR/BPN Diperiksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk diperiksa.

    Nusron mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat dalam proses pengukuran, penetapan, hingga penandatanganan sertifikat pada 2023 telah dipanggil. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

    “Semua pihak terkait, baik juru ukur, juru tetap, maupun yang menandatangani pada masa itu, saat ini sudah dipanggil dan tengah diperiksa oleh APIP di Inspektorat Jenderal,” jelas Nusron di Kabupaten Tangerang, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).

    Ia menambahkan bahwa tindakan pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin akan diproses sesuai prosedur internal kementerian.

    “Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin, maka prosesnya dilakukan melalui APIP,” tegasnya.

    Pembongkaran Pagar Laut Bukti Ketegasan Negara

    Nusron menekankan bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah. Selain itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.

    “Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan peraturan serta prinsip-prinsip bernegara,” ujar Nusron Wahid.