Tag: Nusron Wahid

  • Menteri Nusron Resmi Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Milik PT Intan Agung Makmur

    Menteri Nusron Resmi Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Milik PT Intan Agung Makmur

    Tangerang, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Nusron mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brstatus cacat prosedur dan materiil atau batal demi hukum.

    Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menuntaskan penyelesaian kasus SHGB dan SHM pagar laut Tangerang, karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu.

    “Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.

  • 2
                    
                        Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
                        Regional

    2 Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya Regional

    Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.
    Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.
    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025),
    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.
    Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.
    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.
    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.
    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.
    Ia menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat di-
    review
    satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain.
    “Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” kata AHY.
    “Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang
                        Megapolitan

    1 Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang Megapolitan

    Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    berdebat dengan Kepala
    Desa Kohod
    , Arsin, soal area pagar laut.
    Nusron berdebat saat meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Nusron mengungkapkan, perdebatan tersebut berkaitan dengan status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
    “Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperdebatkan klaim Kepala Desa mengenai sejarah lahan tersebut.
    Ia menjelaskan, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
    “Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
    Jika sertifikat tersebut ada tetapi secara fisik lahan sudah tidak ada, Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” tutup Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan
                        Regional

    7 Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan Regional

    Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengunjungi lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
    Kunjungan ini untuk memastikan langsung lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Saat meninjau lahan tersebut, Nusron mengaku berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin mengenai lokasi yang sudah disertifikat.
    “Pak lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, pak lurah. Katanya ada abrasi,” kata Nusron usai kepada media di lokasi, Jumat.
    Kepada Nusron, Arsin menyampaikan jika lahan pagar laut dulunya merupakan daratan, yang jadi lahan empang. Daratan tersebut kemudian abrasi dan dibuat tanggul pada 2004 agar abrasi tidak meluas.
    Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, saat ini kondisi saat ini sudah jadi lautan atau disebut tanah musnah.
    “Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” kata dia.

    Karena saat ini menjadi lautan, Nusron tetap membatalkan SHGB dan SHM yang sudah terbit pada 2022/2023 lalu.
    Dari total 263 SHM dan SHGB, kata Nusron sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan perhari ini.
    “Kalau memang sertifikatnya ada, (tapi) tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” pungkas dia.
    Sebelumnya, Nusron mengakui dan membenarkan bahwa terdapat sertifikat tanah yang berada di kawasan Pagar Laut.
    Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang.
    Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Pada Rabu (22/1/2025) kemarin, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menegaskan tidak mau ambil pusing karena tanah tersebut sudah lenyap.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.

    Nusron mengatakan telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sertifikat terbit tahun 2022-2023

    Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat tanah area di perairan Tangerang, Banten, diterbitkan pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembatalan sertifikat yang berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

    “Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, hal ini menyusul ditemukannya pagar laut dari cerucuk bambu di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Awalnya masalah tersebut ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akhirnya menyeret Kementerian ATR/BPN setelah ditemukannya sertifikat tanah di bawah laut tersebut di Bhumi ATR/BPN. (Tribun Tangerang/Kompas.com)

  • Titiek Soeharto Ultimatum Nusron Wahid dan Aparat Soal Pagar Laut Ilegal, Jangan Main-main!

    Titiek Soeharto Ultimatum Nusron Wahid dan Aparat Soal Pagar Laut Ilegal, Jangan Main-main!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Berdasarkan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Maka dari itu, SHGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan

    Berdasarkan aturan tersebut, maka Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berpandangan bahwa tindakan pemagaran laut dengan melakukan pengkavlingan laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

    Sehingga Ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten.

    “Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.

    “Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” tekannya.

    Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut di Tangerang, Banten, tetap berlanjut. Ia pun memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” pungkasnya.

    Penulis: Nurmahadi

     

  • Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap Nasional 24 Januari 2025

    Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    meminta jajaran Komisi IV DPR yang dipimpin oleh
    Titiek Soeharto
    untuk mengawal kasus
    pagar laut
    di perairan Tangerang, Banten, hingga terungkap dalangnya.
    Puan mengatakan, Komisi IV DPR sedang mengawal polemik pemasangan pagar laut tersebut agar segera terungkap siapa pemiliknya.
    “Terkait dengan pagar laut ya, itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV. Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu,” kata Puan di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
    Puan tak ingin ada kecurigaan berkepanjangan di kalangan masyarakat terkait pemilik pagar.
    Politikus PDI Perjuangan ini menekankan bahwa laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
    “Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV,” ujar Puan.
    Sebelumnya diberitakan, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
    Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
    Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.
    “Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
    Kementerian Laut dan Perikanan juga bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk membongkar pagar laut.
    Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
    Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah,” ujar Trenggono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi! Menteri ATR Cabut HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut

    Resmi! Menteri ATR Cabut HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Nusron mengungkapkan, meskipun telah menunjukan bukti bahwa SHGB itu cacat baik secara yuridis, prosedural, hingga material. Namun, pada saat hendak melakukan pencabutan, dirinya mengaku masih mendapat sejumlah penolakan.

    Nusron mengaku dirinya sempat berdebat dengan Lurah Desa Kohod yakni Arsin. Di mana, Lurah itu bersikeras bahwa wilayah SHGB PT IAM diklaim dulunya merupakan daratan.

    “Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. 

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).

    Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) diketahui terafiliasi oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid mengakui bahwa anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki SHGB di wilayah perairan Desa Kohod.

    Namun, SHGB tersebut diklaim tidak berkaitan dengan pagar laut yang berdiri di atasnya. Muannas membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) merupakan milik Agung Sedayu.

    “Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 Km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI (PT Cahaya Inti Sentosa) dan PIK non-PANI (PT Intan Agung Makmur) hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Untuk itu, Muanas menegaskan tidak benar bila pagar laut itu disebut milik Aguan. Mengingat kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya berada di satu kecamatan saja, sedangkan pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang Banten itu panjangnya mencakup enam kecamatan.

    Dia juga menegaskan, berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pagar laut itu diklaim telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dikembangkan.

    “Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” tegasnya.

  • Menteri ATR/BPN Sebut HGB Sidoarjo karena Abrasi, Polda Jatim Bakal Minta Citra Satelit

    Menteri ATR/BPN Sebut HGB Sidoarjo karena Abrasi, Polda Jatim Bakal Minta Citra Satelit

    Surabaya (beritajatim.com) – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo merupakan hasil abrasi. Terkait dengan klaim tersebut, Polda Jawa Timur berencana akan mengumpulkan data lebih lanjut dan meminta citra satelit.

    “Kita kan sinergi dengan stakeholder terkait. Tapi, kita belum tahu (karena abrasi atau tidak). Nantinya kita akan minta citra satelit untuk mengetahui apakah itu betul itu semula tambak lalu abrasi atau memang laut adanya,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Kamis (23/01/2025).

    Farman menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, penyidik dan pihak BPN mendapatkan tantangan karena HGB itu dikeluarkan pada tahun 1996 oleh pejabat lama. Selain itu, polisi juga kesulitan untuk memintai keterangan warga sekitar HGB di laut Sidoarjo.

    “Kami terus berkoordinasi dengan BPN dan masih melakukan pemetaan. Tantangannya karena pejabat lama (yang mengesahkan) sehingga kita masih mencari dokumen-dokumen. Sementara warga sekitar kebanyakan tidak tahu menahu. Mereka malah tahu dari pemberitaan media,” tutur Farman.

    Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa HGB di Laut Sidoarjo disebabkan karena abrasi. Di depan awak media, Nusron mengatakan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi abrasi dan saat ini menjadi bagian dari lautan. Klaim Nusron ini disampaikan dengan menunjukkan foto atau peta lahan pada saat sebelum dan sesudah abrasi.

    Namun, pernyataan Nusron itu mendapatkan respons negatif. Salah satunya dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang melakukan penelitian terhadap HGB di Laut Sidoarjo itu.

    “Sejak tahun 2002 kawasan itu tidak pernah berupa daratan. Hal ini berdasarkan pada citra satelit. Sehingga klaim (Nusron) bahwa sebelumnya HGB itu adalah daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI.

    Selain WALHI, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, orang pertama yang membongkar temuan HGB ini juga melakukan pengamatan citra satelit serupa.

    Ia mendapatkan data visual berupa timelapse dari Google Earth, yang merekam perubahan kondisi wilayah HGB tersebut dari tahun 1988 hingga 2022. Ia mengungkap bahwa metode pengamatannya ini berpatokan pada titik koordinat spesifik lokasi yang dianalisis. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Seluruh data koordinat diambil dari aplikasi Bhumi ATR milik Kementerian ATR/BPN.

    “Saya menggunakan fitur timelapse atau historical imagery di Google Earth untuk mendapatkan visualisasi perubahan geografis dari tahun 1988 hingga 2022. Fitur ini memungkinkan pengamatan perubahan kondisi kawasan berdasarkan citra satelit yang terdokumentasi secara berkala,” tuturnya.

    Dari berbagai proses yang sudah dilalui, Thanthowy mendapatkan temuan kawasan yang saat ini bersertifikat HGB secara konsisten merupakan pesisir, area mangrove, tambak perikanan, dan laut hingga saat ini.

    “Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan untuk pemukiman atau pembangunan,” pungkasnya. (ang/ian)