Tag: Nusron Wahid

  • Titiek Soeharto Ultimatum Nusron Wahid dan Aparat Soal Pagar Laut Ilegal, Jangan Main-main!

    Titiek Soeharto Ultimatum Nusron Wahid dan Aparat Soal Pagar Laut Ilegal, Jangan Main-main!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Berdasarkan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Maka dari itu, SHGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan

    Berdasarkan aturan tersebut, maka Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berpandangan bahwa tindakan pemagaran laut dengan melakukan pengkavlingan laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

    Sehingga Ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten.

    “Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.

    “Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain,” tekannya.

    Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut di Tangerang, Banten, tetap berlanjut. Ia pun memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” pungkasnya.

    Penulis: Nurmahadi

     

  • Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap Nasional 24 Januari 2025

    Puan Minta Titiek Soeharto dkk Kawal Kasus Pagar Laut hingga Dalangnya Terungkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    meminta jajaran Komisi IV DPR yang dipimpin oleh
    Titiek Soeharto
    untuk mengawal kasus
    pagar laut
    di perairan Tangerang, Banten, hingga terungkap dalangnya.
    Puan mengatakan, Komisi IV DPR sedang mengawal polemik pemasangan pagar laut tersebut agar segera terungkap siapa pemiliknya.
    “Terkait dengan pagar laut ya, itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV. Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu,” kata Puan di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
    Puan tak ingin ada kecurigaan berkepanjangan di kalangan masyarakat terkait pemilik pagar.
    Politikus PDI Perjuangan ini menekankan bahwa laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
    “Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV,” ujar Puan.
    Sebelumnya diberitakan, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
    Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
    Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.
    “Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
    Kementerian Laut dan Perikanan juga bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk membongkar pagar laut.
    Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
    Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah,” ujar Trenggono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi! Menteri ATR Cabut HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut

    Resmi! Menteri ATR Cabut HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Nusron mengungkapkan, meskipun telah menunjukan bukti bahwa SHGB itu cacat baik secara yuridis, prosedural, hingga material. Namun, pada saat hendak melakukan pencabutan, dirinya mengaku masih mendapat sejumlah penolakan.

    Nusron mengaku dirinya sempat berdebat dengan Lurah Desa Kohod yakni Arsin. Di mana, Lurah itu bersikeras bahwa wilayah SHGB PT IAM diklaim dulunya merupakan daratan.

    “Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. 

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).

    Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) diketahui terafiliasi oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid mengakui bahwa anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki SHGB di wilayah perairan Desa Kohod.

    Namun, SHGB tersebut diklaim tidak berkaitan dengan pagar laut yang berdiri di atasnya. Muannas membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) merupakan milik Agung Sedayu.

    “Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 Km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI (PT Cahaya Inti Sentosa) dan PIK non-PANI (PT Intan Agung Makmur) hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Untuk itu, Muanas menegaskan tidak benar bila pagar laut itu disebut milik Aguan. Mengingat kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya berada di satu kecamatan saja, sedangkan pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang Banten itu panjangnya mencakup enam kecamatan.

    Dia juga menegaskan, berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pagar laut itu diklaim telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dikembangkan.

    “Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” tegasnya.

  • Menteri ATR/BPN Sebut HGB Sidoarjo karena Abrasi, Polda Jatim Bakal Minta Citra Satelit

    Menteri ATR/BPN Sebut HGB Sidoarjo karena Abrasi, Polda Jatim Bakal Minta Citra Satelit

    Surabaya (beritajatim.com) – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo merupakan hasil abrasi. Terkait dengan klaim tersebut, Polda Jawa Timur berencana akan mengumpulkan data lebih lanjut dan meminta citra satelit.

    “Kita kan sinergi dengan stakeholder terkait. Tapi, kita belum tahu (karena abrasi atau tidak). Nantinya kita akan minta citra satelit untuk mengetahui apakah itu betul itu semula tambak lalu abrasi atau memang laut adanya,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Kamis (23/01/2025).

    Farman menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, penyidik dan pihak BPN mendapatkan tantangan karena HGB itu dikeluarkan pada tahun 1996 oleh pejabat lama. Selain itu, polisi juga kesulitan untuk memintai keterangan warga sekitar HGB di laut Sidoarjo.

    “Kami terus berkoordinasi dengan BPN dan masih melakukan pemetaan. Tantangannya karena pejabat lama (yang mengesahkan) sehingga kita masih mencari dokumen-dokumen. Sementara warga sekitar kebanyakan tidak tahu menahu. Mereka malah tahu dari pemberitaan media,” tutur Farman.

    Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa HGB di Laut Sidoarjo disebabkan karena abrasi. Di depan awak media, Nusron mengatakan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi abrasi dan saat ini menjadi bagian dari lautan. Klaim Nusron ini disampaikan dengan menunjukkan foto atau peta lahan pada saat sebelum dan sesudah abrasi.

    Namun, pernyataan Nusron itu mendapatkan respons negatif. Salah satunya dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang melakukan penelitian terhadap HGB di Laut Sidoarjo itu.

    “Sejak tahun 2002 kawasan itu tidak pernah berupa daratan. Hal ini berdasarkan pada citra satelit. Sehingga klaim (Nusron) bahwa sebelumnya HGB itu adalah daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI.

    Selain WALHI, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, orang pertama yang membongkar temuan HGB ini juga melakukan pengamatan citra satelit serupa.

    Ia mendapatkan data visual berupa timelapse dari Google Earth, yang merekam perubahan kondisi wilayah HGB tersebut dari tahun 1988 hingga 2022. Ia mengungkap bahwa metode pengamatannya ini berpatokan pada titik koordinat spesifik lokasi yang dianalisis. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Seluruh data koordinat diambil dari aplikasi Bhumi ATR milik Kementerian ATR/BPN.

    “Saya menggunakan fitur timelapse atau historical imagery di Google Earth untuk mendapatkan visualisasi perubahan geografis dari tahun 1988 hingga 2022. Fitur ini memungkinkan pengamatan perubahan kondisi kawasan berdasarkan citra satelit yang terdokumentasi secara berkala,” tuturnya.

    Dari berbagai proses yang sudah dilalui, Thanthowy mendapatkan temuan kawasan yang saat ini bersertifikat HGB secara konsisten merupakan pesisir, area mangrove, tambak perikanan, dan laut hingga saat ini.

    “Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan untuk pemukiman atau pembangunan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah mengidentifikasi pemilik pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Pagar laut ini memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare (ha).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, berdasarkan fakta lapangan, kondisi eksisting berupa HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026.

    “HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dengan temuan SHGB seluas 656 ha di perairan Sidoarjo, Trenggono mengungkap bahwa status luas yang diduga memiliki SHGB di laut mencapai 437,5 ha.

    Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa KKP telah melakukan identifikasi melalui desk study, analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya sempat mengungkap terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha.  

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).  

    Nusron mengungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. 

    Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.

    Untuk itu, pemerintah telah memiliki dua opsi penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. 

    Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjang HGB milik dua perusahaan itu.  

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi.  

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, nggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.

  • Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    JABAR EKSPRES – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

    Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.

    “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

    Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

    “Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

  • Denda Rp18 Juta Per Kilometer Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Denda Rp18 Juta Per Kilometer Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

    “Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambungnya.

    Panggil Kanwil Banten dan Badan Pertanahan Tangerang soal Penerbitan Sertifikat HGB

    Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikatHGB di kawasan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km.

    Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

    “Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data, dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (21/01/2025).

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

    “Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait,” kata Muti.

    Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB di atas laut yang telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

    “Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat,” jelasnya.

  • Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengatakan penyelesaian kasus soal keberadaan pagar bambu di laut pantai utara Tangerang, Banten, harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus), karena hal tersebut menjadi masalah lintas komisi di parlemen.

    Dia mengatakan masalah itu juga berkaitan dengan kewenangan di sejumlah kementerian yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR. Contohnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan mitra Komisi IV DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mitra Komisi II DPR, hingga lembaga-lembaga lain yang terkait.

    “Untuk menjawab pertanyaan publik terkait semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, PSN, itu terjawab tuntas, tidak ada prasangka tak buruk agar terbuka lebar, itu perlu dibentuk pansus,” kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus adalah cara agar menjaga muruah DPR RI tetap kuat. Sebab pemerintah belum bisa mengungkapkan sosok dibalik pekerjaan besar dengan memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer.

    “Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus,” kata dia.

    Dia menilai bahwa permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten, yang nyatanya sudah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah menjadi pembicaraan yang mengkhawatirkan secara nasional. Tak usai di situ, menurutnya kasus SHGB di laut juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

    “Kalau ada pelanggaran hukum yang menyebabkan munculnya indikasi korupsi, kemudian penyalahgunaan jabatan, itu kan sangat merugikan masyarakat di saat kita mendukung program Pak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Astacita,” kata dia.

    Untuk itu, dia pun mendorong agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadikan permasalahan ini sebagai momentum untuk membersihkan institusinya, dan memberantas maraknya mafia tanah.

    “Karena ini penghambat kita maju, baik izin, investasi, itu tidak lepas dari pekerjaan mafia tanah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Untuk diketahui, penemuan 280 sertifikat HGB maupun SHM di atas area laut yang dipagari di Desa Kohod itu memicu polemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menginstruksikan pembongkaran pagar laut itu. 

    Adapun Boyamin tiba di KPK siang hari ini, Kamis (23/1/2025), untuk menyerahkan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerbitan HGB maupun SHM di atas area laut itu. Dia mengaku belum menyertakan bukti apapun selain pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal pencabutan HGB dan SHM yang penerbitannya diduga melanggar etik. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi ke KPK terkait dengan pengaduan masyarakat itu ke Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditulis. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, internal Kementerian ATR/BPN telah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).