Tag: Nusron Wahid

  • Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor – Halaman all

    Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, buka suara tentang kasus pagar laut yang kini jadi sorotan publik.

    Menurut Harli, Kejagung telah mengikuti perkembangan masalah pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah.

    Namun, untuk saat ini Kejagung akan mendahulukan lembaga-lembaga terkait terutama yang mengurus masalah administrasi dalam menangani pagar laut ini.

    “Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini.”

    “Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,” kata Harli dilansir Kompas TV, Jumat (24/1/2025).

    Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

    Jika ada, Kejagung akan proaktif untuk menangani kasus ini.

    Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

    “Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.”

    “Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat.”

    “Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani,” terang Harli.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, di cek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu. Yang jelas hari ini adalah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    Kunjungan Nusron kali ini untuk melihat secara langsung titik yang terdapat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun demikian, kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin tentang keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulu titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini fisik tanahnya telah hilang.

    Kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” katanya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

    “Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).

    Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut.

    Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

    “Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

    Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

    Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

    Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

    “Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan.

    Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
     

     

     

  • Pemprov Bali pastikan tidak ada wilayah lautnya miliki HGB 

    Pemprov Bali pastikan tidak ada wilayah lautnya miliki HGB 

    Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB, Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB.

    Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.

    “Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB, Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menurut dia, wilayah laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.

    Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai atau 0-12 mil.

    Apabila ada pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang laut misalnya untuk budi daya ikan, konservasi, hingga pariwisata, maka pihaknya melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan

    “Laut kan tidak boleh dipagar. Hak guna bangunan itu yang diterbitkan ATR/BPN. Kalau kami tidak punya kewenangan itu,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, mencuat temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.

    Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.

    Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur yang telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menilai Pemerintah serius menangani polemik pagar laut ini.

    “PSI mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat dan cermat dalam mengatasi persoalan pagar laut di Kabupaten Tangerang,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

     

    “Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tambah Andy.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Pembatalan merupakan tindak lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan tersebut.

    “Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir kali, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati dan ditegakkan,” pungkas Andy.

    Peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.

    Diberitakan sebelumnya, Nusron mengatakan, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron.

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

    “Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

    Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.

    Sempat Ada Perdebatan

    Nusron mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

    Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.

    Pasalnya, saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”

    “Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

    Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

    Sebelumnya, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.

    Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

    “Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.

    Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

    Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

    Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

    Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

    Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi. 

    Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

    Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 

  • Nusron Vs Kades Kohod: Adu Debat soal Lahan Empang yang Kini Jadi Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Nusron Vs Kades Kohod: Adu Debat soal Lahan Empang yang Kini Jadi Laut Megapolitan 24 Januari 2025

    Nusron Vs Kades Kohod: Adu Debat soal Lahan Empang yang Kini Jadi Laut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat perdebatan sengit dengan Kepala
    Desa Kohod
    , Arsin, terkait status lahan di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
    Perdebatan tersebut terjadi saat Nusron meninjau lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat (24/1/2025).
    Dalam kunjungannya, Nusron menyoroti pernyataan Kepala Desa yang menyebut area tersebut dulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.
    “Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
    Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.
    “Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.
    Jika lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
    Di akhir pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa hanya lahan yang masih memiliki wujud fisik yang akan tetap diakui.
    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
    Sementara itu, Arsin tampak beberapa kali menghindari awak media yang berusaha meminta keterangannya terkait keberadaan pagar laut di wilayahnya.
    Setelah berdebat dengan Nusron mengenai status area tersebut, sejumlah jurnalis melontarkan berbagai pertanyaan kepada Arsin yang sebelumnya menyebut pagar laut sebagai empang.
    Saat didekati para wartawan, Arsin berdalih hendak melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Mendengar alasan tersebut, awak media pun memilih menunggu hingga Arsin selesai menjalankan ibadahnya.
    Namun, begitu Shalat Jumat usai, Arsin justru menghindari wartawan dan pergi tanpa memberikan keterangan sedikit pun.
    Ketika para jurnalis berusaha mengejar untuk meminta pernyataan, sejumlah pengawal yang mengawal Arsin langsung menghadang mereka.
    Pengawal yang berjumlah cukup banyak itu berupaya menghalangi gerak awak media agar tidak bisa mendekati Arsin.
    Situasi tersebut akhirnya memungkinkan Arsin pergi begitu saja tanpa memberikan tanggapan kepada para wartawan.
    (Repoerter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Tak Dikenal Teriak "Sertifikatnya Jangan Dibatalkan" di Samping Kuping Nusron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Pria Tak Dikenal Teriak "Sertifikatnya Jangan Dibatalkan" di Samping Kuping Nusron Megapolitan 24 Januari 2025

    Pria Tak Dikenal Teriak “Sertifikatnya Jangan Dibatalkan” di Samping Kuping Nusron
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya berteriak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang saat itu sedang berkunjung ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
    Pria itu meminta agar tidak membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Insiden tersebut terjadi setelah Nusron menyelesaikan sesi tanya jawab di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Dalam acara tersebut, Nusron yang mengenakan pakaian koko berwarna putih, celana, dan peci hitam, menjawab pertanyaan dari awak media mengenai pencabutan 50 sertifikat HGB dan HM.
    Di tengah sesi tanya jawab, seorang pria berpenampilan kasual dengan celana jeans, jaket hitam, dan topi, tiba-tiba memohon kepada Nusron agar sertifikatnya tidak dibatalkan.
    “Mohon jangan
    dibatalin
    pak,” ujarnya sambil mencium dan menyalimi tangan Nusron.
    Mendapati tindakan tersebut, Nusron tampak bingung. Namun, ia tidak menggubris permohonan itu dan segera meninggalkan masjid menuju kendaraannya.
    Setelah itu, Nusron bersama tim pengawalannya meninggalkan lokasi.
    Kompas.com
    kemudian mencoba menghampiri pria tersebut untuk meminta penjelasan mengenai permintaannya kepada Nusron.
    Namun, saat dihampiri, pria yang diduga berteriak kepada Nusron itu tidak mengakui permintaannya.
    Ia justru menghindar dengan menyalakan sepeda motornya, Honda PCX berwarna hitam, dan pergi dari masjid sambil menggerutu.
    “Mana? Saya tidak ngomong
    batalin
    ,” kata pria tersebut dengan nada suara rendah.
    Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut.
    Pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan material di lokasi yang tidak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah.
    Nusron menjelaskan, jika suatu lokasi dulunya adalah empang tetapi kini sudah tidak ada tanahnya, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah musnah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut… Megapolitan 24 Januari 2025

    Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut…
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –

    Kepala Desa Kohod
    , Arsin berulang kali menghindari awak media saat hendak dimintai keterangan terkait pagar laut di wilayahnya, Jumat (24/1/2025).
    Mulanya, Arsin berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),
    Nusron Wahid
    , yang mempertanyakan soal pagar laut.
    Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.
    Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
    Setelah berdebat dengan Nusron, sejumlah awak media menghampiri Arsin untuk meminta keterangan.
    Namun, saat itu Arsin bilang dirinya hendak pergi Shalat Jumat ke Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Mendapat penjelasan tersebut, sejumlah awak media menunggu Arsin hingga selesai Shalat Jumat.
    Namun, usai ditunggu, Arsin malah menghindar dan berlalu begitu saja tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
    Saat para wartawan mencoba mengejar Arsin, sejumlah pengawal sang kades melakukan pengadangan.
    Pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita. Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, soal area pagar laut.
    Nusron berdebat saat meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Nusron mengungkapkan, perdebatan tersebut berkaitan dengan status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
    “Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperdebatkan klaim Kepala Desa mengenai sejarah lahan tersebut.
    Ia menjelaskan, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
    “Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
    Jika sertifikat tersebut ada tetapi secara fisik lahan sudah tidak ada, Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” tutup Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agung Sedayu Klaim SHGB di Pagar Laut Sesuai Prosedur, Menteri ATR Buka Suara

    Agung Sedayu Klaim SHGB di Pagar Laut Sesuai Prosedur, Menteri ATR Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak tak tahu menahu mengenai respons Agung Sedayu Group (ASG) yang bersikeras menggenggam SHGB sah di wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, hingga saat ini Agung Sedayu Group disebut belum melakukan pembicaraan atau menyampaikan keberatannya ke Kementerian ATR/BPN terkait dengan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    “Wah, nggak tahu saya belum tahu pengakuan ASG [Agung Sedayu Group], saya hanya lihat bukti material. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya adalah urusan bukti materialnya,” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan di Desa Kohod, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut, Nusron memastikan bakal tetap melanjutkan pencabutan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang yang dinilai cacat baik secara yuridis, prosedur hingga material. Dirinya juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak Aguan.  

    “Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang kami lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya,” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

    Dia menegaskan, pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025). 

    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat SHGB untuk 263 bidang di aera pagar laut. Perinciannya, sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang merupakan salah satu gurita bisnis Aguan.

    Di mana, mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Tak hanya PT CIS, entitas usaha yang diklaim menggenggam SHGB paling jumbo di sekitar wilayah pagar laut yakni PT Intan Agung Makmur juga ternyata terafiliasi dengan Aguan.

    Pemegang saham PT Intan Agung Makmur sendiri adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya yang keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.

    Respons Agung Sedayu

    Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Munnas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut.

    Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    “Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga mengaku bakal mempelajari syarat yuridis hingga prosedur pengajuan SHGB yang bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, pihak Agung Sedayu Group menilai bahwa pengajuan SHGB yang sebelumnya dilakukan telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

    “Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” ujarnya.

  • Kades Kohod Tangerang Debat dengan Nusron Wahid, Ngotot Area Pagar Laut Dulunya Empang – Page 3

    Kades Kohod Tangerang Debat dengan Nusron Wahid, Ngotot Area Pagar Laut Dulunya Empang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). Namun, kunjungan ini diwarnai perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status hukum sebuah lahan di kawasan tersebut.

    Arsin bersikeras bahwa lahan yang kini dipermasalahkan adalah bekas empang milik warga yang dibeli oleh pengembang. “Dulunya ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu di tahun 2004,” ungkap Arsin seperti disampaikan Nusron.

    Menanggapi pernyataan itu, Menteri Nusron Wahid mengaku enggan memperpanjang perdebatan di tempat tersebut.

    “Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia. Kalau saya debat, entar saya enggak bisa pulang,” ucap Nusron dengan nada bercanda.

    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang itu, secara fisik, kini sudah tidak ada. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.

    “Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka tanah itu menjadi hak negara,” jelas Nusron.

    Lebih lanjut, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara berulang untuk memastikan validitas data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya.

     

  • Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dia pun menuturkan hingga saat ini pagar laut tak ‘bertuan’ itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI.

    “Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Menurut cucu proklamator RI ini, laut seyogyanya milik negara, artinya juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dia berharap dalang dari hal ini akan segera diungkap oleh komisi yang dipimpin oleh Titiek Soeharto.

    Sebagai informasi, persoalan pagar laut itu kini sudah memasuki babak di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. 

    Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).