Tag: Nusron Wahid

  • Pria Tak Dikenal Teriak "Sertifikatnya Jangan Dibatalkan" di Samping Kuping Nusron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Pria Tak Dikenal Teriak "Sertifikatnya Jangan Dibatalkan" di Samping Kuping Nusron Megapolitan 24 Januari 2025

    Pria Tak Dikenal Teriak “Sertifikatnya Jangan Dibatalkan” di Samping Kuping Nusron
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya berteriak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang saat itu sedang berkunjung ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
    Pria itu meminta agar tidak membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Insiden tersebut terjadi setelah Nusron menyelesaikan sesi tanya jawab di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Dalam acara tersebut, Nusron yang mengenakan pakaian koko berwarna putih, celana, dan peci hitam, menjawab pertanyaan dari awak media mengenai pencabutan 50 sertifikat HGB dan HM.
    Di tengah sesi tanya jawab, seorang pria berpenampilan kasual dengan celana jeans, jaket hitam, dan topi, tiba-tiba memohon kepada Nusron agar sertifikatnya tidak dibatalkan.
    “Mohon jangan
    dibatalin
    pak,” ujarnya sambil mencium dan menyalimi tangan Nusron.
    Mendapati tindakan tersebut, Nusron tampak bingung. Namun, ia tidak menggubris permohonan itu dan segera meninggalkan masjid menuju kendaraannya.
    Setelah itu, Nusron bersama tim pengawalannya meninggalkan lokasi.
    Kompas.com
    kemudian mencoba menghampiri pria tersebut untuk meminta penjelasan mengenai permintaannya kepada Nusron.
    Namun, saat dihampiri, pria yang diduga berteriak kepada Nusron itu tidak mengakui permintaannya.
    Ia justru menghindar dengan menyalakan sepeda motornya, Honda PCX berwarna hitam, dan pergi dari masjid sambil menggerutu.
    “Mana? Saya tidak ngomong
    batalin
    ,” kata pria tersebut dengan nada suara rendah.
    Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut.
    Pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan material di lokasi yang tidak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah.
    Nusron menjelaskan, jika suatu lokasi dulunya adalah empang tetapi kini sudah tidak ada tanahnya, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah musnah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut… Megapolitan 24 Januari 2025

    Ketika Kades Kohod Terus-menerus Hindari Wartawan Saat Ditanya Soal Pagar Laut…
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –

    Kepala Desa Kohod
    , Arsin berulang kali menghindari awak media saat hendak dimintai keterangan terkait pagar laut di wilayahnya, Jumat (24/1/2025).
    Mulanya, Arsin berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),
    Nusron Wahid
    , yang mempertanyakan soal pagar laut.
    Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.
    Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
    Setelah berdebat dengan Nusron, sejumlah awak media menghampiri Arsin untuk meminta keterangan.
    Namun, saat itu Arsin bilang dirinya hendak pergi Shalat Jumat ke Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Mendapat penjelasan tersebut, sejumlah awak media menunggu Arsin hingga selesai Shalat Jumat.
    Namun, usai ditunggu, Arsin malah menghindar dan berlalu begitu saja tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
    Saat para wartawan mencoba mengejar Arsin, sejumlah pengawal sang kades melakukan pengadangan.
    Pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita. Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, soal area pagar laut.
    Nusron berdebat saat meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Nusron mengungkapkan, perdebatan tersebut berkaitan dengan status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
    “Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperdebatkan klaim Kepala Desa mengenai sejarah lahan tersebut.
    Ia menjelaskan, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
    “Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
    Jika sertifikat tersebut ada tetapi secara fisik lahan sudah tidak ada, Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” tutup Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agung Sedayu Klaim SHGB di Pagar Laut Sesuai Prosedur, Menteri ATR Buka Suara

    Agung Sedayu Klaim SHGB di Pagar Laut Sesuai Prosedur, Menteri ATR Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak tak tahu menahu mengenai respons Agung Sedayu Group (ASG) yang bersikeras menggenggam SHGB sah di wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, hingga saat ini Agung Sedayu Group disebut belum melakukan pembicaraan atau menyampaikan keberatannya ke Kementerian ATR/BPN terkait dengan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    “Wah, nggak tahu saya belum tahu pengakuan ASG [Agung Sedayu Group], saya hanya lihat bukti material. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya adalah urusan bukti materialnya,” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan di Desa Kohod, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut, Nusron memastikan bakal tetap melanjutkan pencabutan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang yang dinilai cacat baik secara yuridis, prosedur hingga material. Dirinya juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak Aguan.  

    “Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang kami lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya,” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

    Dia menegaskan, pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025). 

    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat SHGB untuk 263 bidang di aera pagar laut. Perinciannya, sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang merupakan salah satu gurita bisnis Aguan.

    Di mana, mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Tak hanya PT CIS, entitas usaha yang diklaim menggenggam SHGB paling jumbo di sekitar wilayah pagar laut yakni PT Intan Agung Makmur juga ternyata terafiliasi dengan Aguan.

    Pemegang saham PT Intan Agung Makmur sendiri adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya yang keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.

    Respons Agung Sedayu

    Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Munnas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut.

    Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    “Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga mengaku bakal mempelajari syarat yuridis hingga prosedur pengajuan SHGB yang bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, pihak Agung Sedayu Group menilai bahwa pengajuan SHGB yang sebelumnya dilakukan telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

    “Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” ujarnya.

  • Kades Kohod Tangerang Debat dengan Nusron Wahid, Ngotot Area Pagar Laut Dulunya Empang – Page 3

    Kades Kohod Tangerang Debat dengan Nusron Wahid, Ngotot Area Pagar Laut Dulunya Empang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). Namun, kunjungan ini diwarnai perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status hukum sebuah lahan di kawasan tersebut.

    Arsin bersikeras bahwa lahan yang kini dipermasalahkan adalah bekas empang milik warga yang dibeli oleh pengembang. “Dulunya ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu di tahun 2004,” ungkap Arsin seperti disampaikan Nusron.

    Menanggapi pernyataan itu, Menteri Nusron Wahid mengaku enggan memperpanjang perdebatan di tempat tersebut.

    “Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia. Kalau saya debat, entar saya enggak bisa pulang,” ucap Nusron dengan nada bercanda.

    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang itu, secara fisik, kini sudah tidak ada. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.

    “Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka tanah itu menjadi hak negara,” jelas Nusron.

    Lebih lanjut, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara berulang untuk memastikan validitas data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya.

     

  • Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dia pun menuturkan hingga saat ini pagar laut tak ‘bertuan’ itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI.

    “Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Menurut cucu proklamator RI ini, laut seyogyanya milik negara, artinya juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dia berharap dalang dari hal ini akan segera diungkap oleh komisi yang dipimpin oleh Titiek Soeharto.

    Sebagai informasi, persoalan pagar laut itu kini sudah memasuki babak di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. 

    Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

  • Menteri Nusron Resmi Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Milik PT Intan Agung Makmur

    Menteri Nusron Resmi Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Milik PT Intan Agung Makmur

    Tangerang, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Nusron mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brstatus cacat prosedur dan materiil atau batal demi hukum.

    Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menuntaskan penyelesaian kasus SHGB dan SHM pagar laut Tangerang, karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu.

    “Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.

  • 2
                    
                        Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
                        Regional

    2 Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya Regional

    Tanggapan Jokowi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang yang Disebutkan Terbit di Eranya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.
    Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.
    “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025),
    Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.
    Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.
    “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.
    Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.
    Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.
    Ia menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat di-
    review
    satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain.
    “Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” kata AHY.
    “Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang
                        Megapolitan

    1 Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang Megapolitan

    Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    berdebat dengan Kepala
    Desa Kohod
    , Arsin, soal area pagar laut.
    Nusron berdebat saat meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat, 24 Januari 2025.
    Nusron mengungkapkan, perdebatan tersebut berkaitan dengan status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
    “Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
    Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperdebatkan klaim Kepala Desa mengenai sejarah lahan tersebut.
    Ia menjelaskan, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
    “Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
    Jika sertifikat tersebut ada tetapi secara fisik lahan sudah tidak ada, Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” tutup Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan
                        Regional

    7 Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan Regional

    Kepada Menteri ATR, Kades Kohod Sebut Lokasi Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengunjungi lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
    Kunjungan ini untuk memastikan langsung lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Saat meninjau lahan tersebut, Nusron mengaku berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin mengenai lokasi yang sudah disertifikat.
    “Pak lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, pak lurah. Katanya ada abrasi,” kata Nusron usai kepada media di lokasi, Jumat.
    Kepada Nusron, Arsin menyampaikan jika lahan pagar laut dulunya merupakan daratan, yang jadi lahan empang. Daratan tersebut kemudian abrasi dan dibuat tanggul pada 2004 agar abrasi tidak meluas.
    Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, saat ini kondisi saat ini sudah jadi lautan atau disebut tanah musnah.
    “Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” kata dia.

    Karena saat ini menjadi lautan, Nusron tetap membatalkan SHGB dan SHM yang sudah terbit pada 2022/2023 lalu.
    Dari total 263 SHM dan SHGB, kata Nusron sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan perhari ini.
    “Kalau memang sertifikatnya ada, (tapi) tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” pungkas dia.
    Sebelumnya, Nusron mengakui dan membenarkan bahwa terdapat sertifikat tanah yang berada di kawasan Pagar Laut.
    Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang.
    Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
    Pada Rabu (22/1/2025) kemarin, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menegaskan tidak mau ambil pusing karena tanah tersebut sudah lenyap.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.

    Nusron mengatakan telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sertifikat terbit tahun 2022-2023

    Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat tanah area di perairan Tangerang, Banten, diterbitkan pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembatalan sertifikat yang berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

    “Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, hal ini menyusul ditemukannya pagar laut dari cerucuk bambu di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Awalnya masalah tersebut ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akhirnya menyeret Kementerian ATR/BPN setelah ditemukannya sertifikat tanah di bawah laut tersebut di Bhumi ATR/BPN. (Tribun Tangerang/Kompas.com)