Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).
Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.
Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.
Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.
Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.
Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.
Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.
“Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.
Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.
Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.
“Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.
Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.
Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji. Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai.
Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Sejumlah pengawal yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.
Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin. Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres. Mereka menjaga ketat kades agar terhindar dari pertanyaan wartawan.
Aksi pengadangan itu memungkinkan Arsin pergi dengan leluasa, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Dalam kunjungan ke Desa Kohod, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.
Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.
Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.
“Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,” ucap Nusron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nusron Wahid
-
/data/photo/2025/01/24/6793827160a3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Megapolitan
-
/data/photo/2025/01/24/6793827160a3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal "Paspamdes" Regional
Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal “Paspamdes”
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Nusron Wahid
mengaku berdebat dengan
Kepala Desa Kohod
, Arsin.
Momen debat tersebut diceritakan oleh Nusron usai meninjau lokasi
pagar laut
di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).
Kunjungan Nusron itu guna memastikan lahan pagar laut mana saja yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron menceritakan perdebatan dengan Asrin saat sesi tanya jawab dengan media. Namun, Arsin tidak mengungkap perdebatan versinya.
“Pak Lurah (Arsin) ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi,” kata Nusron kepada media di lokasi, Jumat.
Kepada Nusron, Arsin menyampaikan bahwa lahan pagar laut dulunya merupakan daratan, yang jadi lahan empang.
Daratan tersebut kemudian abrasi dan dibuat tanggul pada 2004 agar abrasi tidak meluas.
Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, kondisi saat ini sudah jadi lautan atau disebut tanah musnah.
“Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” kata dia.
Di akhir, Nusron berkelakar enggan berdebat dengan Arsin karena takut tidak bisa pulang.
“Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kampung dia. Kalau kami debat saya enggak bisa pulang saya nanti,” canda Nusron.
Arsin buru-buru kabur dan menyelinap di antara rombongan Nusron yang juga meninggalkan lokasi
“Buru-buru mau jumatan,” kata Arsin singkat.
Arsin juga menolak menjawab pertanyaan dan memilih menghindar saat dikejar hingga parkiran lokasi kunjungan Menteri Nusron.
Di parkiran, lagi-lagi Arsin beralasan buru-buru hendak menunaikan shalat Jumat.
Saat kabur menghindari awak media, Arsin diikuti oleh sejumlah pria. Bahkan, para pria ini menghalau wartawan yang berusaha mendekati Arsin untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.
Setidaknya beberapa kali wartawan dihalau oleh pengawal Arsin, misalnya saat di parkiran lokasi kunjungan Menteri Nusron.
Kompas.com
yang berupaya mendapat jawaban dari Arsin dan mengikuti hingga parkiran, malah dihadang sekelompok pria, berjumlah sekitar berjumlah lima orang.
Orang-orang tersebut tampak selalu berada di samping dan belakang Arsin saat kunjungan Menteri Nusron.
“Setop-setop saya mau jumatan,” kata Asrin yang kemudian kabur membonceng sepeda motor.
Sementara para pengawalnya mengikuti dari belakang dengan berjalan kaki.
Momen kabur berikutnya terjadi saat sejumlah awak media menunggu Arsin selesai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.
Lama ditunggu, Arsin malah menghindar dan berlalu begitu saja tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Saat para wartawan mencoba mengejar Arsin, sejumlah pengawal sang kades kembali menghadang.
Pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita.
Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
Karena tingkah lakunya tersebut, kemudian muncul kelakar dari awak media di lokasi liputan Kohod yang menyebut Arsin kepala desa rasa presiden dan pengawalnya mendapat julukan “Paspamdes” atau Pasukan Pengamanan Kepala Desa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’ saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM – Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).
Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.
Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.
“Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.
“Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.
Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
“Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
Begitu Nusron selesai memberi pernyataan, awak media langsung mencoba mencegat Asrin untuk dimintai konfirmasi soal sertifikat pagar laut itu.
Namun, Asrin yang mengenakan batik berwarna ungu dengan kopiah berwarna hitam langsung berbalik badan. Sembari mengangkat tangannya ke udara, Asrin menolak untuk diwawancarai.
“Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah…,” ujar Asrin sambil menunjuk ke arlojinya.
Usai memberi pernyataan singkat, Asrin langsung dirangkul oleh dua pria yang mengenakan kemeja dan topi putih serta seorang pria lagi yang menggunakan kemeja dengan lengan yang digulung berwarna biru gelap untuk meninggalkan lokasi.
Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.
Seperti layaknya “Paspamres” yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.
Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.
Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.
Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.
Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.
Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara.
Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.
Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.”
“Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.”
“Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
“Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (Tribunnews.com/Kompas.com)
-
/data/photo/2025/01/24/6793543e93df3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kades Kohod Dikawal Ketat "Paspamdes" Saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Megapolitan 24 Januari 2025
Kades Kohod Dikawal Ketat “Paspamdes” Saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kepala Desa Kohod
, Kabupaten Tangerang, Asrin mendapat pengawalan ketat dari sejumlah orang usai sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengunjungi wilayah itu, Jumat (24/1/2025).
Pengataman
Kompas.com
di Lokasi, mulanya Asrin menolak ditanyai awak media yang mencoba mengkonfirmasi soal sertifikat
pagar Laut di Tangerang
.
Momen itu terjadi usai Asrin mendampingi Nusron menggelar sesi wawancara dengan awak media yang hadir di lokasi.
Begitu Nusron selesai memberi pernyataan, awak media langsung mencoba mencegat Asrin untuk dimintai konfirmasi soal sertifikat pagar laut itu.
Namun, Asrin yang mengenakan batik berwarna ungu dengan kopiah berwarna hitam langsung berbalik badan. Sembari mengangkat tangannya ke udara, Asrin menolak untuk diwawancarai.
“Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah…,” ujar Asrin sambil menunjuk ke arlojinya.
Usai memberi pernyataan singkat, Asrin langsung dirangkul oleh dua pria yang mengenakan kemeja dan topi putih serta seorang pria lagi yang menggunakan kemeja dengan lengan yang digulung berwarna biru gelap untuk meninggalkan lokasi.
Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.
Seperti layaknya “Paspamres” yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.
Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.
Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.
Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.
Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.
Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara. Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.
Ketika wartawan mencoba mengejarnya, pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita. Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
Sikap ini memunculkan kelakar dari awak media yang menyebut Arsin sebagai “kepala desa rasa presiden,”. Sementara pengawalnya dijuluki “paspamdes” atau pasukan pengawal kepala desa.
Sebelumnya, Arsin berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut.
Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.
Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menteri Nusron Batalkan Terbitnya Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.”
“Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.”
“Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
“Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.
-

Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, buka suara tentang kasus pagar laut yang kini jadi sorotan publik.
Menurut Harli, Kejagung telah mengikuti perkembangan masalah pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah.
Namun, untuk saat ini Kejagung akan mendahulukan lembaga-lembaga terkait terutama yang mengurus masalah administrasi dalam menangani pagar laut ini.
“Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini.”
“Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,” kata Harli dilansir Kompas TV, Jumat (24/1/2025).
Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
Jika ada, Kejagung akan proaktif untuk menangani kasus ini.
Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.
“Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.”
“Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat.”
“Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani,” terang Harli.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).
“Satu satu, di cek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu. Yang jelas hari ini adalah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
Kunjungan Nusron kali ini untuk melihat secara langsung titik yang terdapat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.
Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun demikian, kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin tentang keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulu titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini fisik tanahnya telah hilang.
Kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, dikategorikan sebagai tanah musnah.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.
“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.
-

Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.
Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.
“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).
Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut.
Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.
“Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.
Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.
Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.
Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.
“Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan.
Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).
“Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
-

Pemprov Bali pastikan tidak ada wilayah lautnya miliki HGB
Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB, Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB.
Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.
“Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB, Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, di Denpasar, Bali, Jumat.
Menurut dia, wilayah laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai atau 0-12 mil.
Apabila ada pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang laut misalnya untuk budi daya ikan, konservasi, hingga pariwisata, maka pihaknya melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Laut kan tidak boleh dipagar. Hak guna bangunan itu yang diterbitkan ATR/BPN. Kalau kami tidak punya kewenangan itu,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, mencuat temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.
Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.
Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur yang telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025 -

Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menilai Pemerintah serius menangani polemik pagar laut ini.
“PSI mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat dan cermat dalam mengatasi persoalan pagar laut di Kabupaten Tangerang,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
“Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tambah Andy.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pembatalan merupakan tindak lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan tersebut.
“Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir kali, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati dan ditegakkan,” pungkas Andy.
Peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.
Diberitakan sebelumnya, Nusron mengatakan, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron.
“Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.
“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.
Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.
Sempat Ada Perdebatan
Nusron mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.
Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.
Pasalnya, saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”
“Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.
Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.
Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).
KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan
Sebelumnya, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.
Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
-
/data/photo/2025/01/24/6793449e674eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nusron Vs Kades Kohod: Adu Debat soal Lahan Empang yang Kini Jadi Laut Megapolitan 24 Januari 2025
Nusron Vs Kades Kohod: Adu Debat soal Lahan Empang yang Kini Jadi Laut
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat perdebatan sengit dengan Kepala
Desa Kohod
, Arsin, terkait status lahan di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Perdebatan tersebut terjadi saat Nusron meninjau lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat (24/1/2025).
Dalam kunjungannya, Nusron menyoroti pernyataan Kepala Desa yang menyebut area tersebut dulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.
“Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.
Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.
“Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.
Jika lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
Di akhir pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa hanya lahan yang masih memiliki wujud fisik yang akan tetap diakui.
“Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
Sementara itu, Arsin tampak beberapa kali menghindari awak media yang berusaha meminta keterangannya terkait keberadaan pagar laut di wilayahnya.
Setelah berdebat dengan Nusron mengenai status area tersebut, sejumlah jurnalis melontarkan berbagai pertanyaan kepada Arsin yang sebelumnya menyebut pagar laut sebagai empang.
Saat didekati para wartawan, Arsin berdalih hendak melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Mendengar alasan tersebut, awak media pun memilih menunggu hingga Arsin selesai menjalankan ibadahnya.
Namun, begitu Shalat Jumat usai, Arsin justru menghindari wartawan dan pergi tanpa memberikan keterangan sedikit pun.
Ketika para jurnalis berusaha mengejar untuk meminta pernyataan, sejumlah pengawal yang mengawal Arsin langsung menghadang mereka.
Pengawal yang berjumlah cukup banyak itu berupaya menghalangi gerak awak media agar tidak bisa mendekati Arsin.
Situasi tersebut akhirnya memungkinkan Arsin pergi begitu saja tanpa memberikan tanggapan kepada para wartawan.
(Repoerter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.