Tag: Nusron Wahid

  • Ada HGB di Wilayah Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Buka Suara

    Ada HGB di Wilayah Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai temuan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dia menjelaskan, pengajuan SHGB pada wilayah perairan itu telah dilakukan sejak tahun 1996. Di mana, pada masa itu wilayah tersebut dikonfirmasi memanglah daratan.

    “Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata [setelahnya] berupa laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

    Atas dasar hal itu, Nusron mengaku tak bakal melakukan pencabutan pada sertifikat alas hak di wilayah tersebut. Karena pengajuannya dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Namun demikian, karena saat ini wilayah tersebut telah sepenuhnya merupakan perairan, apabila SHGB itu telah habis, Nusron mengaku tak akan melakukan perpanjangan.

    “Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” tegasnya.

    Adapun, SHGB di wilayah perairan Sidoarjo itu disebut terdiri dari 3 bidang dengan total luas mencapai 656,85 hektare (Ha).

    Perinciannya, satu bidang seluas 185,16 Ha diterbitkan pada 2 Agustus 1996. Kemudian 219,31 Ha diterbitkan pada 26 Oktober 1999 dan 152,36 Ha dikeluarkan pada 15 Agustus 1996.

  • Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang – Halaman all

    Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mendukung upaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyelesaikan masalah sertifikasi laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menjelaskan, Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku,” ujarnya.

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

    Menurutnya, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, dia menilai tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut terbit tahun 2023. 

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

  • Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Nasional 25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kehutanan 
    Raja Juli Antoni
    mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
    Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.
    Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
    “Saya,
    haqqul yaqin
    penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/1/2025).
    Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.
    Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
    Adapun untuk
    kasus pagar laut
    , karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.
    Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.
    “Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya.
    Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.
    Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.
    Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.
    “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.
    Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
    Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
    Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    TRIBUNJATIM.COM – Tak hanya Kholid, nelayan Heri Amri Fasa juga menjadi sorotan setelah sama-sama vokal membongkar kasus pagar laut Tangerang.

    Kedua nelayan dari Banten ini sama-sama tegas membantah proyek pagar laut dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat.

    Mereka membantah klaim yang disebutkan oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    Lantas siapakah nelayan Heri?

    Diketahui, Heri berasal dari Kabupaten Serang, Banten.

    Sama seperti Kholid, Heri juga menggantungkan hidup dari hasil melaut.

    Dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP pada Kamis (23/1/2025), 

    Heri mengungkapkan dirinya bekerja sebagai pembudidaya rumput laut.

    “Saya berbudidaya rumput laut,” ujar dia.

    Heri juga sudah lebih dulu mengurus kasus ini sebelum pagar laut Tangerang ramai diberitakan.

    Bersama Kholid, mereka menjadi dua dari sekian nelayan yang mendampingi Ombudsman RI saat melakukan sidak pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, pada Desember 2024.

    Dua-duanya juga terlibat dalam audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

    “Karena ada pemagaran ini, (nelayan) jadi terganggu,” ujarnya saat mendampingi Ombudsman RI sidak.

    “Jadilah kita audiensi ke DKP, menanyakan, sebenarnya apa sih ini (pagar laut?)” imbuh Heri.

    Dua nelayan asal Banten, Kholid dan Heri Amri Fasa sama-sama vokal menyuarakan kasus pagar laut Tangerang, keduanya kompak menyebut pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu Group (perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan) (YouTube/Abraham Samad SPEAK UP – Tribunnews.com Irwan Rismawan – Dok KKP)

    “Dari DKP bilang, kita tidak punya wewenang untuk menindak.”

    “Kewenangan kita hanya melaporkan ke pusat,” jelas Heri, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Ombudsman RI.

    Heri dan Kholid juga sama-sama menyebut pagar laut di Tangerang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Heri menyinggung soal Agung Sedayu saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP bersama Kholid.

    Ia mengaku tahu proyek pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu dari para pekerja.

    Hal itu diketahui Heri saat ia berusaha mencari informasi mengenai adanya calo-calo tanah di pesisir utara Kabupaten Serang.

    “Akhirnya kita mencoba mencari informasi (soal calo tanah), karena yang sudah terjadi itu di Kabupaten Tangerang, kalau saya kan di Kabupaten Serang, kami menemukan ada pagar-pagar.”

    “Kita tanya ke nelayan-nelayan, ini pagar apa, siapa yang pasang? Ini kata pekerjanya untuk Agung Sedayu,” jelas Heri, seperti melansir Tribunnews.com.

    Tak hanya itu, Heri dan Kholid juga sama-sama mengatakan, mereka sudah sejak lama berhadapan dengan proyek PIK.

    Bahkan, kata keduanya, mereka bersama rekan-rekan nelayan, sempat mengajukan gugatan terhadap PIK 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus penambangan pasir laut.

    Gugatan tersebut dikabulkan pada tahun 2016 silam.

    Tetapi kini mereka kembali menghadapi masalah yang sama.

    Nama Aguan disebut nelayan Heri dan Kholid terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Aguan adalah pendiri PT Agung Sedayu Group yang memiliki nama asli Sugianto Kusuma.

    PT Agung Sedayu Group sendiri merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Namun tudingan dibantah oleh kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid.

    Muannas menegaskan, PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Ia menyebut, justru pagar laut itu dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)?” kata dia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” katanya.

    Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

    Lebih lanjut Muannas menyebut, pagar laut dibangun untuk melindungi lahan milik masyarakat dari abrasi.

    Abrasi adalah proses pengikisan tanah di pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang, arus, atau pasang surut laut.

    Hal itu dikatakan Muannas ketika menjelaskan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASG di sekitar tempat pagar laut Tangerang dibangun.

    Ia menegaskan bahwa SHGB milik kliennya tidak berada di tengah lautan atau perairan seperti yang disangkakan publik.

    Muannas menyampaikan, SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    “Itu 30 kilometer dari enam Kecamatan, paling satu Kecamatan,” ujar Muannas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

    “Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

    Muannas menambahkan, ASG membeli lahan di Desa Kohod dari masyarakat, beberapa tahun yang lalu.

    Pembelian lahan dilakukan ASG ketika masyarakat mempertahankan harta bendanya dari dampak abrasi.

    Karena alasan itulah, Muannas mempertanyakan pihak-pihak yang menyalahkan ASG karena polemik pagar laut Tangerang.

    “Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada.”

    “Mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” beber Muannas.

    Mengutip Kompas.com, hingga saat ini, pemerintah baru mengungkap dua nama perusahaan yang berkaitan dengan pagar laut Tangerang, yakni PT IAM dan PT CIS.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, ada 266 SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

    Jumlah tersebut bertambah tiga SHGB dari jumlah sebelumnya 263 bidang yang menjadi milik PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sembilan bidang.

    Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan pagar laut Tangerang.

    Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik tiga bidang tambahan atas sertifikat HGB pagar laut.

    Termasuk luas area dalam di sertifikat, baik di dalam maupun luar garis pantai.

    Ia hanya menyebutkan, dari 266 HGB pagar laut yang sudah ditemukan, sertifikat ini terbit pada 2022-2023.

    “Nah, ini kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja dua hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu kan butuh waktu,” ujar Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

    “Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang,” tambahnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Tak Kalah dengan Pejabat Tinggi Pemerintah, Kades Kohod Juga Dikawal Belasan Jaro saat Bertemu Menteri Nusron

    Tak Kalah dengan Pejabat Tinggi Pemerintah, Kades Kohod Juga Dikawal Belasan Jaro saat Bertemu Menteri Nusron

    TANGERANG – Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid mendatangi Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk meresmikan pembatalan puluhan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Perusahaan di pesisir laut Tangerang.

    Dalam kesempatan itu Menteri Nusron didampingi Kades Kohod, Arsin selaku Lurah di wilayah tersebut.

    Tidak seperti Menteri Nusron yang berkenan memberikan pernyataan terkait laut Tangerang, Arsin justru malah menghindari awak media.

    Datang menemui Menteri Nusron, Asrin nampak dikawal sejumlah pria yang diduga sebagai Jaro di Desa Kohod.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah wartawan pun berusaha meminta pernyataan Arsin. Namun, sang Kades menolaknya dengan alasan ingin ibadah.

    “Salat-salat,” teriak Kades saat di Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.

    Sejumlah pria berbadan besar yang mengawal Kades Arsin diperkirakan berjumlah belasan orang dengan pakaian bebas. Mereka menunggu Kades Arsin salat dengan Menteri Nusron, sedangkan pengawal Arsin berdiri menunggu di depan masjid.

    Usai melaksanakan salat dengan Menteri Nusron, Kades Arsin kembali dijaga oleh belasan pengawalnya. Para pengawal berusaha menutupi awak media agar tidak mendekati Kades Arsin.

    Kades Kohod itu langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi acara.

    Seperti disampaikan sebelumnya, Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid datang ke Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.

    Kehadiran Nusron di Tanjung Burung untuk memastikan dan meresmikan pembatalan SHGB dan SHM di Laut Tangerang.

    Menteri Nusron mengatakan, bahwa ia tidak mau berdebat dengan Kades Kohod Arsin mengenai lokasi yang diterbitkan HGB dan SHM. Terlepas dari apapun Nusron mengaku tidak mau debat dengan Kades Arsin karena wilayah ini adalah kampungnya. Nusron khawatir tidak bisa pulang.

    “Saya tidak mau debat sama Pak Lurah (Kades Kohod Arsin). Ini kampung dia. Kalau saya debat, saya tidak bisa pulang nanti,” kelakarnya.

  • 5
                    
                        Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
                        Megapolitan

    5 Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Megapolitan

    Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).
    Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.
    Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.
    Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.
    Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.
    Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.
    Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.
    “Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata dia.
    Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.
    Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.
    “Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.
    Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.
    Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji. Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai.
    Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.
    Sejumlah pengawal yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.
    Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin. Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres. Mereka menjaga ketat kades agar terhindar dari pertanyaan wartawan.
    Aksi pengadangan itu memungkinkan Arsin pergi dengan leluasa, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
    Dalam kunjungan ke Desa Kohod, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
    Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.
    Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.
    Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.
    “Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,” ucap Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
                        Megapolitan

    2 Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal "Paspamdes" Regional

    Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal “Paspamdes”
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    Nusron Wahid
    mengaku berdebat dengan
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin.
    Momen debat tersebut diceritakan oleh Nusron usai meninjau lokasi
    pagar laut
    di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).
    Kunjungan Nusron itu guna memastikan lahan pagar laut mana saja yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Nusron menceritakan perdebatan dengan Asrin saat sesi tanya jawab dengan media. Namun, Arsin tidak mengungkap perdebatan versinya. 
    “Pak Lurah (Arsin) ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi,” kata Nusron kepada media di lokasi, Jumat.
    Kepada Nusron, Arsin menyampaikan bahwa lahan pagar laut dulunya merupakan daratan, yang jadi lahan empang.
    Daratan tersebut kemudian abrasi dan dibuat tanggul pada 2004 agar abrasi tidak meluas.
    Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, kondisi saat ini sudah jadi lautan atau disebut tanah musnah.
    “Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” kata dia.
    Di akhir, Nusron berkelakar enggan berdebat dengan Arsin karena takut tidak bisa pulang.
    “Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kampung dia. Kalau kami debat saya enggak bisa pulang saya nanti,” canda Nusron.
    Arsin buru-buru kabur dan menyelinap di antara rombongan Nusron yang juga meninggalkan lokasi
    “Buru-buru mau jumatan,” kata Arsin singkat.
    Arsin juga menolak menjawab pertanyaan dan memilih menghindar saat dikejar hingga parkiran lokasi kunjungan Menteri Nusron.
    Di parkiran, lagi-lagi Arsin beralasan buru-buru hendak menunaikan shalat Jumat.

    Saat kabur menghindari awak media, Arsin diikuti oleh sejumlah pria. Bahkan, para pria ini menghalau wartawan yang berusaha mendekati Arsin untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.
    Setidaknya beberapa kali wartawan dihalau oleh pengawal Arsin, misalnya saat di parkiran lokasi kunjungan Menteri Nusron.
    Kompas.com
    yang berupaya mendapat jawaban dari Arsin dan mengikuti hingga parkiran, malah dihadang sekelompok pria, berjumlah sekitar berjumlah lima orang.
    Orang-orang tersebut tampak selalu berada di samping dan belakang Arsin saat kunjungan Menteri Nusron.
    “Setop-setop saya mau jumatan,” kata Asrin yang kemudian kabur membonceng sepeda motor.
    Sementara para pengawalnya mengikuti dari belakang dengan berjalan kaki.
    Momen kabur berikutnya terjadi saat sejumlah awak media menunggu Arsin selesai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.
    Lama ditunggu, Arsin malah menghindar dan berlalu begitu saja tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
    Saat para wartawan mencoba mengejar Arsin, sejumlah pengawal sang kades kembali menghadang.
    Pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita.
    Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
    Karena tingkah lakunya tersebut, kemudian muncul kelakar dari awak media di lokasi liputan Kohod yang menyebut Arsin kepala desa rasa presiden dan pengawalnya mendapat julukan “Paspamdes” atau Pasukan Pengamanan Kepala Desa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’ saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’ saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir 

    TRIBUNNEWS.COM – Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.

    “Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.

    Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.

    Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.

    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.

    Begitu Nusron selesai memberi pernyataan, awak media langsung mencoba mencegat Asrin untuk dimintai konfirmasi soal sertifikat pagar laut itu.  

    Namun, Asrin yang mengenakan batik berwarna ungu dengan kopiah berwarna hitam langsung berbalik badan. Sembari mengangkat tangannya ke udara, Asrin menolak untuk diwawancarai.

    “Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah…,” ujar Asrin sambil menunjuk ke arlojinya.

    Usai memberi pernyataan singkat, Asrin langsung dirangkul oleh dua pria yang mengenakan kemeja dan topi putih serta seorang pria lagi yang menggunakan kemeja dengan lengan yang digulung berwarna biru gelap untuk meninggalkan lokasi.  

    Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.

    Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.

    Seperti layaknya “Paspamres” yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.

    Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.

    Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.

    Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.

    Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

    Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara.

    Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.

    Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.”

    “Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
     
    Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

    Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.”

    “Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

    Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

    “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

    Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

    “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

    Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

    “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (Tribunnews.com/Kompas.com)

  • Kades Kohod Dikawal Ketat "Paspamdes" Saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Kades Kohod Dikawal Ketat "Paspamdes" Saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Megapolitan 24 Januari 2025

    Kades Kohod Dikawal Ketat “Paspamdes” Saat Ditanya soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kepala Desa Kohod
    , Kabupaten Tangerang, Asrin mendapat pengawalan ketat dari sejumlah orang usai sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengunjungi wilayah itu, Jumat (24/1/2025).
    Pengataman
    Kompas.com
    di Lokasi, mulanya Asrin menolak ditanyai awak media yang mencoba mengkonfirmasi soal sertifikat
    pagar Laut di Tangerang
    .
    Momen itu terjadi usai Asrin mendampingi Nusron menggelar sesi wawancara dengan awak media yang hadir di lokasi. 
    Begitu Nusron selesai memberi pernyataan, awak media langsung mencoba mencegat Asrin untuk dimintai konfirmasi soal sertifikat pagar laut itu. 
    Namun, Asrin yang mengenakan batik berwarna ungu dengan kopiah berwarna hitam langsung berbalik badan. Sembari mengangkat tangannya ke udara, Asrin menolak untuk diwawancarai.
    “Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah…,” ujar Asrin sambil menunjuk ke arlojinya.
    Usai memberi pernyataan singkat, Asrin langsung dirangkul oleh dua pria yang mengenakan kemeja dan topi putih serta seorang pria lagi yang menggunakan kemeja dengan lengan yang digulung berwarna biru gelap untuk meninggalkan lokasi. 
    Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
    Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.
    Seperti layaknya “Paspamres” yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.
    Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.
    Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.
    Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.
    Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.
    Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara. Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.
    Ketika wartawan mencoba mengejarnya, pengawal Arsin yang jumlahnya cukup banyak itu mencoba menghalangi kerja para pencari berita. Hal tersebut pada akhirnya membuat Arsin pergi dengan leluasa tanpa memberikan keterangan apa pun.
    Sikap ini memunculkan kelakar dari awak media yang menyebut Arsin sebagai “kepala desa rasa presiden,”. Sementara pengawalnya dijuluki “paspamdes” atau pasukan pengawal kepala desa.
    Sebelumnya, Arsin berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut.
    Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.
    Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’ saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Menteri Nusron Batalkan Terbitnya Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.”

    “Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025). 
     
    Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya. 

    Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. 

    “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.”

    “Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

    Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

    Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

    “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

    Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

    “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

    Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. 

    “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.