Tag: Nusron Wahid

  • Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    TRIBUNJATIM.COM – Komjen Purn Susno Duadji yakin Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di Tangerang.

    Sosok eks Kabareskrim Polri ini merasa ada banyak kejanggalan dari apa yang diucapkan oleh sang Kades Kohod.

    Ia pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

     

    Hal itu seperti diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara Primetime News yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).

    “Ya pelakunya jelas, si Lurah Kohod (Kades). Dia sudah ngaku, pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ucap Susno Duadji. 

    Bahkan pemeriksaan terhadap Arsin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang. 

    Susno lantas memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. 

    Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

    “Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut),” kata Susno Duadji.

    “Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN, entah satu sertifikat.”

    “Syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” paparnya lagi.

    Susno melanjutkan jika pemalsuan tersebut diikuti dengan tindak pidana suap, maka akan menjadi tindak pidana korupsi. 

    “Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin), dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen,” tegasnya.

    “Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya.

    Susno Duadji yakin Kades Kohod terlibat pemasangan pagar laut Tangerang (YouTube)

    Mustahil, kata Susno, anak perusahaan tersebut memiliki tanah di laut.

    Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.

    “Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya.”

    “Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa, kemudian terkait perusahaan apa.”

    “Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tak sependapat dengan Arsin yang menyebut bahwa wilayah yang dipagar dulunya empang alias daratan. 

    Namun Arsin tetap ngotot bahwa pernyataannya benar. 

    Kendati begitu, Nusron tetap membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.

    Kemunculan Kades Kohod sendiri menjadi sorotan saat Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang, Jumat (24/1/2025) lalu.

    Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal Kades tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kades soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.

    “Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.

    Meski pun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan, pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.

    Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.

    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.

    Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang (Tribunnews.com – X)

    Namun Arsin ngotot bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

    Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

    “Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya.”

    “Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron. 

    Namun Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga. 

    Nusron tak ingin memperpanjang perdebatan.

    Ia memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena terbukti fisiknya benar-benar hilang.

    “Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya.”

    “Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
    Mahfud MD
    , menyarankan agar kasus
    pagar laut
    di
    Tangerang
    , Banten, segera dinyatakan sebagai
    kasus pidana
    .
    Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

    Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
    ,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
    @mohmahfudmd
    , Sabtu (25/1/2025).
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
    Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

    Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
    ” tanya mantan Menko Polhukam ini.
    Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
    Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

    Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
    ” kata Mahfud.
    Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    oleh pejabat di kementeriannya.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
    Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
    “Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
    Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.

    Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

    Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

     

    Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

    Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi. 

    Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

    Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.

    Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

    Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.

    Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.

    Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.

    Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan 

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut. 

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.

    Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.

    “Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)

    Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.

    Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.

    Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.

    Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.

    Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

    Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:

    Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:

    a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;

    b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan

    c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.

    Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah. 

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

    “Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM

    Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

  • Umar Hasibuan Sindir Hadi Tjahjanto: Kalau Sudah Viral, Pejabatnya Merasa Gak Punya Dosa

    Umar Hasibuan Sindir Hadi Tjahjanto: Kalau Sudah Viral, Pejabatnya Merasa Gak Punya Dosa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, mendadak menyentil mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

    Umar menyindir sikap pejabat yang dianggap cenderung lepas tanggung jawab setelah masalah pagar laut dan Tangerang viral.

    “Seperti yang sudah-sudah. Kalau sudah viral pejabatnya buang badan bahkan merasa gak tahu dan merasa gak punya dosa,” ujar Umar di X @UmarHasibuan_ (26/1/2025).

    Umar menegaskan, jika aparat penegak hukum benar-benar berani, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas laut tersebut harusnya dipenjara.

    “Andai aparat penegak hukum berani pasti semua pelaku bakal dipenjara,” cetusnya.

    Ia juga menyindir kebijakan yang dianggap tidak masuk akal tersebut dengan menyebut kemungkinan adanya Hak Milik untuk langit di masa depan.

    “Setelah laut bisa keluar surat Hak Milik. Kita tunggu langit juga bakal dipagar dan keluar SHMnya. Piye ges?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui ihwal polemik pagar laut yang ada di Tangerang tersebut.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ungkap Hadi, Selasa (21/1/2025).

    Padahal, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.

    Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil. (Muhsin/Fajar)

  • 4
                    
                        Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
                        Nasional

    4 Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang? Nasional

    Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang terus berlanjut.
    Pokok persoalan mengerucut pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melegalkan pemasangan pagar laut tersebut. 
    Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan 266 sertifikat HGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    . Jumlah tersebut bertambah tiga bidang dari sebelumnya 263 HGB.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM), PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang dimiliki perorangan. 
    Kementerian ATR/BPN juga menemukan SHM atas 17 bidang.
    Dari penemuan ini, muncul teka-teki siapa pihak yang menerbitkan HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
    Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, turut terseret dalam teka-teki penerbit surat-surat tersebut.
    Hadi mengaku tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. Katanya, ia tahu informasi perihal sertifikat justru dari pemberitaan media.
    Dirinya juga sempat menyinggung sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada 2023.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
    “Kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” tambahnya.
    Hadi menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah meneliti kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat tersebut dengan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Senada dengan Hadi, Raja Juli juga mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
    Pada 2023, Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
    “Saya,
    haqqul yaqin
    penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/1/2025).
    Dia juga mendukung dan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan persoalan ini. 
    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY yang juga mantan Menteri ATR/BPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sementara itu, Raja Juli menerangkan bahwa penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 khususnya Pasal 12.
    Katanya, setidaknya ada 6-7 juta sertifikat yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam satu tahun.
    Raja Juli juga mengatakan, pembatalan sertifikat harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.
    Hal ini karena penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.
    “Pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” ucap Raja Juli.
    Adapun Nusron Wahid telah memerintahkan Kakanwil Banten untuk membatalkan sertifikat pagar laut yang telah terbit.
    Pada Jumat (24/1/2025), Nusron Wahid resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.
    Dengan keputusan ini, sebanyak 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut.
    Pembatalan sertifikat bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang, Jumat.
    Kendati demikian, teka-teki siapa yang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM itu hingga kini belum terungkap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 25-26 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang masih menjadi sorotan.

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hak guna bangun (HGB) laut Tangerang yang terbit di masa kepemimpinannya.

    Selain Jokowi, tiga mantan jenderal TNI turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Selain soal pagar laut, momen libur panjang di penghujung bulan Januari 2025 menjadi sorotan pembaca.

    Berikut empat berita nasional populer Tribunnews:

    1. Jokowi Komentari HGB dan SHM Laut Tangerang

    (Jokowi) dikaitkan dalam keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Di mana proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut telah ada sejak era kepemimpinannya.

    Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut.

    Menurutnya, mencari pokok permasalahan dari polemik pagar laut bisa dilihat dari proses pengajuan dari pihak yang bersangkutan, apakah sesuai prosedur atau tidak.

    “Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul,” ungkap Jokowi saat menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

    Baca selengkapnya

    2. Rekam Jejak 3 Eks Jenderal TNI Terseret Kasus Pagar Laut

    Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sejumlah nama terkenal pun ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut Tangerang.

    Bahkan ada tiga purnawirawan TNI yang namanya ikut mencuat gegara kasus ini.

    Yaitu Letjen (Purn) Nono Sampono, Freddy Numberi, dan Hadi Tjahjanto.

    Baca selengkapnya

    3. Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’

    Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.

    Baca selengkapnya

    4. Kalender Januari 2025

    Januari 2025 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia karena terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama.

    Momen libur panjang terdapat di bulan Januari 2025.

    Yaitu momen peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad, Imlek, dan cuti bersama yang menyertai.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

    Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

    BACA JUGA: Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan 

    Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

    Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

    Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

  • Respons Kuasa Hukum Aguan Soal Pencabutan SHGB ‘Pagar Laut’ Tangerang oleh BPN

    Respons Kuasa Hukum Aguan Soal Pencabutan SHGB ‘Pagar Laut’ Tangerang oleh BPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan dulunya merupakan daratan.

    Alaidid menegaskan, daratan di wilayah SHGB itu seiring waktu mulai digenangi air laut lantaran terjadi abrasi. 

    Pada saat yang sama, Muannas juga menegaskan bahwa SHGB tersebut tidaklah terafiliasi dengan pagar laut yang ada di sekitarnya.

    “Tidak ada istilah HGB Pagar Laut yang ada itu SHM dan SHGB atas sejumlah lahan di desa Kohod yang sesuai girik 1982 dulunya ada tambak terabrasi” jelasnya dalam akun X miliknya, Sabtu (25/1/2025).

    Kemudian, dia turut menjelaskan bahwa pencabutan HGB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi lantaran daratan pada wilayah SHGB itu sudah hilang dan masuk kategori tanah musnah.

    “Belakangan dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi Tanah Musnah. Jadi jangan termakan hoaks soal ada laut disertifikat atau istilah sertifikat laut,” sebutnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Dia menegaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

  • Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menekankan, korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

    “[Kejagung] secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK.

    Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.

     Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.