Tag: Nusron Wahid

  • 4
                    
                        Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
                        Nasional

    4 Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang? Nasional

    Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu, Siapa Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang terus berlanjut.
    Pokok persoalan mengerucut pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melegalkan pemasangan pagar laut tersebut. 
    Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan 266 sertifikat HGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    . Jumlah tersebut bertambah tiga bidang dari sebelumnya 263 HGB.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM), PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang dimiliki perorangan. 
    Kementerian ATR/BPN juga menemukan SHM atas 17 bidang.
    Dari penemuan ini, muncul teka-teki siapa pihak yang menerbitkan HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
    Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, turut terseret dalam teka-teki penerbit surat-surat tersebut.
    Hadi mengaku tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. Katanya, ia tahu informasi perihal sertifikat justru dari pemberitaan media.
    Dirinya juga sempat menyinggung sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada 2023.
    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
    “Kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” tambahnya.
    Hadi menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah meneliti kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat tersebut dengan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Senada dengan Hadi, Raja Juli juga mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
    Pada 2023, Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
    “Saya,
    haqqul yaqin
    penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/1/2025).
    Dia juga mendukung dan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan persoalan ini. 
    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
    “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY yang juga mantan Menteri ATR/BPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
    Sementara itu, Raja Juli menerangkan bahwa penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 khususnya Pasal 12.
    Katanya, setidaknya ada 6-7 juta sertifikat yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam satu tahun.
    Raja Juli juga mengatakan, pembatalan sertifikat harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.
    Hal ini karena penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.
    “Pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” ucap Raja Juli.
    Adapun Nusron Wahid telah memerintahkan Kakanwil Banten untuk membatalkan sertifikat pagar laut yang telah terbit.
    Pada Jumat (24/1/2025), Nusron Wahid resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.
    Dengan keputusan ini, sebanyak 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut.
    Pembatalan sertifikat bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang, Jumat.
    Kendati demikian, teka-teki siapa yang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM itu hingga kini belum terungkap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Populer Nasional: Kata Jokowi soal HGB SHM Laut Tangerang – Eks Jenderal Terseret Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 25-26 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang masih menjadi sorotan.

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hak guna bangun (HGB) laut Tangerang yang terbit di masa kepemimpinannya.

    Selain Jokowi, tiga mantan jenderal TNI turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Selain soal pagar laut, momen libur panjang di penghujung bulan Januari 2025 menjadi sorotan pembaca.

    Berikut empat berita nasional populer Tribunnews:

    1. Jokowi Komentari HGB dan SHM Laut Tangerang

    (Jokowi) dikaitkan dalam keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Di mana proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut telah ada sejak era kepemimpinannya.

    Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut.

    Menurutnya, mencari pokok permasalahan dari polemik pagar laut bisa dilihat dari proses pengajuan dari pihak yang bersangkutan, apakah sesuai prosedur atau tidak.

    “Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul,” ungkap Jokowi saat menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

    Baca selengkapnya

    2. Rekam Jejak 3 Eks Jenderal TNI Terseret Kasus Pagar Laut

    Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sejumlah nama terkenal pun ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut Tangerang.

    Bahkan ada tiga purnawirawan TNI yang namanya ikut mencuat gegara kasus ini.

    Yaitu Letjen (Purn) Nono Sampono, Freddy Numberi, dan Hadi Tjahjanto.

    Baca selengkapnya

    3. Kades Kohod Dikawal ‘Paspampres’

    Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.

    Baca selengkapnya

    4. Kalender Januari 2025

    Januari 2025 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia karena terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama.

    Momen libur panjang terdapat di bulan Januari 2025.

    Yaitu momen peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad, Imlek, dan cuti bersama yang menyertai.

    Baca selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

    “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

    Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

    BACA JUGA: Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan 

    Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

    Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

    Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

  • Respons Kuasa Hukum Aguan Soal Pencabutan SHGB ‘Pagar Laut’ Tangerang oleh BPN

    Respons Kuasa Hukum Aguan Soal Pencabutan SHGB ‘Pagar Laut’ Tangerang oleh BPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan dulunya merupakan daratan.

    Alaidid menegaskan, daratan di wilayah SHGB itu seiring waktu mulai digenangi air laut lantaran terjadi abrasi. 

    Pada saat yang sama, Muannas juga menegaskan bahwa SHGB tersebut tidaklah terafiliasi dengan pagar laut yang ada di sekitarnya.

    “Tidak ada istilah HGB Pagar Laut yang ada itu SHM dan SHGB atas sejumlah lahan di desa Kohod yang sesuai girik 1982 dulunya ada tambak terabrasi” jelasnya dalam akun X miliknya, Sabtu (25/1/2025).

    Kemudian, dia turut menjelaskan bahwa pencabutan HGB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi lantaran daratan pada wilayah SHGB itu sudah hilang dan masuk kategori tanah musnah.

    “Belakangan dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi Tanah Musnah. Jadi jangan termakan hoaks soal ada laut disertifikat atau istilah sertifikat laut,” sebutnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

    “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Dia menegaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

  • Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menekankan, korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

    “[Kejagung] secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK.

    Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.

     Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

  • Ada HGB di Wilayah Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Buka Suara

    Ada HGB di Wilayah Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai temuan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dia menjelaskan, pengajuan SHGB pada wilayah perairan itu telah dilakukan sejak tahun 1996. Di mana, pada masa itu wilayah tersebut dikonfirmasi memanglah daratan.

    “Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata [setelahnya] berupa laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

    Atas dasar hal itu, Nusron mengaku tak bakal melakukan pencabutan pada sertifikat alas hak di wilayah tersebut. Karena pengajuannya dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Namun demikian, karena saat ini wilayah tersebut telah sepenuhnya merupakan perairan, apabila SHGB itu telah habis, Nusron mengaku tak akan melakukan perpanjangan.

    “Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” tegasnya.

    Adapun, SHGB di wilayah perairan Sidoarjo itu disebut terdiri dari 3 bidang dengan total luas mencapai 656,85 hektare (Ha).

    Perinciannya, satu bidang seluas 185,16 Ha diterbitkan pada 2 Agustus 1996. Kemudian 219,31 Ha diterbitkan pada 26 Oktober 1999 dan 152,36 Ha dikeluarkan pada 15 Agustus 1996.

  • Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang – Halaman all

    Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mendukung upaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyelesaikan masalah sertifikasi laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menjelaskan, Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku,” ujarnya.

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

    Menurutnya, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, dia menilai tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut terbit tahun 2023. 

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

  • Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Nasional 25 Januari 2025

    Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kehutanan 
    Raja Juli Antoni
    mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
    Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.
    Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.
    “Saya,
    haqqul yaqin
    penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (25/1/2025).
    Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.
    Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
    Adapun untuk
    kasus pagar laut
    , karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.
    Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.
    “Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya.
    Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.
    Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.
    Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.
    “Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.
    Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.
    Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
    Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
    Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
    “Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

    TRIBUNJATIM.COM – Tak hanya Kholid, nelayan Heri Amri Fasa juga menjadi sorotan setelah sama-sama vokal membongkar kasus pagar laut Tangerang.

    Kedua nelayan dari Banten ini sama-sama tegas membantah proyek pagar laut dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat.

    Mereka membantah klaim yang disebutkan oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    Lantas siapakah nelayan Heri?

    Diketahui, Heri berasal dari Kabupaten Serang, Banten.

    Sama seperti Kholid, Heri juga menggantungkan hidup dari hasil melaut.

    Dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP pada Kamis (23/1/2025), 

    Heri mengungkapkan dirinya bekerja sebagai pembudidaya rumput laut.

    “Saya berbudidaya rumput laut,” ujar dia.

    Heri juga sudah lebih dulu mengurus kasus ini sebelum pagar laut Tangerang ramai diberitakan.

    Bersama Kholid, mereka menjadi dua dari sekian nelayan yang mendampingi Ombudsman RI saat melakukan sidak pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, pada Desember 2024.

    Dua-duanya juga terlibat dalam audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

    “Karena ada pemagaran ini, (nelayan) jadi terganggu,” ujarnya saat mendampingi Ombudsman RI sidak.

    “Jadilah kita audiensi ke DKP, menanyakan, sebenarnya apa sih ini (pagar laut?)” imbuh Heri.

    Dua nelayan asal Banten, Kholid dan Heri Amri Fasa sama-sama vokal menyuarakan kasus pagar laut Tangerang, keduanya kompak menyebut pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu Group (perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan) (YouTube/Abraham Samad SPEAK UP – Tribunnews.com Irwan Rismawan – Dok KKP)

    “Dari DKP bilang, kita tidak punya wewenang untuk menindak.”

    “Kewenangan kita hanya melaporkan ke pusat,” jelas Heri, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Ombudsman RI.

    Heri dan Kholid juga sama-sama menyebut pagar laut di Tangerang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Heri menyinggung soal Agung Sedayu saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP bersama Kholid.

    Ia mengaku tahu proyek pembangunan pagar laut terkait Agung Sedayu dari para pekerja.

    Hal itu diketahui Heri saat ia berusaha mencari informasi mengenai adanya calo-calo tanah di pesisir utara Kabupaten Serang.

    “Akhirnya kita mencoba mencari informasi (soal calo tanah), karena yang sudah terjadi itu di Kabupaten Tangerang, kalau saya kan di Kabupaten Serang, kami menemukan ada pagar-pagar.”

    “Kita tanya ke nelayan-nelayan, ini pagar apa, siapa yang pasang? Ini kata pekerjanya untuk Agung Sedayu,” jelas Heri, seperti melansir Tribunnews.com.

    Tak hanya itu, Heri dan Kholid juga sama-sama mengatakan, mereka sudah sejak lama berhadapan dengan proyek PIK.

    Bahkan, kata keduanya, mereka bersama rekan-rekan nelayan, sempat mengajukan gugatan terhadap PIK 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus penambangan pasir laut.

    Gugatan tersebut dikabulkan pada tahun 2016 silam.

    Tetapi kini mereka kembali menghadapi masalah yang sama.

    Nama Aguan disebut nelayan Heri dan Kholid terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Aguan adalah pendiri PT Agung Sedayu Group yang memiliki nama asli Sugianto Kusuma.

    PT Agung Sedayu Group sendiri merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Namun tudingan dibantah oleh kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid.

    Muannas menegaskan, PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Ia menyebut, justru pagar laut itu dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)?” kata dia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” katanya.

    Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

    Lebih lanjut Muannas menyebut, pagar laut dibangun untuk melindungi lahan milik masyarakat dari abrasi.

    Abrasi adalah proses pengikisan tanah di pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang, arus, atau pasang surut laut.

    Hal itu dikatakan Muannas ketika menjelaskan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASG di sekitar tempat pagar laut Tangerang dibangun.

    Ia menegaskan bahwa SHGB milik kliennya tidak berada di tengah lautan atau perairan seperti yang disangkakan publik.

    Muannas menyampaikan, SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    “Itu 30 kilometer dari enam Kecamatan, paling satu Kecamatan,” ujar Muannas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

    “Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

    Muannas menambahkan, ASG membeli lahan di Desa Kohod dari masyarakat, beberapa tahun yang lalu.

    Pembelian lahan dilakukan ASG ketika masyarakat mempertahankan harta bendanya dari dampak abrasi.

    Karena alasan itulah, Muannas mempertanyakan pihak-pihak yang menyalahkan ASG karena polemik pagar laut Tangerang.

    “Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada.”

    “Mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” beber Muannas.

    Mengutip Kompas.com, hingga saat ini, pemerintah baru mengungkap dua nama perusahaan yang berkaitan dengan pagar laut Tangerang, yakni PT IAM dan PT CIS.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, ada 266 SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

    Jumlah tersebut bertambah tiga SHGB dari jumlah sebelumnya 263 bidang yang menjadi milik PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sembilan bidang.

    Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan pagar laut Tangerang.

    Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik tiga bidang tambahan atas sertifikat HGB pagar laut.

    Termasuk luas area dalam di sertifikat, baik di dalam maupun luar garis pantai.

    Ia hanya menyebutkan, dari 266 HGB pagar laut yang sudah ditemukan, sertifikat ini terbit pada 2022-2023.

    “Nah, ini kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja dua hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu kan butuh waktu,” ujar Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

    “Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang,” tambahnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Tak Kalah dengan Pejabat Tinggi Pemerintah, Kades Kohod Juga Dikawal Belasan Jaro saat Bertemu Menteri Nusron

    Tak Kalah dengan Pejabat Tinggi Pemerintah, Kades Kohod Juga Dikawal Belasan Jaro saat Bertemu Menteri Nusron

    TANGERANG – Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid mendatangi Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk meresmikan pembatalan puluhan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Perusahaan di pesisir laut Tangerang.

    Dalam kesempatan itu Menteri Nusron didampingi Kades Kohod, Arsin selaku Lurah di wilayah tersebut.

    Tidak seperti Menteri Nusron yang berkenan memberikan pernyataan terkait laut Tangerang, Arsin justru malah menghindari awak media.

    Datang menemui Menteri Nusron, Asrin nampak dikawal sejumlah pria yang diduga sebagai Jaro di Desa Kohod.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah wartawan pun berusaha meminta pernyataan Arsin. Namun, sang Kades menolaknya dengan alasan ingin ibadah.

    “Salat-salat,” teriak Kades saat di Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.

    Sejumlah pria berbadan besar yang mengawal Kades Arsin diperkirakan berjumlah belasan orang dengan pakaian bebas. Mereka menunggu Kades Arsin salat dengan Menteri Nusron, sedangkan pengawal Arsin berdiri menunggu di depan masjid.

    Usai melaksanakan salat dengan Menteri Nusron, Kades Arsin kembali dijaga oleh belasan pengawalnya. Para pengawal berusaha menutupi awak media agar tidak mendekati Kades Arsin.

    Kades Kohod itu langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi acara.

    Seperti disampaikan sebelumnya, Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid datang ke Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari.

    Kehadiran Nusron di Tanjung Burung untuk memastikan dan meresmikan pembatalan SHGB dan SHM di Laut Tangerang.

    Menteri Nusron mengatakan, bahwa ia tidak mau berdebat dengan Kades Kohod Arsin mengenai lokasi yang diterbitkan HGB dan SHM. Terlepas dari apapun Nusron mengaku tidak mau debat dengan Kades Arsin karena wilayah ini adalah kampungnya. Nusron khawatir tidak bisa pulang.

    “Saya tidak mau debat sama Pak Lurah (Kades Kohod Arsin). Ini kampung dia. Kalau saya debat, saya tidak bisa pulang nanti,” kelakarnya.