Tag: Nusron Wahid

  • Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 27 Januari 2025 – 19:59 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sumber : Antara

  • Belum Temukan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi: Kita Tunggu KKP Saja – Page 3

    Belum Temukan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi: Kita Tunggu KKP Saja – Page 3

    Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Adapun 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Merdeka.com

  • SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.

    Sebagaimana diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi mulai dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten. 

    Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.

    “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.

    “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.  

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

    Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang  500 meter/hari

    Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang 500 meter/hari

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: 15 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Dibongkar

    Polisi: 15 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Dibongkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ditpolairud Polda Metro Jaya (PMJ) menyampaikan total pagar laut sepanjang 15 Km di perairan Tangerang telah dibongkar petugas gabungan dari pemerintah.

    Dirpolairud PMJ, Kombes Joko Sadono menyampaikan pagar laut itu dibongkar sejak Rabu (22/1/2025). Pembongkaran itu dilakukan baik pihak kementerian terkait maupun TNI-Polri.

    “Informasi terakhir kemarin sudah sampai 15 km, sekarang sudah bertambah tadi juga dari anggota kita sudah 150 m, dari Lantamal juga ada,” ujarnya di Satrolda Pol Air, Senin (22/1/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah telah menargetkan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah steril hingga Jumat (31/1/2025) atau 10 hari sejak dimulainya pembongkaran.

    Khusus kepolisian, Joko telah menargetkan 500 meter pagar laut bakal dibongkar setiap harinya. Namun, hal tersebut tergantung dengan kondisi di lapangan.

    “Yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, temuan Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Pasalnya, pagar laut itu dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

    Adapun, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. 

    Adapun Nusron resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

  • Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai HGB pagar laut Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang.

    Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dua perusahaan pemilik sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.

    PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Di sini, Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa sehingga namanya ikut disebut-sebut dalam polemik pagar laut.

    Profil Letjen TNI Purn Nono SamponoNono Sampono merupakan purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL). Saat masih aktif, dia banyak menempati jabatan penting, termasuk Dankormar periode 2006-2007.

    Sekelumit tentang Nono Sampono. Dia lahir di Bangkalan, Madura, 1 Maret 1953. Nono menamatkan pendidikan dasar di St Fransiskus Xaverius Maluku hingga SMA. Setelah itu, dia masuk Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 1976.

    Pada karier militernya, Nono pernah menduduki sejumlah jabatan penting yakni Danpaspampres (2001-2003), Gubernur AAL (2003-2006), Irjen Mabes TNI AL (2006), Dankormar (2006-2007), hingga Danjen Akademi TNI (2007-2011).

    Setelah itu, Nono ditunjuk menjadi Kepala Basarnas (2010-2011). Dia menggantikan Marsdya TNI Wardjoko.

    Pensiun dari militer, Nono terjun ke dunia politik. Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, dia maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jakarta mendampingi Alex Noerdin, namun menelan kekalahan.

    Setelah gagal, Nono menjadi Anggota DPD Maluku. Dia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD periode 2017-2024.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pembangunan pagar laut Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB yang berasal dari dua perusahaan. Keduanya yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

    Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya dengan masing-masing 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

    Untuk pengurus tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan Direktur Utama. Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama hingga Freddy Numberi sebagai Komisaris.

    (jon)

  • Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin.

    “Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria saat memimpin apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.

    Terdapat 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.

    “Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya,” katanya.

    Fredy juga mengimbau kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.

    “Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

    Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

    Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.

    Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.

    Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada  Sabtu (11/1/2025).

    LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.

    Ditentang Warga Desa

    Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

    Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.

    “Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax,” kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

    Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

    Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

    “Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan,” ungkap Khaerudin.

    Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

    Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

    “Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut,” kata dia..

    “Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa,” tambahnya.

    Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti, atas nama Nasrullah.

    Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga,” papar dia.

    Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

    Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

    “Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat,” ungkapnya.

    Ditinjau Menteri

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Nusron menambahkan pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

     

     

     

  • VIRAL TERPOPULER: Harta Kades Arsin yang Cegah Pagar Laut Dibongkar – Ijazah SD Jadi Bungkus Mie

    VIRAL TERPOPULER: Harta Kades Arsin yang Cegah Pagar Laut Dibongkar – Ijazah SD Jadi Bungkus Mie

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa viral jadi sorotan publik yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Senin, 27 Januari 2025.

    Berita pertama sosok Arsin bin Sanip, Kepala Desa (Kades) Kohod menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut Tangerang, Banten yang bermasalah.

    Selanjutnya berita Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

    Ada juga berita tanggapan Dinas Pendidikan Sragen soal ijazah SD jadi bungkus mie yang viral di media sosial.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Senin (27/1/2025) di TribunJatim.com.

    1. Harta Kekayaan Kades Arsin Disorot, Punya Rubicon, Debat Sama Menteri Cegah Pagar Laut Dibongkar

    Harta kekayaan Kades Kohod, Arsin bin Sanip, menjadi sorotan, tolak pagar laut dibongkar (X/bung_madin)

    Di tengah polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, sosok Arsin bin Sanip belakangan menjadi sorotan publik.

    Pasalnya ia justru menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut yang bermasalah tersebut.

    Sontak penolakan dari Kepala Desa (Kades) Kohod ini memicu pertanyaan mengenai harta kekayaannya yang diduga melimpah.

    Kemunculan Kades Kohod menjadi sorotan saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal Kades tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kades soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Baca selengkapnya

    2. Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga

    Dedi Mulyadi tertawakan para demonstran yang tak mau tambang ilegal ditutup (Kompas.com)

    Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

    Diketahui, penutupan tambang ilegal yang dimaksud berada di Subang, Jawa Barat.

    Baru-baru ini, Dedi Mulyadi mendatangi dan menutup tambang ilegal di Subang karena merusak lingkungan, terutama jalan.

    Dedi pun memberi sejumlah uang sebagai pengganti uang saku ke para sopir truk yang mengangkut tambang hasil ilegal.

    Dalam akun TikTok @Dedimulyadiofficial yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Sabtu (25/1/2025), Dedi mengatakan, ada pihak-pihak yang mengaku tidak makan selama 18 hari gara-gara tambang ilegal di Subang ditutup.

    “Buat mereka yang teriak tidak makan 18 hari, keren banget. Anda ini cocok untuk menjadi instruktur bagi pendidikan ketahanan raga. Hebat kalau ada orang Jabar 18 hari tidak makan, tetapi wajahnya masih sangar dan teriaknya sangat lantang,” sindir Dedi Mulyadi, melansir dari Kompas.com.

    “Kita itu Jabar, Indonesia, butuh ini orang seperti ini. Bisa hebat dalam perang di hutan, bisa memenangkan pertarungan,” lanjut Dedi lantas tersenyum.

    Dikonfirmasi Kompas.com soal protes itu, Dedi pun mengirimkan link TikTok yang berisi video protes sejumlah orang atas penutupan tambang ilegal di Subang.

    Baca selengkapnya

    3. Penjelasan Dinas Pendidikan Sragen Soal Viral Ijazah SD Jadi Bungkus Mie, Beri Imbauan pada Penemu

    Viralnya sebuah ijazah yang digunakan sebagai bungkus mie. (Tribun Solo)

    Berikut ini tanggapan Dinas Pendidikan Sragen soal ijazah SD jadi bungkus mie.

    Penampakan ijazah SD jadi bungkus mie tersebut tersebar di medsos.

    Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan tanggapan terkait viralnya sebuah ijazah yang digunakan sebagai bungkus mie.

    Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo, menjelaskan bahwa pemeliharaan dokumen ijazah adalah tanggungjawab pemiliknya.

    “Ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, sehingga pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan pemilik,” ujar Prihantomo saat dihubungi oleh TribunSolo.com ( grup TribunJatim.com ) pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Prihantomo menekankan pentingnya Sertifikat Hasil Ujian dan ijazah sebagai dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

    Prihantomo juga mengimbau kepada penemu ijazah tersebut agar dapat berkomunikasi dengan pemiliknya.

    “Dokumen ini sangat penting bagi anak ke depannya,” pungkasnya.

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com