Tag: Nusron Wahid

  • Polisi: 15 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Dibongkar

    Polisi: 15 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Dibongkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ditpolairud Polda Metro Jaya (PMJ) menyampaikan total pagar laut sepanjang 15 Km di perairan Tangerang telah dibongkar petugas gabungan dari pemerintah.

    Dirpolairud PMJ, Kombes Joko Sadono menyampaikan pagar laut itu dibongkar sejak Rabu (22/1/2025). Pembongkaran itu dilakukan baik pihak kementerian terkait maupun TNI-Polri.

    “Informasi terakhir kemarin sudah sampai 15 km, sekarang sudah bertambah tadi juga dari anggota kita sudah 150 m, dari Lantamal juga ada,” ujarnya di Satrolda Pol Air, Senin (22/1/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah telah menargetkan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah steril hingga Jumat (31/1/2025) atau 10 hari sejak dimulainya pembongkaran.

    Khusus kepolisian, Joko telah menargetkan 500 meter pagar laut bakal dibongkar setiap harinya. Namun, hal tersebut tergantung dengan kondisi di lapangan.

    “Yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, temuan Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Pasalnya, pagar laut itu dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya nelayan.

    Adapun, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. 

    Adapun Nusron resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

  • Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai HGB pagar laut Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang.

    Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dua perusahaan pemilik sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.

    PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Di sini, Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa sehingga namanya ikut disebut-sebut dalam polemik pagar laut.

    Profil Letjen TNI Purn Nono SamponoNono Sampono merupakan purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL). Saat masih aktif, dia banyak menempati jabatan penting, termasuk Dankormar periode 2006-2007.

    Sekelumit tentang Nono Sampono. Dia lahir di Bangkalan, Madura, 1 Maret 1953. Nono menamatkan pendidikan dasar di St Fransiskus Xaverius Maluku hingga SMA. Setelah itu, dia masuk Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 1976.

    Pada karier militernya, Nono pernah menduduki sejumlah jabatan penting yakni Danpaspampres (2001-2003), Gubernur AAL (2003-2006), Irjen Mabes TNI AL (2006), Dankormar (2006-2007), hingga Danjen Akademi TNI (2007-2011).

    Setelah itu, Nono ditunjuk menjadi Kepala Basarnas (2010-2011). Dia menggantikan Marsdya TNI Wardjoko.

    Pensiun dari militer, Nono terjun ke dunia politik. Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, dia maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jakarta mendampingi Alex Noerdin, namun menelan kekalahan.

    Setelah gagal, Nono menjadi Anggota DPD Maluku. Dia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD periode 2017-2024.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pembangunan pagar laut Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB yang berasal dari dua perusahaan. Keduanya yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

    Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya dengan masing-masing 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

    Untuk pengurus tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan Direktur Utama. Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama hingga Freddy Numberi sebagai Komisaris.

    (jon)

  • Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di perairan Pakuhaji Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut yang ada di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin.

    “Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria saat memimpin apel di Polair Polda Metro Jaya di Jakarta Utara.

    Terdapat 16 personel yang dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.

    “Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya,” katanya.

    Fredy juga mengimbau kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati.

    “Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

    Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

    Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.

    Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.

    Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada  Sabtu (11/1/2025).

    LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.

    Ditentang Warga Desa

    Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

    Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.

    “Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax,” kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

    Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

    Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

    “Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan,” ungkap Khaerudin.

    Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

    Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

    “Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut,” kata dia..

    “Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa,” tambahnya.

    Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti, atas nama Nasrullah.

    Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga,” papar dia.

    Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

    Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

    “Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat,” ungkapnya.

    Ditinjau Menteri

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
    Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

    Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

    Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Nusron menambahkan pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

    “Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya. 

     

     

     

  • VIRAL TERPOPULER: Harta Kades Arsin yang Cegah Pagar Laut Dibongkar – Ijazah SD Jadi Bungkus Mie

    VIRAL TERPOPULER: Harta Kades Arsin yang Cegah Pagar Laut Dibongkar – Ijazah SD Jadi Bungkus Mie

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa viral jadi sorotan publik yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Senin, 27 Januari 2025.

    Berita pertama sosok Arsin bin Sanip, Kepala Desa (Kades) Kohod menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut Tangerang, Banten yang bermasalah.

    Selanjutnya berita Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

    Ada juga berita tanggapan Dinas Pendidikan Sragen soal ijazah SD jadi bungkus mie yang viral di media sosial.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Senin (27/1/2025) di TribunJatim.com.

    1. Harta Kekayaan Kades Arsin Disorot, Punya Rubicon, Debat Sama Menteri Cegah Pagar Laut Dibongkar

    Harta kekayaan Kades Kohod, Arsin bin Sanip, menjadi sorotan, tolak pagar laut dibongkar (X/bung_madin)

    Di tengah polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, sosok Arsin bin Sanip belakangan menjadi sorotan publik.

    Pasalnya ia justru menolak perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut yang bermasalah tersebut.

    Sontak penolakan dari Kepala Desa (Kades) Kohod ini memicu pertanyaan mengenai harta kekayaannya yang diduga melimpah.

    Kemunculan Kades Kohod menjadi sorotan saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal Kades tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kades soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Baca selengkapnya

    2. Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga

    Dedi Mulyadi tertawakan para demonstran yang tak mau tambang ilegal ditutup (Kompas.com)

    Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

    Diketahui, penutupan tambang ilegal yang dimaksud berada di Subang, Jawa Barat.

    Baru-baru ini, Dedi Mulyadi mendatangi dan menutup tambang ilegal di Subang karena merusak lingkungan, terutama jalan.

    Dedi pun memberi sejumlah uang sebagai pengganti uang saku ke para sopir truk yang mengangkut tambang hasil ilegal.

    Dalam akun TikTok @Dedimulyadiofficial yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Sabtu (25/1/2025), Dedi mengatakan, ada pihak-pihak yang mengaku tidak makan selama 18 hari gara-gara tambang ilegal di Subang ditutup.

    “Buat mereka yang teriak tidak makan 18 hari, keren banget. Anda ini cocok untuk menjadi instruktur bagi pendidikan ketahanan raga. Hebat kalau ada orang Jabar 18 hari tidak makan, tetapi wajahnya masih sangar dan teriaknya sangat lantang,” sindir Dedi Mulyadi, melansir dari Kompas.com.

    “Kita itu Jabar, Indonesia, butuh ini orang seperti ini. Bisa hebat dalam perang di hutan, bisa memenangkan pertarungan,” lanjut Dedi lantas tersenyum.

    Dikonfirmasi Kompas.com soal protes itu, Dedi pun mengirimkan link TikTok yang berisi video protes sejumlah orang atas penutupan tambang ilegal di Subang.

    Baca selengkapnya

    3. Penjelasan Dinas Pendidikan Sragen Soal Viral Ijazah SD Jadi Bungkus Mie, Beri Imbauan pada Penemu

    Viralnya sebuah ijazah yang digunakan sebagai bungkus mie. (Tribun Solo)

    Berikut ini tanggapan Dinas Pendidikan Sragen soal ijazah SD jadi bungkus mie.

    Penampakan ijazah SD jadi bungkus mie tersebut tersebar di medsos.

    Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan tanggapan terkait viralnya sebuah ijazah yang digunakan sebagai bungkus mie.

    Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo, menjelaskan bahwa pemeliharaan dokumen ijazah adalah tanggungjawab pemiliknya.

    “Ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, sehingga pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan pemilik,” ujar Prihantomo saat dihubungi oleh TribunSolo.com ( grup TribunJatim.com ) pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Prihantomo menekankan pentingnya Sertifikat Hasil Ujian dan ijazah sebagai dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

    Prihantomo juga mengimbau kepada penemu ijazah tersebut agar dapat berkomunikasi dengan pemiliknya.

    “Dokumen ini sangat penting bagi anak ke depannya,” pungkasnya.

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    TRIBUNJATIM.COM – Komjen Purn Susno Duadji yakin Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di Tangerang.

    Sosok eks Kabareskrim Polri ini merasa ada banyak kejanggalan dari apa yang diucapkan oleh sang Kades Kohod.

    Ia pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

     

    Hal itu seperti diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara Primetime News yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).

    “Ya pelakunya jelas, si Lurah Kohod (Kades). Dia sudah ngaku, pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ucap Susno Duadji. 

    Bahkan pemeriksaan terhadap Arsin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang. 

    Susno lantas memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. 

    Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

    “Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut),” kata Susno Duadji.

    “Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN, entah satu sertifikat.”

    “Syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” paparnya lagi.

    Susno melanjutkan jika pemalsuan tersebut diikuti dengan tindak pidana suap, maka akan menjadi tindak pidana korupsi. 

    “Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin), dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen,” tegasnya.

    “Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya.

    Susno Duadji yakin Kades Kohod terlibat pemasangan pagar laut Tangerang (YouTube)

    Mustahil, kata Susno, anak perusahaan tersebut memiliki tanah di laut.

    Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.

    “Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya.”

    “Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa, kemudian terkait perusahaan apa.”

    “Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tak sependapat dengan Arsin yang menyebut bahwa wilayah yang dipagar dulunya empang alias daratan. 

    Namun Arsin tetap ngotot bahwa pernyataannya benar. 

    Kendati begitu, Nusron tetap membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.

    Kemunculan Kades Kohod sendiri menjadi sorotan saat Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang, Jumat (24/1/2025) lalu.

    Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal Kades tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kades soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.

    “Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.

    Meski pun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan, pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.

    Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.

    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.

    Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang (Tribunnews.com – X)

    Namun Arsin ngotot bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

    Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

    “Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya.”

    “Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron. 

    Namun Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga. 

    Nusron tak ingin memperpanjang perdebatan.

    Ia memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena terbukti fisiknya benar-benar hilang.

    “Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya.”

    “Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
    Mahfud MD
    , menyarankan agar kasus
    pagar laut
    di
    Tangerang
    , Banten, segera dinyatakan sebagai
    kasus pidana
    .
    Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

    Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
    ,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
    @mohmahfudmd
    , Sabtu (25/1/2025).
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
    Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

    Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
    ” tanya mantan Menko Polhukam ini.
    Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
    Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

    Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
    ” kata Mahfud.
    Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    oleh pejabat di kementeriannya.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
    Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
    “Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
    Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.

    Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

    Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

     

    Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

    Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi. 

    Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

    Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.

    Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

    Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.

    Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.

    Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.

    Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan 

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut. 

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.

    Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.

    “Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)

    Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.

    Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.

    Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.

    Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.

    Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

    Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:

    Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:

    a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;

    b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan

    c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.

    Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah. 

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

    “Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM

    Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

  • Umar Hasibuan Sindir Hadi Tjahjanto: Kalau Sudah Viral, Pejabatnya Merasa Gak Punya Dosa

    Umar Hasibuan Sindir Hadi Tjahjanto: Kalau Sudah Viral, Pejabatnya Merasa Gak Punya Dosa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, mendadak menyentil mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

    Umar menyindir sikap pejabat yang dianggap cenderung lepas tanggung jawab setelah masalah pagar laut dan Tangerang viral.

    “Seperti yang sudah-sudah. Kalau sudah viral pejabatnya buang badan bahkan merasa gak tahu dan merasa gak punya dosa,” ujar Umar di X @UmarHasibuan_ (26/1/2025).

    Umar menegaskan, jika aparat penegak hukum benar-benar berani, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas laut tersebut harusnya dipenjara.

    “Andai aparat penegak hukum berani pasti semua pelaku bakal dipenjara,” cetusnya.

    Ia juga menyindir kebijakan yang dianggap tidak masuk akal tersebut dengan menyebut kemungkinan adanya Hak Milik untuk langit di masa depan.

    “Setelah laut bisa keluar surat Hak Milik. Kita tunggu langit juga bakal dipagar dan keluar SHMnya. Piye ges?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui ihwal polemik pagar laut yang ada di Tangerang tersebut.

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ungkap Hadi, Selasa (21/1/2025).

    Padahal, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.

    Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil. (Muhsin/Fajar)