Tag: Nusron Wahid

  • SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang Diduga Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi

    SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang Diduga Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi

    Jakarta

    Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi menyeluruh karena diduga ada penyalahgunaan wewenang.

    Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Herzaky mengatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam persoalan pagar laut Tangerang.

    “Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Herzaky dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    AHY, kata Herzaky, menyadari penerbitan SHM dan SHBG di kawasan pagar laut di Tangerang menjadi wewenang dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang. Hasil penelusuran sementara sejauh ini diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya dua sertifikat di kawasan laut tersebut.

    “Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” jelas Herzaky.

    Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga mendorong pengecekan Kembali terkait kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Kohod, Tangerang. Padahal bangunan fisik di kawasan tersebut merupakan laut.

    Menurut Herzaky, AHY telah memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan tersebut. AHY, kata Herzaky, juga mengingatkan agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik.

    “Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.

    “ari kita percayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Herzaky.

    (ygs/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Ilegal, AHY Dorong Investigasi Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan

    SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Ilegal, AHY Dorong Investigasi Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong dilakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) secara ilegal di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

    Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herzaky Mahendra Putra mengatakan Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai upaya mencari solusi terbaik terkait kasus SHGB dan SHM tersebut. 

    “Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala Kantah. Tetapi, sebagai menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky dalam keterangan resminya, Selasa (28/1/2025).

    Melihat perkembangannya, lanjut Herzaky, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan maupun kerja juru ukur terkait terbitnya SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang. 

    Menurutnya perlu juga diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut. 

    “RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ujar juru bicara Partai Demokrat itu.

    Herzaky mengatakan AHY menginginkan dilakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

    “Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Herzaky.

    Herzaky mengajak publik mempercayakan menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah secara tuntas polemik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    “Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” kata Herzaky.

  • Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak kepolian mulai didesak untuk turun tangan terkait misteri pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Desakan itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam pemasangan pagar laut tersebut.

    Desakan itu salah satunya dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia meminta Polri mengambil langkah konkret guna menyelesaikan dugaan adanya potensi unsur pidana terkait pagar laut sepanjang 30 km lebih di pesisir utara Tangerang.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1), mengaku telah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut.

    Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut. “Polisi harus cek apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut? Karena selama ini polemiknya hanya berkutat di pihak ini dan itu, tetapi belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Akibatnya, yang paling dirugikan dalam masalah ini adalah warga sekitar yang diombang-ambing oleh banyak narasi dan temuan, tetapi tidak ada kelanjutannya.
    “Makanya polisi perlu segera usut agar situasi saling menyalahkan ini tidak berlanjut hingga mengganggu stabilitas nasional dan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
    Sahroni berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut. Dirinya juga meminta polisi tegas dalam melihat setiap temuan.

  • Kades Kohod yang Punya Berbagai Barang Mewah Pernah Debat dengan Menteri Nusron, Maudy Asmara: Si Bapak Bekingannya Kuat

    Kades Kohod yang Punya Berbagai Barang Mewah Pernah Debat dengan Menteri Nusron, Maudy Asmara: Si Bapak Bekingannya Kuat

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Sanip terus menuai sorotan. Ia diketahui pernah berdebat dengan menteri.

    Itu saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid berkunjung ke wilayahnya pada Jumat (24/1/2025). Untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod. 

    Nusron kala itu ingin meninjau sertifikat tanah. Baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

    Saat peninjauan, Nusron menemukan sertifikat yang terbit berada di atas laut. Namun Arsin kekeh mengatakan dulunya lokasi itu adalah daratan.

    Sikap Arsin itu pun menuai sorotan. Pegiat Media Sosial, Maudy Asmara menilai Arsin punya bekingan kuat.

    “Si bapak bekingannya kuat sampai berani debat sama menteri,” kata Maudy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (28/1/2025).

    Sebelumnya, kekayaan Arsin juga disoroti. Karena dinilai janggal.

    Koordinator Media Digital Milenial, Bung Madin menyebut Arsin memiliki lima mobil seperti Jeep, HRV, Pajero sport, Yaris, Civic turbo. Belum jam tangan seharga ratusan juta rupiah.

    Arsin juga sempat membuat pesta mewah tiga hari tiga malam dengan mengundang penyanyi dangdut Family Group. Pesta itu terjadi pada 20 Mei 2024.

    “Kades Kohod yang tiba-tiba jadi milyarder! Dari mana duitnya? Kenapa Arsin, Kades Kohod, tiba-tiba jadi miliarder setelah jadi Kades? Mobil & hajatan mewah tapi rakyat menderita. Ini semua bau-bau proyek Aguan. Kita bongkar biar jelas!” ungkapnya.
    (Arya/Fajar)

  • Publik Menanti Kejujuran Jokowi soal Pagar Laut

    Publik Menanti Kejujuran Jokowi soal Pagar Laut

    GELORA.CO -Publik sangat menantikan pernyataan jujur dari Presiden ke-7 Joko Widodo terkait sengkarut persoalan pagar laut di berbagai titik di perairan Indonesia.

    Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, sengkarut penanganan kasus pagar laut di pesisir laut utara Pulau Jawa membutuhkan langkah yang lebih serius. 

    Koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus makin padu. Pihak yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harus segera dikonfirmasi.

    “Konfirmasi yang dimaksud, tidak hanya meminta keterangan dan bukti kepemilikan kepada Agung Sedayu Group (ASG),” kata Wildan kepada RMOL, Selasa 28 Januari 2025.

    “Menteri ATR/BPN sebelumnya bisa segera diundang untuk memberikan keterangan resmi dan terperinci. Untuk mendalami latar belakangnya kasus ini, Presiden RI ke-7 Joko Widodo bisa diundang untuk menjadi informan kunci guna mengungkap kasus ini,” sambungnya.

    Wildan menilai, apapun pernyataan resmi Jokowi atas kasus pagar laut tetap menarik untuk dicermati.

    “Publik Indonesia juga sedang menanti niat baik seorang Jokowi untuk ikut berbicara secara jujur atas kasus ini. Beliau bisa menjadi informan kunci. Namun perlu diingat juga, Jokowi tetaplah politikus yang akan selalu berhitung dalam mengomentari setiap kasus,” terang Wildan.

    Dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, dalam kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah terkait yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN harus segera dimintai keterangan. 

    Upaya menggali keterangan kepada para elit politik dan mantan pejabat publik perlu dilakukan guna memberikan gambaran yang utuh atas kasus ini. 

    “Nah Kakanta dan Kanwil terkait juga harus dimintai keterangan. Sebab, SHGB yang dimiliki Agung Sedayu Group diperoleh setelah memenuhi serangkaian prosedur teknis yang bersifat baku,” kata Wildan.

    “Saya kira, Mas Nusron Wahid bisa dengan cakap menangani kasus ini. Beliau itu a very talented political person. Kasus ini memang bersinggungan secara politis dengan tokoh-tokoh di masa pemerintahan sebelumnya, namun tetap harus diungkapkan,” pungkas Wildan.

  • Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari

    Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro Jaya targetkan bongkar pagar laut 500 meter/hari
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 27 Januari 2025 – 19:59 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sumber : Antara

  • Belum Temukan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi: Kita Tunggu KKP Saja – Page 3

    Belum Temukan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi: Kita Tunggu KKP Saja – Page 3

    Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

    Adapun 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Merdeka.com

  • SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.

    Sebagaimana diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi mulai dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten. 

    Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.

    “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.

    “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.  

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

    Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang  500 meter/hari

    Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang 500 meter/hari

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Terkait target pembongkaran pagar laut secara keseluruhan, Joko menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemangku kepentingan lainnya.

    “Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama dengan KKP, Lantamal, Polairud dan Bakamla, dan instansi terkait lainnya, diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua,” tuturnya.

    Kemudian untuk kegiatan pada hari ini, Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 154 personel dan melibatkan sebanyak 10 kapal.

    “Dari kegiatan tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, pembongkaran atau pencabutan pagar laut sudah mencapai 150 meter. Mudah-mudahan nanti jam 15.00 sampai jam 16.00 WIB bisa target 200 meter atau 300 meter lebih,” ucapnya.

    Mengenai kendala yang dihadapi dalam pencabutan bambu pagar laut tersebut, Joko menyebutkan pihaknya belum menemukan kendala berarti.

    “Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang,” kata Joko.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

    Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

    “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

    Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025