Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
SHM
) dan sertifikat hak guna bangunan (
SHGB
) di area
pagar laut
Tangerang.
Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
“Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
pagar laut Tangerang
.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
Pagar Laut
Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nusron Wahid
-
/data/photo/2025/01/24/6793a02c025d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Nasional 30 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/24/6793a02c025d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut Nasional
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
SHM
) dan sertifikat hak guna bangunan (
SHGB
) di area
pagar laut
Tangerang.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
“Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
pagar laut Tangerang
.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
Pagar Laut
Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Sejak awal, sosok Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjadi kontroversial ketika masyarakat menyoroti kemunculan pagar laut di perairan desanya dan desa-desa lain di Tangerang sejauh 30 km lebih.
Kades Arsin makin jadi sorotan masyarakat karena pernyataan-pernyataannya yang kontroversial soal asal-usul kemunculan pagar laut tersebut yang diduga kuat untuk kepentingan reklamasi pengembang properti.
Saat berbicara dengan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat 24 Januari 2025, Kades Arsin secara kontroversial menyatakan bahwa kawasan perairan Tangerang yang kini dipasangi pagar laut dulunya adalah empang.
Terlebih, gaya hidup Kades Arsin juga dinilai tidak wajar karena bergelimang kemewahan karena memiliki sejumlah mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan Honda Civic di kediamannya.
Warga kini juga menyoroti ihwal asal-usul penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan desa merek yang kini dipasangi pagar bambu.
Khaerudin, aarga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bikin akal-akalan dengan mencatut nama mereka tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG tersebut.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Khaerudin meminta agar Pemerintah serius mengusut kasus pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan SHGB tersebut karena warga tidak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dikutip Kompas.com.
Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
“Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.
Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
KONTROVERSI PAGAR BAMBU – TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten, Senin (27/1/2025). (dok TNI AL)
“Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.
Warga berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.
“Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.
Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
KADES DESA SOHOD MENGHILANG – Arsin Bin Snip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. yang kini dikabarkan menghilang. Dia didugan mencatut nama warga desanya untuk menerbitkan Sertifikat HGB kepentingan pengembang. (YouTube.com/KohodTV)
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM tersebut berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak sependapat dengan Arsin.
Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.
Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).
“Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.
Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang.
Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.
“Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.
Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi.
“Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya.
Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut. Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.
“Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya.
Laporan Reporter: Ani Susanti | Sumber: Tribun Jatim
-

Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas permasalahan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menekankan bahwa permasalahan tanah harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Toha mengkritisi lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi dalam pemberantasan mafia tanah. Ia juga mempertanyakan validitas data yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah.
“Dari 48.000 kasus, diklaim 79% telah diselesaikan. Artinya, masih ada 10.080 kasus yang belum terselesaikan. Kapan sisanya akan dituntaskan? Apakah pemagaran laut di Tangerang termasuk dalam data ini?” ujar Toha.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagaimana konflik ini berdampak pada masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Toha menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria dan mafia tanah agar tidak semakin merugikan masyarakat. Persoalan sertifikasi tanah, pengelolaan sumber daya agraria, serta perlindungan tanah ulayat juga harus menjadi prioritas utama.
-

Menko Infra rakor bersama lima kementerian bahas pembangunan infrastruktur berdampak bagi masyarakat
Rabu, 8 Januari 2025 13:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kiri) saat akan memimpin rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) sebelum mengikuti rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman (kiri) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan) sebelum mengikuti rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
-

Kuasa Hukum Beri Warning Investasi RI, Setelah Sertifikat Laut Agung Sedayu Grup Dicabut
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mewanti-wanti investasi di Indonesia. Itu setelah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kliennya dicabut.
Menurut Muannas, kondisi sosial politik belakangan ini, di mana kliennya terseret dugaan pengkavslingan laut, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” kata Muannas dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (29/1/2025).
Muannas kekeh dengan argumennya bahwa tanah yang telah disertifikatkan pihaknya adalah tanah musnah. Dulunya daratan yang kini jadi laut.
“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua garis pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” tegas Muannas.
Adapun sertifikat dimaksud, yakni sertifikat lahan yang diduga di atas laut Tangerang, Banten. Itu mencuat setelah terungkapnya pagar laut sepanjang 30 kilometer.
Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat itu batal demi hukum.
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
Lahan tersebut, disertifikatkan atas nama anak perusahaan Agung Sedayu Grup, dan berapa perusahaan serta perorangan lain.
-

Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum
GELORA.CO – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendesak pemerintah agar bersikap tegas dalam menangani polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Mengenai sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit, menurut Mahfud, tidak bisa hanya dibatalkan saja.
Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.
Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.
Menurut Mahfud, baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.
Sebelumnya, Raja Juli mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, tanpa sepengetahuan menteri saat itu.
“Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Dia kemudian menjelaskan bahwa SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”
“Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.
Raja Juli pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.
“Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut
Sebelumnya, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.
“Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.
“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.
Nusron juga mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.
Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan sertifikat HGB itu, karena saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”
“Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.
Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.
Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).
Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB
Identitas warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata dicatut untuk penerbitan sertifikat HGB yang dipasangi pagar laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan sertifikat HGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.
Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
“Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.
Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
“Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.
Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.
“Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu
-
/data/photo/2024/12/10/6757389892751.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025
Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) milik
Raffi Ahmad
selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
LHKPN Raffi Ahmad
telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
“Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
“Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
kpk
.go.id.
LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
https://elhkpn.kpk.go.id
.
Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
“Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
“Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang Diduga Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi
Jakarta –
Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi menyeluruh karena diduga ada penyalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Herzaky mengatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam persoalan pagar laut Tangerang.
“Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Herzaky dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
AHY, kata Herzaky, menyadari penerbitan SHM dan SHBG di kawasan pagar laut di Tangerang menjadi wewenang dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang. Hasil penelusuran sementara sejauh ini diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya dua sertifikat di kawasan laut tersebut.
“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” jelas Herzaky.
Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga mendorong pengecekan Kembali terkait kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Kohod, Tangerang. Padahal bangunan fisik di kawasan tersebut merupakan laut.
Menurut Herzaky, AHY telah memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan tersebut. AHY, kata Herzaky, juga mengingatkan agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.
“ari kita percayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Herzaky.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
