Tag: Nusron Wahid

  • Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) terimbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

    Menteri ART/BPN, Nusron Wahid mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.

    “Sesuai dengan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dari Anggaran Rp 6,4 triliun tadi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan begitu, proyeksi total efisiensi blokir dan efisiensi Inpres adalah Rp 2,631 triliun atau 40,76%. Namun begitu, Nusron mengatakan, pihaknya mendapat pinjaman luar negeri melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

    Ia mengatakan, kegiatan ILASP melibatkan tiga kementerian dan lembaga, yakni ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Nusron menyebut, pinjaman luar negeri ini berasal dari World Bank.

    “Sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan dan sudah bisa dinyatakan jalan dan efektif pada tanggal 23 Desember 2024,” jelasnya.

    Nurson menambahkan, total anggaran dari program ini adalah US$ 655 miliar yang dibagi untuk tiga instansi negara, yakni ATR/BPN, BIG, dan Kemendagri. Ia mengatakan, pihaknya mendapat Rp 490,2 miliar di tahun pertama ILASP.

    (rrd/rrd)

  • Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    FAJAR.CO.ID — Tindakan ilegal pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang makan korban. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama seorang pejabat dan enam pegawai lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Nusron menegaskan, telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang saat itu menjabat, JS telah dipecat. Begitu pula dengan mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, SH.

    Nusron mengungkap pemecatan atau pencopotan jabatan pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian yang dinakhodainya dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    “Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat,” ujar Nusron.

    Selain mencopot jabatan pejabat di kementeriannya, Nusron Wahid juga mengaku telah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. (*)

  • Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    loading…

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat HGB di kawasan pagar laut di Bekasi. Total SHGB yang ada sekitar 509,795 hektare. Foto/Ist

    JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total SHGB yang ada di wilayah itu sekitar 509,795 hektare.

    Nusron memaparkan dua perusahaan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah kemudian yang kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL,” kata Nusron.

    PT CL ini merupakan inisial dari perusahaan yang diungkap Nusron. Namun, dalam tampilan paparan itu terlihat jelas PT Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

    Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN. Terlihat dari paparan yang ditampilkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara.

    Perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

    “Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai,” ujarnya.

  • Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” sambung dia.

    Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

    Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

    “Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata dia.

    Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber dia.

    Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tandas dia.

  • Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang Nasional 30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawati ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area
    pagar laut Tangerang
    , Banten.
    Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
    “Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial,” kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).
    Adapun delapan pegawai yang mendapatkan sanksi berat itu yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
    Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.
    “Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
     
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut Tangerang
    , di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB.

    Hal ini disampaikan Menteri Nusron dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam paparannya.

    Kendati demikian, Nusron tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.

    Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    (abd)

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Nasional 30 Januari 2025

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
    SHM
    ) dan sertifikat hak guna bangunan (
    SHGB
    ) di area
    pagar laut
    Tangerang.
    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
    Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
    “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
    pagar laut Tangerang
    .
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut
    Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut Nasional

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
    SHM
    ) dan sertifikat hak guna bangunan (
    SHGB
    ) di area
    pagar laut
    Tangerang.
    Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
    Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
    “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
    pagar laut Tangerang
    .
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut
    Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang – Halaman all

    Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Sejak awal, sosok Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjadi kontroversial ketika masyarakat menyoroti kemunculan pagar laut di perairan desanya dan desa-desa lain di Tangerang sejauh 30 km lebih.

    Kades Arsin makin jadi sorotan masyarakat karena pernyataan-pernyataannya yang kontroversial soal asal-usul kemunculan pagar laut tersebut yang diduga kuat untuk kepentingan reklamasi pengembang properti.

    Saat berbicara dengan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat 24 Januari 2025, Kades Arsin secara kontroversial menyatakan bahwa kawasan perairan Tangerang yang kini dipasangi pagar laut dulunya adalah empang. 

    Terlebih, gaya hidup Kades Arsin juga dinilai tidak wajar karena bergelimang kemewahan karena memiliki sejumlah mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan Honda Civic di kediamannya.

    Warga kini juga menyoroti ihwal asal-usul penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan desa merek yang kini dipasangi pagar bambu.

    Khaerudin, aarga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bikin akal-akalan dengan mencatut nama mereka tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG tersebut.

    Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

    Khaerudin meminta agar Pemerintah serius mengusut kasus pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan SHGB tersebut karena warga tidak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dikutip Kompas.com.

    Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.

    Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

    KONTROVERSI PAGAR BAMBU – TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten, Senin (27/1/2025). (dok TNI AL)

    “Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.

    Warga berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

    “Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.

    Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

    Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    KADES DESA SOHOD MENGHILANG – Arsin Bin Snip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. yang kini dikabarkan menghilang. Dia didugan mencatut nama warga desanya untuk menerbitkan Sertifikat HGB kepentingan pengembang.  (YouTube.com/KohodTV)

    Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM tersebut berjumlah 17 bidang. 

    Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

    Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi. 

    Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak sependapat dengan Arsin. 

    Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut. 

    Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

    Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025). 

    “Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.

    Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

    Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

    “Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” ujarnya. 

    Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi. 

    “Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya. 

    Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut.  Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres. 

    “Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya. 

    Laporan Reporter: Ani Susanti | Sumber: Tribun Jatim

  • Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas permasalahan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menekankan bahwa permasalahan tanah harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

    Toha mengkritisi lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi dalam pemberantasan mafia tanah. Ia juga mempertanyakan validitas data yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah.

    “Dari 48.000 kasus, diklaim 79% telah diselesaikan. Artinya, masih ada 10.080 kasus yang belum terselesaikan. Kapan sisanya akan dituntaskan? Apakah pemagaran laut di Tangerang termasuk dalam data ini?” ujar Toha.

    Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagaimana konflik ini berdampak pada masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

    Toha menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria dan mafia tanah agar tidak semakin merugikan masyarakat. Persoalan sertifikasi tanah, pengelolaan sumber daya agraria, serta perlindungan tanah ulayat juga harus menjadi prioritas utama.