Tag: Nusron Wahid

  • Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Jember (beritajatim.com) –  Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, menyoroti kekalahan rakyat dalam sejumlah konflik agraria.

    “Ketika rakyat berhadapan dengan negara, sudah bisa ditebak siapa yang kalah, pasti rakyat,” kata Gus Khozin, sapaan akrab Khozin, dalam siaran persnya, usai rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (30/1/2025) siang.

    Khozin lantas mencontohkan konflik antara PT Kereta Api Indonesia dengan masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di area tersebut dan membayar pajak rutin harus digusur PT KAI yang berbekal grondkaart era pemerintah kolonial Belanda sebagai dasar pemberian sertifikat oleh BPN.

    Persoalan lainnya di Kampung Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep. BPN memberikan 19 sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim sebelumnya daratan dan belakangan mengalami abrasi. BPN merespons persoalan ini normatif sehingga berpotensi memunculkan letupan-letupan sosial.

    Dengan banyaknya persoalan tanah yang berujung pada kekalahan rakyat di hadapan negara, Khozin menagih peta jalan penyelesaian konflik agraria kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia juga mendorong dilakukannya penyelesaian jalan tengah dalam banyak persoalan pertanahan, khususnya di Pulau Jawa.

    “Saya mendorong perlu upaya win-win solution, misalnya warga diberi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hingga beberapa waktu yang disepakati sembari dilakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” kata alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini.

    Pemerintah juga diminta tak sekadar mencabut SHM yang dianggap bermasalah, seperti dalam perkara pagar laut Tangerang. “Setelah dicabut SHM nya tentu harus ada langkah penindakan baik pidana maupun administratif khususnya di internal ATR/BPN,” kata Khozin bersemangat. [wir]

  • Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR mendorong agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Bahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dirinya kerap kali menyampaikan jika memang HGB tersebut dijadikan sebagai agunan di perbankan, pihaknya juga akan siap mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut.

    “Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” katanya seusai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2025).

    Rifqi menuturkan pihaknya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid karena telah memberikan penjelasan rinci dan didukung dengan fakta-fakta, misalnya pembeberan berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang.

    “Bahkan kita hari ini mendapatkan bonus informasi, hal serupa yang terjadi juga di Bekasi, hal serupa yang juga terjadi di Jawa Timur yang ternyata luasannya jauh lebih luas dari apa yang menjadi polemik publik selama ini,” ucapnya.

    Tak sampai di situ, legislator NasDem ini mengemukakan pihaknya turut mengapresiasi keberanian dan ketegasan pemerintah, terkhusus Menteri ATR/BPN karena telah membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, Banten.

    “Bagi Komisi II DPR yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan, hal ini patut kami apresiasi, kami berikan support,” jelasnya.

    Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, juga memandang bahwa kejadian ini tak cukup hanya dengan pemberian sanksi berat, para pihak terlibat harus melalui proses hukum karena ini termasuk dalam kejahatan.

    “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan. Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera. Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus kuat sekuatnya,” katanya dalam rapat, Selasa (30/1/2025).

  • Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang ke Kejagung.

    Dia mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM itu diduga palsu dan telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang perubahan kedua No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu pada 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

    Boyamin menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk membantu pengusutan polemik pagar laut tersebut.

    Adapun, salah satu dokumen itu yakni berkas akta jual beli terhadap letter C yang berkaitan dengan kepemilikan area pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

    “Laporan saya ada dokumen ada saksi dan ada cerita sedikit lah berbagai narasi. Dokumen yg saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C,” tambahnya.

    Sementara itu, Boyamin juga menyatakan bahwa dirinya juga telah mengantongi nama pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga Kantor BPN di area pemagaran laut Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM.

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

  • MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung Nasional 30 Januari 2025

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    , melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan
    pagar laut
    di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
    Boyamin menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
    Boyamin meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
     
    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Korupsi
    dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) terimbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

    Menteri ART/BPN, Nusron Wahid mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.

    “Sesuai dengan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dari Anggaran Rp 6,4 triliun tadi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan begitu, proyeksi total efisiensi blokir dan efisiensi Inpres adalah Rp 2,631 triliun atau 40,76%. Namun begitu, Nusron mengatakan, pihaknya mendapat pinjaman luar negeri melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

    Ia mengatakan, kegiatan ILASP melibatkan tiga kementerian dan lembaga, yakni ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Nusron menyebut, pinjaman luar negeri ini berasal dari World Bank.

    “Sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan dan sudah bisa dinyatakan jalan dan efektif pada tanggal 23 Desember 2024,” jelasnya.

    Nurson menambahkan, total anggaran dari program ini adalah US$ 655 miliar yang dibagi untuk tiga instansi negara, yakni ATR/BPN, BIG, dan Kemendagri. Ia mengatakan, pihaknya mendapat Rp 490,2 miliar di tahun pertama ILASP.

    (rrd/rrd)

  • Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    FAJAR.CO.ID — Tindakan ilegal pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang makan korban. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama seorang pejabat dan enam pegawai lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Nusron menegaskan, telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang saat itu menjabat, JS telah dipecat. Begitu pula dengan mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, SH.

    Nusron mengungkap pemecatan atau pencopotan jabatan pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian yang dinakhodainya dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    “Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat,” ujar Nusron.

    Selain mencopot jabatan pejabat di kementeriannya, Nusron Wahid juga mengaku telah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. (*)

  • Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    loading…

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat HGB di kawasan pagar laut di Bekasi. Total SHGB yang ada sekitar 509,795 hektare. Foto/Ist

    JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total SHGB yang ada di wilayah itu sekitar 509,795 hektare.

    Nusron memaparkan dua perusahaan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah kemudian yang kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL,” kata Nusron.

    PT CL ini merupakan inisial dari perusahaan yang diungkap Nusron. Namun, dalam tampilan paparan itu terlihat jelas PT Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

    Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN. Terlihat dari paparan yang ditampilkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara.

    Perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

    “Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai,” ujarnya.

  • Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” sambung dia.

    Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

    Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

    “Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata dia.

    Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber dia.

    Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tandas dia.

  • Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang Nasional 30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawati ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area
    pagar laut Tangerang
    , Banten.
    Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
    “Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial,” kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).
    Adapun delapan pegawai yang mendapatkan sanksi berat itu yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
    Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.
    “Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
     
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut Tangerang
    , di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB.

    Hal ini disampaikan Menteri Nusron dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam paparannya.

    Kendati demikian, Nusron tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.

    Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    (abd)