Tag: Nusron Wahid

  • Video Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut – Halaman all

    Video Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut – Halaman all

    Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asrin dikabarkan menghilang setelah berdebat dengan Menteri Nusron mengenai pagar laut.

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 19:52 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Asrin dikabarkan menghilang setelah diketahui adanya perdebatan mengenai pagar laut di Tangerang.

    Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik setelah Asrin tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

    Dikutip dari Kompas.com, hal ini terjadi setelah Asrin terlibat perdebatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengenai pagar laut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat terhadap delapan pegawainya. Sanksi ini diberikan terkait atau buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurutnya, sanksi berat pemecatan ini diberikan kepada delapan orang itu karena apa yang dilakukan mereka masih dalam produk tata usaha negara yaitu penerbitan sertifikat.

    “Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, katun, keputusan tata usaha negara maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu adalah masalah dicopot dan sebagainya,” kata Nusron kepada wartawan usai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, perkara ini bisa saja masuk ke dalam ranah pidana. Jika memang ditemukan atau menyajikan dokumen palsu dalam penerbitan sertifikat.

    “Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar,” tegasnya.

    “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah kemalsuan dokumen,” sambungnya.

    Jika memang masuk ke dalam ranah pidana, atau adanya dugaan suap, kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini memastikan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah siap bekerja.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian,” ucapnya.

    “Itu kewenangan APH bisa di polisi, bisa di Kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” pungkasnya.

     

     

  • Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran dengan banyaknya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di kawasan pagar laut di Tangerang yakni, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    “Agak unik ini karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang [HGB] 390 hektare ada di situ, di desa lain, malah tidak ada, mungkin ada satu desa yang 3 bidang gitu ya,” ujarnya dalam rapat itu.

    Legislator Demokrat ini mengklaim bahwa dirinya sudah memahami dan melihat benang merah persolan dari kasus pagar laut di Tangerang itu. Menurut pemahamannya, pagar laut ini usulan dari desa dan bahkan saat ini Kepala Desa Kohod sudah dipanggil kejaksaan.

    “Tetapi sekali lagi, saya masih bingung Pak Nusron kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain ya? Saya dengar kepala desanya naik Rubicon, kami saja belum tentu kebeli di sini,” katanya.

    Dengan demikian, dirinya merasa heran mengapa banyak HGB di Desa Kohod, padahal jika ditilik lebih dalam, di daerah sana tak ada peluasan PSN sama sekali.

    “Jadi ini menandakan ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan dan uniknya ini Kabupaten Tangerang ini cukup banyak,” ucapnya.

    Lebih jauh, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah melakukan tindakan kepada oknum ATR yang berkaitan dengan kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten tersebut.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut telah mencopot enam orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. 

    Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat. 

    “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).  

    Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

  • Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan munculnya sertikat hak milik di wilayah perairan Bekasi sehingga munculnya pagar laut diduga karena ada keterlibatan oknum ATR/BPN setempat. Menurut Nusron, oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya.

    “Yang pertama di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya. Ini murni ulah oknum ATR/BPN,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron mengatakan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi tersebut muncul pada 2021. Saat itu, kata dia, ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan wilayah tersebut terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.

    “Tiba-tiba pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare,” jelas Nusron. 

    Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.

    “Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen, kasus ini. Jadi dahulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat dalam penerbitan sertifikat di perairan Bekasi dan kami sedang usut,” pungkas Nusron.

  • RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

    Dalam rapat ini, Komisi II mengevaluasi kinerja kementerian selama 2024, membahas program kerja 2025, serta menyoroti capaian 100 hari kerja kementerian tersebut.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah kasus pemagaran laut yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa fenomena pemagaran laut bukan sekadar persoalan akses publik, tetapi juga terkait mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

    “Kita harus menangkap pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas pungli dan mafia tanah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Kementerian ATR/BPN harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi,”katanya.

    Lebih lanjut, Taufan Pawe meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak ragu dalam menindak aktor intelektual di balik kasus pemagaran laut. Menurutnya, ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan agraria berjalan sesuai mandat reformasi agraria yang ditekankan Presiden Prabowo.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kita punya dukungan penuh dari Presiden, artinya tidak ada alasan untuk ragu. Kejar dalang di balik kasus ini, bongkar seluruh jaringannya. Ini bukan sekadar aturan yang dilanggar, tetapi hak masyarakat yang dirampas,”tegas Mantan Wali Kota Parepare dua Periode ini.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    4 Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang Nasional

    Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.
    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).
    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
    Ketentuan ini sengaja di-
    setting
    khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
    Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
    Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.
    Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.
    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan.
    Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Jember (beritajatim.com) –  Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, menyoroti kekalahan rakyat dalam sejumlah konflik agraria.

    “Ketika rakyat berhadapan dengan negara, sudah bisa ditebak siapa yang kalah, pasti rakyat,” kata Gus Khozin, sapaan akrab Khozin, dalam siaran persnya, usai rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (30/1/2025) siang.

    Khozin lantas mencontohkan konflik antara PT Kereta Api Indonesia dengan masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di area tersebut dan membayar pajak rutin harus digusur PT KAI yang berbekal grondkaart era pemerintah kolonial Belanda sebagai dasar pemberian sertifikat oleh BPN.

    Persoalan lainnya di Kampung Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep. BPN memberikan 19 sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim sebelumnya daratan dan belakangan mengalami abrasi. BPN merespons persoalan ini normatif sehingga berpotensi memunculkan letupan-letupan sosial.

    Dengan banyaknya persoalan tanah yang berujung pada kekalahan rakyat di hadapan negara, Khozin menagih peta jalan penyelesaian konflik agraria kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia juga mendorong dilakukannya penyelesaian jalan tengah dalam banyak persoalan pertanahan, khususnya di Pulau Jawa.

    “Saya mendorong perlu upaya win-win solution, misalnya warga diberi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hingga beberapa waktu yang disepakati sembari dilakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” kata alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini.

    Pemerintah juga diminta tak sekadar mencabut SHM yang dianggap bermasalah, seperti dalam perkara pagar laut Tangerang. “Setelah dicabut SHM nya tentu harus ada langkah penindakan baik pidana maupun administratif khususnya di internal ATR/BPN,” kata Khozin bersemangat. [wir]

  • Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR mendorong agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Bahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dirinya kerap kali menyampaikan jika memang HGB tersebut dijadikan sebagai agunan di perbankan, pihaknya juga akan siap mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut.

    “Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” katanya seusai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2025).

    Rifqi menuturkan pihaknya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid karena telah memberikan penjelasan rinci dan didukung dengan fakta-fakta, misalnya pembeberan berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang.

    “Bahkan kita hari ini mendapatkan bonus informasi, hal serupa yang terjadi juga di Bekasi, hal serupa yang juga terjadi di Jawa Timur yang ternyata luasannya jauh lebih luas dari apa yang menjadi polemik publik selama ini,” ucapnya.

    Tak sampai di situ, legislator NasDem ini mengemukakan pihaknya turut mengapresiasi keberanian dan ketegasan pemerintah, terkhusus Menteri ATR/BPN karena telah membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, Banten.

    “Bagi Komisi II DPR yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan, hal ini patut kami apresiasi, kami berikan support,” jelasnya.

    Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, juga memandang bahwa kejadian ini tak cukup hanya dengan pemberian sanksi berat, para pihak terlibat harus melalui proses hukum karena ini termasuk dalam kejahatan.

    “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan. Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera. Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus kuat sekuatnya,” katanya dalam rapat, Selasa (30/1/2025).

  • Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang ke Kejagung.

    Dia mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM itu diduga palsu dan telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang perubahan kedua No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu pada 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

    Boyamin menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk membantu pengusutan polemik pagar laut tersebut.

    Adapun, salah satu dokumen itu yakni berkas akta jual beli terhadap letter C yang berkaitan dengan kepemilikan area pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

    “Laporan saya ada dokumen ada saksi dan ada cerita sedikit lah berbagai narasi. Dokumen yg saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C,” tambahnya.

    Sementara itu, Boyamin juga menyatakan bahwa dirinya juga telah mengantongi nama pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga Kantor BPN di area pemagaran laut Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM.

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung Nasional 30 Januari 2025

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    , melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan
    pagar laut
    di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
    Boyamin menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
    Boyamin meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
     
    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Korupsi
    dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.