Tag: Nusron Wahid

  • Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

    Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

    1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

    SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Baca Selengkapnya

    2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

    Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

    Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

    Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

    Baca Selengkapnya 

    3. Nasib Gugatan Calon Bupati yang Meninggal

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

    “Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

    Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

    Baca Selengkapnya

    4. Fakta Pisau Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah

    Terdapat kejanggalan di pisau buah yang digunakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan tidak ditemukan jejak darah di pisau yang digunakan Antok untuk memutilasi Uswatun.

    “Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah,” jelas Marjoko, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Marjoko memastikan pisau itu negatif darah manusia. Hal ini diketahui setelah tim Labfor Polda Jatim mengidentifikasinya menggunakan sampel darah yang diambil dari resapan di lantai kamar mandi melalui kasa.

    Baca Selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Pagar Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Wahid Batalkan SHGB atas Lahannya

    Pagar Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Wahid Batalkan SHGB atas Lahannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membatalkan membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, wilayah tersebut telah berubah menjadi lautan dan masuk dalam kategori tanah musnah.

    Menteri Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat tiga SHGB terkait pagar laut di wilayah tersebut dengan perincian, PT Surya Inti Permata dengan luas 285,1652 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,3655 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219,3178 hektare.

    “Nomor satu dan dua ini dahulunya merupakan tambak. Namun, berdasarkan peta terbaru, wilayah tersebut telah berubah. Oleh karena itu, kami akan menghapus dan membatalkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori tanah musnah,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Kata Nusron, tanpa pembatalan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada 2026.

    “HGB ini diberikan pada Februari 1996, sehingga masa berlakunya 30 tahun akan habis tahun depan. Namun, berdasarkan fakta materiel lahan tersebut telah menjadi tanah musnah sehingga bisa langsung dibatalkan,” tandasnya.

    Sementara itu, untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang memiliki luas lebih kecil, Nusron Wahid menyebut lahannya masih ada.

    “Yang ketiga masih memiliki tanah, dulunya memang merupakan tambak,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

    Desakan Walhi Jatim tersebut merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut. Walhi menilai HGB tersebut mengancam ekosistem laut.

    “Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, temuan adanya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut merupakan kejanggalan.

    “Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas,” tandasnya.

  • Menteri ATR Ungkap Alasan Sanksi Pegawai Pertanahan Imbas Pagar Laut

    Menteri ATR Ungkap Alasan Sanksi Pegawai Pertanahan Imbas Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap alasan dibalik pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

    Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang pihak ATR/BPN anggap tidak prudent atau tidak cermat.

    Nusron mengakui bahwa dari aspek dokumen yuridisnya sertifikat tersebut memang lengkap dan dari aspek prosedur memang terpenuhi semua prosedurnya. 

    “Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Nusron saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Kamis (30/1/2025).

    Adapun, Nusron kembali menjelaskan ihwal kedelapan pegawai hanya diberikan sanksi. Dirinya menyebut bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan produk tata usaha negara.

    Sehingga, Nusron mengatakan sanksinya adalah sanksi administrasi negara seperti pencopotan dan sebagainya.

    “Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk kan pidana,” ucapnya.

    Meski begitu, Nusron menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlabuh ke jalur hukum atau pidana.

    “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah memalsukan dokumen,” ujar Nusron.

    Diketahui bahwa enam dari delapan orang pegawai pertanahan dicopot oleh Nusron Wahid terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

    Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat.

    “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

    Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

    Saat ini, kata Nusron pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari 6 pegawai yang terlibat kasus pagar laut di Tangerang.

    “Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

  • Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengaku belum menemukan adanya dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita,” kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Namun, Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian.

    Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum (APH) bisa menanganinya.

    “Kalau masalah suap dan tidak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan,” ujar Nusron.

    Nusron menuturkan bahwa saat ini APH tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

    “Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” ungkapnya.

    Dalam rapat, dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah 6 pejabat ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas perairan tersebut.

    Nusron mengatakan, selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai.

    “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat  kepada 2 pegawai,” tuturnya.

    Delapan pegawai tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. (Tribunnews.com/Fersius Waku)

     

     

  • Video Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut – Halaman all

    Video Kepala Desa Kohod Menghilang Setelah Berdebat Dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut – Halaman all

    Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asrin dikabarkan menghilang setelah berdebat dengan Menteri Nusron mengenai pagar laut.

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 19:52 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Asrin dikabarkan menghilang setelah diketahui adanya perdebatan mengenai pagar laut di Tangerang.

    Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik setelah Asrin tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

    Dikutip dari Kompas.com, hal ini terjadi setelah Asrin terlibat perdebatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengenai pagar laut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat terhadap delapan pegawainya. Sanksi ini diberikan terkait atau buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurutnya, sanksi berat pemecatan ini diberikan kepada delapan orang itu karena apa yang dilakukan mereka masih dalam produk tata usaha negara yaitu penerbitan sertifikat.

    “Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, katun, keputusan tata usaha negara maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu adalah masalah dicopot dan sebagainya,” kata Nusron kepada wartawan usai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, perkara ini bisa saja masuk ke dalam ranah pidana. Jika memang ditemukan atau menyajikan dokumen palsu dalam penerbitan sertifikat.

    “Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar,” tegasnya.

    “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah kemalsuan dokumen,” sambungnya.

    Jika memang masuk ke dalam ranah pidana, atau adanya dugaan suap, kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini memastikan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah siap bekerja.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian,” ucapnya.

    “Itu kewenangan APH bisa di polisi, bisa di Kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” pungkasnya.

     

     

  • Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran dengan banyaknya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di kawasan pagar laut di Tangerang yakni, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    “Agak unik ini karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang [HGB] 390 hektare ada di situ, di desa lain, malah tidak ada, mungkin ada satu desa yang 3 bidang gitu ya,” ujarnya dalam rapat itu.

    Legislator Demokrat ini mengklaim bahwa dirinya sudah memahami dan melihat benang merah persolan dari kasus pagar laut di Tangerang itu. Menurut pemahamannya, pagar laut ini usulan dari desa dan bahkan saat ini Kepala Desa Kohod sudah dipanggil kejaksaan.

    “Tetapi sekali lagi, saya masih bingung Pak Nusron kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain ya? Saya dengar kepala desanya naik Rubicon, kami saja belum tentu kebeli di sini,” katanya.

    Dengan demikian, dirinya merasa heran mengapa banyak HGB di Desa Kohod, padahal jika ditilik lebih dalam, di daerah sana tak ada peluasan PSN sama sekali.

    “Jadi ini menandakan ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan dan uniknya ini Kabupaten Tangerang ini cukup banyak,” ucapnya.

    Lebih jauh, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah melakukan tindakan kepada oknum ATR yang berkaitan dengan kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten tersebut.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut telah mencopot enam orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. 

    Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat. 

    “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).  

    Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

  • Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan munculnya sertikat hak milik di wilayah perairan Bekasi sehingga munculnya pagar laut diduga karena ada keterlibatan oknum ATR/BPN setempat. Menurut Nusron, oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya.

    “Yang pertama di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya. Ini murni ulah oknum ATR/BPN,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron mengatakan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi tersebut muncul pada 2021. Saat itu, kata dia, ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan wilayah tersebut terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.

    “Tiba-tiba pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare,” jelas Nusron. 

    Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.

    “Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen, kasus ini. Jadi dahulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat dalam penerbitan sertifikat di perairan Bekasi dan kami sedang usut,” pungkas Nusron.

  • RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

    Dalam rapat ini, Komisi II mengevaluasi kinerja kementerian selama 2024, membahas program kerja 2025, serta menyoroti capaian 100 hari kerja kementerian tersebut.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah kasus pemagaran laut yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa fenomena pemagaran laut bukan sekadar persoalan akses publik, tetapi juga terkait mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

    “Kita harus menangkap pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas pungli dan mafia tanah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Kementerian ATR/BPN harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi,”katanya.

    Lebih lanjut, Taufan Pawe meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak ragu dalam menindak aktor intelektual di balik kasus pemagaran laut. Menurutnya, ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan agraria berjalan sesuai mandat reformasi agraria yang ditekankan Presiden Prabowo.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kita punya dukungan penuh dari Presiden, artinya tidak ada alasan untuk ragu. Kejar dalang di balik kasus ini, bongkar seluruh jaringannya. Ini bukan sekadar aturan yang dilanggar, tetapi hak masyarakat yang dirampas,”tegas Mantan Wali Kota Parepare dua Periode ini.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    4 Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang Nasional

    Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.
    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).
    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
    Ketentuan ini sengaja di-
    setting
    khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
    Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
    Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.
    Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.
    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan.
    Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.