Tag: Nusron Wahid

  • Kata Menteri ATR/BPN soal Nasib Ratusan Sertifikat Pagar Laut yang Belum Dicabut – Halaman all

    Kata Menteri ATR/BPN soal Nasib Ratusan Sertifikat Pagar Laut yang Belum Dicabut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di perairan Tangerang telah dicabut atau dibatalkan. 

    Diketahui, total jumlah SHGB di kawasan pagar laut Tangerang adalah 263 bidang. 

    Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

    Artinya, masih ada ratusan sertifikat-sertifikat yang belum dipastikan nasibnya. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sisa sertifikat lain masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.

    Nusron memastikan pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada jika sudah diyakini bahwa lahannya adalah laut. 

    Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.

    “Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent, tapi juga prosedur.”

    “Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujar Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

    “Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” lanjutnya. 

    Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang dibuat di masa lalu itu telah melalui prosedur dokumen yang lengkap. 

    Terkait apakah dalam perjalanan pelengkapan dokumen itu ada pemalsuan, Nusron menyebut bahwa tindakan itu bukan urusan Kementerian ATR/BPN.

    “Tahunya kita dokumennya itu output-nya itu lengkap. Nah, karena itu kan kami perlu hati-hati, perlu kita cross check satu per satu. Tidak gampang serta-merta membatalkan,” ujar Nusron.

    Kementrian ATR/BPN diketahui telah membatalkan sebanyak 50 sertifikat di area pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih itu. 

    “Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50,” kata Nusron di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.

    Selain pembatalan sertifikat, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” tegas Nusron.

    Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan bertambah.

    “Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah,” ucap Nusron.

    (Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku) 

  • Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi Nasional 2 Februari 2025

    Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam
    kasus pagar laut
    sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.
    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya.
    “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/2/2025).
    Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.
    “Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu
    human error
    atau ada unsur m
    ens rea
    -nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.
    Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan.
    “Unsur kantah misal apakah dia ikut
    approve
    atau tidak ikut
    approve
    misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.
    Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya.
    “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    Ia melanjutkan dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Berikut daftarnya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Menteri ATR/BPN soal Nasib Ratusan Sertifikat Pagar Laut yang Belum Dicabut – Halaman all

    Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Siap Buka-bukaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menghormati langkah Bareskrim Polri yang ikut mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini disampaikan Nusron pada sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2/2025).

    Nusron mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan apabila masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

    “Kami sebagai Menteri ATR/BPN merasa terima kasih dan senang hati karena ada kepedulian masyarakat terhadap masalah ini,” kata Nusron.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

    “Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum dan kepada aparatur hukum,” tegas Nusron.

    Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

    “Kami akan kooperatif akan terbuka manakala diajak kolaborasi untuk sama-sama misal dimintai data dan sebagainya akan kami kasihkan apa adanya, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ucapnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut Tangerang.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

    Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

    “Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” ucapnya.

    Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

    “Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.

  • Menteri ATR/BPN Setuju Efisiensi Anggaran: Banyak Pengeluaran Tak Perlu

    Menteri ATR/BPN Setuju Efisiensi Anggaran: Banyak Pengeluaran Tak Perlu

    Jakarta

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyetujui Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Nusron menilai banyak pengeluaran dari Kementerian yang tidak perlu.

    “Karena memang kami juga menyadari di hampir semua Kementerian termasuk di tempat kami sendiri pun, masih banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu,” ungkap Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

    Nusron menyampaikan beberapa pengeluaran di Kementeriannya yang dapat dipangkas mulai dari honor, perjalanan dinas hingga acara bersifat seremonial. Dia mengungkapkan sejauh ini, Kementeriannya sudah berhasil memangkas anggaran hingga Rp 2,4 triliun.

    “Honor-honor yang tidak perlu, perjalanan dinas yang tidak perlu, acara-acara yang tidak perlu, kadang-kadang acaranya serah terima jabatan berlebihan. Ini kan kecil-kecil-kecil kalau berkali-kali kan kelihatan banyak. Kita sudah efisiensi sampai Rp 2,4 triliun dari rencana Rp 7 triliun,” kata Nusron.

    Dia juga menerangkan jika saat ini semua lembaga negara dalam situasi ekonomi yang rentan. Sehingga dia menilai langkah efisiensi anggaran yang diambil Presiden Prabowo sebagai penghematan sudah tepat.

    “Apalagi cita-cita besar Bapak (Presiden) kan bagus sekali. Pak Presiden untuk mencari dana alternatif untuk kepentingan investasi jangka panjang berupa makan bergizi gratis sama investasi. Ini kan harus kita dukung,” pungkasnya.

    Prabowo Terbitkan Inpres

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

    Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

    Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

    Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga. Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Nusron Akan Batalkan Semua Sertifikat Pagar Laut jika Lahannya Benar-benar Laut Nasional 1 Februari 2025

    Nusron Akan Batalkan Semua Sertifikat Pagar Laut jika Lahannya Benar-benar Laut
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan, pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada di wilayah pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, jika sudah yakin bahwa lahannya adalah laut.
    Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.
    “Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent tapi juga prosedur. Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
    “Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” katanya lagi.
    Apalagi, Nusron mengingatkan bahwa sertifikat yang dibuat di masa lalu itu telah melalui prosedur dokumen yang lengkap.
    Terkait apakah dalam perjalanan pelengkapan dokumen itu ada pemalsuan, Nusron menyebut bahwa tindakan itu bukan urusan Kementerian ATR/BPN.
    “Tahunya kita dokumennya itu
    output
    -nya itu lengkap. Nah, karena itu kan kami perlu hati-hati, perlu kita
    cross check
    satu per satu. Tidak gampang serta-merta membatalkan,” ujar Nusron.
    Kemudian, Nusron berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus pagar laut kepada aparat penegak hukum.
    Dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang didasari oleh laporan masyarakat.
    “Kami sebagai
    Menteri ATR
    /BPN merasa terima kasih dan senang hati karena ada kepedulian masyarakat terhadap masalah ini. Karena itu kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum, dan kepada aparatur hukum,” kata Nusron.
    “Kami akan kooperatif, akan terbuka manakala diajak kolaborasi untuk sama-sama misal dimintai data, akan kami kasihkan apa adanya tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Nusron mengungkapkan pihaknya telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
    Nusron menyebut, untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN.
    Sebab, mereka sedang mencocokkan, mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai, dan mana yang berada di luar garis pantai.
    Hal tersebut Nusron sampaikan dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Sementara ini. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai,” kata Nusron.
    Nusron mengatakan, angka 50 itu masih berpotensi bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat itu merupakan hasil kerja dari Kementerian ATR/BPN selama empat hari saja, mengingat terpotong libur panjang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum Nasional 1 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menegaskan bahwa dirinya lebih memilih menaiki sepeda motor atau berjalan kaki ketimbang menggunakan
    transportasi umum
    .
    Hal itu dikatakan Nusron merespons desakan perihal pejabat menaiki
    kendaraan umum
    setidaknya satu kali dalam seminggu. Sebab,
    patwal
    yang mengawal kendaraan mereka digaji rakyat.
    “Sebetulnya kalau tujuannya malah untuk itu, sekali-kali naik sepeda motor, saya malah lebih setuju. Kenapa? Bisa lebih cepat naik sepeda motor,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
    “Atau sekali-kali jalan kaki kalau jalanan pendek itu malah lebih pendek (waktunya),” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, menaiki kendaraan umum itu sifatnya sukarela.
    Dia menilai bahwa naik sepeda motor bisa lebih cepat daripada kendaraan umum, jika dalam kondisi terdesak.
    “Soal naik apa itu, bagi saya tidak substansi. Itu hanya karikatif (sukarela) soal naik
    angkutan umum
    . Bisa jadi dalam situasi kondisi terdesak dan cepat, naik kendaraan umum bisa lebih mahal daripada naik mobil dan sepeda motor. Ya kan?” ujar Nusron.
    Diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.
    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” ujar Djoko dalam penjelasannya pada Senin (27/1/2025).
    Djoko menegaskan bahwa pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.
    Dia juga mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.

    Angkutan umum
    di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata Djoko.
    Djoko bahkan mengatakan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut? – Halaman all

    Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa delapan pegawai kementeriannya telah dijatuhi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatam, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

    Sanksi Terhadap Pegawai

    Nusron menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN.

    Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.

    Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana. 

    Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

    “Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal.”

    “Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian.”

    “Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan,” ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Penjelasan Mengenai Sanksi

    Nusron menambahkan bahwa sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.

    “Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi,” tuturnya.

    “Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” sambung Nusron.

    Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

    Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

    “Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana.”

    “Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar.”

    “Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen,” jelas Nusron.

    Pembatalan Sertifikat

    Nusron juga mengumumkan bahwa sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan.

    Pembatalan ini dilakukan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Temuan dan Rincian Sertifikat

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT CIS, dan sembilan bidang perorangan.

    Sementara itu, terdapat 17 bidang yang memiliki SHM.

    Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023.

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengonfirmasi informasi ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ratas di Hambalang, Prabowo Instruksikan Kuasai Kembali Aset Negara dari Pihak Lain

    Ratas di Hambalang, Prabowo Instruksikan Kuasai Kembali Aset Negara dari Pihak Lain

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar aset negara dikembalikan dari pihak lain. Foto/SindoNews

    BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di kediamannya Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada sore hari ini. Dalam ratas tersebut, Prabowo menekankan aset-aset yang dimiliki oleh negara harus dikembalikan dari pihak-pihak lain.

    “Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak lain,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat (31/1/2025).

    Nusron Wahid mengungkapkan, rapat tersebut membahas permasalahan lahan hutan hingga sawit. “Masalah sawit. Sama lahan hutan, sawit yang di lahan hutan,” katanya.

    Nusron menyebut dalam ratas juga membahas terkait satgas penertiban kawasan hutan. “Ya, salah satunya itu,” kata dia. Selain itu, Nusron juga melaporkan mengenai pagar laut di Tanggerang. “Setidaknya pagar laut aku laporan aja,” jelasnya.

    Pantauan di lokasi, jajaran kabinet meninggalkan kediaman Prabowo sekitar pukul 16.46 WIB. Terlihat beberapa jajaran kabinet yang meninggalkan Hambalang di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    (cip)

  • Hasil Survei Sebut 6 Menteri Kabinet Merah Putih Dinilai Berhasil di 100 Hari Kerja

    Hasil Survei Sebut 6 Menteri Kabinet Merah Putih Dinilai Berhasil di 100 Hari Kerja

    loading…

    Direktur Riset Index Politica Fadhly mengatakan, publik menyebut enam menteri Kabinet Merah Putih dinilai berhasil menjalankan tugasnya dalam 100 hari kerja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Lembaga survei Indexpolica merilis hasil surveinya terkait dengan 100 hari kerja Menteri Kabinet Merah Putih . Hasilnya, publik menilai sejumlah menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran berhasil.

    “Top of mind menteri pilihan responden yang dianggap bekerja keras dalam kurun 100 hari dipemerintahan Prabowo-Gibran adalah tertinggi Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan 25,6%, beliau dipilih karena telah berhasil menurunkan harga ongkos naik haji,”kata Direktur Riset Index Politica Fadhly di Jakarta, Jumat (31/1/2025)

    Kemudian, di posisi kedua Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan angka 21,2%. Bahlil, dianggap berhasil menghemat APBN dalam program biodiesel b40 yang menghemat biaya impor solar sebesar Rp147,5 triliun.

    “Di posisi ketiga 19,7% yakni Letjen (Purn) Sjafri Sjamsoeddin Menteri Pertahanan (Menhan). Menhan dipilih karena dianggap berhasil dalam program tranfer teknologi alutsista yakni frigate Merah Putih, drone anka, dan kapal selam Scorpene Evolved,” tuturnya.

    Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Posisi keempat pilihan responden 16,8% jatuh pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fadhly mengatakan, Nusron dipilih karena dianggap berani dan tegas atas kasus pagar laut di Tanggerang. “Berani mencabut SHGB dan SHM perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

    Di posisi kelima, kata dia, pilihan responden sebesar 5,5% jatuh kepada Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ketum PAN itu terpilih karena dianggap berhasil dengan program tolak impor beras, garam, dan jagung.

    “Terakhir, nomor urut enam sekitar 1,8% dr, Ir Andi Amran Sulaiman. Beliau Menteri Pertanian dianggap berhasil dan cakap dalam program jangka panjang swasembada pangan,” katanya.

    Dalam survei ini, responden menyatakan kepuasan atas pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 87,9% karena dianggap sudah langsung bekerja sesuai tupoksi masing masing kementerian dan lembaga negara, sisanya 12,1% kurang puas.

  • Video Kades Kohod Menghilang Bersama Rubicon usai Debat Pagar Laut, Rumahnya Hanya Tersisa 2 Mobil – Halaman all

    Video Kades Kohod Menghilang Bersama Rubicon usai Debat Pagar Laut, Rumahnya Hanya Tersisa 2 Mobil – Halaman all

    Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin Bin Asip menghilang setelah berdebat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

    Tayang: Jumat, 31 Januari 2025 15:45 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin Bin Asip menghilang setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid soal polemik pagar laut.

    Menurut warga, Arsin tidak terlihat di kantor desa maupun lapangan.

    Pada Jumat (31/1/2025), kediaman Arsin di Jalan Kalibaru, Desa Kohod juga tampak sepi dan hanya ada sejumlah kendaraan yang terparkir di garasi rumahnya.

    Di antaranya mobil Honda Civic Vtec berwarna putih dan kendaraan dinas Xenia berwarna silver.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini