Tag: Nusron Wahid

  • Menteri ATR siapkan 920 ribu hektare lahan untuk pengembangan etanol

    Menteri ATR siapkan 920 ribu hektare lahan untuk pengembangan etanol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi sekitar 920 ribu hektare lahan untuk mendukung pengembangan BBM campur etanol 10 persen (E10).

    Pemerintah saat ini tengah mengembangkan bahan baku etanol, seperti singkong dan tebu yang akan digunakan untuk campuran bensin E10. Diperkirakan kebutuhan lahan mencapai 1 juta hektare untuk mendukung produksi etanol tersebut.

    Nusron, di Jakarta, Selasa, menjelaskan lahan 920 ribu hektare yang telah diidentifikasi berasal dari dua sumber, yakni 680 ribu hektare eks hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta 240 ribu hektare tanah terlantar yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Yang 100 ribu hektare sisanya masih saya cari,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.

    Nusron menambahkan lahan untuk pengembangan etanol itu tersebar di 18 provinsi, antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Indonesia membutuhkan satu juta hektare lahan tebu baru untuk mendukung program E10, seiring dengan rencana pemerintah menghentikan impor BBM jenis solar pada 2026.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mewajibkan penggunaan BBM dengan kandungan etanol 10 persen mulai 2027.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Endus Tanah Negara Dijual di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron Wahid Siap Buka Data

    KPK Endus Tanah Negara Dijual di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron Wahid Siap Buka Data

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah negara yang dijual ke negara di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Dia mengaku siap membuka data jika dimina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia mengaku belum mengetahui lebih jauh persoalan tersebut. Adapun, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan tanah dalam proyek kereta cepat Whoosh.

    “Wah, aku belum tahu tuh. Ya biarin aja nanti KPK-nya untuk menjelaskan, biar diteliti oleh KPK dulu,” ungkap Nusron, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Dia menegaskan siap membuka data jika diminta oleh KPK. “Kami prinsipnya sebagai ATR-BPN, kalau dimintain data ya kami sampaikan, kami katakan, itu aja,” katanya.

    Nusron menilai, pengadaan tanah dalam proyek negara lazimnya sudah melalui proses yang ketat. Termasuk tahapan dalam penentuan harga pengadaan tanah.

    “Tapi pengadaan tanah, ya kan, itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat. Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau enggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot, konsinyasi. Begitu biasanya,” jelas dia.

     

  • Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

    Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Rencana Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa, mengatakan percepatan LP2B akan memberi kepastian bagi petani.

    “Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” kata Zulkifli.

    Lebih lanjut ia mengatakan proses penetapan LP2B diharapkan dapat rampung tahun 2025.

    LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

    LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat terhadap alih fungsi.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan sawah merupakan syarat mutlak ketahanan pangan.

    Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Pemerintah juga menetapkan 87 persen dari LBS di Indonesia menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.

    Namun, ia mengatakan hingga kini, hanya 194 kabupaten/kota yang telah mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga totalnya baru sekitar 57 persen.

    “Kondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan posisi Menko, sekaligus memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.

    Nusron mengatakan sebelum ada ketentuan LSD, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000 sampai dengan 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang sudah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, alih fungsi hanya 5.618 hektare.

    Delapan provinsi tersebut, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

    “Data ini menunjukkan kebijakan LSD efektif menekan alih fungsi lahan,” ujar dia.

    Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di 12 provinsi lain, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

    Menko Pangan akan ditunjuk sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan, dengan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, serta Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

    Merujuk data dari Kementerian Pertanian pada 2020, selama kurun waktu lima tahun (2015-2019), terdapat pengurangan luas lahan sawah pertanian dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 hektare pada 2019.

    Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2022, rata-rata konversi lahan sawah menjadi nonsawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian ATR/BPN Tunjuk Kepala Kanwil Banten Baru

    Kementerian ATR/BPN Tunjuk Kepala Kanwil Banten Baru

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjuk Harison Mocodompis sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.

    Sebelumnya, Harison menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol dan mantan Kantah Kota Tangerang Selatan.

    Harison mengatakan, amanah barunya bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan tanggung jawab besar yang menjadi suatu kehormatan. Dia pun mengapresiasi Sudaryanto, sebagai pendahulunya sudah membuat Kanwil BPN Provinsi Banten menjadi instansi yang solid, berprestasi dan memiliki semangat kolaboratif tinggi.

    “Kalau hari ini saya dipercaya pimpinan untuk melanjutkan tugas dan pekerjaan Bapak Sudaryanto, bagi saya tidak ada yang kebetulan. Kita hanya berusaha menjalankannya dengan sebaik mungkin. Bapak akan selalu dikenang sebagai sosok yang hadir di masa penting dalam perjalanan BPN Banten,” ujar Harison saat pisah sambut Kepala Kanwil di aula Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, seperti dikutip dari siaran pers, seperti dikutip Senin (10/11/2025).

    Harison meyakini, setiap tempat tugas memiliki tantangannya masing-masing. Namun dengan bekal yang telah ditanamkan pemimpin sebelumnya maka hal itu menjadi bekal untuk terus melangkah dan siap ditugaskan dimanapin.

    “Kami semua mendoakan agar Bapak Sudaryanto selalu diberi kelancaran, kesehatan, dan kekuatan dalam menjalankan amanah baru,” doa Harison.

     

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN yang terbakar. Nusron Wahid datang dengan kondisi masih menggunakan sarung.

  • KPK Endus Tanah Negara Dijual di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron Wahid Siap Buka Data

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Harap Seluruh Pelayanan Pertanahan Bisa Transformasi Digital, Tak Lagi Rumit

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pelayanan di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda.

    Menurut dia, generasi muda menuntut kecepatan, transparansi, dan integritas tinggi dalam setiap layanan pertanahan.

    “Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan,” kata Nusron kepada jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Karesidenan Pati, di Kudus, Jawa Tengah, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu 8 November 2025.

    Dia mewanti, kalau tidak sesuai aturan, masyarakat jaman sekarang langsung bersuara di media sosial dan fenomena tersebut akan terus terjadi hingga mereka menjadi kelompok mayoritas.

    “Generasi itu akan menjadi majority pemohon terhadap proses pertanahan. Untuk itu kita perlu juga bertransformasi,” ajak Nusron.

    Dia menegaskan, transformasi layanan akan dilakukan secara menyeluruh. Langkah awal akan dimulai dari penyederhanaan proses bisnis, agar masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan dalam satu jalur terpadu.

    Karenanya, kata Nusron, dukungan teknologi informasi yang kuat diperlukan demi menjamin kecepatan, efisiensi, dan keamanan data.

    “Proses transformasi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM jadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berintegritas,” ucap dia.

     

    Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid meminta maaf terkait ucapannya yang bilang semua tanah adalah milik negara. Belakangan ini Nusron mengaku kalau ucapannya itu adalah guyonan.

  • Senator desak pemerintah bongkar mafia tanah berkaca dari kasus JK

    Senator desak pemerintah bongkar mafia tanah berkaca dari kasus JK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI Irman Gusman mendesak pemerintah membongkar akar mafia tanah setelah mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

    Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional.

    “Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tetapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah,” ucap Irman dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

    Mantan Ketua DPD RI itu menilai praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.

    “Selama sistem pertanahan tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup,” ujarnya.

    Irman menegaskan kasus yang menimpa JK harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir.

    Ia meminta aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.

    “Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat,” kata Irman.

    Menurutnya, praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara pejabat, aparat, dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem.

    Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan reformasi total pertanahan melalui digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan.

    “Meskipun kini BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi. Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi tetap harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar,” tuturnya.

    Irman juga menyoroti kasus serupa telah menimpa sejumlah tokoh mulai dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal hingga ibunda artis Nirina Zubir.

    “Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini,” ucapnya.

    Ia menekankan pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan semua pihak mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan.

    “Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” katanya.

    Irman juga menyerukan political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar.

    “Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tetapi juga martabat hukum kita,” kata dia.

    Sebelumnya, JK meninjau langsung lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Makassar, Rabu (5/11). Ia menemukan lahannya diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang yang disebut berprofesi sebagai penjual ikan.

    “Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujar JK.

    Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya sejak lama dari anak Raja Gowa, jauh sebelum wilayah itu masuk administrasi Kota Makassar.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah atas lahan bersengketa tersebut.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RDTR Sebagai Kunci Membangun Kota Berkarakter

    RDTR Sebagai Kunci Membangun Kota Berkarakter

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kunci dalam membangun kota yang berkarakter sekaligus berkelanjutan. Ia menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai pedoman zonasi yang mengatur penempatan dan pemetaan lokasi pembangunan.

    “Kita berharap, RDTR ini bisa membuat kota bertransformasi, dari sekadar kota yang sama prototipe-nya, menjadi kota yang kita mimpikan, kota yang berkelanjutan, kota hijau, dan kota inklusif, serta ekonominya tumbuh,” kata Bima dalam acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Menurut Bima, dalam merancang tata ruang yang baik, sejumlah aspek perlu menjadi perhatian, seperti pelestarian ruang hijau, perlindungan terhadap lahan sawah, serta pengaturan area pembangunan berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Ia juga menilai RDTR harus mampu menonjolkan identitas dan kekhasan setiap kota, meski hal itu bukan pekerjaan mudah. “Ini tidak mudah, untuk menyulap [atau] mentransformasi lautan ruko, lautan angkot, lautan PKL (Pedagang Kaki Lima) menjadi nuansa lokal yang betul-betul kuat,” tegasnya.
     

    Bima menambahkan, penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, tokoh adat, hingga masyarakat. Koordinasi yang kuat, kata dia, menjadi kunci untuk mewujudkan perencanaan kota yang partisipatif dan inklusif.

    “Saya kira kita harus manfaatkan kebaikan hati dari Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang), alokasi untuk RDTR ini, kita sambut dengan semangat kolektif dan kebersamaan untuk pembangunan yang melibatkan semua,” ujarnya.

    Ia menjelaskan pembangunan tata ruang yang baik merupakan investasi penting bagi generasi muda di masa depan. Ia pun mengajak semua pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) muda, untuk turut berperan dalam mewujudkan tata ruang yang sehat dan inklusif. “Kita butuhkan keahliannya, lebih dari sekadar politik dan pemerintahan, tapi kemampuan untuk menata ruang lebih inklusif dan terbuka demi cita-cita kita menjadi negara maju di tahun 2045,” pungkasnya.

    Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Ketua Umum IAP Indonesia Hendricus Andy Simarmata, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kunci dalam membangun kota yang berkarakter sekaligus berkelanjutan. Ia menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai pedoman zonasi yang mengatur penempatan dan pemetaan lokasi pembangunan.
     
    “Kita berharap, RDTR ini bisa membuat kota bertransformasi, dari sekadar kota yang sama prototipe-nya, menjadi kota yang kita mimpikan, kota yang berkelanjutan, kota hijau, dan kota inklusif, serta ekonominya tumbuh,” kata Bima dalam acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
     
    Menurut Bima, dalam merancang tata ruang yang baik, sejumlah aspek perlu menjadi perhatian, seperti pelestarian ruang hijau, perlindungan terhadap lahan sawah, serta pengaturan area pembangunan berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Ia juga menilai RDTR harus mampu menonjolkan identitas dan kekhasan setiap kota, meski hal itu bukan pekerjaan mudah. “Ini tidak mudah, untuk menyulap [atau] mentransformasi lautan ruko, lautan angkot, lautan PKL (Pedagang Kaki Lima) menjadi nuansa lokal yang betul-betul kuat,” tegasnya.
     

     
    Bima menambahkan, penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, tokoh adat, hingga masyarakat. Koordinasi yang kuat, kata dia, menjadi kunci untuk mewujudkan perencanaan kota yang partisipatif dan inklusif.
     
    “Saya kira kita harus manfaatkan kebaikan hati dari Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang), alokasi untuk RDTR ini, kita sambut dengan semangat kolektif dan kebersamaan untuk pembangunan yang melibatkan semua,” ujarnya.
     
    Ia menjelaskan pembangunan tata ruang yang baik merupakan investasi penting bagi generasi muda di masa depan. Ia pun mengajak semua pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) muda, untuk turut berperan dalam mewujudkan tata ruang yang sehat dan inklusif. “Kita butuhkan keahliannya, lebih dari sekadar politik dan pemerintahan, tapi kemampuan untuk menata ruang lebih inklusif dan terbuka demi cita-cita kita menjadi negara maju di tahun 2045,” pungkasnya.
     
    Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Ketua Umum IAP Indonesia Hendricus Andy Simarmata, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Nusron Wahid Pastikan PT Hadji Kalla Pemilik Sah Lahan di Makassar yang Disengketakan

    Nusron Wahid Pastikan PT Hadji Kalla Pemilik Sah Lahan di Makassar yang Disengketakan

    Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah lebih dari tiga dekade lalu dan tidak pernah bermasalah sebelumnya.

    “35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” tegas JK di lokasi, Rabu (5/11/2025).

    JK juga mempertanyakan dasar gugatan yang disebut-sebut berasal dari pihak Manyombalang, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas lahan tersebut.

    “Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” cetusnya.

    Ia menduga klaim tersebut sebagai bentuk rekayasa dan kebohongan.

    “Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegas mantan Wakil Presiden RI dua periode itu.

    Ketika ditanya apakah ada dugaan perampokan lahan oleh pihak GMTD, JK memberikan penegasan.

    “Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba diajukan mengaku, itu perampokan namanya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, JK juga menyinggung kemungkinan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.

    “Iya, cuma yang kita beli dulu dari Hj Najmiah, dulu dia yang punya tanah di sini. Jadi mungkin dia ditipu ambil ini tanah. Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya,” ungkapnya.

    Ia khawatir, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi siapa pun yang memiliki lahan di Makassar.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain,” tukasnya.

  • JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). JK menyebut tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok oleh GMTD.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK mengutip detik.com saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

    JK menilai lahan yang dimiliki Hadji Kalla tersebut sah dengan kepemilikan sertifikat resmi. Tanah itu juga katanya sudah dikuasai selama 30 tahun.

    “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

    JK pun menilai tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

    “Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya

    JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

    JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

    “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

    JK bahkan menyebut mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

    JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

    “Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

    JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.

    JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan dalam kasus ini melalui jalur hukum. Dia juga mendesak aparat pengadilan untuk berlaku adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

    “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” ungkapnya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara tentang kasus sengketa tanah tersebut. Nusron menilai, polemik tersebut muncul lantaran adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun demikian, proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron mengutip detik.com di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kamu sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” kata dia.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Jakarta

    Kasus sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, masih terus berlanjut. Bahkan, belum lama ini pemerintah kembali melayangkan gugatan, dengan menuntut pembayaran royalti senilai US$ 45,3 juta atau setara Rp 742 miliar (kurs Rp 16.500).

    Dimintai keterangan terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco telah habis sejak 2023.

    Berdasarkan aturan yang ada, sudah sepatutnya pengelolaan kawasan tersebut kembali ke tangan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dengan demikian, menurutnya aktivitas yang tetap dijalankan perusahaan dalam 2 tahun terakhir ilegal.

    “Sekarang sertifikat HGB dia itu sudah habis, tidak diperbarui oleh pemerintah ya kan, sejak tahun berapa, tahun 2023 apa ya. Nah, berarti saat tahun 2023 kalau dia masih menempati di situ, ya ilegal menempati tanah yang tidak ada sertifikatnya,” kata Nusron di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Tuntutan pemerintah agar Indobuildco membayar royalti tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang ini telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus pada awal Oktober kemarin.

    “Soal menerima gugatan itu urusan lain ya, tapi yang jelas begini lho, orang dia menempati di situ sekarang itu atas haknya apa? Atas haknya kan kalau orang itu SHM, SHGB nah sekarang SHGB dia itu sudah habis,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, tuntutan pembayaran royalti membayar royalti sebesar US$ 45 juta atau setara Rp 742,5 miliar tersebut atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

    Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

    “Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” kata Kharis, pada awal Oktober, dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan, penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

    Meski demikian, Kharis menambahkan, PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.

    Pada 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

    Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

    “Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.

    (shc/ara)