Tag: Nusron Wahid

  • Nusron Wahid Cabut Semua Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Nusron Wahid Cabut Semua Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan perkembangan terkini mengenai kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut Nusron Wahid, SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan pagar laut tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata dia pula.

    Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp 24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

    “Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

    Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

    Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

  • Menteri ATR pastikan semua sertifikat pagar laut Tangerang dibatalkan

    Menteri ATR pastikan semua sertifikat pagar laut Tangerang dibatalkan

    Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, di Jakarta, Rabu.

    Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata dia pula.

    Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

    “Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).

    Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

    Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2
                    
                        Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
                        Megapolitan

    2 Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron? Megapolitan

    Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut.
    Setelah di area pagar laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga terungkap memiliki sertifikat  dengan luas mencapai 581 hektar.
    Menteri ATR Nusron Wahid
    sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya
    manipulasi data
    .
    Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.
    Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
    Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
    Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
    “Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017,” ujar Nusron saat mengunjungi area
    pagar laut di Bekasi
    pada Selasa (4/2/2025).
    Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data.
    Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
    Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan.
    “Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya,” ucap Nusron.
    Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi datadengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.
    Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.
    “Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya,” tegasnya.
    Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.
    “Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan,” jelasnya.
    Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
    Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
    Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.
    “Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” ungkap Nusron.
    Melalui penemuan ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk memidanakan semua pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya dan pemilik sertifikat.
    “Pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik maupun orang BPN, jika ada indikasi pidana, kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
    Kendati begitu, internal ATR/BPN masih melakukan investigasi mengenai dugaan keterlibatan pejabatnya.
    Nusron berjanji akan menyerahkan langsung hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti ada unsur pidana.
    “Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang menyerahkan kepada APH,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat Megapolitan 4 Februari 2025

    Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkejut mengetahui pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat seluas lebih dari 581 hektar.
    Hal ini disampaikan Nusron ketika berbincang dengan seseorang di atas perahu setelah mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (4/2/2025).
    Mulanya, seseorang yang tak diketahui identitasnya itu duduk di samping Nusron. Ia melempar pertanyaan perihal akal-akalan pejabat yang menerbitkan sertifikat di laut Bekasi.
    “Ini bisa dikatakan akalnya selaut?” kata pria berbaju batik cokelat itu kepada Nusron.
    Mendengar hal itu, Nusron mengamini bahwa tindakan pejabat menerbitkan sertifikat laut adalah akal licik. Bahkan, Nusron menyebut penerbitan sertifikat laut ini sebagai tindakan gila.
    “Akalnya selaut. Gila. Permainan ini dahsyat,” ungkap Nusron.
    Politikus Partai Golkar ini mengaku selama hidupnya belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan sendiri.
    Karena itu, ia terkejut dengan adanya penerbitan sertifikat laut yang mencapai 581 hektar tersebut.
    “Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri, saya kalau dunia lain paham,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Nusron menemukan adanya sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
    Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
    Sertifikat kedua perusahaan tersebut jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Akan tetapi, terdapat manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Adapun tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
    Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius, dari yang semula di area darat berpindah ke area pagar laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
                        Megapolitan

    Nusron Wahid Akan Pidanakan Anak Buahnya jika Terlibat Pemindahan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Megapolitan 4 Februari 2025

    Nusron Wahid Akan Pidanakan Anak Buahnya jika Terlibat Pemindahan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN)
    Nusron Wahid
    bakal memidanakan anak buahnya jika terbukti terlibat memindahkan sertifikat pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
    “Pihak-pihak yang terlibat, baik yang pemilik maupun orang BPN, kalau ada unsur indikasi pidananya, kami dari BPN akan mengadukan ke aparat penegak hukum (APH),” kata Nusron saat mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (4/1/2025).
    Meski begitu, internal ATR/BPN saat ini masih menginvestigasi dugaan keterlibatan pejabatnya dalam pemindahan sertifikat ini.
    Nusron bilang, dirinya akan mengantarkan langsung ke APH apabila hasil investigasi menunjukkan adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini.
    “Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang menyerahkan kepada APH,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, SHM seluas 11 hektar milik 84 warga Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, berpindah misterius ke area pagar laut sejak 2022.
    Perpindahan ini diketahui berdasarkan data Nomor Identifikasi Bangunan Tanah (NIB) sertifikat tersebut, yang semula berada di darat berpindah ke laut.
    Selain berpindah ke area laut, luas area SHM tersebut juga tiba-tiba bertambah menjadi 72 hektare.
    Jumlah pemilik pun berubah, dari 84 orang menjadi 11 orang atas nama orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aneh, Sertifikat Tanah Warga Bekasi Pindah ke Laut, Ini Penjelasan Nusron Wahid

    Aneh, Sertifikat Tanah Warga Bekasi Pindah ke Laut, Ini Penjelasan Nusron Wahid

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron menyatakan sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

    “PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL),” kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa.

    Ia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

    Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.

    “Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data,” ucap dia.

    Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.

    “Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH,” kata dia. (*)

  • Buktikan Negara Hukum, Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut

    Buktikan Negara Hukum, Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut

    loading…

    Perlu langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Foto/Dok. SINDOnews

    SURABAYA – Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi sampai saat ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin. Bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar. “Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Ia mencontohkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid . Menurutnyahal ini hanyalah masalah detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam kasus pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.

    Hardjuno menekankan masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif. Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.

    “Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tampak tidak tegas dalam pendekatannya untuk melindungi kepentingan rakyat dalam kasus pagar laut ini. Menurutnya, KKP seharusnya lebih berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak.

    “Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Hardjuno juga menekankan bahwa di era kepemimpinan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor. Negara saat ini menghadapi kesulitan keuangan, sehingga pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang sehat, bukan sekadar belanja negara dan konsumsi rumah tangga. “Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian huku,” tegasnya.

    (poe)

  • Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaiannya. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan perlunya tindakan konkret dari aparat penegak hukum agar polemik ini segera mendapat kepastian hukum. Menurutnya, negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan kepentingan pengusaha atau birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu ada lembaga penegak hukum yang memimpin penyelesaian kasus ini, apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak sekadar berkutat pada urusan administratif yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Hardjuno dalam rilis pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti langkah Kementerian ATR di bawah kepemimpinan Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat terkait kasus pagar laut. Menurutnya, meskipun ini merupakan langkah administratif, penyelesaian kasus seharusnya tidak berhenti di sana. Negara harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa aspek pidana dalam kasus ini juga diusut tuntas.

    “Masalah administratif memang bagian dari penegakan hukum, tetapi publik ingin melihat bahwa negara benar-benar menangani kasus ini dari sisi pidananya. Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas, dan ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengambil peran utama dalam menyelesaikannya,” tegasnya.

  • Arsin Disebut Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades Kohod, Dulu Kuli hingga Bank Keliling – Halaman all

    Arsin Disebut Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades Kohod, Dulu Kuli hingga Bank Keliling – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip disebut sebagai sosok orang kaya baru semenjak menjabat memimpin desa di Kabupaten Tangerang itu. 

    Sebelum menjadi Kades, Arsin diketahui merupakan pria yang bekerja sebagai seorang kuli hingga bank keliling. 

    Seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya mengatakan, Arsin sudah bekerja sejak lulus SD. 

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar dia, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.  

    Arsin, lanjutnya, juga sempat menekuni pekerjaan sebagai kuli borongan di desanya. 

    Reza pun meyakini, kekayaan yang dimiliki Arsin saat ini sebagai bentuk keberuntungan Kades Kohod. 

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah dia.

    Setelah berhenti sebagai kuli dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungan di dunia pemerintahan. 

    Pada tahun 2019, Arsin mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tapi gagal. 

    Kegagalannya itu tak lantas membuat dirinya nihil jabatan di desanya.

    Setelag gagal, Arsin didapuk menjadi Sekretaris Desa (Sekdes). 

    Baru lah pada tahun 2021, Arsin mencalonkan diri kembali dan terpilih menjadi Kades.

    Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata warga tersebut.

    Warga Sebut Rumah bak Showroom, Punya Jeep Rubicon 

    Arsin juga diketahui memiliki sejumlah mobil mewah, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon.

    Di garasi Arsin yang memiliki luas sekitar 6×6 meter persegi terdapat mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN.

    Selain itu, Arsin memiliki sejumlah sepeda motor. 

    Warga Kohod, Heri, bahkan menyebut rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri, Selasa (21/1/2025). 

    Menurut Heri, Kades Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021 lalu. 

    Meski demikian, Edi, pekerja di rumah Arsin menyebut bahwa Jeep Rubicon milik majikannya itu dibeli secara kredit. 

    “Kalau Jeep Rubicon itu sepengetahuan saya beliau kredit bukan beli kontan,” ujar Edi, Sabtu (1/2/2025) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

    Edi juga menyebut, Jeep Rubicon itu bukan mobil baru, melainkan dibeli dari tangan kedua. 

    “Kalau diberitakan oleh media itu kan mobilnya warna putih, padahal bukan, tapi warna hitam, dan itu tahunnya tua, barang seken, beliau kredit.” 

    “Kalau baru, tahu sendiri, harganya berapa mobil kayak begitu,” tambahnya. 

    Kades Kohod Disorot Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

    Diberitakan sebelumnya, nama Arsin bin Asip disorot publik setelah kasus pagar laut di perairan Tangerang mencuat. 

    Keberadaannya hingga harta kekayaan Arsin turut dikomentari. 

    Arsin juga sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

    Kala itu ia menyebut, lahan pagar laut di kawasan tersebut dulunya merupakan bekas daratan yang kemudian mengalami abrasi.

    Perdebatan itu terjadi saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang pada Jumat siang, 24 Januari 2025 lalu. 

    Dari situ lah, Arsin mulai disorot oleh publik hingga harta kekayaannya pun ikut dikuliti. 

    Sebagai seorang kepala desa, Arsin bisa dibilang bergelimang harta. 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

  • Video Nusron Selidiki Kasus Pegawainya atas Pagar Laut, Tak Lanjutkan Pidana karena Belum ada Bukti – Halaman all

    Video Nusron Selidiki Kasus Pegawainya atas Pagar Laut, Tak Lanjutkan Pidana karena Belum ada Bukti – Halaman all

    Nusron memastikan pegawai kementeriannya yang terseret dalam dugaan kasus pagar laut saat ini telah diberi sanksi berat hingga pencopotan jabatan.

    Tayang: Minggu, 2 Februari 2025 12:48 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan pegawai kementeriannya yang terseret dalam dugaan kasus pagar laut kasus saat ini telah diberi sanksi berat hingga pencopotan jabatan.

    Meski demikian Nusron mengaku tidak akan mengusut lebih jauh dikarenakan belum ditemukannya bukti keterlibatan mereka dalam praktik suap di kasus ini.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Nusron mengatakan hal ini terkait atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini