Tag: Nusron Wahid

  • Nusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga Bekasi

    Nusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga Bekasi

    “Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,”

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas perbuatan eksekusi lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kelima rumah warga itu kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan penggugat bernama Mimi Jamilah pada tahun 1996.

    “Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron di Bekasi, Jumat.

    Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR), berlokasi di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.

    Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706.

    Bidang lahan 706 diketahui berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektare dengan sertifikat bernomor 325 yang digugat oleh Mimi Jamilah.

    “Menurut data yang dimiliki kita, itu ya di luar SHM 706,” katanya.

    Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

    “Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran,” kata Nusron.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nusron tegaskan eksekusi pengadilan di Bekasi cacat prosedur

    Nusron tegaskan eksekusi pengadilan di Bekasi cacat prosedur

    “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,”

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur.

    “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” kata Nusron di lokasi, Jumat.

    Eksekusi itu melibatkan lima rumah warga yang turut terdampak penggusuran hingga rata dengan tanah meski berada di luar objek sengketa padahal memiliki bukti kepemilikan secara sah.

    Kelima rumah warga tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya mempunyai dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.

    Nusron mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang tidak dijalankan pengadilan menyangkut eksekusi di wilayah Tambun Selatan di antaranya mereka tidak mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

    Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak menyertakan perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.

    Nusron menegaskan pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan mengingat tidak menyertakan amar putusan dimaksud.

    “Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” katanya.

    Kemudian pengadilan juga berkewajiban mengirim surat permohonan kepada BPN wilayah setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita guna mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

    Pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Dari seluruh proses tersebut, Nusron memastikan tidak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika eksekusi dilakukan.

    “Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ucap dia.

    Diketahui eksekusi lima rumah warga di wilayah dimaksud dilakukan pada 30 Januari 2025, merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

    Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada tahun 1976.

    Persoalan tanah ini semakin kompleks karena sertifikat hak milik tanah seluas total 3,6 hektare itu berganti-ganti kepemilikan. Semula dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid.

    Abdul Hamid ternyata justru menjual kembali lahan tersebut kepada Kayat dan Kayat memecah sertifikat tersebut menjadi empat bidang dengan nomor SHM 704, 705, 706 dan 707.

    Kayat kemudian melepas dengan SHM nomor 704 dan 705 ke Toenggoel Paraon Siagian. Sedangkan SHM 706 dan 707 dijual secara acak.

    Setelah berulang kali berganti nama pemilik, Mimi kemudian menggugat semua pemilik. Dari gugatan ini diketahui bahwa transaksi jual beli lahan antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah.

    Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal membayar keseluruhan nilai lahan. Gugatan yang diajukan Mimi bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.

    Pada tahun 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.

    Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti dari Toenggoel menjadi atas nama Bari. Pembelian ini yang kemudian menghasilkan bangunan yang kini berdiri sebagai perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

    Selain cluster, terdapat pula tiga bidang tanah lain yang dieksekusi pengadilan, antara lain SHM dengan nomor 704, 706, dan 707.(KR-PRA).

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid buka suara mengenai duduk perkara konflik lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron menjelaskan, konflik lahan itu berawal pada tahun 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan tahun 1982 kepada Kayat. 

    “Pada tahun 1982 Djuju nakal, tanah sudah dijual sama Abdul Hamid, dijual lagi kepada orang namanya Kayat. Nah Kayat karena sudah merasa ada AJB kemudian langsung membalik nama,” kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

    Nusron melanjutkan, Kayat kemudian menjual lahannya menjadi beberapa bidang yang tertuang dalam sertifikat 704,705,706,707 yang kemudian terbagi menjadi beberapa pemilik yang salah satunya dibangun area cluster tersebut. 

    Akan tetapi, sang ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan. Di mana, Mimi berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama. 

    “Pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi Jamilah sebagai ahli warisnya Abdul Hamid. Nah kemudian ada eksekusi pengadilan seperti sekarang ini,” ujar Nusron.

    Namun demikian, Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah. Dia juga memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban.

    Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban.

    Pasalnya, tambah Nusron, seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik. 

    “Yang menang itu harusnya datang ke pengadilan, minta ada penetapan perintah pengadilan, lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Setelah ada perintah pengadilan kemudian baru dibatalkan [sertifikat warganya]. Dan kalau mau ada eksekusi, itu pengadilan harusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” tegas Nusron.

    Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. 

    Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.

  • Menteri ATR/BPN Sidak Lahan Sengketa Dobel SHM Perumahan Cluster di Tambun Bekasi

    Menteri ATR/BPN Sidak Lahan Sengketa Dobel SHM Perumahan Cluster di Tambun Bekasi

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sidak lahan sengketa dobel Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 

    Nusron langsung meninjau titik lahan sengketa yang mencakup sejumlah bidang, sebagian di area Cluster Setia Mekar Residence 2 lalu objek di luarnya yang merupakan rumah tinggal dan ruko milik warga. 

    Dalam kesempatan ini, Nusron juga bertemu dengan warga pemilik lahan yang rumahnya digusur karena sengketa yang terjadi. 

    Menteri ATR/BPN juga berjalan kaki kurang lebih sejauh 500 meter, dia menelusuri objek lahan sengketa yang luasnya mencapai 3,6 hektare.  

    Sengketa lahan sudah masuk ke tahap eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang atas perintah pemenang perkara Mimi Jamila telah merobohkan sebagian objek rumah. 

    Objek rumah yang sudah dibongkar milik warga di luar Cluster Setia Mekar Residence 2, sedangkan untuk objek di dalam hunian tersebut masih berdiri. 

    Ada sekitar 27 bidang yang masuk ke dalam Cluster Setia Mekar Residence 2 yang bersengketa, kondisinya saat ini sudah dikosongkan. 

    Nusron mengatakan, untuk rumah yang sudah dieksekusi berada di luar Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak lima objek. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak sosok Yonih, Lansia yang Meninggal Dunia setelah Membeli Elpiji 3 Kg di Tangsel, Senin (3/2/2025). Curhat Keluarga ke Dedi Mulyadi.

    “Ini kita tadi meninjau nih, ini lokasi lima rumah, lima rumah pemiliknya tiga orang Ibu Asmawati, Ibu Mursiti, dengan Pak Yaldi,” kata Nusron. 

    Nusron memastikan, sengketa lahan dobel SHM ini akan ditangani BPN. Mereka yang memiliki sertifikasi tetap diakui secara sah. 

    “Langkah selanjutnya, kita akan kami koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa,” tegas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 10
                    
                        Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
                        Megapolitan

    10 Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur Megapolitan

    Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menyatakan, eksekusi penggusuran lahan 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tak sesuai prosedur.
    Akibatnya, terdapat lima rumah warga di luar obyek lahan yang disengketakan justru terkena imbas penggusuran.
    Kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
    Kelimanya mempunyai Surat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.
    “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah,” tegas Nusron saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat (7/2/2025).
    Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi sita lahan di Tambun Selatan.
    Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
    Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
    Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.
    “Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
    Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
    Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
    Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.
    Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
    “Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, kelima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
    Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
    Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
    Dalam perjalanannya, SHM 325 dengan luas lahan 3,6 hektare berganti-ganti kepemilikan.
    Awalnya, lahan dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid. Oleh Abdul Hamid, lahan dijual ke Kayat. Oleh Kayat dipecah menjadi empat bidang, yakni SHM 704, 705, 706, dan 707.
    Selanjutnya, Kayat melepas dengan SHM 704 dan 705 ke Toenggoel Paraon Siagian. Sedangkan SHM 706 dan 706 dijual acak oleh Kayat.
    Setelah berulang kali berganti nama pemilik, Mimi kemudian menggugat semua pemilik. Dari gugatan ini diketahui bahwa transaksi jual beli lahan antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah.
    Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal membayar keseluruhan nilai lahan. Gugatan yang diajukan Mimi bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.
    Singkatnya, pada 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.
    Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti, dari Toenggoel menjadi atas nama Bari. Dari pembelian ini, kelak berdiri
    Cluster Setia Mekar Residence
    2.
    Selain cluster, juga terdapat tiga bidang tanah lain yang dieksekusi, antara lain SHM 704, 706, dan 707.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas pengusaha sawit yang menyerobot lahan negara, dan beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (SHGU) maupun sertifikat hak milik (SHM). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara internal, pihaknya berencana menggodok aturan baru tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

    “Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru. Kami memang akan menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/2/2025).

    Dalam RDP yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah berkomitmen membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Banyak lahan sawit yang beroperasi melebihi HGU yang dimilikinya, sehingga merugikan negara.

    “Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron.

    Temuan ini berdasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.

    “Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Nusron menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektarare (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

    Dia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

    (rah/rah)

  • 7 Pernyataan Prabowo Hadiri Acara Harlah, Sebut Banyak Tokoh NU di Kabinet Merah Putih – Page 3

    7 Pernyataan Prabowo Hadiri Acara Harlah, Sebut Banyak Tokoh NU di Kabinet Merah Putih – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto lalu mengatakan banyak tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) yang saat ini menjadi menteri dan wakil menteri di kabinet Merah Putih. Salah satunya, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menjadi Menteri Sosial.

    Kemudian, ada Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, Menteri Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

    “Di kabinet saya pun, kabinet Merah Putih ternyata banyak sekali orang NU di dalamnya, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional. Ya itu menterinya, wakil menterinya banyak lagi (yang dari NU),” kata Prabowo.

    Dia mengatakan para tokoh itu menjadi menteri bukan karena berasal dari Nahdlatul Ulama. Prabowo menyampaikan para menteri tersebut merupakan sosok hebat sehingga dirinya tak bisa menolak saat nama mereka diajukan sebagai menteri.

    “Tapi itu bukan karena NU, karena orang-orang mereka itu hebat-hebat. Jadi yang diajukan hebat ya itu tidak bisa ditolak,” jelasnya.

    Prabowo pun menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Nahdlatul Ulama terhadap pemerintah. Dia menuturkan semua masyarakat berkepentingan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju.

    “Negara yang berhasil memang itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita anggap bagaikan suatu yang jatuh dari langit. Negara yang berhasil harus kita bekerja keras, berikhtiar keras, dan kunci daripada keberhasilan itu adalah persatuan dan kesatuan dan kerukunan dan kerjasama,” tutur Prabowo.

    Menurut dia, Nahdlatul Ulama bersama ormas Islam lainnya memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama. Prabowo menyebut baik NU, Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (PERSIS) merupakan organisasi yang mewakili kelompok mayoritas, namun tetap melindungi semua umat lain.

    “Di situ saya kira Nahdlatul Ulama yang penting dengan mewakili kelompok mayoritas agama, NU bersama Muhammadiyah, PERSIS dan lain-lain mewakili kelompok mayoritas tapi dengan moderasi, dengan moderat, dengan kedudukan, dengan saling menghormati dan saling menghargai dan saling melindungi semua umat lain,” pungkas Prabowo.

  • Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi.

    Nusron menjelaskan, penerbitan SHGB di wilayah perairan itu terindikasi adanya pemalsuan data terkait bidang tanah yang tercatat ada di wilayah tersebut. Di mana, berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. 

    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

    Nusron melanjutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Data peta tersebutlah yang digunakan sebagai bahan manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.

    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

    Adapun, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

    Nusron menyebut bakal melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan  terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

    “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Pagar Laut Bekasi

    Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

    Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028. Namu, saat ini kondisinya telah disegel Kementerian KKP. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan,” kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.

    Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun,” jelasnya.

    Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.

    Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.

    Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

    “Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya,” tambahnya.

    Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.

    “Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu,” jelasnya.

    “Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi,” tambahnya.

  • Sinyal Reshuffle dari Prabowo, Presiden: yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat Saya akan Singkirkan

    Sinyal Reshuffle dari Prabowo, Presiden: yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat Saya akan Singkirkan

    TRIBUNJATIM.COM – Sinyal reshuffle kabinet Merah Putih kini dikemukakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Rencana itu dilakukan untuk menteri yang menurutnya tak mau bekerja untuk rakyat.

    Jawaban itu disampaikan saat menanggapi soal peluang reshuffle kabinet usai 100 hari masa kerja pemerintahannya.

    Diketahui, masa 100 hari masa kerja pemerintahan Prabowo sudah terlewati setelah tanggal 28 Januari 2025 lalu.

    “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo saat ditemui di Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

    “Mau lebih jelas lagi? Hahaha,” ujar Prabowo sambil tertawa.

    Menurut Prabowo, pada dasarnya rakyat menuntut pemerintahan yang bersih.

    Prabowo menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

    “Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa dan rakyat, tidak ada kepentingan lain,” ujarnya seperti dikutip Kontan

    Sebelumnya dalam sambutan di puncak peringatan Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) malam, Prabowo kembali mengingatkan seluruh aparat dan institusi negara agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat demi bangsa dan negara.

    HARLAH NU – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kata sambutan pada acara puncak acara Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Pada sambutannya Prabowo mengatakan turut merasa nyaman bisa berada di tengah-tengah kaum NU. (Tribunnews/Jeprima)

    Jika tidak, Prabowo menegaskan akan menindak langsung mereka yang merugikan dan menyengsaraan rakyat atau tidak mau bekerja untuk rakyat.

    “Kita harus berani mengoreksi diri, berani membangun suatu pemerintahan  ke depan yang bersih dan bebas dari penyelewengan dan korupsi. Itu tekad kami,” kata Prabowo.

    Menurut Prabowo dirinya pahan akan ada perlawanan atas apa yang dilakukannya.

    Namun ia yakin semuanya teratasi karena apa dirinya perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia.

    “Kami tidak ragu bertndak. Seratus hari pertama istilahnya saya sudah beri peringatan berkali kali,” ujarnya.

    “Sekarang siapa yang bandel, siapa yang ndableg, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat, pemerintah yang bersih, siapa yang tidak patuh saya akan tindak,” kata Prabowo disambut riuh hadirin.

    Prabowo mengaku tahu ada pihak-pihak yang mengatakan dirinya bajingan tolol.

    “Dan saudara saudara jangan kira kami kami ini bodoh. Memang ada yang mengatakan saya ini tolol, ada. Gak apa-apa.”

    “Ada yang mengatakan saya bajingan yang tolol. Saya gak sebut namanya kalian sudah tahu loh. Gak apa-apa, tapi kami paham dan kami mengerti,” ujar Prabowo.

    Menurut Prabowo dalam 100 hari pertama pemerintahannya dirinya masih bersikap baik dan berharap ada kesadaran sejumlah pihak yang dianggapnya belum bersih.

    “Jadi saudara-saudara, 100 hari pertama kami akan baik. Dalam arti, saya berharap ada kesadaran,” kata Prabowo.

    “Saya pernah menyampakan seluruh apaat seluruh institusi, bersihkan dirimu, sebelum kau dibersihkan.”

    “Dan saya ingatkan semua aparat, kesetiaanmu adalah kepada bangsa dan negara dan rakyat Indonesia,” katanya disambut tepuk tangan sorakan hadirin.

    “Kalau kau tidak setia kepada rakyat inidonesia kalau, kau menghalangi kebijakan-kebijakan yang untuk membantu rakyat Indoesia, saya akan tindak, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo.

    Ia juga meminta para menteri dan lembaga negara yang membantunya tidak ragu-ragu dalam membuat keputusan selama untuk kepentingan rakyat.

    “Dan saya minta menteri-menteri, pemimpin-pemimpin lembaga tidak ragu-ragu. Kita hanya bekerja untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Terimakasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat berjuang Nahdlatul Ulama,’ katanya.

    Seperti diketahui Presiden Prabowo RI Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadiri puncak peringatan Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) malam. 

    Tak hanya Prabowo dan Gibran, nampak hadir juga sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.

    Saat tiba, Prabowo terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa hijau sementara, Gibran mengenakan kemeja panjang putih.

    Kemudian Keduanya kompak mengenakan peci hitam. 

    Selanjutnya, Prabowo  dan Gibran langsung menyapa para hadirin yang berada dilokasi, Prabowo lantas menyapa dengan melambaikan tangan keatas menghadap hadirin. 

    Prabowo saat tiba didampingi Rais Aam Miftachul Akhyar, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU sekaligus Mensos Saefullah Yusuf. 

    Di sisi lain, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’aruf Amin juga turut hadir dalam acara tersebut, ia nampak mengenakan baju putih. 

    Selanjutnya, Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir diantaranya seperti Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR Nusron Wahid, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, Mendagri tito karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    ELPIJI KEMBALI DIECER – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Bahlil agar pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 Kg, Selasa (4/2/2025) (Tangkapan layar Instagram @prabowo)

    Menteri-menteri Prabowo yang Layak Reshuffle Versi CELIOS 

    Lembaga penelitian independen, Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis survei bertajuk ‘Rapor 100 Hari Kabinet Prabowo-Gibran: Kinerja, Tantangan, dan Harapan’ pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam survei tersebut, Celios menetapkan lima menteri yang perlu dipertimbangkan untuk di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Celios menetapkan para menteri yang perlu di-reshuffle berdasarkan bidang kementerian yang dipimpin.

    Untuk bidang ekonomi, sosok yang perlu di-reshuffle adalah Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi dengan 48 poin.

    Tak cuma itu, Budi Arie juga masuk sebagai menteri dengan kinerja terburuk karena memiliki poin sebanyak -41.

    Di sisi lain, Budi Arie juga dianggap sebagai menteri yang tidak terlihat bekerja oleh 30 persen responden yang ditanya.

    “30 responden menilai Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) tidak terlihat bekerja selama 100 hari pertama pemerintahan.”

    “Keterlibatan koperasi dalam program makan bergizi gratis (MBG) juga bukan karena kebijakan dari menteri koperasi.”

    “Tetapi, memang sudah ada dalam rancangan awal Badan Gizi Nasional untuk melibatkan koperasi dalam program MBG,” demikian keterangan yang tertulis dikutip pada Rabu (22/1/2025).

    Budi Arie juga dianggap tidak memiliki terobosan sebagai Menkop terkait pengelolaan koperasi.

    Hal ini membuatnya memiliki skor terendah yaitu -39 dalam kategori ‘Kinerja Menteri/Kepala Badan di Bidang Ekonomi selama 100 Hari Pertama’.

    Menteri Layak di-Reshuffle Bidang Energi dan Lingkungan

    Sementara, di bidang energi dan lingkungan, Celios menempatkan dua menteri sekaligus yang perlu di-reshuffle yakni Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Raja Juli menjadi menteri yang menempati poin tertinggi sebagai sosok yang layak di-reshuffle yaitu 56 poin.

    Capaian poin Raja Juli disusul Bahlil di peringkat kedua yaitu 46 poin.

    Raja Juli juga dianggap menjadi salah satu menteri yang dinilai tidak memiliki kontribusi berarti.

    Dia bersanding dengan empat menteri lain yaitu Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LHK), Hanif Faisol Nurofiq; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid; dan Menteri Investasi dan Hilirisasi, Roslan Roeslani.

    “Terhitung 100 hari pemerintahan berjalan, kelima menteri tersebut dinilai tidak memiliki kontribusi berarti dalam mengatasi masalah krisis iklim yang semakin mendesak di Indonesia,” tulis Celios.

    Selain itu, Raja Juli juga dianggap sebagai menteri yang memiliki skor terendah yaitu -45 terkait kinerjanya di bidang energi dan lingkungan dalam 100 hari pertama Kabinet Prabowo-Gibran.

    “Skor ini menampilkan kemunduran dalam pengelolaan konservasi hutan terutama wacana untuk program ketahanan pangan dan transisi energi yang berisiko tinggi meningkatkan deforestasi,” tulis Celios.

    Sementara, Bahlil dianggap layak di-reshuffle terkait kinerjanya yang buruk dalam efektivitas pengelolaan sumber daya energi, pengelolaan hilirisasi mineral, dan transisi energi bersih.

    Menteri Layak di-Reshuffle Bidang Sosial dan Politik

    Lalu, di bidang sosial dan politik, survei Celios menobatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Sutanto menjadi menteri yang layak di-reshuffle.

    Dia memperoleh poin -29 sebagai menteri dengan kinerja terburuk dalam bidang sosial dan politik.

    Yandri disusul oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dan Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono.

    Politisi PAN tersebut layak di-reshuffle karena diduga adanya konflik kepentingan sejak dirinya menjabat.

    Selain itu, kebijakan desa yang diterbitkannya dianggap kontroversial.

    “Posisi ini tak lepas dari kontroversi kebijakan desa yang memicu kritik tajam, ditambah dugaan konflik kepentingan yang mencuat sejak awal masa jabatannya,” tulis Celios.

    Menteri Layak di-Reshuffle Bidang Hukum dan HAM

    Di bidang hukum dan HAM, ada nama Menteri HAM, Natalius Pigai yang layak untuk di-reshuffle versi survei Celios.

    Pigai dianggap tidak terlihat bekerja oleh 40 persen responden lantaran tak ada kebijakan yang berarti dibuat olehnya terkait penegakan HAM.

    “Tidak ada kebijakan ataupun rancangan program berarti untuk mengatasi kasus pelanggaran dan kejahatan HAM,” tulis Celios.

    Dalam 100 hari pertama, Pigai juga dianggap tidak memiliki kinerja yang baik dan memperoleh poin -35.

    Penilaian itu berdasarkan kinerja Pigai yang tak lepas dari kontroversi yang memicu respons negatif publik.

    Selain itu, kebijakan HAM yang dibuat Pigai dianggap kurang terarah.

    “Kritik terhadap kinerjanya tak terlepas dari kontroversi yang memicu respons negatif publik, serta kebijakan HAM yang dinilai kurang terarah dan sering kali berbenturan dengan kewenangan lembaga lain,” tulisnya.

    Sistem Penilaian

    Studi yang dilakukan Celios ini menggunakan survei berbasis expert judgment dengan panelisnya merupakan praktisi jurnalis.

    “Panelis terdiri dari 95 jurnalis dari 44 lembaga pers kredibel yang memiliki wawasan mendalam tentang kinerja pemerintah,” ungkap Celios.

    Dalam penilaiannya, ada lima indikator untuk memberikan peringkat terkait kinerja para menteri dalam 100 hari pertama.

    Adapun kelima indikator tersebut yaitu:

    – Pencapaian Program

    – Kesesuaian rencana kebijakan dengan kebutuhan publik

    – Kualitas kepemimpinan dan koordinasi

    – Tata kelola anggaran

    – Komunikasi kebijakan

    Sementara, para jurnalis yang dipilih dianggap memiliki akses langsung dan kemampuan untuk mengamati kinerja pejabat publik secara rutin, serta menganalisis hasil dari kebijakan dan program pemerintah. 

    Para jurnalis itu berasal dari berbagai fokus kanal atau bidang, seperti ekonomi, sosial dan politik, hukum dan HAM, serta energi dan lingkungan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)