Nusron Wahid Datangi Kantornya yang Kebakaran: Tadi Apinya Cukup Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebakaran terjadi di lantai 1 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (8/2/2025) malam.
Gedung tersebut terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ketika dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 23.40 WIB, api sudah terlihat membesar.
“Tadi pas di jalan tol langsung dikabari, jadi saya langsung ke sini. Sampai sini jam 23.40 WIB, dan memang tadi apinya cukup besar,” ujar Nusron di lokasi, Minggu (9/2/2025) dini hari.
Menurut Nusron, kebakaran diduga berasal dari perangkat elektrik yang tidak dimatikan.
“Kebetulan ada petugas atau pegawai yang mungkin komputernya tidak dimatikan. Lalu kejadian ini diketahui oleh sekuriti,” jelas dia.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan berkas-berkas penting ikut terbakar, Nusron mengaku belum bisa memastikannya.
“Nah itu belum tahu. Saya belum masuk ke dalam untuk memastikan apakah ada berkas yang terbakar atau tidak,” jelas dia.
Meski demikian, Nusron menyebut, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
“Masih diselidiki, tapi nanti pasti ketahuan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, diduga diakibatkan oleh korsleting pada perangkat AC.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi.
“Betul, diduga (disebabkan oleh) korsleting perangkat AC,” ungkap Satriadi.
Api dilaporkan terlihat pertama kali di ruang humas lantai dasar.
Pihak sekuriti yang menyadari keberadaan api langsung berupaya memadamkannya menggunakan apar. Namun, api terlanjur bertambah besar.
“Namun api sudah telanjur membakar kertas-kertas arsip di atas meja dan menghasilkan asap tebal. Sekuriti kemudian melaporkan ke Damkar untuk meminta bantuan,” ungkap Satriadi.
Petugas Damkar sendiri menerima laporan kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN itu sekitar pukul 23.10 WIB.
Usai menerjunkan sekitar 20 unit mobil pemadam dengan total 62 personel, api berhasil dikendalikan pukul 23.55 WIB. Pemadaman pun dinyatakan usai sekitar pukul 00.05 WIB dan petugas kembali ke markas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nusron Wahid
-
/data/photo/2025/02/09/67a7a12ba7b76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nusron Wahid Datangi Kantornya yang Kebakaran: Tadi Apinya Cukup Besar Megapolitan 9 Februari 2025
-

Sarungan, Nusron Wahid Menyambangi Gedung Kementerian ATR/BPN Saat Kebakaran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid langsung mendatangi kantornya saat terjadi kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Nusron terlihat mengenakan pakaian kemeja koko berwarna putih, peci kotak hitam, dan sarung batik saat datang ke kantornya tersebut.
Dia terlihat mengecek lokasi gedung yang terbakar.
“Tadi di Gedung ATR/BPN tadi sekitar pukul 23.00 lewat ada kebakaran kecil,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu (9/2/2025) dini hari.
Saat ini, kata Nusron, api sudah berhasil dipadamkan dan masih dilakukan penanganan oleh petugas pemadam kebakaran.
“Saya dapat kabar tadi abis mengikuti acara haul di Jakarta Barat. Udah padam ini, sekarang lagi ditangani,” tuturnya.
Sebelumnya, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 23.29 WIB, sejumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) masuk ke dalam kawasan gedung melalui pintu samping.
“Objek sementara Gedung (Kementerian ATR) BPN,” kata Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi, Sabtu.
Adapun pihaknya menerima laporan sekira pukul 23.09 WIB. Lalu, sejumlah petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi.
“Pengerahan Unit 21 unit, 62 personel,” tuturnya.
Terlihat, terdapat asap sedikit mengepul di bagian gedung tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat adanya api yang menyala.
Petugas pemadam kebakaran pun masih melakukan penyisiran terhadap titik api tersebut.
-

Nusron Pastikan Tak Ada Korban Akibat Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Jakarta –
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meninjau lokasi kebakaran yang terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN. Dia memastikan tidak ada korban jiwa yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Nggak ada (korban jiwa),” kata Nusron kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Nusron memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung saat kebakaran terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN.
“Kosong, nggak ada orang,” katanya.
Titik api berada di gedung humas. Saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung kementerian ATR/BPN. Petugas pemadam kebakaran kini telah berhasil memadamkan api di lokasi.
“Titik api sudah ditemukan dan sudah padam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangan kepada wartawan.
Informasi kebakaran itu diterima Damkar Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas lalu melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.
Api kemudian berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB. Satriadi mengatakan petugas saat ini masih melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran.
“Dilanjutkan proses pendinginan dan proses mengeluarkan asap,” jelas Satriadi.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2023/08/23/64e550395296c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Megapolitan 9 Februari 2025
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebakaran melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 23.09 WIB.
“Informasi dari masyarakat, waktu terima berita pukul 23.09 WIB,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (9/2/2025) dini hari.
Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel dikerahkan dalam operasi pemadaman api yang membakar gedung kementerian tersebut.
“Api sudah berhasil dipadamkan. Waktu pendinginan pukul 23.50 WIB,” kata Satriadi.
Namun, Satriadi belum dapat memastikan titik awal api serta penyebab kebakaran yang terjadi di gedung kementerian yang dipimpin oleh Nusron Wahid.
“Update akan kami sampaikan,” kata Satriadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5126226/original/000599700_1739037194-WhatsApp_Image_2025-02-09_at_00.51.31__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN – Page 3
Liputan6.com, Jakarta -a Kebakaran melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (9/2/2025) malam.
Nusron Wahid, selaku orang nomor satu di kementerian itu pun ikut turun memantau proses pemadaman.
Nusron ditemani pejabat pemerintahan Kota Jaksel. Nampak, dia mengenakan kemeja putih, kepalanya juga dilindungi helm.
“Tadi jam 23 lewat ada kebakaran kecil di gedung Humas di lantai 1,” kata Nusron Wahid dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025) dinihari.
Menurut dia, api diduga bersumber dari lantai 1 Gedung Humas, namun belum diketahui secara pasti penyebabnya.
“Di Gedung Humas di lantai 1, sampai saat kni belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran,” ujar dia.
“Yang paling penting kita bisa atasi,” sambung dia.
-
/data/photo/2025/02/07/67a5a0eb2c290.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sumber Petaka Warga Tambun Salah Gusur Ternyata Pengadilan Megapolitan 8 Februari 2025
Sumber Petaka Warga Tambun Salah Gusur Ternyata Pengadilan
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
– Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur lima rumah warga yang ternyata berada di luar area sengketa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa proses eksekusi tidak sesuai prosedur.
Nusron menyebut ada tiga prosedur yang tidak dilakukan pengadilan sebelum eksekusi.
Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.
“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.
Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
Lima rumah yang digusur ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM) resmi, yaitu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR).
Sertifikat ini masih sah karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Beliau-beliau ini korban. Mereka beli dari yang sah, keluar duit. Sertifikat ini sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” tegas Nusron.
Kesalahan pengadilan dalam menentukan lokasi eksekusi membuat lima rumah di luar area sengketa ikut digusur.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, rumah-rumah tersebut tidak termasuk dalam bidang tanah yang disengketakan oleh Mimi Jamilah pada 1996.
“Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan,” kata Nusron.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron berjanji akan membantu perbaikan rumah warga dengan uang pribadinya.
“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, Nusron menekankan pentingnya pengadilan bekerja lebih teliti dalam mengeksekusi lahan agar tidak terjadi kasus salah gusur seperti di Tambun.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Akhdi Martin Pratama, Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kena Gusur, Nusron Beri Bantuan Rp25 Juta ke Warga Perumahan Bekasi
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid, mengaku bakal mengguyur bantuan sukarela pada 5 warga yang terdampak penggusuran sengketa tanah di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron memastikan, kelima warga tergusur itu merupakan pemilik sah lahan tersebut yang terbukti dalam sertifikat hak milik (SHM) milik masing-masing warga.
“Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu [korban penggusuran], dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp25 juta,” kata Nusron saat menemui para korban di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Di samping itu, Nusron juga menekankan apabila mengacu pada peta yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, rumah 5 warga yang telah tergusur itu bahkan berada di luar area lahan yang berkonflik.
Oleh karena itu, Nusron juga menyebut bakal meminta para penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Pasalnya, berdasarkan catatan dokumen Kementerian ATR/BPN, para warga tergusurlah yang memiliki sertifikat resmi.
Untuk diketahui sebelumnya, para korban tergusur dan Cluster Setiamekar Residence sebelumnya disebut tengah bersengketa lahan dengan penggugat atas nama Mimi Jamilah. Diketahui, Mimi sendiri merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang kala itu juga membeli lahan itu pada 1982.
Akan tetapi, kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur lantaran pihak Mimi tidak melakukan balik nama dan pencetakan SHM usai mengantongi AJB pada 1982.
Alhasil, hal itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.
“Kan ini korbannya dulu ini beli dari masyarakat. Jadi [rumah yang sudah tergusur] harus dikembalikan juga gitu kira-kira, harus ada itikad baik,” tegas Nusron.
Di sisi lain, Nusron juga menegaskan upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang juga tak sesuai prosedur. Lantaran, PN Cikarang tidak memastikan posisi lahan yang bersengketa ke Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Mimi selaku pemenang gugatan juga diketahui tak melapor ke Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengajuan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh para warga. Untuk itu, Nusron menyebut bakal mempertemukan sejumlah pihak yang bertikai itu.
“Di dalam keputusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN, untuk membatalkan sertifikat. Jadi harusnya pengadilan negeri ini sebelum melakukan proses eksekusi melalui beberapa tahap dulu. Kalau mau ada eksekusi pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” pungkasnya.
Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.
-
/data/photo/2025/02/07/67a5c1d0e0d08.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan Megapolitan 7 Februari 2025
Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
– Di atas tanah yang kini tak lagi berdinding, di antara puing-puing yang dulu menjadi tempat berlindung, seulas senyum akhirnya kembali merekah.
Tangis yang sempat mengalir karena kehilangan, kini beradu dengan air mata haru di tengah Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Mursiti, seorang wanita yang rumahnya telah rata dengan tanah, tak kuasa menahan emosinya saat mendengar janji Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Pak, terima kasih, Pak,” lirihnya, sembari menyeka air mata yang mengalir di pipinya.
Ia tak sendiri. Yeldi dan Asmawati, yang berdiri di sampingnya, ikut merasakan hal yang sama.
Rumah yang mereka bangun dengan penuh perjuangan telah tiada. Namun, hari ini, harapan itu datang, meski dalam bentuk yang sederhana.
Hari itu, Jumat (7/2/2025), di bawah langit Bekasi yang seakan ikut menyaksikan luka mereka, Nusron Wahid hadir di lokasi penggusuran.
Lima rumah telah roboh, menjadi saksi bisu atas kesalahan yang tak seharusnya terjadi.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, dalam eksekusi pada 30 Januari lalu, telah menggusur rumah-rumah yang tak seharusnya tersentuh.
Kini, yang tersisa hanyalah lahan yang dipenuhi puing, kenangan, dan duka mendalam.
Sebagai bentuk empati, Nusron berjanji akan memberikan bantuan Rp 25 juta untuk setiap rumah yang salah gusur.
“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron.
Ucapannya disambut dengan senyum haru. Bagi sebagian orang, mungkin jumlah itu tak seberapa jika dibanding sejumlah bangunan yang telah ambruk.
Tetapi bagi mereka yang kehilangan segalanya, angka itu berarti harapan baru. Harapan untuk kembali membangun, harapan untuk kembali memiliki atap yang melindungi.
Tanah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini memang telah berubah wujud.
Lima rumah yang dulu berdiri kokoh milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta satu bangunan milik Bank Perumahan Rakyat (BPR) telah tiada.
Semua bermula dari sengketa lahan 3,6 hektar yang berakar dari gugatan lama sejak 1996. Saat palu hukum diketuk dan eksekusi dilakukan, kelima rumah itu tersapu.
Sayangnya, baru belakangan diketahui bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan fatal—mereka menggusur rumah yang seharusnya tak tersentuh.
Kesalahan prosedur ini telah merenggut segalanya dari para pemilik rumah. Namun, di tengah luka yang menganga, ada secercah cahaya.
Mursiti, yang tadi tak kuasa menahan tangis, kini bergegas memeluk Nusron.
Seolah dalam dekapan itu tersimpan doa, harapan, dan rasa syukur yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
Warga lain pun saling berpelukan, berbagi kebahagiaan dalam getirnya kenyataan yang masih harus mereka hadapi.
Saat Nusron melangkah menuju kendaraan dinasnya, ia kembali menyalami satu per satu para korban.
“Iya, iya,” ucapnya singkat, tetapi cukup untuk meninggalkan jejak empati di hati mereka.
Kini, tanah yang kosong itu masih sunyi. Namun, di hati para pemiliknya, harapan mulai tumbuh kembali.
Mereka tahu, rumah-rumah yang telah roboh tak bisa kembali dalam semalam.
Tetapi dengan janji ini, setidaknya mereka bisa bermimpi, membangun lagi, dan percaya bahwa di balik setiap kehilangan, ada jalan untuk kembali pulang.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/07/67a5b74f77553.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan Megapolitan
Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Amawati (69), satu dari lima pemilik rumah korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.
Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.
Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kita serahkan yang berwajib saja,” kata Asmawati usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kendati rumahnya menjadi korban salah penggusuran, Asmawati menganggap hal itu sebagai cobaan hidup.
Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi.
“Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi
gimana
? Kita cuma berdoa kepada Allah,” ungkap Asmawati.
Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.
Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.
“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, lima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/07/67a58d30bbbd6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi, Nusron: Mereka Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Megapolitan
Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi, Nusron: Mereka Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
menyebut, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron menilai, pengadilan seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan tidak menggusur rumah warga secara sepihak.
“Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. (Ini) Tidak dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya,” ujar Nusron saat mengunjungi lahan bersengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Menurut Nusron, pengadilan salah prosedur saat menggusur kelima rumah warga milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) itu.
Pasalnya, kelima rumah tersebut berada di luar lahan bersengketa seluas 3,6 hektar yang juga telah digusur pengadilan.
Nusron menjelaskan, terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam kasus ini.
Pertama, sebelum dilakukan penggusuran, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Karena tidak adanya amar tersebut, Nusron menegaskan, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum penggusuran dilakukan.
“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
Kedua, Nusron mengatakan, pengadilan tetap berkewajiban berkirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan digusur.
Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan penggusuran.
Dari seluruh proses tersebut, kata Nusron, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kelima pemilik rumah tetap sah menempati kediaman mereka, sekalipun sudah ada keputusan hukum.
“Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit. Sikap kita terhadap ekseusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, kelima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.