Tag: Nusron Wahid

  • Nusron sebut tren #KaburAjaDulu tanda warganet kurang cinta tanah Air

    Nusron sebut tren #KaburAjaDulu tanda warganet kurang cinta tanah Air

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menilai warganet yang mengikuti tren #KaburAjaDulu seolah menandakan kurangnya sikap patriotik dan cinta terhadap tanah air.

    Pernyataan Nusron tersebut menanggapi tren warganet yang mengajak warga negara Indonesia (WNI) untuk menetap di luar negeri akibat situasi politik hingga ekonomi di Indonesia yang tak menentu.

    “Kalau ada (tagar) Kabur Aja Dulu itu kan dia ini warga negara Indonesia apa tidak? Kalau kita ini patriotik sejati, kalau memang ada masalah kita selesaikan bersama,” kata Nusron usai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Nusron menjelaskan bahwa kabur bukan menjadi solusi bersama jika ada persoalan yang harus diselesaikan. Menurut dia, tren tersebut menandakan sikap permisif warga negara yang tidak mau menyelesaikan masalah bersama.

    Pemerintah, kata Nusron, terbuka terhadap masukan atau kritik yang diberikan masyarakat. Pemerintah pun siap berdialog jika ada isu atau masalah tertentu.

    “Kalau kemudian hopeless gitu seakan-akan kabur aja dulu, itu menandakan, ya mohon maaf kurang cinta terhadap tanah air. Jadi, kalau ada masalah ayo kita selesaikan. Masyarakat, pemerintah, siap berdialog,” kata Nusron.

    Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons tren tersebut dan menilai bahwa merantau ke luar negeri adalah pilihan yang bijak.

    Namun untuk bekerja di luar negeri, kata dia, harus memiliki kemampuan yang baik, serta taat prosedur agar tidak menjadi pekerja ilegal.

    “Karena kalau enggak punya skill, nanti tidak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri. Yang kedua, harus taat prosedur, supaya tidak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau, enggak boleh dilarang,” kata Hasan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri ATR/BPN
    Nusron Wahid
    mengatakan dirinya akan memberhentikan sejumlah anak buahnya yang bekerja di Kabupaten Bekasi terkait kasus
    pagar laut Bekasi
    .
    Nusron mengatakan, proses investigasi terhadap kasus
    pagar laut
    Bekasi sudah selesai.
    “Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ujar Nusron, di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    “Cuma jumlahnya berapa, saya lupa, baru tadi pagi saya dapat laporan dari inspektorat jenderal hasil investigasinya. Mungkin kalau enggak besok, lusa, saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” sambungnya.
    Nusron mengatakan, mereka yang diberhentikan bukan eselon I atau eselon II di Kementerian ATR/BPN.
    Dia memastikan orang-orang yang akan diberhentikan ini adalah jajaran di kantor Kabupaten Bekasi.
    “Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon I atau eselon II. Itu kan permainannya ada di bawah, di kantor Bekasi. Yang memindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut itu,” ucap Nusron.
    Maka dari itu, Nusron memastikan kementeriannya tidak terlibat kasus pagar laut Bekasi.
    Dia mengeklaim hanya pegawai di bawah saja yang terlibat.
    “Enggak, enggak, sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Bekasi diduga dilakukan dengan cara mengubah data obyek lahan dari yang semula berada di darat menjadi di laut.
    Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    “Diduga para pelaku mengubah data subyek atau nama pemegang hak dan mengubah data obyek atau lokasi yang luasan yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    JABAR EKSPRES – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya terbayar pada Minggu (16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya sumringah.

    Ia bukan hanya bahagia, namun juga bangga karena perjuangannya berbuah manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim.

    Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan yang belum terukur sebanyak 100 bidang. Hasyim berharap, pengurusan sertipikat untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.

    “Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.

    Hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.

  • 4 Kelompok yang Boleh Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis Prona

    4 Kelompok yang Boleh Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis Prona

    PIKIRAN RAKYAT – Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Namun, tidak semua masyarakat dapat mengikuti program ini. Lantas, siapa saja yang berhak menjadi peserta program Prona?

    Sasaran Program Prona

    Program Prona secara khusus ditargetkan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan dalam mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

    Beberapa kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program Prona antara lain:

    1. Pekerja informal: Petani, nelayan, pedagang, buruh musiman, dan pekerja informal lainnya.

    2. Penduduk miskin: Masyarakat yang tinggal di daerah kumuh atau pemukiman padat penduduk.

    3. Pegawai dengan penghasilan rendah: Pegawai swasta dengan gaji di bawah UMR.

    4. Veteran, pensiunan, dan keluarga: Veteran, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta istri/suami dari mereka.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Nusron meninjau sejumlah titik di kawasan tersebut yang lahannya disengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt. ANTARA FOTO

    Alasan Prioritas untuk Kelompok Tertentu

    Ada beberapa alasan mengapa kelompok-kelompok tersebut menjadi prioritas dalam program Prona:

    – Masyarakat dengan ekonomi lemah seringkali kesulitan mengakses layanan pertanahan dan memiliki keterbatasan informasi.

    – Kelompok masyarakat tersebut sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

    – Program Prona bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan akses yang sama bagi semua masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah.

    Daerah Sasaran Program Prona

    Selain menyasar kelompok masyarakat tertentu, program Prona juga diprioritaskan untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti:

    1. Desa miskin atau tertinggal: Daerah-daerah dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah.

    2. Daerah pertanian subur atau berkembang: Daerah yang memiliki potensi pertanian yang tinggi.

    3. Daerah penyangga kota: Daerah yang berada di sekitar perkotaan.

    4. Daerah lokasi bencana alam: Daerah yang pernah mengalami bencana alam.

    5. Daerah permukiman padat penduduk: Daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.

    Cara Mendaftar Program Prona

    Untuk mengikuti program Prona, masyarakat dapat mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas desa atau kelurahan akan membantu dalam proses pendaftaran dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

    Manfaat Program Prona

    Program Prona memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain memiliki kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, kemudahan akses kredit, dan mencegah sengketa tanah.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai program Prona dengan menghubungi Kantor BPN setempat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/02/2025).

    Sertipikat dalam bentuk Elektronik ini merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.

    Baca juga :Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan

    Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

    “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang.

    Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.

    “Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.

    Baca juga : Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (*)

  • Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi PN Cikarang soal penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PN Cikarang membantah bahwa penggusuran tidak sesuai prosedur.

    Untuk diketahui, semula Nusron Wahid menyebut bahwa eksekusi rumah warga itu dinilai tidak sesuai prosedur lantaran pihak PN Cikarang tak melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan penggusuran.

    Akan tetapi, baru-baru ini PN Cikarang membantah hal itu dan menyebut telah menginformasikan kepada BPN sebelum melakukan penggusuran.

    “Kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi, apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa tidak, ya kan,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Bermis, Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

    Pasalnya, tambah Nusron, proses eksekusi bangunan di atas lahan yang bersengketa perlu dilakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal inilah yang tak dipenuhi oleh PN Cikarang.

    Kedua, tambah Nusron amar keputusan pengadilannya itu tidak mengatakan supaya sertifikatnya dibatalkan. Sehingga, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya dilakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya.

    “Yang dibatalkan baru AJB-nya [para warga tergusur], dalam keputusan pengadilannya MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini. Dan keputusan MA itu, dia [perlu] mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat,” pungkas Nusron.

    Sebagai informasi, setidaknya terdapat lima rumah yang sudah terdampak penggusuran oleh PN Cikarang. Kelima rumah itu berlokasi di Kampung Bulu RT01/RW011. 

    Nusron menjelaskan, kelima warga terdampak itu dipastikan merupakan pemilik sah lahan tersebut. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.  

    “Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron.  

    Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya. 

  • Menteri ATR Nusron buka suara terkait penggusuran rumah di Bekasi

    Menteri ATR Nusron buka suara terkait penggusuran rumah di Bekasi

    Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuka suara terkait penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu, Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.

    “Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

    Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

    “Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

    Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

    Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

    “Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

    “Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PN Cikarang.

    Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2), mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

    Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.

    Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

    Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nusron soal penutupan akses PIK: Itu urusan PKP

    Nusron soal penutupan akses PIK: Itu urusan PKP

    Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.

    “Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu.

    Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

    Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

    Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

    “Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.

    “Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.

    Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.

    Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

    Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.

    Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hindari Sengeketa Lahan, Warga Muara Angke Dapat SHGB di Atas HPL Pemprov DKI

    Hindari Sengeketa Lahan, Warga Muara Angke Dapat SHGB di Atas HPL Pemprov DKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bagi masyarakat yang tinggal di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, setelah dilakukan pengukuran terdapat 587 bidang lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihuni masyarakat di wilayah Kampung Bermis, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Untuk itu, penerbitan SHGB bagi masyarakat ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik lahan antara masyarakat dan Pemprov ke depan. Di samping itu, penerbitan SHGB tersebut juga dilakukan guna melindungi keutuhan aset Pemprov.

    “Ini sejarahnya dulu tanah ini kan tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya pemprov HPL-nya. Diokupasi masyarakat bertahun-tahun, sudah berpuluh puluh tahun, mungkin dari tahun 1970an,” jelas Nusron saat ditemui di Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya resmi menerbitkan 5 SHGB pada masyarakat yang tinggal di atas HPL Pemprov DKI Jakarta tersebut.

    Nantinya, proses sertifikasi bakal terus dilanjutkan mengingat total bidang lahan yang ditempati warga masih sangat banyak mencapai 587 bidang dari total luas sebesar 9,7 hektare HPL milik Pemprov DKI.

    “Ini menjadi pembelajaran juga kepada pemprov kalau punya aset, supaya tidak diokupasi masyarakat ya sebaiknya dirawat. Digunakan apa untuk taman, atau digunakan untuk rusun atau apa sehingga tidak diokupasi masyarakat,” tegas Nusron.

    Nusron memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar Muara Angke tersebut setidaknya memiliki kesempatan tinggal hingga 80 tahun mendatang apabila proses perpanjangan SHGB disetujui oleh pemilik HPL.

    Adapun, masyarakat yang tercatat menghuni HPL milik Pemprov DKI Jakarta tersebut di antaranya berasal dari suku Betawi, Makassar, hingga Jawa.

    “Karena kalau HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun. Sehingga bisa menempati di sini 80 tahun. Itu sudah hampir sama kaya SHM, dan bisa diperjualbelikan juga,” pungkasnya.

  • Menteri ATR/BPN serahkan SHGB ke warga Kampung Bermis

    Menteri ATR/BPN serahkan SHGB ke warga Kampung Bermis

    Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu.

    Nusron secara simbolis menyerahkan sebanyak lima SHGB ini ke lima perwakilan masyarakat, dengan realisasi sebanyak 587 bidang dan luas secara total sebesar 9,72 ha.

    “Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

    Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.

    “Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan berkurang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) itu status hukumnya sama di mata negara,” kata Nusron.

    “Dan dengan boleh diterbitkan HGB di atas HPL ini untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini punya kepastian bahwa dia punya hak atas tanah,” ujar dia menambahkan.

    Dia melanjutkan, pemberian SHGB merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.

    “Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi tripartit, antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN,” katanya.

    “Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar dia menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025