Tag: Nusron Wahid

  • MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun, Menteri ATR/BPN Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.

    Untuk diketahui sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35  tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

    “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

  • Hak Guna Lahan 190 Tahun Batal, Bagaimana Kelanjutan Investasi di IKN?

    Hak Guna Lahan 190 Tahun Batal, Bagaimana Kelanjutan Investasi di IKN?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembatalan pada ketentuan Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    Dalam Aturan tersebut, semulanya ditetapkan bahwa para investor akan mendapat hak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus. Adapun, dalam satu siklus pemberian HGU tersebut diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembaruan ketentuan alas hak itu tidak akan menghambat geliat investasi di IKN.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

    Lebih lanjut, Nusron menyebut, seiring dengan keputusan MK tersebut maka proses pemberian HAT yang telah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian. 

    Nusron menambahkan, putusan MK tersebut juga dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

    “Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Selain itu, Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Sambut Putusan MK soal Tanah IKN dan Pastikan Kepastian Usaha

    Nusron Sambut Putusan MK soal Tanah IKN dan Pastikan Kepastian Usaha

    Jakarta

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara. Dia mengungkapkan pihaknya bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi terkait regulasi dan penyelarasan aturan teknis.

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Diketahui, putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Ia menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang berpijak pada konstitusi.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Ini Enam Poin Persoalan Tanah dan Ruang di Makassar: Tak Ada RDTR hingga Konflik Agraria

    Ini Enam Poin Persoalan Tanah dan Ruang di Makassar: Tak Ada RDTR hingga Konflik Agraria

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membahas enam poin persoalan tanah dan ruang bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Makassar.

    Nusron menekankan enam poin utama yang menjadi fokus koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mulai dari integrasi data antara nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dan nomor objek pajak (NOP) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.

    “Kedua, pemutakhiran sertifikat lama agar tidak tumpang tindih,” ujar Nusron usai melakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan bersama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis.

    Selanjutnya, Nusron menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Ia menyebut, masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR. Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta menarik investasi daerah.

    Pembahasan berikutnya adalah langkah penyelesaian tanah wakaf dan evaluasi konflik agraria, termasuk sengketa antara pemegang hak guna usaha (HGU) dengan masyarakat.

    Nusron menyebut data rendahnya jumlah tempat ibadah dan tanah wakaf yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan. Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau sekitar 20 persen lebih yang telah bersertifikat.

    “Sekarang baru 20 persen masjid yang bersertifikat. Ini perlu jadi perhatian serius,” ungkapnya.

    Ia menekankan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan, terutama di daerah perkotaan yang nilai tanahnya semakin tinggi.

    “Hari ini mungkin tidak bermasalah, tapi nanti ketika tanah wakaf kena proyek jalan atau tol, keluarga wakif bisa muncul dan mengklaim. Kalau tidak disertifikatkan, itu bisa jadi konflik,” ujar Nusron.

    Untuk itu, ia berencana mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf, termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional, guna menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.

    “Lalu, juga konflik tanah antara pemegang HGU dengan rakyat, termasuk tanah-tanah eks PTPN (PT Perkebunan Nusantara) yang sudah diokupasi masyarakat, semua itu perlu kita evaluasi dan cari solusi bersama,” jelas Nusron.

    Nusron memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama kepala daerah se-Sulsel. Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasionalnya ke berbagai provinsi. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di lapangan.

  • Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    GELORA.CO  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, praktik mafia tanah di Indonesia sulit diberantas sepenuhnya. Kejahatan pertanahan akan terus ada selama masih ada orang yang tergoda berbuat curang.

    “Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang bersertifikat sejak 1996 ternyata tumpang tindih dengan lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan pada 2002.

    “Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.

    “Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.

    Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.

    “Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya

  • Menteri ATR: Layanan pertanahan harus adaptif dengan generasi muda

    Menteri ATR: Layanan pertanahan harus adaptif dengan generasi muda

    Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses yang rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengarahkan transformasi layanan pertanahan yang adaptif terhadap tuntutan generasi muda.

    “Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses yang rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, berani bersuara di media sosial. Itulah yang akan terjadi lima tahun mendatang, generasi itu menjadi mayoritas pemohon terhadap proses pertanahan. Untuk itu kita perlu juga bertransformasi,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dirinya menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda. Generasi muda menuntut kecepatan, transparansi, dan integritas tinggi dalam setiap layanan pertanahan.

    Dia mengatakan, perubahan perilaku masyarakat perlu diimbangi dengan pembaruan sistem pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan perlu beradaptasi dengan tuntutan zaman melalui percepatan proses, kemudahan akses, dan kepastian hasil.

    Transformasi layanan akan dilakukan secara menyeluruh. Nusron mengungkapkan, langkahnya dimulai dari penyederhanaan proses bisnis agar masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan dalam satu jalur terpadu.

    Langkah tersebut juga perlu dukungan teknologi informasi yang kuat untuk menjamin kecepatan, efisiensi, dan keamanan data.

    Proses transformasi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM jadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berintegritas.

    Oleh karena itu, Nusron menekankan kepada jajarannya, ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas tinggi agar mampu menyesuaikan diri dengan tantangan baru.

    “Transformasi pelayanan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir. Kita layani masyarakat dengan cara yang sesuai dengan semangat zaman,” katanya.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    GELORA.CO – Kasus dugaan Lippo Group serobot tanah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) makin panas. Ada dugaan perampasan hak lahan tersebut ikut dibekingi lebih dari satu jenderal TNI.

    Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare (ha).

    Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar,” ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

    Informasi terbarunya, tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar itu diduga mendapat bekingan sejumlah jenderal TNI.

    Tidak tanggung-tanggung, ada empat jenderal dari TNI AD dan AL yang diduga ikut terlibat dalam eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, pada Senin 10 November 2025.

    “Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg ‘eksekusi’ tanah Pak JK antara lain: 1) pati bintang 2 dari Mabes AD; 2) pati bintang 2 dari Korps Marinir; 3) pati Mabes Polri dari 2 unit; 4) dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dg Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu di X.

    Menurut dia, foto keberadaan mereka saat “eksekusi abal-abal” tersebut sudah beredar secara terbatas. Sedangkan aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi.

    Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan mengatasinya.

    “Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bpk Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” desaknya.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

    Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

    Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

    JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.

    Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang,” ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

    Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.

    “Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tegasnya. ***

  • Jusuf Kalla vs Lippo: Respons Nusron Wahid Soal Sengketa Lahan di Makassar

    Jusuf Kalla vs Lippo: Respons Nusron Wahid Soal Sengketa Lahan di Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga.

    Lahan milik JK diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas dari Lippo Group.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menerima surat balasan terkait permintaan klarifikasi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengenai sengketa lahan JK pada Senin (10/11/2025) malam. Namun, dia mengaku belum memahami sepenuhnya isi surat tersebut.

    “Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD [Trading Company] belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham,” kata Nusron sambil membaca isi surat tersebut di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).

    Sebelumnya, JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare itu telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengaku dan mengeklaim kepemilikan lahan.

    “Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar,” kata JK, dikutip Kamis (6/11/2025).

    JK juga menanggapi informasi eksekusi lahan yang dilakukan GMTD. Menurutnya, tindakan tersebut hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.

    “Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana petugas BPN-nya? Mana camatnya? Kan tidak ada semua,” ujarnya.

    JK menegaskan bahwa objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. Dia menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan, alias Manyomballang.

    Lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh BPN sebagai dokumen resmi negara, yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan tanah. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah dilakukan hingga 24 September 2036.

  • Menteri ATR siapkan 920 ribu hektare lahan untuk pengembangan etanol

    Menteri ATR siapkan 920 ribu hektare lahan untuk pengembangan etanol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi sekitar 920 ribu hektare lahan untuk mendukung pengembangan BBM campur etanol 10 persen (E10).

    Pemerintah saat ini tengah mengembangkan bahan baku etanol, seperti singkong dan tebu yang akan digunakan untuk campuran bensin E10. Diperkirakan kebutuhan lahan mencapai 1 juta hektare untuk mendukung produksi etanol tersebut.

    Nusron, di Jakarta, Selasa, menjelaskan lahan 920 ribu hektare yang telah diidentifikasi berasal dari dua sumber, yakni 680 ribu hektare eks hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta 240 ribu hektare tanah terlantar yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Yang 100 ribu hektare sisanya masih saya cari,” ujar Nusron.

    Ia menambahkan data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.

    Nusron menambahkan lahan untuk pengembangan etanol itu tersebar di 18 provinsi, antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Indonesia membutuhkan satu juta hektare lahan tebu baru untuk mendukung program E10, seiring dengan rencana pemerintah menghentikan impor BBM jenis solar pada 2026.

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mewajibkan penggunaan BBM dengan kandungan etanol 10 persen mulai 2027.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.