Tag: Nusron Wahid

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

  • Kemenko IPK: Tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana

    Kemenko IPK: Tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengungkapkan tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana ke depannya.

    ” Hal yang tidak kalah pentingnya dari kementerian di bawah koordinasi kami itu adalah tata ruang. Tata ruang jadi penting juga, mari kita jaga dimana ruang yang cocok untuk dijadikan misalnya tempat tinggal, tetapi di ruang tersebut misalnya terdapat sesar gempa atau mudah longsor, mungkin bisa diingatkan juga,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK Muhammad Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, soal tata ruang tersebut tentunya bukan wewenang pemerintah pusat semata karena hal tersebut juga wewenang bersama dengan pemerintah daerah.

    “Dan ini tentunya tidak semua adalah wewenang pusat semata, itu juga bareng-bareng dengan pemerintah daerah yang tentunya lebih mengetahui situasi daerahnya,” katanya.

    Saat ini, kata Rachmat, pemerintah berfokus pada upaya penyelamatan korban bencana di Sumatera dan ketika tahap penyelamatan sudah selesai lalu masuk ke tahap pasca bencana di mana pembangunan infrastruktur-infrastruktur yang mengalami kerusakan.

    “Tentunya untuk bencana, pertama saat ini kita fokus dulu penyelamatan. Nanti setelah selesai di tanggap bencana tentunya kemudian adalah pembangunan infrastruktur pasca bencana dikarenakan terdapat infrastruktur-infrastruktur yang mengalami kerusakan, jadi perlu kita lakukan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan melakukan evaluasi tata ruang pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Nusron menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan serta meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

    “Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” ujarnya.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

    BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 90 kasus mafia tanah sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 23,38 triliun.

    Informasi ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui aksi penindakan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN juga telah ditetapak sebanyak 185 orang sebagai tersangka.

    “Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah telah berhasil menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 Target Operasi, serta berhasil menetapkan tersangka sebanyak 185 orang,” kata Nusron, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Selain itu, Nusron mengatakan, aksi ini juga telah berhasil menyelamatkan aset sebanyak 14.315,36 Ha bidang tanah. Penanganan kasus ini juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar.

    “Kalau tanah ini, kemudian uang ini bisa ditumpuk di sini, kemudian dipotret bisa lebih dari angka yang dipamerkan Pak Jaksa maupun angka yang dipamerkan Pak Kapolri (dari hasil penindakan barang). Cuma masalah tanah nggak bisa diambil (dipamerkan),” ujarnya.

    Menurut Nusron, kejahatan pertanahan di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat yang bahkan dimulai dari tingkat paling hulu yakni aparatur desa dan kelurahan sebagai pintu masuknya.

    “Apa lagi dalam sistem hukum pertanahan kita, masih ada satu kelemahan di mana sistem pertanggungjawaban kita untuk pembuktian pembiayaan masih sangat tergantung dengan dokumen historis. Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa,” kata dia.

    Kondisi-kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah. Oleh karena itu, Nusron mengingatkan, seluruh stakeholder dan kementerian/lembaga (KL) harus bersama-sama menyelesaikan masalah ini.

    (shc/eds)

  • Kalah Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

    Kalah Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melawan menteri sekretaris negara (Setneg) dalam sengketa lahan Hotel Sultan.

    Juru Bicara Hakim PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim telah memutus dua perkara terkait pengelolaan Hotel Sultan, yakni perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait perbuatan melawan hukum dan perkara No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait wanprestasi.

    Pada perkara No. 287, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan konvensi negara terhadap PT Indobuildco terkait royalti penggunaan tanah hak pengelolaan (HPL) sehingga Indobuildco harus membayar US$45,35 juta atau sekitar Rp755,08 miliar (asumsi kurs Rp16.647 per US$).

    “PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473, dikonversi ke rupiah saat dibayar,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

    Selain itu, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi alias gugatan balik yang dilayangkan Indobuildco dalam perkara yang sama. Entitas bisnis milik Pontjo Sutowo itu pun dihukum membayar biaya perkara senilai Rp530.000.

    Sementara itu, pada perkara No. 208, PN Jakpus menyatakan negara adalah pemilik sah lahan melalui HPL No. 1/Gelora. Menurut Sunoto, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan juga telah hapus demi hukum sejak 2023 sehingga tindakan negara melakukan pengambilalihan juga dinyatakan sah.

    “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad],” terang dia.

    Adapun, putusan perkara telah dibacakan majelis hakim PN Jakpus pada Jumat (28/11/2025). Perkara No. 208 diadili oleh majelis hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, serta Ledis Meriana Bakara.

    Pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin karena cuti, sedangkan panitera pengganti yang bertugas adalah Ambar Arum Dahliani.

    Dalam perkembangan terakhir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa PT Indobuildco tetap bersikeras berhak atas kepemilikan Hotel Sultan dan menolak skema HPL.

    Asal tahu saja, PT Indobuildco sebelumnya mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Hotel Sultan di atas HPL Setneg. Akan tetapi, hak tersebut telah habis dan dinyatakan tidak diperpanjang pemerintah.

    “Dia [SHGB] sudah dua kali diperpanjang dari tahun 1971. Nah sekarang tidak kita perpanjang ya sudah selesai, negara membutuhkan yang lain,” jelas Nusron saat ditemui di sela-sela Perayaan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025) lalu.

  • Kalah Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

    Kalah Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melawan menteri sekretaris negara (Setneg) dalam sengketa lahan Hotel Sultan.

    Juru Bicara Hakim PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim telah memutus dua perkara terkait pengelolaan Hotel Sultan, yakni perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait perbuatan melawan hukum dan perkara No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait wanprestasi.

    Pada perkara No. 287, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan konvensi negara terhadap PT Indobuildco terkait royalti penggunaan tanah hak pengelolaan (HPL) sehingga Indobuildco harus membayar US$45,35 juta atau sekitar Rp755,08 miliar (asumsi kurs Rp16.647 per US$).

    “PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473, dikonversi ke rupiah saat dibayar,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

    Selain itu, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi alias gugatan balik yang dilayangkan Indobuildco dalam perkara yang sama. Entitas bisnis milik Pontjo Sutowo itu pun dihukum membayar biaya perkara senilai Rp530.000.

    Sementara itu, pada perkara No. 208, PN Jakpus menyatakan negara adalah pemilik sah lahan melalui HPL No. 1/Gelora. Menurut Sunoto, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan juga telah hapus demi hukum sejak 2023 sehingga tindakan negara melakukan pengambilalihan juga dinyatakan sah.

    “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad],” terang dia.

    Adapun, putusan perkara telah dibacakan majelis hakim PN Jakpus pada Jumat (28/11/2025). Perkara No. 208 diadili oleh majelis hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, serta Ledis Meriana Bakara.

    Pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin karena cuti, sedangkan panitera pengganti yang bertugas adalah Ambar Arum Dahliani.

    Dalam perkembangan terakhir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa PT Indobuildco tetap bersikeras berhak atas kepemilikan Hotel Sultan dan menolak skema HPL.

    Asal tahu saja, PT Indobuildco sebelumnya mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Hotel Sultan di atas HPL Setneg. Akan tetapi, hak tersebut telah habis dan dinyatakan tidak diperpanjang pemerintah.

    “Dia [SHGB] sudah dua kali diperpanjang dari tahun 1971. Nah sekarang tidak kita perpanjang ya sudah selesai, negara membutuhkan yang lain,” jelas Nusron saat ditemui di sela-sela Perayaan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025) lalu.

  • Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).

    Menteri Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2025).

    “Besok (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini,” ucapnya.

    Menteri ATR/BPN menjelaskan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.

    Sementara itu, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.

    Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.

    Menteri ATR/BPN mengatakan dalam pertemuannya dengan Gubernur Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.

    “Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib,” ucapnya.

    Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali besok dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ATR minta MASKI bantu selesaikan masalah 11 juta bidang tanah

    Menteri ATR minta MASKI bantu selesaikan masalah 11 juta bidang tanah

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) membantu dalam menyelesaikan masalah pada 11 juta bidang tanah.

    “PR (Pekerjaan rumah) besar kita masih ada 11 juta bidang KW-456, sertifikat tanah yang di belakangnya tidak ada peta kadastralnya, berarti ada 11 juta pemegang atau lebih yang harus kita tuntaskan,” kata dia dalam Musyawarah Nasional MASKI di Denpasar, Bali, Selasa.

    Menteri ATR/BPN meminta bantuan para kadaster baik swasta maupun anggota BPN untuk menyelesaikan ini, sebab tidak mungkin satu objek dimiliki oleh banyak subjek dan bukti fisik yang akan menjawabnya sesuai dengan tugas MASKI yang mengukur di lapangan.

    “Maka kita harus selesaikan masalah ini secara bersama-sama, kerja sama semua pihak,” ujarnya.

    “Untuk itu kata kuncinya adalah fisiknya, siapa yang memegang dokumen fisik sesungguhnya, kebenarannya ada disana, semua carut marut ini bermula dari informasi fisik yang tidak jelas, yang tidak komplit maka meledak lah kasus di mana-mana,” sambung Nusron Wahid.

    Selain meminta bantuan masalah KW-456 dan tumpang tindih yang kerap muncul, Menteri Nusron juga mengingatkan masih banyak kerja ke depan yang tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.

    “Tahun depan ada sertifikasi tanah Agrinas 3,4 juta hektare yang sudah diambil alih pemerintah, ini juga butuh pengukuran, tim internal ATR/BPN tidak mungkin bisa sendiri karena jumlahnya terpisah di 17 provinsi, pasti melibatkan MASKI,” kata dia.

    Untuk memastikan para surveyor di lapangan bekerja dengan baik sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, dalam kesempatan ini ia mendorong agar seluruh anggota memiliki sertifikat manajemen risiko.

    Hal ini untuk menjamin kadaster independen bekerja penuh integritas, sebab segala hal pertanahan yang dikeluarkan ATR/BPN memiliki risiko hukum yang berat.

    “Sekali lagi kami minta tolong dibuat peraturan kalau perlu diwajibkan mempunyai sertifikat, kalau perlu sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat, kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik,” ujar Menteri ATR/BPN.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius pada kasus sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.

    “Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).

    Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut. 

    Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

    “Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” jelasnya.

    Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.

    “Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai,” tutupnya.

    Menteri BPN Nusron Wahid

    Klaim

    Sebelumnya,  PT Gowa Makassar Tourism Development tbk (GMTD) menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla. Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami “izin prinsip” yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.

    “Kami tidak memahami ‘izin prinsip’ dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan,” tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.

    Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.

    Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya. 

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan)

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukkan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

     Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

  • Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya? Nasional 24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria.
    Nusron mengatakan, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat agar program ini bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
    “Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas
    Reforma Agraria
    , selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Nusron menyampaikan, ada dua syarat bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk nantinya dijadikan usaha perkebunan.
    “Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2,” tutur Nusron.
    “Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani,” sambung dia.
    Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
    “Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta
    masyarakat miskin ekstrem
    akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam
    Tanah Objek Reforma Agraria
    (TORA) di sejumlah daerah.
    Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
    “Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
    Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    “Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Nasional 24 November 2025

    Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menargetkan sebanyak satu juta masyarakat miskin ekstrem mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah.
    Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    “Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya satu juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek
    Reforma Agraria
    (TORA),” kata Muhaimin, Senin.
    Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
    “Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
    Ia mengatakan, program ini untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
    Pengentasan Kemiskinan
    dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    “Program reforma agraria untuk
    masyarakat miskin
    ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur dia.
    Cak Imin mengatakan, paradigma pengentasan kemiskinan selama pemerintahan Prabowo tidak hanya menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial, tetapi juga upaya pemberdayaan.
    “Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” ujar Menko PM yang karib dipanggil Cak Imin ini.
    Ia memastikan pelaksanaan program akan dicocokkan dengan sebaran masyarakat miskin ekstrem untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
    Sementara itu, Nusron mengaku, optimistis target satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima
    Tanah Objek Reforma Agraria
    dapat terlaksana.
    “Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko yang melakukan itu,” ujar Nusron.
    Adapun, program ini akan mengkoordinasikan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko PM sesuai mandat Inpres 8/2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.