Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid
mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai bersertifikat menjadi milik pribadi.
Hal itu sekaligus menjawab terkait lahan di sekitar
Sungai Bekasi
menjadi permukiman warga milik pribadi.
“Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya. Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Kedua, target rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru mencapai 17 persen.
“Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron.
“Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKP,” tambahnya.
Setelahnya, penyebab ketiga tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat.
“Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat. Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron.
Ketiga hal itu yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
.
Rencananya, solusi dari hasil rapat evaluasi yang dilangsungkan Selasa siang tadi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian PUPR.
“Solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan
normalisasi sungai
dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan.
Hal ini ditemukannya saat melakukan peninjauan proyek normalisasi sungai.
“Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, Senin (10/3/2025).
Akibat dari kondisi tersebut, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan.
Menyikapi situasi ini, Dedi berencana bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna membahas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nusron Wahid
-

Advokat Ini Sebut Nusron Wahid Lindungi Kepentingan Aguan, Tantang Gunting Satu Per Satu Sertifikat Laut Tangerang
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Advokat Akhmad Khozinuddin mengaku tak percaya jika sertifikat tanah yang berada di atas laut Tangerang telah dibatalkan. Ia menyebut pemerintah telah bohong.
“DPR juga dibihongi oleh menteri,” kata Akhmad dalam YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Akhmad merupakan pengacara yang terlibat dalam sertifikat dan pagar laut di Tangerang. Ia menyoroti kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPB).
“Saya melihat menteri itu mengambil posisi dua kepentingan. Satu sisi ia ingin mengambil benefit politik dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti dengan berbagai tindakan,” jelasnya.
Namun di satu sisi, ia menilai menteri tersebut juga ingin menyelamatkan kepentingan oligarki. Dalam hal ini Aguan atau Agung Sedayu Group
“Sisi lain, ia juga sebenarnya berupaya menyelamatkan kepentingan oligarki. Dimana terbacanya penyelamatannya,” terangnya.
Menurutnya, ada dua pernyataan menteri yang sama. Pertama Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP, yang kedua Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.
“Apa yang sama dari mereka? Dua-duanya kompak mengklasifikasi bahwa tanah yang ada di laut itu adalah tanah musnah.Padahal kalau itu dikatakan tanah musnah, itu membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan. Terkena abrasi kemudian tanah musnah,” imbuhnya.
“Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Grup itu,” tambahnya.
Dalam penyelesaian sertifikat laut. Ia mengatakan ada upaya menyelematkan sertifikat tersebut.
-

Ada Efisiensi, Target Program PTSL Direvisi Jadi 1,5 Juta Bidang Tanah
Tangerang Selatan –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi target capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini jadi 1,5 juta bidang tanah dari sebelumnya 3 juta bidang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan susutnya target PTSL imbas dari kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Target PTSL tahun ini sekitar 1,5 juta bidang dari semula 3 juta. Kenapa? Karena memang ada efesensi,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Nusron menargetkan PTSL selesai 90% dari total bidang yang tersedia saat ini. Adapun target PTSL akan bertahan secara bertahap hingga lima tahun ke depan.
“Nah ini dicicil kalau tahun ini ada 1,5 juta bidang, mungkin akan ketemu tambahan lagi 2 juta hektare, 3 juta hektare. Sehingga nanti insyaallah pada 5 tahun target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah Indonesia, insyaallah sudah tercapai,” tegasnya.
Di sisi lain, Nusron mengatakan target PTSL reguler tahun ini ditingkatkan. Pasalnya, PTSL yang direncanakan tahun ini merupakan bidang tanah yang sulit.
“Obyek yang mau kita PTSL-kan udah makin hari tuh makin lahan yang sudah sulit. Kenapa? Sudah panen sebelumnya, dari 9 juta setahun, 8 juta, bahkan pernah 11 juta. Sehingga dalam hal ini, sekarang dari total 70 juta hektare, kita sudah 55,6 juta hektare yang sudah disertifikatkan. Tinggal kurang 14,5 juta,” tutupnya.
Dalam catatan detikcom, Kementerian ATR/BPN terimbas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Nusron mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.
Bagi 212 Sertifikat Tanah
Nusron juga membagikan 212 sertifikat tanah wakaf dan sertifikat hak milik (SHM) untuk Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“212 sertifikat milik aset Muhammadiyah, ada yang wakaf, ada yang SHM Muhammadiyah. Kita serahkan di sini dan ini baru awal,” kata Nurson.
Nurson mengatakan, sebelumnya ATR/BPN banyak melayani ihwal pertanahan kepada Muhammadiyah. Bahkan, ia sudah menginstruksikan semua Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah untuk melayani yayasan islam, organisasi keagamaan, hingga yayasan sosial untuk menyediakan loket khusus mengurus sertifikat tanah.
“Itu supaya pelayanannya tidak antri, maka kita buatin loket khusus supaya cepat. Mengingat apa? Kalau normal pelayanan di BPN ini kan banyak sekali,” jelasnya.
“Setahun itu kurang lebih sekitar 8 juta (sertifikat) yang kita layan. Kalau normal itu biasanya satu sertifikat itu butuh waktu antara 2 bulan sampai 3 bulan,” imbuhnya.
(hns/hns)
/data/photo/2025/03/11/67d02d52252d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/03/11/67cfc3d1575fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




