Tag: Nusron Wahid

  • Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tidak taat pada aturan tata ruang. Pernyataan ini menyusul penyegelan empat perusahaan di Bogor yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (6/3).

    “Tidak menutup kemungkinan. Kalau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mungkin nggak (dicabut), ya, izin usahanya (yang) dicabut,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

    Nusron mengatakan persoalan tata ruang telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Untuk menertibkan hal tersebut, ia menilai perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Jadi kami minta ini, ini ada masalah-masalah masa lalu, saya minta supaya pemerintah nanti ke depan disiplin dalam hal menerbitkan izin tata ruang, pemanfaatan lahan. Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri,” tegasnya.

    Tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.

    Dalam waktu dekat, Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.

    “Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron.

    (hns/hns)

  • Ada Efisiensi, Target Program PTSL Direvisi Jadi 1,5 Juta Bidang Tanah

    Ada Efisiensi, Target Program PTSL Direvisi Jadi 1,5 Juta Bidang Tanah

    Tangerang Selatan

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi target capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini jadi 1,5 juta bidang tanah dari sebelumnya 3 juta bidang.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan susutnya target PTSL imbas dari kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Target PTSL tahun ini sekitar 1,5 juta bidang dari semula 3 juta. Kenapa? Karena memang ada efesensi,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Nusron menargetkan PTSL selesai 90% dari total bidang yang tersedia saat ini. Adapun target PTSL akan bertahan secara bertahap hingga lima tahun ke depan.

    “Nah ini dicicil kalau tahun ini ada 1,5 juta bidang, mungkin akan ketemu tambahan lagi 2 juta hektare, 3 juta hektare. Sehingga nanti insyaallah pada 5 tahun target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah Indonesia, insyaallah sudah tercapai,” tegasnya.

    Di sisi lain, Nusron mengatakan target PTSL reguler tahun ini ditingkatkan. Pasalnya, PTSL yang direncanakan tahun ini merupakan bidang tanah yang sulit.

    “Obyek yang mau kita PTSL-kan udah makin hari tuh makin lahan yang sudah sulit. Kenapa? Sudah panen sebelumnya, dari 9 juta setahun, 8 juta, bahkan pernah 11 juta. Sehingga dalam hal ini, sekarang dari total 70 juta hektare, kita sudah 55,6 juta hektare yang sudah disertifikatkan. Tinggal kurang 14,5 juta,” tutupnya.

    Dalam catatan detikcom, Kementerian ATR/BPN terimbas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Nusron mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.

    Bagi 212 Sertifikat Tanah

    Nusron juga membagikan 212 sertifikat tanah wakaf dan sertifikat hak milik (SHM) untuk Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    “212 sertifikat milik aset Muhammadiyah, ada yang wakaf, ada yang SHM Muhammadiyah. Kita serahkan di sini dan ini baru awal,” kata Nurson.

    Nurson mengatakan, sebelumnya ATR/BPN banyak melayani ihwal pertanahan kepada Muhammadiyah. Bahkan, ia sudah menginstruksikan semua Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah untuk melayani yayasan islam, organisasi keagamaan, hingga yayasan sosial untuk menyediakan loket khusus mengurus sertifikat tanah.

    “Itu supaya pelayanannya tidak antri, maka kita buatin loket khusus supaya cepat. Mengingat apa? Kalau normal pelayanan di BPN ini kan banyak sekali,” jelasnya.

    “Setahun itu kurang lebih sekitar 8 juta (sertifikat) yang kita layan. Kalau normal itu biasanya satu sertifikat itu butuh waktu antara 2 bulan sampai 3 bulan,” imbuhnya.

    (hns/hns)

  • Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    AHY Minta ATR/BPN ‘Pelototi’ Puncak, Nusron Buka Suara

    Tangerang Selatan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap pelototi kawasan Jabodebekpunjur yang diklaim menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.

    Langkah ini ia lakukan sejalan dengan permintaan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AYH) saat meninjau jembatan di Kemang Pratama Bekasi yang amblas imbas banjir kiriman dari Bogor.

    “Ya kita akan cek untuk masalah penertiban isu tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur, karena ada Perpesnya (Peraturan Presiden). Jadi ekosistem dan seantara kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur ini tidak bisa lepas dengan yang namanya ekosistem tata ruang. Ini satu kesatuan, nggak bisa terpisah-pisah,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Nusron mengatakan tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.

    Dalam waktu dekat Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.

    “Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron.

    (hns/hns)

  • Walhi Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan Kawasan Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir, Begini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

    Walhi Jabar Sebut Alih Fungsi Lahan Kawasan Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir, Begini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

    Terkait kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Bogor yang disebut menjadi penyebab banjir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, bersama pemerintah pusat yang arahnya memungkinkan untuk dilakukan moratoriium kawasan tersebut dari pembangunan.

    Dedi mengungkapkan bakal mengunjungi langsung kawasan Puncak bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis (6/3/2025) hari ini, sebelum mengevaluasi tata ruang kawasan tersebut.

    “Kami akan ke sana ke Bogor, saya besok dengan Menteri Lingkungan Hidup. Arahnya moratorium? Iya bisa,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (5/3/2025).

    Terkait evaluasi kawasan puncak yang akan dilakukan, kata Dedi, akan ada dua fokus, yang pertama terkait perubahan tata ruang di sana, seperti perubahan fungsi tata ruang yang berada di Perkebunan Gunung Mas dimiliki oleh BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    “Misalnya perkebunan Gunung Mas ada 1.600 hektare yang mengalami perubahan peruntukan di rencana kerja PTPN. Berubah dari perkebunan menjadi agrowisata,” ujarnya.

    Evaluasi kedua, kata Dedi, adalah pada aliran sungai yang berada di kawasan puncak, yang di bantarannya terdapat banyak pembangunan perumahan, permukiman, dan berbagai kawasan.

    “Dan itu kan banyak yang membuang limbah batu, limbah tanah, sampai urukan ke sungai. Sehingga kemarin (banjir) Cijayanti itu naik karena itu,” ucap dia.

    Dedi mengatakan evaluasi tersebut juga akan dibawa untuk kemudian dibahas bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada pekan depan.

    “Saya rapat. Jadi nanti ada perubahan tata ruang di Jawa Barat,” kata dia.

    Sehubungan dengan kawasan puncak yang sempat terjadi bencana karena alih fungsi lahan, termasuk salah satunya oleh BUMD PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Dedi mengatasnamakan pemerintah Jawa Barat mengungkapkan permintaan maafnya.

    “Saya minta maaf sebagai pemerintah provinsi Jawa Barat karena pemerintah Jawa Barat melalui BUMD yang bernama Jaswita itu buka area wisata di kawasan perkebunan itu, dan itu yang kemarin menjadi keriuhan di masyarkaat karena ada beberapa bangunan liar, bangunan roboh, dan masuk sungai,” kata dia.

    Dedi juga menyatakan akan menutup usaha Jaswita di perkebunan tersebut jika evaluasinya menyimpulkan terjadi pelanggaran aturan.

    “Kami bongkar kalau memang itu melanggar aturan,” ujar dia.

    Adapun terkait banyaknya wilayah Jawa Barat yang infrastrukturnya rusak karena bencana yang terjadi belakangan ini seperti di Puncak, Karawang dan Bekasi, Dedi mengatakan tidak akan mempengaruhi efisiensi atau realokasi anggaran yang dilakukan khususnya infrastruktur, malah justru belanja pada pos itu akan ditingkatkan.

    “Justru harus meningkatkan Belanja infrastruktur. Jadi efisiensi yang saya lakukan atau realokasi belanja yang saya lakukan itu diperuntukkan untuk peningkatan infrastruktur. Sekarang infrastrukturnya rusak-rusak kita harus tambah belanja infrastrukturnya,” katanya.

     

  • 7
                    
                        Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara
                        Nasional

    7 Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara Nasional

    Lebih Luas dari Singapura, PIK 2 Dikhawatirkan Jadi Negara dalam Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal
    Forum Tanah Air
    (FTA) Ida N Kusdianti mengkhawatirkan
    Proyek Strategis Nasional
    (PSN) di area
    Pantai Indah Kapuk
    (PIK) 2 ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri.
    Menurut Ida, saat ini sudah muncul istilah bahwa
    PIK 2
    adalah negara dalam negara karena luas proyek tersebut yang sudah lebih luas dari negara Singapura.
    “Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia,” kata Ida dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
    Ida pun menyinggung pembangunan markas sejumlah lembaga keamanan di PIK 2 yang ia khawatirkan dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.
    “Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan,” ujar dia.
    Ida mengatakan, sejak ditetapkan menjadi PSN, pihak pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa untuk membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.
    “Dengan menyatakan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan dengan menggusur rakyat, yang mematok harga sangat murah, berlindung di balik PSN, seakan lahan tersebut termasuk PSN,” kata dia.
    Ida menyebutkan, sebelum ada PSN, wilayah yang masuk dalam PIK 2 hanya di Kecamatan Kosambi.
    Sementara wilayah lain diberi nama PIK A sampai PIK 14.
    “Pemberian nama PIK 2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga dimaksudkan untuk menakut-nakuti rakyat agar mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan berlindung di bawah PSN,” ujar Ida.
    Ida khawatir pengadaan tanah untuk PSN yang melibatkan swasta dapat menimbulkan persoalan
    konflik agraria
    karena sudah ada 115 konflik agraria sepanjang 2020 sampai 2023.
    “KPA Konsorsium Pembangunan Agraria mencatat, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 ada 115 letusan konflik agraria akibat PSN. Luas lahan dan jumlah korban terdampak masing-masing 516.409.000 ha dan 85.555 keluarga,” kata dia.
    Diketahui, pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu.
    Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional serta surat komite percepatan penyediaan infrastruktur.
    Proyek yang merupakan pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektar bernama “Tropical Coastland” itu bertujuan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.
    Namun, belakangan pemerintah menyebut bahwa proyek-proyek yang masuk daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek “Tropical Coastland” di PIK 2.
    “Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23 Januari 2025.
    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.
    “Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung,” kata Nusron, 28 November 2024 lalu.
    Ia juga menegaskan, dalam perjalanan pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat berbagai kendala.
    Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.
    Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang

    Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang

    Magelang, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan 209 sertifikat tanah di Pantai Kohod, Tangerang.

    Sementara itu, 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang berada di batas antara garis pantai dan luar garis pantai. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas, tanpa memandang siapa pemiliknya.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di luar garis pantai wajib dibatalkan. Pembatalan ini berlaku untuk sertifikat yang terbit sebelum lima tahun, di mana pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan contrarius actus (tindakan pembatalan).

    “Semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai harus dibatalkan. Jika sertifikat tersebut terbit sebelum lima tahun, maka kami memiliki kewenangan untuk membatalkan,” ujar Menteri Nusron Wahid kepada wartawan di kegiatan retret kompleks Akmil, Kamis (27/2/2025).

    Namun, jika sertifikat tersebut terbit lebih dari lima tahun lalu, maka pihaknya tidak dapat membatalkannya secara langsung, meskipun ia meminta para pihak terkait, seperti PT Man dan PT CL, untuk menyadari pentingnya pembatalan sertifikat yang tidak sesuai.

    “Yang di dalam garis pantai tidak kita batalkan, karena sejak awal sudah ditetapkan demikian. Namun, yang di luar garis pantai, semuanya dibatalkan,” tambahnya.

    Nusron juga mencatat, dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM), totalnya ada 280 sertifikat yang terbit di luar garis pantai.

    Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat sudah dibatalkan, sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang terletak di garis pantai dan luar garis pantai.

    “Sertifikat yang separuh berada di garis pantai dan separuh di luar garis pantai harus dipotong terlebih dahulu,” ungkapnya.

    Meski pembatalan ini masih berlangsung, pihaknya tetap akan tegas melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus ini tanpa memandang siapa pemiliknya.

    “Tidak peduli siapa pemiliknya, sertifikat adalah produk hukum dan kami akan bertindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Menteri Nusron Wahid yang membatalkan 209 Sertifikat Tanah di Pantai Kohod Tangerang.

  • Survei LPI: Budi Gunawan, Wahyu Sakti Trenggono, dan Sri Mulyani Jadi 3 Menteri Terbaik Prabowo-Gibran

    Survei LPI: Budi Gunawan, Wahyu Sakti Trenggono, dan Sri Mulyani Jadi 3 Menteri Terbaik Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis hasil survei terbaru yang mengungkap tiga menteri dengan kinerja terbaik dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Direktur LPI, Ali Ramadhan, mengungkapkan hasil ini dalam diskusi publik bertajuk Pandangan Publik terhadap Soliditas Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel Aryaduta, Semanggi, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    “Dari hasil kuesioner, sebanyak 91,07% responden menilai Budi Gunawan sebagai menteri dengan kinerja terbaik. Di posisi kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mendapat 90,35% suara. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menempati posisi ketiga dengan 89,44%,” ujar Ali.

    Direktur LPI, Boni Hargens, menilai hasil survei ini rasional dan mencerminkan kinerja nyata para menteri. Ia menilai Budi Gunawan sebagai menteri dengan performa terbaik didukung oleh peran besarnya dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

    “Pak BG layak menjadi yang terbaik. Beliau memberikan kontribusi besar dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan, yang berdampak langsung pada kepentingan nasional. Terobosannya konkret dan dirasakan masyarakat,” ujar Boni.

    Survei LPI dilakukan pada 20-25 Februari 2025 terhadap 1.700 responden yang tersebar di 29 provinsi. Pengambilan sampel menggunakan metode multistage sampling, yang menggabungkan teknik simple random sampling dan cluster sampling.

    Wawancara dilakukan menggunakan kuesioner oleh pewawancara terlatih. Survei ini memiliki margin of error ±2,38% dengan tingkat kepercayaan 95%.

    Daftar 10 besar menteri dengan performa terbaik versi survei LPI:

    Menko Polkam Budi Gunawan – 91,07%
    Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono – 90,35%
    Menkeu Sri Mulyani Indrawati – 89,44%
    Menlu Sugiono – 88,71%
    Menteri BUMn Erick Thohir – 87,66%
    Mendagri Tito Karnavian – 86,47%
    Menteri Agama Nasaruddin Umar – 85,55%
    Mendikdasmen Abdul Mu’ti – 84,25%
    Menhan Syafrie Syamsuddin – 83,72%
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid – 82,33%

  • Menteri ATR minta pemda percepat reforma agraria & rencana tata ruang

    Menteri ATR minta pemda percepat reforma agraria & rencana tata ruang

    ANTARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria,  Kamis (27/2). Di sisi lain, Nusron juga mendesak kepala daerah segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tidak menghambat investasi.  (Firman Eko Handy/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

  • Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi Regional 27 Februari 2025

    Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
    Tim Redaksi

    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
    Nusron Wahid
    , mengklaim bahwa dua perusahaan segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka dalam kasus pemasangan
    pagar laut
    di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL).
    “Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai,” ujar Nusron usai mengisi materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
    Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan membatalkan SHGB yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
    Namun, berdasarkan aturan dalam PP 18/2021, SHGB yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak.
    “Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan (sendiri),” lanjutnya.
    Nusron juga membantah bahwa pihaknya telah membatalkan pencabutan SHGB milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
    Ia menjelaskan, sejak awal Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 280 sertifikat tanah, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Dari total tersebut:
    “Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” tegasnya.
    209 Sertifikat Sudah Dibatalkan
    Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 209 sertifikat, baik melalui keputusan resmi maupun melalui penyerahan sukarela dari pemilik tanah.
    “Update terakhir sudah 192 dibatalkan dan 17 SHM dibatalkan sehingga totalnya ada 209. Sisanya 58 memang ada di dalam garis pantai,” ungkap Nusron.
    Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat yang berada di dalam garis pantai jika lahan tersebut memiliki pemilik sah.
    “Yang 58 karena di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Sementara yang 13 ini sedang ditelaah,” paparnya.
    Sebanyak 13 sertifikat masih dalam tahap kajian lebih lanjut karena lokasinya sebagian berada di dalam dan sebagian di luar garis pantai.
    “Yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai. Ini sedang ditelaah bersama-sama dengan tim,” terangnya.
    Nusron menegaskan bahwa sejak awal Kementerian ATR/BPN tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi – Halaman all

    Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta kepala daerah segera merampungkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung iklim investasi di daerah. 

    “Masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut,” kata Nusron saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

    Ia mengatakan dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

    “Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

    Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

    Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri.

    Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

    Perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

    Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. 

    Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

    “Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” pungkasnya.