Tag: Nusron Wahid

  • Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Istimewa

    Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Kuasa hukum PT Indobuildco mengeluarkan siaran pers tertulis soal kasus hukum yang tengah dihadapi bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Pengacara tersebut yang terdiri dari Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H. dan ​​​Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengeluarkan tanggapan terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul berita “Setneg Somasi Hotel Sultan untuk Kosongkan Bangunan“.

    Berikut poin-poin pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco yang diterima, Jumat (21/3/2025), yaitu:

    Bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN tentang somasi Setneg untuk kosongkan bangunan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasarkan hukum dikarenakan sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan sedang dalam proses berperkara di pengadilan dan saat ini masih dalam tingkat Kasasi. Dalam perkara ini, tidak benar gugatan PT Indobuildco terhadap pihak Setneg cs ditolak oleh pengadilan karena yang sebenarnya adalah gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak yang tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai juru bayar Negara atas tuntutan ganti rugi.

    Bahwa kawasan Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco berdasarkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sekalipun telah berakhir pada tahun 2023 namun HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora masih dapat diperbarui haknya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Bahwa PT Indobuildco membantah dan menolak dengan keras pernyataan pihak Setneg mengenai status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir dan karenanya kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora dikarenakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas TANAH NEGARA BEBAS bukan di atas HPL No.1/Gelora sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 26/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No. 017/11.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 83.666 m2. Jika pun ada HPL No.1/Senayan yang terbit di atas HGB milik PT Indobuilco, klien kami pun tidak pernah melakukan pelepasan hak sesuai ketentuan dalam SK HPL No.1/Senayan yang mewajibkan Setneg membebaskan segala hak yang ada di atas tanah HPL jika ada.

    Bahwa PT Indobuildco juga membantah dengan keras tuntutan pembayaran royalty yang harus dilakukan oleh PT Indobuildco kepada pihak Setneg untuk tahun 2007-2023 dikarenakan selain HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas tanah negara bebas, juga tidak pernah ada perjanjian apapun antara PT Indobuildco dengan pihak Setneg terkait kewajiban royalti.

    Bahwa berdasarkan tuntutan dan klaim yang tidak berdasar di atas, PT Indobuildco mengingatkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan taat pada Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal  24 Januari 2024, yang telah memerintahkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), Menteri ATR/BPN Nusro Wahid mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait dengan Hotel Sultan. “Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu lalu.
     

    Penulis: Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong

    Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong

    Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap melakukan sertifikasi terlebih dahulu sempadan dan batang sungai yang masih kosong.

    “Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

    Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, serta sempadan situ tersebut atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini.

    “Kalau sungai itu di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maka HPL-nya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau sungainya itu di bawah otoritas provinsi, maka akan kita terbitkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi. Kalau situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya kita atas namakan Perum jasa Tirta,” kata Nusron.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

    Dia menyampaikan bahwa hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

    Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

    Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

    Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

    Dan teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur) yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir.

    Nusron sudah melakukan telaah terhadap tiga hal. Pertama, terhadap tata ruang. Tata ruang yang ada di Banten dan tata ruang yang ada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dan kemudian dicocokkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabek-Punjur dan implementasi lapangan.

    “Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabotabek-Punjur yakni Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, dalam tanda petik ada pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali sekitar 796 titik, yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

    Terutama pelanggaran itu adalah berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan, yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun untuk kepentingan industri. Ini yang menjadi pemicu, menjadi problem hulunya.

    Kemudian yang kedua, Kementerian ATR melakukan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten terhadap mereka yang sempadan sungainya maupun batang sungainya maupun sempadan situ sudah terbit hak atas tanah, atas nama individu-individu maupun atas nama PT, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Dan teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya,” ujar Nusron.

    Beberapa situ yang luasnya berkurang ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten terutama di kawasan Tangerang Raya, yang tidak terpisahkan dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek-Punjur.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, semua wilayah sungai meliputi badan dan sempadan sungai di Jawa Barat (Jabar) akan ditertibkan dalam rangka mencegah banjir.

    Menurut dia, penertiban bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai tersebut tentunya harus mendapatkan kompensasi sesuai dengan hasil penilaian.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Jadi Biang Kerok Banjir Jabodetabek

    Ada 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Jadi Biang Kerok Banjir Jabodetabek

    Jakarta

    Pemerintah menemukan ada sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek, serta Puncak dan Cianjur (Punjur). Hal ini diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang yang melanda beberapa waktu lalu.

    Temuan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Banten Andra Soni.

    Usai Rakor, Nusron mengatakan, pihaknya mencoba mencocokkan antara data Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) dengan implementasi di lapangan.

    “Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabodetabek-Punjur, Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, ternyata ada, dalam petik, pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali, sekitar 796 titik, yang ini secara tidak langsung menjadi penyebab adanya banjir,” kata Nusron, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Nusron menjelaskan, salah satu pelanggaran utama yang ditemukan ialah berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan. Dulunya lahan tersebut merupakan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, lalu akhirnya dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun industri.

    “Ini yang menjadi pemicu, menjadi hulunya, problem hulunya (banjir),” ujarnya.

    Selain pembahasan tentang tata ruang yang ada di Banten, Nusron menambahkan, bahasa kedua terkait dengan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, serta situ di kawasan Tangerang. Dari hasil identifikasi, didapatkan ada sekitar 39 situ sudah hampir punah.

    “Teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya tadi dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan diokupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya. Dan ada beberapa situ yang luasnya berkurang. Ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Jakarta, Beritasatu.com – Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa dana ganti rugi bisa dicairkan jika sengketa lahan sudah selesai.

    “Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” kata Nusron saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

    Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan dalam jangka waktu lama. Jika ada lahan yang masih dalam sengketa atau belum mencapai kesepakatan harga dengan pemiliknya, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan menempatkan dana ganti rugi di pengadilan.

    Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

    “Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.

    Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa konsinyasi diterapkan dalam pembebasan lahan, yaitu adanya sengketa atau ketidaksepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Menurutnya, spekulan lahan sering kali memperkeruh situasi dengan mengajukan harga lebih tinggi dari nilai appraisal.

    “Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik lahan bisa saja meminta harga lebih tinggi. Jika tidak ada titik temu, dana ganti rugi disimpan di pengadilan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah,” jelasnya.

    Lahan Mat Solar yang hingga kini belum dibayarkan sempat menjadi sorotan sebelum kepergiannya pada Selasa (18/3/2025). Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

    Dalam rapat itu, Rieke menyinggung persoalan ganti rugi yang belum tuntas meski hampir enam tahun berlalu. Ia mendesak pemerintah dan Jasa Marga segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak.

    Dengan kondisi ini, lahan Mat Solar yang belum dibayarkan semakin menjadi perhatian, terutama bagi ahli waris yang kini harus berjuang mendapatkan hak mereka.

  • Polri Periksa PT CIS dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Periksa PT CIS dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah meminta keterangan terhadap perusahaan yang terafiliasi Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan permintaan keterangan itu berkaitan kasus dugaan korupsi di area pagar laut Tangerang.

    “Ada [dari PT CIS],” ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2025).

    Selain CIS, Cahyono menyampaikan pihaknya telah memeriksa pihak dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa setempat hingga masyarakat. Total ada 34 pihak yang telah diambil keterangan dalam kasus ini.

    “Dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella menyatakan PT CIS sudah memiliki SHGB yang dikeluarkan ATR/BPN.

    Christy juga mengonfirmasi bahwa PT CIS merupakan anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir 2023.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” ujar Christy.

    Pagar Laut TangerangPerbesar

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum.

    Alasannya, Nusron memastikan bahwa seluruh sertifikat yang batal dicabut itu memang berada di dalam garis pantai. Sedangkan, seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

    Nusron juga menegaskan, pembatalan SHGB itu tidak ada relevansinya mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

    “Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron menjelaskan terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

    Setelah dilakukan verifikasi, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

    Atas dasar hal itu, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa tidak jadi dicabutnya SHGB milik PT CIS itu memanglah sudah sesuai prosedur yang berlaku.

    “Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegasnya.

  • Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan normalisasi sungai sebagai langkah antisipasi banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi. Bangunan yang berdiri di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan, termasuk pemukiman warga yang memiliki surat kepemilikan maupun yang tidak.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan dengan alas hak sah akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai appraisal. Dana penggantian ini akan bersumber dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).

    “Jika ada bangunan dengan alas hak sah, maka harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3/2025).

    Pendataan Tanah dan Proses Ganti Rugi

    Berdasarkan data sementara Kementerian ATR/BPN, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang masih berjalan.

    “Pendataan lebih lanjut akan dilakukan dengan mencocokkan data antara Pemda, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

    Sementara itu, bagi bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan melakukan penertiban dengan pendekatan manusiawi. Nusron menegaskan pemilik bangunan tanpa dokumen sah tidak berhak menerima ganti rugi.

    “Jika bangunannya tidak memiliki alas hak, maka akan kami tertibkan dengan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

    Tanah Sempadan Sungai Akan Disertifikasi sebagai Tanah Negara

    Pemerintah juga berencana mensertifikasi tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak sebagai tanah negara. Hak pengelolaan tanah ini akan diberikan kepada otoritas sungai, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, dan PSDA.

    Langkah ini bertujuan untuk mencegah pendudukan ilegal pada masa depan. Dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat tidak dapat lagi mengeklaim atau mensertifikatkan tanah negara di area sempadan sungai.

    “Ke depan, jika ada pihak yang mencoba menduduki lahan tersebut, mereka tidak akan bisa mensertifikatkannya karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tutup Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

  • Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk membangun tanggul di bantaran Kali Bekasi, Jawa Barat dan Kali Ciliwung, DKI Jakarta. Total panjang tanggul yang akan dibangun di masing-masing lokasi mencapai 19,64 kilometer (km) dan 16 km.

    Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti usai melangsungkan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Diana mengatakan, di Bekasi sendiri pihaknya harus membangun tanggul baru sepanjang 19,64 km. Pembangunannya terbagi ke dalam sebanyak 7 paket.

    “Kalau tanggul di Bekasi dari paket 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 itu totalnya Rp 3,6 triliun,’ kata Diana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Diana mengatakan, keberadaan tanggul ini penting sebagai salah satu langkah pencegahan banjir di kawasan Jabodetabek, khususnya Bekasi. Namun untuk pembangunannya, Kementerian PU masih terkendala masalah kesediaan lahannya.

    “Mudah-mudahan kalau tanah tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri, kita bisa melakukan identifikasi dan datanya sama semuanya, bulan April kita bisa melakukan penlok,” ujar Diana.

    “Selesai akhir Mei, kita juga bisa melakukan pembebasan lahannya, sehingga Juni kita bisa menindaklanjuti untuk pembangunan tanggul-tanggul di seluruh Bekasi,” sambungnya.

    Sedangkan untuk tanggul Kali Ciliwung, secara keseluruhan tanggul ini memiliki panjang 33 km. Namun untuk menyelesaikannya, Kementerian PU masih harus membangun 16 km tanggul lagi.

    “Rp 1,4 triliun tanggulnya. Jadi tanggulnya itu ada yang belum kita selesaikan karena lahannya belum bebas. Jadi kita nggak bisa membangun tanggulnya di situ,” kata dia.

    “Karena masih diduduki rumah-rumah rakyat di situ. Masyarakat masih bangun rumah-rumahnya di situ. Jadi kan harus dibebasin dulu. Setelah dibebaskan, baru nanti kita lanjutkan tanggulnya,” lanjutnya.

    Dengan demikian, secara akumulasi, Kementerian PU akan mengalokasikan Rp 5 triliun untuk pembangunan tanggul di bantaran sungai. Selain pembangunan tanggul, Diana mengatakan, pihaknya juga akan membangun delapan kolam retensi.

    “Kalau untuk kolam retensi saat ini kami sedang melakukan FS-nya. Ini kalau lahannya sudah beres semuanya baru nanti kita akan bisa menghitung kira-kira biayanya berapa. Tapi semuanya sudah ada dalam perencanaan,” terangnya.

    (shc/rrd)

  • Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

    Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L). MoU ini memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

    “Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Tito mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

    Lalu ada 3 provinsi masih dalam proses penetapan dan pengundangan dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

    Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota dari total 508 daerah, sebanyak 55 diantaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Lalu 269 daerah masih dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW.

    Selain itu, ada pula 3 daerah yang RTRW nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

    Tito menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga beresiko akan terhambat.

    Perda tersebut mengatur posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

    Tito juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.

    “Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    “Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” pungkasnya.

    Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran aset tanah di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

    Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat penyelesaian tata ruang nasional, memberikan kepastian hukum, dan mendorong iklim investasi yang kondusif di seluruh daerah Indonesia.

    Sebagai informasi, selain ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, MoU ini turut ditandatangani langsung juga oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Safari Ramadan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia

    Safari Ramadan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia

    Pasuruan: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadan ke pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 14 Maret 2025. Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar, yakni Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Raci, Bangil, Pasuruan. 

    Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Dalwa. Bahlil dan rombongan kemudian menjalankan ibadah Salat Jumat di masjid Ponpes Dalwa.

    Kemudian, Bahlil bersama kader Golkar menyempatkan untuk melakukan ziarah di makam Abuya Alhabib Hasan Bin Ahmad Baharun yang berada persis di belakang masjid. Selanjutnya, Bahlil dan rombongan mengikuti kajian di Ponpes Dalwa.

    Bahlil meminta kepada para santri untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Saya bersama dengan seluruh pengurus DPP Partai Golkar. Ada Sekjen, Waketum, silaturahmi ke Ponpes Dalwa. Kami minta didoakan bangsa kita harus baik, dijauhkan dari segala musibah. Kita doakan Presiden Pak Prabowo dan wakil presiden,” kata Bahlil. 

     

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT.

    “Yang kedua, kita sebagai umat Islam harus banyak bersilaturahmi dan bertukar pikiran kebangsaan karena ponpes ini adalah salah satu pilar pembangunan bangsa yang merupakan pondasi-pondasi bagi generasi muda untuk meningkatkan iman dan taqwa serta moralitas,” ucap Bahlil.

    (Foto: Dok.)

    Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini juga menegaskan, peran ulama sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa ulama, sambung Bahlil, Indonesia tidak bisa merdeka seperti sekarang ini. 

    Oleh karena itu, Bahlil bersama Golkar akan terus menjalin silaturahmi dengan seluruh ulama yang ada di Tanah Air. Sebab, peran ulama dan umara sangat penting demi Indonesia tetap bersatu.

    “Jadi sesungguhnya pesantren ini adalah bagian terpenting dalam pembangunan bangsa. Dan tidak hanya itu, bangsa ini tidak akan ada jika tidak ada ulama. Dan ulama itu ada di pesantren. Jadi hubungan-hubungan umara dan ulama ini harus tetap kita jaga agar Indonesia bersatu,” tegas Bahlil.

    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Sekjen Sarmuji, Waketum Adies Kadir, Waketum Wihaji, hingga Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Nusron Wahid.

    Pasuruan: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadan ke pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 14 Maret 2025. Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar, yakni Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Raci, Bangil, Pasuruan. 
     
    Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Dalwa. Bahlil dan rombongan kemudian menjalankan ibadah Salat Jumat di masjid Ponpes Dalwa.
     
    Kemudian, Bahlil bersama kader Golkar menyempatkan untuk melakukan ziarah di makam Abuya Alhabib Hasan Bin Ahmad Baharun yang berada persis di belakang masjid. Selanjutnya, Bahlil dan rombongan mengikuti kajian di Ponpes Dalwa.

    Bahlil meminta kepada para santri untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar bisa membuat Indonesia sejahtera.
     
    “Saya bersama dengan seluruh pengurus DPP Partai Golkar. Ada Sekjen, Waketum, silaturahmi ke Ponpes Dalwa. Kami minta didoakan bangsa kita harus baik, dijauhkan dari segala musibah. Kita doakan Presiden Pak Prabowo dan wakil presiden,” kata Bahlil. 
     
     

     
    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT.
     
    “Yang kedua, kita sebagai umat Islam harus banyak bersilaturahmi dan bertukar pikiran kebangsaan karena ponpes ini adalah salah satu pilar pembangunan bangsa yang merupakan pondasi-pondasi bagi generasi muda untuk meningkatkan iman dan taqwa serta moralitas,” ucap Bahlil.
     

    (Foto: Dok.)
     
    Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini juga menegaskan, peran ulama sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa ulama, sambung Bahlil, Indonesia tidak bisa merdeka seperti sekarang ini. 
     
    Oleh karena itu, Bahlil bersama Golkar akan terus menjalin silaturahmi dengan seluruh ulama yang ada di Tanah Air. Sebab, peran ulama dan umara sangat penting demi Indonesia tetap bersatu.
     
    “Jadi sesungguhnya pesantren ini adalah bagian terpenting dalam pembangunan bangsa. Dan tidak hanya itu, bangsa ini tidak akan ada jika tidak ada ulama. Dan ulama itu ada di pesantren. Jadi hubungan-hubungan umara dan ulama ini harus tetap kita jaga agar Indonesia bersatu,” tegas Bahlil.
     
    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Sekjen Sarmuji, Waketum Adies Kadir, Waketum Wihaji, hingga Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Nusron Wahid.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)