Tag: Nusron Wahid

  • Menteri Nusron Sebut Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur

    Menteri Nusron Sebut Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali mengadakan rapat penanganan banjir Jabodetabek-Punjur yang berlangsung di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/03/2025). Dalam rapat yang mengundang Pemerintah Provinsi Banten ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut masih banyak pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur.

    “Kita melakukan pengecekan terhadap tata ruang Jabodetabek-Punjur sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden, red) 60 Tahun 2020 dan implementasi lapangannya. Ternyata setelah kita cek di Jabodetabek-Punjur ternyata ada pelanggaran tata ruang, jumlahnya banyak sekali, sekitar 796 titik pelanggaran tata ruang, yang ini secara tidak langsung menjadi penyebab adanya banjir,” kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada media usai rapat.

    Dijelaskan pada kesepakatan ini, pelanggaran yang kerap terjadi ialah pemanfaatan lahan yang tak sesuai pada tata ruang. Misalnya, seperti yang awalnya hutan atau perkebunan, telah beralih fungsi menjadi perumahan, bahkan tempat usaha.

    “Tahun ini kita targetkan penanganannya sudah sudah selesai. Buat yang sudah membangun tidak punya alas hak, kita akan lakukan pendekatan kemanusiaan. Terhadap yang sudah punya alas hak, kita akan cek satu per satu, kalau prosesnya tidak _prudent_, tidak proper, tidak _compliant_, akan kita dekati untuk membatalkan sendiri sertipikatnya. Tapi kalau sertipikatnya solid, maka kita akan lakukan tahapan Pengadaan Tanah,” jelas Menteri Nusron.

    Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa rapat ini merupakan rapat lanjutan setelah sebelumnya mengundang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat. Nantinya setelah Idulfitri, akan dilangsungkan rapat teknis bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menuntaskan permasalahan banjir di Jabodetabek-Punjur.

    Turut serta pada rapat ini, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti; Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah; serta Bupati/Wali Kota se-Banten. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Reny Windyawati, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

     

  • Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman. Untuk itu, dia dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo serta Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan aksi cepat untuk beresin masalah ini.

    Kolaborasi ketiganya adalah mengenai tata ruang di Banten dan tata ruang di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan serta mencocokkan dengan Perpres 60 Tahun 2020 dan melihat kondisi di lapangan.

    “Setelah dicek di Jabodetabek Cianjur Puncak, ternyata ada pelanggaran tata ruang, jumlahnya banyak di 796 titik yang secara tidak langsung penyebab adanya banjir terutama pelanggaran berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, lahan pertanian dipakai untuk perumahan, pemukiman dan industri, ini jadi pemicu banjir,” kata Nusron di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).

    Karenanya akan dilakukan pendataan ulang sempadan sungai serta setu di kawasan Tangerang raya dan Banten. Nusron menyebut sudah terbit hak atas tanah baik atas nama individu maupun atas nama PT, yakni dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Dalam pemantauan sementara di Tangerang dan Banten ada setidaknya 39 situ yang sudah hampir punah dan diokupansi masyarakat, dan beberapa situ yang ruasnya berkurang, ini nggak langsung terjadi dan dampaknya banjir di kawasan Banten serta Tangerang Raya yang tidak terpisahkan dengan Jabodetabek,” ujar Nusron.

    Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memverifikasi lahan sempadan dan batang sungai dan sempadan situ yang aman, dalam arti kosong, akan di hak pengelolaan lahan (HPL) dimana tahun ini akan selesai, sesuai otoritas masing-masing

    “Kalau sungai itu di bawah otoritas BBWS maka HPL di bawah Kementerian PU yakni Ditjen Sumber Daya Air, kalau sungai di bawah provinsi HPL nama provinsi, Kalau di bawah Perum Jasa Tirta, HPL kita namakan Perum Jasa Tirta,” kata Nusron.

    Bagi lahan yang sudah terbangun di atas sempadan sungai dan setu, pemerintah bakal melakukan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan ganti rugi.

    “Kita nggak mau ganti rugi karena moral Hazard karena yang bersangkutan nggak punya hak atas tanah itu, tapi biar nggak menimbulkan keributan kita pendekatan kemanusiaan,” sebut Nusron.

    “Kalau mereka tolak kita laporkan APH karena tindak pidana karena ada oknum BPN, Dispenda, kelurahan, kecamatan kalau mereka ngga mau secara sukarela batalkan. Kalau serifikat solid betul, tapi ada pergeseran sungai, maka itu akan pengadaan tanah, itu langkah terakhir untuk normalisasi sebagai bentuk jangka panjang,” ujar Nusron.

    (fys/wur)

  • Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Istimewa

    Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Kuasa hukum PT Indobuildco mengeluarkan siaran pers tertulis soal kasus hukum yang tengah dihadapi bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Pengacara tersebut yang terdiri dari Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H. dan ​​​Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengeluarkan tanggapan terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul berita “Setneg Somasi Hotel Sultan untuk Kosongkan Bangunan“.

    Berikut poin-poin pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco yang diterima, Jumat (21/3/2025), yaitu:

    Bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN tentang somasi Setneg untuk kosongkan bangunan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasarkan hukum dikarenakan sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan sedang dalam proses berperkara di pengadilan dan saat ini masih dalam tingkat Kasasi. Dalam perkara ini, tidak benar gugatan PT Indobuildco terhadap pihak Setneg cs ditolak oleh pengadilan karena yang sebenarnya adalah gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak yang tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai juru bayar Negara atas tuntutan ganti rugi.

    Bahwa kawasan Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco berdasarkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sekalipun telah berakhir pada tahun 2023 namun HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora masih dapat diperbarui haknya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Bahwa PT Indobuildco membantah dan menolak dengan keras pernyataan pihak Setneg mengenai status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir dan karenanya kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora dikarenakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas TANAH NEGARA BEBAS bukan di atas HPL No.1/Gelora sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 26/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No. 017/11.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 83.666 m2. Jika pun ada HPL No.1/Senayan yang terbit di atas HGB milik PT Indobuilco, klien kami pun tidak pernah melakukan pelepasan hak sesuai ketentuan dalam SK HPL No.1/Senayan yang mewajibkan Setneg membebaskan segala hak yang ada di atas tanah HPL jika ada.

    Bahwa PT Indobuildco juga membantah dengan keras tuntutan pembayaran royalty yang harus dilakukan oleh PT Indobuildco kepada pihak Setneg untuk tahun 2007-2023 dikarenakan selain HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas tanah negara bebas, juga tidak pernah ada perjanjian apapun antara PT Indobuildco dengan pihak Setneg terkait kewajiban royalti.

    Bahwa berdasarkan tuntutan dan klaim yang tidak berdasar di atas, PT Indobuildco mengingatkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan taat pada Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal  24 Januari 2024, yang telah memerintahkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), Menteri ATR/BPN Nusro Wahid mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait dengan Hotel Sultan. “Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu lalu.
     

    Penulis: Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong

    Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong

    Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap melakukan sertifikasi terlebih dahulu sempadan dan batang sungai yang masih kosong.

    “Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

    Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, serta sempadan situ tersebut atas nama sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini.

    “Kalau sungai itu di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maka HPL-nya atas nama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau sungainya itu di bawah otoritas provinsi, maka akan kita terbitkan HPL-nya atas nama pemerintah provinsi. Kalau situ ataupun sempadan sungainya itu di bawah otoritasnya Perum Jasa Tirta, nanti juga HPL-nya kita atas namakan Perum jasa Tirta,” kata Nusron.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

    Dia menyampaikan bahwa hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

    Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

    Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

    Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

    Dan teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur) yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir.

    Nusron sudah melakukan telaah terhadap tiga hal. Pertama, terhadap tata ruang. Tata ruang yang ada di Banten dan tata ruang yang ada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dan kemudian dicocokkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabek-Punjur dan implementasi lapangan.

    “Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabotabek-Punjur yakni Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, dalam tanda petik ada pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali sekitar 796 titik, yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

    Terutama pelanggaran itu adalah berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan, yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun untuk kepentingan industri. Ini yang menjadi pemicu, menjadi problem hulunya.

    Kemudian yang kedua, Kementerian ATR melakukan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten terhadap mereka yang sempadan sungainya maupun batang sungainya maupun sempadan situ sudah terbit hak atas tanah, atas nama individu-individu maupun atas nama PT, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Dan teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya,” ujar Nusron.

    Beberapa situ yang luasnya berkurang ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten terutama di kawasan Tangerang Raya, yang tidak terpisahkan dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek-Punjur.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, semua wilayah sungai meliputi badan dan sempadan sungai di Jawa Barat (Jabar) akan ditertibkan dalam rangka mencegah banjir.

    Menurut dia, penertiban bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai tersebut tentunya harus mendapatkan kompensasi sesuai dengan hasil penilaian.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Jadi Biang Kerok Banjir Jabodetabek

    Ada 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Jadi Biang Kerok Banjir Jabodetabek

    Jakarta

    Pemerintah menemukan ada sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek, serta Puncak dan Cianjur (Punjur). Hal ini diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang yang melanda beberapa waktu lalu.

    Temuan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Banten Andra Soni.

    Usai Rakor, Nusron mengatakan, pihaknya mencoba mencocokkan antara data Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) dengan implementasi di lapangan.

    “Ternyata setelah kita cek di kawasan Jabodetabek-Punjur, Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, ternyata ada, dalam petik, pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali, sekitar 796 titik, yang ini secara tidak langsung menjadi penyebab adanya banjir,” kata Nusron, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Nusron menjelaskan, salah satu pelanggaran utama yang ditemukan ialah berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan. Dulunya lahan tersebut merupakan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, lalu akhirnya dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun industri.

    “Ini yang menjadi pemicu, menjadi hulunya, problem hulunya (banjir),” ujarnya.

    Selain pembahasan tentang tata ruang yang ada di Banten, Nusron menambahkan, bahasa kedua terkait dengan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, serta situ di kawasan Tangerang. Dari hasil identifikasi, didapatkan ada sekitar 39 situ sudah hampir punah.

    “Teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya tadi dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan diokupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya. Dan ada beberapa situ yang luasnya berkurang. Ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Sampai Wafat, Lahan Mat Solar Belum Dibayar! Ini Kata Menteri Nusron

    Jakarta, Beritasatu.com – Lahan milik almarhum Mat Solar yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Isu ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa dana ganti rugi bisa dicairkan jika sengketa lahan sudah selesai.

    “Kalau sengketa masih berjalan, tentu pembayaran belum bisa dilakukan. Biasanya, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baru bisa dicairkan kepada ahli waris,” kata Nusron saat ditemui Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

    Ia menjelaskan bahwa proyek tol tidak bisa menunggu penyelesaian konflik lahan dalam jangka waktu lama. Jika ada lahan yang masih dalam sengketa atau belum mencapai kesepakatan harga dengan pemiliknya, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan menempatkan dana ganti rugi di pengadilan.

    Prosesi pemakaman Nasrullah atau lebih dikenal dengan sapaan Mat Solar, di TPU Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, pada Selasa (18/3/2025) – (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

    “Tidak mungkin proyek tol berhenti bertahun-tahun hanya karena sengketa lahan. Pemerintah menggunakan skema konsinyasi agar proyek tetap berjalan,” tegas Nusron.

    Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa konsinyasi diterapkan dalam pembebasan lahan, yaitu adanya sengketa atau ketidaksepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah. Menurutnya, spekulan lahan sering kali memperkeruh situasi dengan mengajukan harga lebih tinggi dari nilai appraisal.

    “Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik lahan bisa saja meminta harga lebih tinggi. Jika tidak ada titik temu, dana ganti rugi disimpan di pengadilan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah,” jelasnya.

    Lahan Mat Solar yang hingga kini belum dibayarkan sempat menjadi sorotan sebelum kepergiannya pada Selasa (18/3/2025). Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar dalam sitkom Bajaj Bajuri sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, turut memperjuangkan hak atas lahan tersebut dalam rapat dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

    Dalam rapat itu, Rieke menyinggung persoalan ganti rugi yang belum tuntas meski hampir enam tahun berlalu. Ia mendesak pemerintah dan Jasa Marga segera menuntaskan pembayaran kepada pihak yang berhak.

    Dengan kondisi ini, lahan Mat Solar yang belum dibayarkan semakin menjadi perhatian, terutama bagi ahli waris yang kini harus berjuang mendapatkan hak mereka.

  • Polri Periksa PT CIS dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Periksa PT CIS dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah meminta keterangan terhadap perusahaan yang terafiliasi Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan permintaan keterangan itu berkaitan kasus dugaan korupsi di area pagar laut Tangerang.

    “Ada [dari PT CIS],” ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2025).

    Selain CIS, Cahyono menyampaikan pihaknya telah memeriksa pihak dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa setempat hingga masyarakat. Total ada 34 pihak yang telah diambil keterangan dalam kasus ini.

    “Dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella menyatakan PT CIS sudah memiliki SHGB yang dikeluarkan ATR/BPN.

    Christy juga mengonfirmasi bahwa PT CIS merupakan anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir 2023.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” ujar Christy.

    Pagar Laut TangerangPerbesar

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum.

    Alasannya, Nusron memastikan bahwa seluruh sertifikat yang batal dicabut itu memang berada di dalam garis pantai. Sedangkan, seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

    Nusron juga menegaskan, pembatalan SHGB itu tidak ada relevansinya mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

    “Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron menjelaskan terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

    Setelah dilakukan verifikasi, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

    Atas dasar hal itu, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa tidak jadi dicabutnya SHGB milik PT CIS itu memanglah sudah sesuai prosedur yang berlaku.

    “Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegasnya.

  • Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir, Warga Tergusur Dapat Ganti Rugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan normalisasi sungai sebagai langkah antisipasi banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi. Bangunan yang berdiri di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan, termasuk pemukiman warga yang memiliki surat kepemilikan maupun yang tidak.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan dengan alas hak sah akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai appraisal. Dana penggantian ini akan bersumber dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).

    “Jika ada bangunan dengan alas hak sah, maka harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3/2025).

    Pendataan Tanah dan Proses Ganti Rugi

    Berdasarkan data sementara Kementerian ATR/BPN, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang masih berjalan.

    “Pendataan lebih lanjut akan dilakukan dengan mencocokkan data antara Pemda, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

    Sementara itu, bagi bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan melakukan penertiban dengan pendekatan manusiawi. Nusron menegaskan pemilik bangunan tanpa dokumen sah tidak berhak menerima ganti rugi.

    “Jika bangunannya tidak memiliki alas hak, maka akan kami tertibkan dengan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

    Tanah Sempadan Sungai Akan Disertifikasi sebagai Tanah Negara

    Pemerintah juga berencana mensertifikasi tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak sebagai tanah negara. Hak pengelolaan tanah ini akan diberikan kepada otoritas sungai, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, dan PSDA.

    Langkah ini bertujuan untuk mencegah pendudukan ilegal pada masa depan. Dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat tidak dapat lagi mengeklaim atau mensertifikatkan tanah negara di area sempadan sungai.

    “Ke depan, jika ada pihak yang mencoba menduduki lahan tersebut, mereka tidak akan bisa mensertifikatkannya karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tutup Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.

  • Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Kementerian PU Siapkan Rp 5 T Bangun Tanggul Kali Bekasi & Ciliwung

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk membangun tanggul di bantaran Kali Bekasi, Jawa Barat dan Kali Ciliwung, DKI Jakarta. Total panjang tanggul yang akan dibangun di masing-masing lokasi mencapai 19,64 kilometer (km) dan 16 km.

    Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti usai melangsungkan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Diana mengatakan, di Bekasi sendiri pihaknya harus membangun tanggul baru sepanjang 19,64 km. Pembangunannya terbagi ke dalam sebanyak 7 paket.

    “Kalau tanggul di Bekasi dari paket 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 itu totalnya Rp 3,6 triliun,’ kata Diana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Diana mengatakan, keberadaan tanggul ini penting sebagai salah satu langkah pencegahan banjir di kawasan Jabodetabek, khususnya Bekasi. Namun untuk pembangunannya, Kementerian PU masih terkendala masalah kesediaan lahannya.

    “Mudah-mudahan kalau tanah tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri, kita bisa melakukan identifikasi dan datanya sama semuanya, bulan April kita bisa melakukan penlok,” ujar Diana.

    “Selesai akhir Mei, kita juga bisa melakukan pembebasan lahannya, sehingga Juni kita bisa menindaklanjuti untuk pembangunan tanggul-tanggul di seluruh Bekasi,” sambungnya.

    Sedangkan untuk tanggul Kali Ciliwung, secara keseluruhan tanggul ini memiliki panjang 33 km. Namun untuk menyelesaikannya, Kementerian PU masih harus membangun 16 km tanggul lagi.

    “Rp 1,4 triliun tanggulnya. Jadi tanggulnya itu ada yang belum kita selesaikan karena lahannya belum bebas. Jadi kita nggak bisa membangun tanggulnya di situ,” kata dia.

    “Karena masih diduduki rumah-rumah rakyat di situ. Masyarakat masih bangun rumah-rumahnya di situ. Jadi kan harus dibebasin dulu. Setelah dibebaskan, baru nanti kita lanjutkan tanggulnya,” lanjutnya.

    Dengan demikian, secara akumulasi, Kementerian PU akan mengalokasikan Rp 5 triliun untuk pembangunan tanggul di bantaran sungai. Selain pembangunan tanggul, Diana mengatakan, pihaknya juga akan membangun delapan kolam retensi.

    “Kalau untuk kolam retensi saat ini kami sedang melakukan FS-nya. Ini kalau lahannya sudah beres semuanya baru nanti kita akan bisa menghitung kira-kira biayanya berapa. Tapi semuanya sudah ada dalam perencanaan,” terangnya.

    (shc/rrd)