Tag: Nusron Wahid

  • Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem 

    Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem 

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat proses sertipikasi tanah.

    Hal itu diperlukan untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu (12/04/2025).

    Kolaborasi seperti ini, ia nilai sebagai win-win solution karena dengan sertipikat dapat membantu Pemda dalam mengentaskan kemiskinan.

    Sebab menurut Menteri Nusron, sertipikat tanah itu memiliki potensi ekonomi di atasnya.

    Selain itu, Menteri Nusron juga mengarahkan kepada para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sulsel agar mendorong para wali kota dan bupati untuk pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi warga miskin ekstrem.

    “Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB jadi mereka mau disertipikatkan (tanahnya),” imbuh Menteri Nusron.

    Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

    Turut serta dalam rapat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulsel.

  • Menteri ATR: Pemda agar proaktif dalam reforma agraria di Sulteng

    Menteri ATR: Pemda agar proaktif dalam reforma agraria di Sulteng

    Palu (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah agar proaktif dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah tersebut.

    “Kepada bupati dan walikota di Sulawesi Tengah ini harus mampu melakukan optimalisasi tata kelola agraria di masing-masing daerahnya,” kata Nusron Wahid di Kota Palu, Sabtu.

    Ia mengemukakan sejumlah poin penting disampaikan kepada semua kepala daerah yakni tentang integrasi data pertanahan mulai dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nilai Objek Pajak (NOP) hingga batas wilayah administratif sebagai landasan modernisasi tata kelola agraria.

    “Tentunya peran gubernur sebagai Ketua Gugus Satuan Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan bupati serta walikota sebagai Ketua GTRA kabupaten/kota harus mengawasi pelaksanaan reforma agraria tersebut,” ucapnya.

    Ia menuturkan saat ini layanan pertanahan telah berkontribusi terhadap perekonomian Sulteng sepanjang tahun 2024 lewat penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp128 miliar.

    Nusron pun mengapresiasi dua daerah di Sulteng yang sudah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk mendukung pendaftaran tanah yakni Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu.

    “Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan tanah dan tata ruang di Sulteng,” sebutnya.

    Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny A Lamadjido menyampaikan melalui kunjungan kerja Menteri ATR/BPN itu dapat menjadi aksi nyata yang terharmonisasi dengan 9 program prioritas pembangunan Sulteng dalam bingkai BERANI.

    “Kami sangat menyambut baik dan semoga perhatian dari pemerintah pusat ini dapat memastikan pemenuhan hak-hak tanah bagi masyarakat,” ujarnya.

    Menurut dia, ke depan dapat terwujud pengelolaan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan di Provinsi Sulawesi Tengah.

    Diketahui untuk di Sulawesi Tengah masih terdapat 1,1 juta hektare tanah belum terdaftar.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan Masyarakat

    Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan Masyarakat

    GELORA.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan sebagai bentuk jalinan kerja sama dengan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 11 April 2025

    Ia menyoroti soal begitu banyaknya potensi yang bisa dimanfaatkan demi kepentingan rakyat di Sulteng ini.

    “Di Sulteng ini tadi masih ada 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar. Ini masih banyak peluang HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) di sini. Karena itu harus kita tata ulang, kita berdayakan supaya bisa dinikmati masyarakat seluas-luasnya,” kata Menteri Nusron kepada awak media seusai pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng. 

    Menteri Nusron menjelaskan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Untuk itu, diperlukan penataan ulang sistem pertanahan di Indonesia.

    Penataan sistem pertanahan ini ia tegaskan harus dilakukan dengan asas keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. “Atas dasar itu kami terjemahkan dengan tiga prinsip, bagaimana caranya? Yang besar jangan dimatikan, biarkan dia tumbuh, tapi jangan dikasih kesempatan ekspansi lagi. Yang kecil kita dorong untuk tumbuh. Yang belum ada kita buat supaya ada. Karena itu, kami harus sinergi dan kolaborasi dengan kepala daerah masing-masing,” tegas Menteri Nusron.

    Di kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, menyatakan dukungannya untuk ikut menyukseskan pengelolaan pertanahan.

    “Semua sudah jelas yang dijelaskan oleh Bapak Menteri tadi, dan insyaallah semua akan kami laksanakan sesuai dengan perintah yang disampaikan oleh Pak Menteri,” tuturnya.

    Adapun pertemuan ini dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Provinsi Sulteng.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muh. Tansri.

  • Menteri ATR ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah di Sulteng

    Menteri ATR ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah di Sulteng

    Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN dalam penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi,

    Palu (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan kepada semua kepala-kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk berkolaborasi dalam pengadaan tanah di daerah itu.

    “Hari ini saya bertemu dengan pimpinan daerah di Sulawesi Tengah untuk menjelaskan kolaborasi dengan pemerintah daerah tentang empat hal yakni kebijakan layanan pertanahan, layanan tata ruang, reforma agraria dan pengadaan tanah,” kata Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

    Ia menuturkan, kolaborasi itu merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penataan kembali sistem pertanahan di Indonesia.

    “Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN dalam penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi,” ucapnya.

    Ia mengemukakan, sejak tahun 1960 hingga saat ini penataan tanah di Indonesia masih kerap kali melahirkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

    “Datanya itu sebanyak 46 persen tanah di Indonesia masih dikuasai oleh 60 keluarga baik dalam bentuk HGU maupun HGB,” sebutnya.

    Nusron menjelaskan untuk di Sulawesi Tengah masih terdapat 1,1 juta hektare tanah belum terdaftar.

    “Ini masih banyak peluang HGU dan HGB di Sulteng sehingga hal itu harus ditata ulang serta diberdayakan agar bisa dinikmati masyarakat manfaatnya, makanya kami harus sinergi dan kolaborasi dengan bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah,” katanya.

    Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny A Lamadjido mengapresiasi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulteng membahas reforma agraria.

    “Kunjungan Menteri ATR/BPN ini salah satunya memberikan bimbingan dan arahan tentang agraria serta bagaimana pengelolaan tanah baik untuk masyarakat maupun Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada semua kepala daerah di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

    Ia pun memastikan segera menindaklanjuti semua arahan dari Menteri ATR/BPN sehingga bisa segera direalisasikan di daerah itu.

    “Semua sudah jelas bahwa arahan bapak menteri akan segera kami laksanakan termasuk mendaftarkan 1,1 juta hektare tanah di Sulteng,” jelasnya.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ATR ingatkan kanwil optimalkan pelayanan pertanahan di Sulteng

    Menteri ATR ingatkan kanwil optimalkan pelayanan pertanahan di Sulteng

    Kami imbau semua sertipikat tanah masyarakat harus didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap….

    Palu (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan semua kepala-kepala wilayah (kanwil) pertanahan di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan terkait pertanahan di daerah ini.

    “Tentunya kami ingin memberikan motivasi terhadap semua kepala kantor wilayah di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dalam rangka lebih mengoptimalkan dan terus berakselerasi mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat di daerah itu termasuk dunia usaha,” kata Nusron Wahid saat berkunjung ke Kota Palu, Jumat.

    Ia mengemukakan pihaknya juga akan segera melakukan pengecekan terhadap semua lahan tidur di daerah itu yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.

    “Kami juga mengecek lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sebab ekonomi di Sulawesi Tengah sudah mulai menggeliat terutama sejak ada hilirisasi di Morowali, sehingga ini harus diimbangi dengan yang lainnya di luar pertambangan,” ujarnya lagi.

    Dia menuturkan saat ini di Sulteng ada beberapa hilirisasi yang berbasis industri menggunakan lahan contohnya sawit, kopra, dan lainnya.

    “Makanya itu kami akan cek satu persatu Hak Guna Usaha (HGU) di daerah ini dan ke depan lahan itu bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika lahan itu belum digunakan maka akan dievaluasi,” katanya lagi.

    Menurut dia, Kementerian ATR/BPN mengantisipasi agar tidak terjadi lahan dengan status HGU hanya dikuasai oleh sekelompok orang dan korporasi.

    “Hal ini bisa mengakibatkan ekonomi di daerah tersebut tidak tumbuh dan berkembang, harapannya ekonomi di Sulteng harus tumbuh dengan cara adanya kegiatan usaha. Intinya lahan di Sulteng harus produktif dan agar supaya produktif maka pemegang HGU harus di cek kembali,” ujarnya.

    Nusron menjelaskan negara dapat mengambil alih lahan berstatus HGU untuk dapat dimanfaatkan.

    “Setiap pemberian hak lebih dari dua tahun tapi tidak dimanfaatkan, maka lahan itu bisa diambil alih oleh negara yang bisa digunakan untuk kepentingan lebih produktif,” katanya pula.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan tanahnya di masing-masing Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota untuk menjadi bentuk elektronik.

    “Kami imbau semua sertifikat tanah masyarakat harus didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar memiliki keamanan dan kepastian serta masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961 sampai 1997 kalau bisa segera diupdate ke dalam bentuk elektronik,” katanya lagi.

    Agenda Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid ke Kota Palu juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah pengurus masjid di Kota Palu.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    pagar laut
    di
    Bekasi
    , memasuki babak baru usai
    Bareskrim Polri
    menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.
    Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.
    Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS.
    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
    Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya.
    “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani.
    Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.
    “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani.
    Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir
    Antara
    , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
    Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka.
    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani, melansir Antara.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
    Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini. 
    Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya. 
    Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis.
    Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025.
    Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran.
    Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat.
    Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga RI yang Lagi Mudik Diminta Urus Sertifikat Tanah, Ini Sebabnya

    Warga RI yang Lagi Mudik Diminta Urus Sertifikat Tanah, Ini Sebabnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah bergambar bola dunia yang diterbitkan sebelum 1997 belum dilengkapi dengan peta kadastral. Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik sertifikat lama untuk segera memverifikasi keabsahan dokumen mereka dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    “Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron, melansir dari detik.com, Rabu (2/4/2025).

    Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencakup pencantuman bidang tanah dalam peta kadastral. Akibatnya, banyak tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi.

    Jika kondisi ini dibiarkan, potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa di kemudian hari semakin besar. Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera meningkatkan kejelasan status tanah mereka dengan melaporkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    Bagi yang ingin memperbarui data tanah di kampung halaman, libur Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat, karena beberapa kantor pertanahan tetap beroperasi selama periode tersebut.

    “Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” kata Nusron.

    Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah.

    Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.

    Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

    (hsy/hsy)

  • Benarkah Tanah Tak Bersertifikat Elektronik Bisa Disita Negara?

    Benarkah Tanah Tak Bersertifikat Elektronik Bisa Disita Negara?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menerapkan digitalisasi dalam penerbitan sertifikat tanah, yang dikenal sebagai sertifikat elektronik. Jika sebelumnya masyarakat menerima sertifikat dalam bentuk buku bersampul hijau, kini dokumen tersebut tersedia dalam format digital.

    Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik dapat disita oleh negara. Isu ini muncul setelah sebuah video viral mengeklaim bahwa sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.

    Lantas, apakah benar tanah yang tidak bersertifikat elektronik bakal disita negara? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut jawaban lengkapnya!

    Apakah Tanah Disita Jika Tidak Bersertifikat Elektronik?

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penyitaan tanah tersebut adalah hoaks. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.

    Menurut Nusron, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan. Misalnya, dalam kasus bencana alam seperti banjir, sertifikat tanah dalam bentuk fisik bisa hilang atau rusak, sedangkan versi digital akan tetap aman dan mudah diakses.

    “Digitalisasi bertujuan untuk melindungi sertifikat. Jika terjadi banjir dan sertifikat fisik hilang, maka versi digital akan tetap aman dan mempermudah pengurusan dokumen,” kata Nusron, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Proses Konversi Bersifat Anjuran, Bukan Kewajiban

    Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa konversi dari sertifikat analog ke digital merupakan bagian dari perkembangan zaman dan bertujuan untuk mempermudah integrasi data. Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menyita tanah atau properti yang sertifikatnya belum beralih ke bentuk elektronik.

    Meski demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan konversi sertifikat, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, guna menghindari risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

    “Sertifikat tidak akan disita, tetapi kami menyarankan agar masyarakat segera mengonversinya ke format digital, terutama bagi sertifikat yang terbit pada periode 1961-1997,” pungkasnya.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kabar yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita. Pemerintah hanya berupaya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat.

  • Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

    Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron wahid, menjadi khatib dalam pelaksanaan salat Idul fitri 1446 H yang berlangsung di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/03/2025)

    Dalam khotbahnya, ia menyampaikan tiga pesan penting yang dapat dimaknai setelah menjalani bulan Ramadan.

    “Pesan pertama adalah pesan moral dalam diri kita atau _tahdzibun nafsi_. Artinya, di bulan Ramadan kita harus mawas diri. Kedua, pesan keadilan sosial karena salah satu kewajiban memasuki bulan Syawal adalah membayar zakat fitrah. Ketiga adalah jihad, yaitu usaha manusia untuk mencapai derajat yang lebih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.

    Berkaitan dengan pesan keadilan sosial, Menteri Nusron berharap semangat bulan suci Ramadan dapat menginspirasi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemerataan harta, terutama dalam sektor pertanahan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui awak media usai pelaksanaan salat Idul fitri berlangsung.

    Menurut Menteri Nusron, prinsip keadilan dan pemerataan ini juga menjadi dasar kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

    Ia menegaskan, Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan agar prinsip tersebut diterapkan secara adil tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Yang besar tetap harus besar, tetapi juga harus membantu yang kecil agar bisa berkembang. Tidak boleh ada dominasi satu pihak saja,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan yang mendukung usaha kecil, salah satunya dengan mempermudah akses dalam pengajuan HGU dan HGB.

    Ia pun menyoroti soal kebijakan plasma perkebunan, di mana perusahaan besar yang memperoleh HGU atau HGB harus berbagi dengan masyarakat.

    “Saat ini, pengusaha besar hanya memberikan sekitar 20% plasma kepada rakyat kecil. Kami berencana menaikkan angka tersebut menjadi 30-50%,” jelasnya.

    Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Menteri Nusron. Di momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi _low investment_.

    Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.

  • Manfaatkan Layanan Terbatas, Masyarakat Diminta Laporkan Sertipikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 di Kantah – Page 3

    Manfaatkan Layanan Terbatas, Masyarakat Diminta Laporkan Sertipikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 di Kantah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.

    “Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron Wahid saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis 13 Maret 2025 lalu.

    Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.

    Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat.

    Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.

    “Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya,” kata Menteri Nusron dalam keterangannya.