Tag: Nusron Wahid

  • 60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh
    60 keluarga
    saja.
    Nusron mengatakan, hal tersebut diketahui dengan melacak kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut.
    “48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa
    beneficial ownership
    -nya, itu hanya 60 keluarga,” ujar Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
    Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang ia maksud, tetapi ia menilai, temuan tersebut merupakan sebuah masalah yang menyebabkan terjadinya
    kemiskinan struktural
    .
    Sebab, kepemilikan lahan yang berpusat di orang-orang tertentu itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi.
    “Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” kata Nusron.
    “Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” imbuh dia.
    Oleh karena itu, Nusron berpandangan, seseorang dapat menjadi orang miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan.
    Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar prinsip pemerataan dan keadilan ditegakkan.
    “Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gawat! 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan RI Dimiliki 60 Keluarga

    Gawat! 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan RI Dimiliki 60 Keluarga

    GELORA.CO -Sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah terpetakan dan bersertipikat ternyata hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

    “Siapa yang memiliki 55,9 juta hektare itu? Ini lah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak, ada ‘kesalahan’ kebijakan pada masa lampau. 48 persen dari 55,9 juta hektare itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia,” kata Nusron.

    Nusron menyebut, jika dipetakan 48 persen dari 55,9 juta hektare atau seluas 26.832.000 hektare lahan atas nama Perseroan Terbatas (PT).

    “Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership atau BO-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan Alhamdulillah 60 keluarga itu tidak ada satupun dari PMII,” pungkas Nusron.

    Nusron menyebut bahwa kebijakan yang salah secara struktural mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural.

    “Jadi bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan adalah yang waktu itu belum berpihak. Nah perintah dan mandatnya bapak presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga, pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” pungkas Nusron.

  • Pengukuhan dan Rakernas, PB IKA-PMII Undang Menteri Kabinet Prabowo hingga Sufmi Dasco – Page 3

    Pengukuhan dan Rakernas, PB IKA-PMII Undang Menteri Kabinet Prabowo hingga Sufmi Dasco – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ribuan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Indonesia akan berkumpul di Hotel Bidakara Jakarta pada pekan depan. Mereka berkumpul dalam rangka momentum bersejarah, Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PB IKA-PMII Periode 2025–2030, 13–14 Juli mendatang.

    Ketua Pelaksana Hery Harianto Azumi mengatakan, acara tak hanya menjadi seremoni organisasi, tetapi juga ajang konsolidasi nasional bagi alumni PMII lintas generasi.

    “Lebih dari 1.200 alumni PMII, termasuk di dalamnya ratusan doktor dan profesor yang kini tersebar di berbagai sektor strategis nasional, akan hadir untuk memperkuat peran dan posisi IKA-PMII sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan bangsa,” ujar Hery dalam keterangan pers diterima, Jumat (11/7/2025).

    Hery menjelaskan, rangkaian acara pengukuhan dan rakernas I ini akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, yang sekaligus menegaskan posisi strategis IKA-PMII. Mereka adalah Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar yang akan memberi materi tentang moderasi beragama dan tantangan keIslaman hari ini dari perspektif global. Selain itu, hadir pula Said Aqil Siradj dan Ulil Abshar Abdalla yang akan memperdalam diskusi keislaman progresif di tengah dinamika globalisasi untuk mendorong perdamaian dunia.

    “Keduanya dikenal sebagai intelektual muslim yang konsisten dalam menyuarakan Islam moderat dan kebudayaan,” jelas Hery.

    Hery melanjutkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga dijadwalkan hadir untuk memberi ceramah tentang kebijakan land reform. Kemudian, dalam sesi yang membahas isu pendidikan tinggi, Wakil Menteri Dikti dan Ristek, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd, dijadwalkan memberikan paparan mengenai penguatan potensi akademik dan intelektual alumni PMII.

    “Materi disampaikan relevan mengingat banyaknya profesor dan doktor yang tergabung dalam IKA-PMII,” jelas Hery.

     

  • Koster Bantah Pulau Kecil di Bali Dikuasai Asing, Nusron Bilang Begini

    Koster Bantah Pulau Kecil di Bali Dikuasai Asing, Nusron Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebutkan tidak ada pulau kecil di luar pulau utama Bali yang dikuasai pihak asing. Menurut Koster, hanya banyak investor asing yang membuka usaha atau memiliki hunian di beberapa pulau kecil di Bali.

    Nusron menjelaskan bahwa secara sertifikat atau dokumen legal formal, memang tidak ada pulau di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) yang secara hukum dimiliki oleh WNA. Namun, dalam praktik di lapangan, penguasaan fisik oleh orang asing tetap ada.

    “Memang gini, kalau dia dari segi sertifikatnya tidak ada. Di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Jadi misalnya dia menikah pakai nominee, kalau enggak ya kemudian dikerjasamakan sama orang asing gitu,” katanya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa sebenarnya memang tidak ada permasalahan terkait hal tersebut. Hanya saja, jika melihat dalam konteks kedaulatan dan pengelolaan pulau-pulau terluar di Indonesia ini perlu ditegaskan bahwa kepemilikan saham mayoritasnya harus orang Indonesia.

    “Nah makanya ini ke depan kalau bicara masalah kedaulatan mau kita atur, kami usulkan supaya kalau ada pulau-pulau terluar, kalau mau dikerjasamakan dengan investor, kalau bisa dengan menggunakan pemegang sahamnya, mayoritas tidak asing gitu. Sama mayoritasnya adalah tetap orang Indonesia gitu, atau pemerintah Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Koster membantah pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang kepemilikan pulau di Bali. Nusron menyebut ada sejumlah pulau kecil di luar pulau utama Bali yang dikuasai pihak asing secara korporasi maupun asing.

    “Nggak ada (pulau kecil di Bali) yang dimiliki asing,” kata Koster seusai meresmikan gedung Universitas Terbuka Denpasar, dikutip dari detikbali.

    Koster mengatakan semua pulau kecil di perairan Bali bukan dimiliki asing. Hanya, banyak investor asing yang membuka usaha atau memiliki hunian di beberapa pulau kecil di Bali.

    Sejumlah pulau yang disasar para investor asing selama ini antara lain, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan, dan Pulau Nusa Menjangan. Adapun sejumlah aset yang dimiliki investor asing selain vila, ada restoran dan hotel.

    “Cuma itu. Nggak ada yang dimiliki orang asing. Kalau punya vila di situ, ada,” kata Koster.

    (acd/acd)

  • Nusron Sebut Konflik Tanah di RI Pasti Libatkan Orang Besar

    Nusron Sebut Konflik Tanah di RI Pasti Libatkan Orang Besar

    Jakarta

    Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa konflik pertanahan di Indonesia dipastikan melibatkan ‘orang besar’ atau individu, kelompok yang memiliki pengaruh di Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    “Karena semua konflik pertanahan di Indonesia ini pasti melibatkan orang besar,” katanya.

    Meski begitu, Nusron tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja orang-orang besar di balik persoalan pertanahan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa orang besar ini sulit disentuh jika hanya dengan pendekatan administratif biasa.

    Namun, ia menegaskan kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia.

    “Dan orang besar di Indonesia ini bisanya hanya takut dua hal. Pertama sama pasal hukum dan kedua sama kematian. Itu orang besar itu. Kalau ditakut-takuti sama kita-kita, dan nggak ada pasal hukumnya kadang masih, dipanggil Pak Tejo Dirjen masih begini-begini pak. Tapi kalau dipanggil dengan pasal hukumnya ya lain cerita,” katanya.

    Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyinggung persoalan konflik agraria, dualisme sertifikat, dan tanah negara yang dikuasai swasta di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama ini mengindikasikan adanya permainan mafia tanah. Hal ini dikarenakan proses penyelesaiannya berjalan lambat.

    “Di Jakarta dan sekitarnya terhadap begitu banyak kasus pertanahan baik itu konflik agraria, dualisme sertifikat, tanah negara yang dikuasai swasta sehingga indikasi kuat adanya permainan mafia tanah,” katanya.

    “Namun penjelasannya seperti berjalan di tempat bahkan tidak jarang dibiarkan mengendap dalam waktu yang tidak rasional. Hal ini semata soal teknisi bukan hanya semata teknik birokrasi tapi menyangkut sensitivitas kelembagaan terhadap urgensi masalah,” tambahnya.

    Lihat juga video: Gaya Menteri Hadi Turun Tangan Atasi Konflik Tanah di Blora

    (acd/acd)

  • Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 3,63 triliun untuk tahun 2026. Tambahan tersebut paling banyak digunakan untuk belanja pegawai.

    “Kita untuk tahun depan, kalau ingin optimal, masih membutuhkan usulan tambahan biaya, yang kita usulkan adalah Rp 3,63 triliun,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    Nusron mengatakan tambahan tersebut terdiri dari Rp 1,75 triliun untuk program dukungan manajemen. Dari anggaran tersebut, Nusron mengatakan usulan paling banyak untuk tambahan anggaran belanja pegawai.

    “Kenapa? Karena asumsinya ada CPNS 1.324 yang akan diangkat, kemudian ada tambahan PPPK, yang itu hasil tenaga honorer yang diputuskan boleh MenPAN-RB yang diangkat menjadi PPPK. Itu jumlahnya 12.513 (orang),” katanya.

    “Ini tidak termasuk yang lagi pada progres, terutama yang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang selama ini terpaksa kita outsourcing kan yang tidak masuk dalam ketentuan MenPAN-RB, yang dianggap non inti seperti pramusaji, office boy, satpam, sopir,” tambahnya.

    Kemudian, Nusron mengatakan program pengelolaan dan pelayanan pertanahan membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 1,83 triliun. Tambahan anggaran ini untuk mempercepat realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

    Nusron juga mengatakan ada tambahan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk percepatan program rencana detail tata ruang (RDTR).

    “Kekurangan kita ini PTSL itu masih kurang 15 juta hektare,” katanya.

    Nusron mengatakan bahwa pagu indikatif Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 Rp 7,7 triliun. Dana tersebut berasal dari rupiah murni Rp 4,3 triliun, PNBP sebesar Rp 1,9 triliun.

    “Kemudian dari pinjaman luar negeri dari Bank Dunia Rp 1,09 miliar. Sehingga totalnya adalah Rp 7,7 triliun,” katanya.

    Simak Juga Video: MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim

    (acd/acd)

  • Kementerian ATR/BPN telah cabut sekitar 400 SHM di TN Tesso Nilo

    Kementerian ATR/BPN telah cabut sekitar 400 SHM di TN Tesso Nilo

    “Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencabut sekitar 400 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

    “Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

    Nusron mengatakan bahwa sejatinya total SHM di TNTN yang ditemukan pihaknya adalah sebanyak 1.758. Lalu, hingga kini sebanyak sekitar 400 SHM telah berhasil dicabut.

    Dalam upaya pencabutan SHM, dia mengaku menemui hambatan, yakni sebagian SHM yang bertempus 1999–2006 merupakan hasil surat keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Indragiri Hulu.

    Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria.

    “Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kami cabut,” ujarnya.

    Sementara itu, Wadan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengatakan bahwa permukiman ilegal yang berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan bangunan semi-permanen.

    “Rumah-rumah ini tidak semuanya terhuni, rumah-rumah semi-permanen. Namun, ada juga yang permanen, tapi tidak banyak,” katanya.

    Selain itu, masyarakat yang menempati kawasan TNTN adalah pekerja kasar.

    “Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, bukan yang punya. Mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP ganda,” ujarnya.

    Adapun saat ini, Satgas PKH telah berhasil 81.793 hektare lahan kawasan TNTN.

    Lahan yang telah dikuasai tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan di Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Hal itu menyusul mencuatnya isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing.

    Nusron menegaskan, hingga saat ini lahan di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat asing.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. 

    Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.  Lebih lanjut, Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

    Adapun, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

    “Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron. 

    Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Di mana, keempat pulau yang dijual tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. 

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.

  • Heboh Pulau RI Dijual Via Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan

    Heboh Pulau RI Dijual Via Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan

    Jakarta

    Pemerintah memastikan pulau Indonesia tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Hal ini lantaran mencuat kembali isu penjualan pulau di situs asing.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan hingga privatisasi pulau di Indonesia. Sebab itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menilai privatisasi pulau tidak mungkin.

    “Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” kata Harison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

    Harison menerangkan, aturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

    “Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” tambah dia.

    Dengan begitu, Harison menegaskan tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

    Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

    “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” imbuh dia.

    Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

    “Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Harison.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menanggapi isu jual-beli pulau yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid dalam keterangannya.

    Nusron menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

    Pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

    “Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Nusron.

    (rea/fdl)

  • Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat.

    Mataram (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi soal sejumlah pulau-pulau kecil di wilayah setempat yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA), seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7).

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim menegaskan tidak tahu-menahu soal adanya dugaan penguasaan pulau-pulau oleh WNA. Sebab, persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), melainkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat.

    “BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat,” ujar Muslim, di Mataram, Rabu.

    Namun demikian, Muslim mengatakan bahwa kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil secara aturan memang diizinkan, namun harus tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem pertanahan nasional.

    “Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” kata Muslim.

    Oleh karena itu, menurut Muslim lagi, pengaturan ruang atas pulau-pulau kecil di Indonesia berada dalam kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi atau pusat. Hal ini sesuai dengan mekanisme Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah, yakni kabupaten/kota.

    “Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten, bukan provinsi atau pusat. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya di pusat atas rekomendasi bupati, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izinnya melalui OSS kabupaten,” ujar Muslim pula.

    “Jadi provinsi nggak ada kewenangan, karena berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012 yang diperbaharui Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah, menjadi kewenangan kabupaten,” katanya lagi.

    Lebih jauh, Muslim merinci skema pemanfaatan lahan pulau berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk batasan pengelolaan bagi pemilik atau investor.

    “Dalam pemanfaatan pulau kecil, misalnya si A punya lahan di pulau tersebut, maka 30 persen tetap dikuasai negara. Sisanya 70 persen bisa dikelola oleh korporasi, dengan pembagian 40 persen untuk kegiatan usaha, dan 30 persen lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya.

    Saat ditanya mengenai keabsahan praktik jual beli atau penguasaan lahan pulau, Muslim mengingatkan bahwa sertifikasi tanah tidak otomatis berarti bisa diperjualbelikan secara bebas.

    “Wallahu a’lam, saya tidak tahu, silakan konfirmasi langsung ke BPN. Contohnya Gili Nanggu, semua izin AMDAL sudah lengkap. Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih,” ujar Muslim.

    Muslim juga menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan dari BPN dan instansi pusat, terutama untuk menjaga aspek legalitas pemanfaatan ruang.

    “Per kabupaten datanya saya punya, misalnya di Lombok Barat ada beberapa sertifikat. Tapi lebih baik langsung ke BPN kabupaten untuk detail-nya,” katanya pula.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA.

    Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

    “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).

    Nusron mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

    “Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” katanya pula.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.