Tag: Nusron Wahid

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Klarifikasi Nusron Wahid Soal Heboh Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara – Page 3

    Klarifikasi Nusron Wahid Soal Heboh Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara – Page 3

    Nusron menyampaikan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

    Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.

    “Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” terangnya.

    “Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” sambung Nusron.

    Adapun tanah yang menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Semisal, kata Nusron didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

  • 60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh
    60 keluarga
    saja.
    Nusron mengatakan, hal tersebut diketahui dengan melacak kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut.
    “48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa
    beneficial ownership
    -nya, itu hanya 60 keluarga,” ujar Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
    Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang ia maksud, tetapi ia menilai, temuan tersebut merupakan sebuah masalah yang menyebabkan terjadinya
    kemiskinan struktural
    .
    Sebab, kepemilikan lahan yang berpusat di orang-orang tertentu itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi.
    “Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” kata Nusron.
    “Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” imbuh dia.
    Oleh karena itu, Nusron berpandangan, seseorang dapat menjadi orang miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan.
    Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar prinsip pemerataan dan keadilan ditegakkan.
    “Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gawat! 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan RI Dimiliki 60 Keluarga

    Gawat! 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan RI Dimiliki 60 Keluarga

    GELORA.CO -Sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah terpetakan dan bersertipikat ternyata hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

    “Siapa yang memiliki 55,9 juta hektare itu? Ini lah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak, ada ‘kesalahan’ kebijakan pada masa lampau. 48 persen dari 55,9 juta hektare itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia,” kata Nusron.

    Nusron menyebut, jika dipetakan 48 persen dari 55,9 juta hektare atau seluas 26.832.000 hektare lahan atas nama Perseroan Terbatas (PT).

    “Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership atau BO-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan Alhamdulillah 60 keluarga itu tidak ada satupun dari PMII,” pungkas Nusron.

    Nusron menyebut bahwa kebijakan yang salah secara struktural mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural.

    “Jadi bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan adalah yang waktu itu belum berpihak. Nah perintah dan mandatnya bapak presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga, pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” pungkas Nusron.

  • Pengukuhan dan Rakernas, PB IKA-PMII Undang Menteri Kabinet Prabowo hingga Sufmi Dasco – Page 3

    Pengukuhan dan Rakernas, PB IKA-PMII Undang Menteri Kabinet Prabowo hingga Sufmi Dasco – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ribuan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Indonesia akan berkumpul di Hotel Bidakara Jakarta pada pekan depan. Mereka berkumpul dalam rangka momentum bersejarah, Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PB IKA-PMII Periode 2025–2030, 13–14 Juli mendatang.

    Ketua Pelaksana Hery Harianto Azumi mengatakan, acara tak hanya menjadi seremoni organisasi, tetapi juga ajang konsolidasi nasional bagi alumni PMII lintas generasi.

    “Lebih dari 1.200 alumni PMII, termasuk di dalamnya ratusan doktor dan profesor yang kini tersebar di berbagai sektor strategis nasional, akan hadir untuk memperkuat peran dan posisi IKA-PMII sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan bangsa,” ujar Hery dalam keterangan pers diterima, Jumat (11/7/2025).

    Hery menjelaskan, rangkaian acara pengukuhan dan rakernas I ini akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, yang sekaligus menegaskan posisi strategis IKA-PMII. Mereka adalah Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar yang akan memberi materi tentang moderasi beragama dan tantangan keIslaman hari ini dari perspektif global. Selain itu, hadir pula Said Aqil Siradj dan Ulil Abshar Abdalla yang akan memperdalam diskusi keislaman progresif di tengah dinamika globalisasi untuk mendorong perdamaian dunia.

    “Keduanya dikenal sebagai intelektual muslim yang konsisten dalam menyuarakan Islam moderat dan kebudayaan,” jelas Hery.

    Hery melanjutkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga dijadwalkan hadir untuk memberi ceramah tentang kebijakan land reform. Kemudian, dalam sesi yang membahas isu pendidikan tinggi, Wakil Menteri Dikti dan Ristek, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd, dijadwalkan memberikan paparan mengenai penguatan potensi akademik dan intelektual alumni PMII.

    “Materi disampaikan relevan mengingat banyaknya profesor dan doktor yang tergabung dalam IKA-PMII,” jelas Hery.

     

  • Koster Bantah Pulau Kecil di Bali Dikuasai Asing, Nusron Bilang Begini

    Koster Bantah Pulau Kecil di Bali Dikuasai Asing, Nusron Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebutkan tidak ada pulau kecil di luar pulau utama Bali yang dikuasai pihak asing. Menurut Koster, hanya banyak investor asing yang membuka usaha atau memiliki hunian di beberapa pulau kecil di Bali.

    Nusron menjelaskan bahwa secara sertifikat atau dokumen legal formal, memang tidak ada pulau di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) yang secara hukum dimiliki oleh WNA. Namun, dalam praktik di lapangan, penguasaan fisik oleh orang asing tetap ada.

    “Memang gini, kalau dia dari segi sertifikatnya tidak ada. Di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Jadi misalnya dia menikah pakai nominee, kalau enggak ya kemudian dikerjasamakan sama orang asing gitu,” katanya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa sebenarnya memang tidak ada permasalahan terkait hal tersebut. Hanya saja, jika melihat dalam konteks kedaulatan dan pengelolaan pulau-pulau terluar di Indonesia ini perlu ditegaskan bahwa kepemilikan saham mayoritasnya harus orang Indonesia.

    “Nah makanya ini ke depan kalau bicara masalah kedaulatan mau kita atur, kami usulkan supaya kalau ada pulau-pulau terluar, kalau mau dikerjasamakan dengan investor, kalau bisa dengan menggunakan pemegang sahamnya, mayoritas tidak asing gitu. Sama mayoritasnya adalah tetap orang Indonesia gitu, atau pemerintah Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Koster membantah pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang kepemilikan pulau di Bali. Nusron menyebut ada sejumlah pulau kecil di luar pulau utama Bali yang dikuasai pihak asing secara korporasi maupun asing.

    “Nggak ada (pulau kecil di Bali) yang dimiliki asing,” kata Koster seusai meresmikan gedung Universitas Terbuka Denpasar, dikutip dari detikbali.

    Koster mengatakan semua pulau kecil di perairan Bali bukan dimiliki asing. Hanya, banyak investor asing yang membuka usaha atau memiliki hunian di beberapa pulau kecil di Bali.

    Sejumlah pulau yang disasar para investor asing selama ini antara lain, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan, dan Pulau Nusa Menjangan. Adapun sejumlah aset yang dimiliki investor asing selain vila, ada restoran dan hotel.

    “Cuma itu. Nggak ada yang dimiliki orang asing. Kalau punya vila di situ, ada,” kata Koster.

    (acd/acd)

  • Nusron Sebut Konflik Tanah di RI Pasti Libatkan Orang Besar

    Nusron Sebut Konflik Tanah di RI Pasti Libatkan Orang Besar

    Jakarta

    Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa konflik pertanahan di Indonesia dipastikan melibatkan ‘orang besar’ atau individu, kelompok yang memiliki pengaruh di Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    “Karena semua konflik pertanahan di Indonesia ini pasti melibatkan orang besar,” katanya.

    Meski begitu, Nusron tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja orang-orang besar di balik persoalan pertanahan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa orang besar ini sulit disentuh jika hanya dengan pendekatan administratif biasa.

    Namun, ia menegaskan kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia.

    “Dan orang besar di Indonesia ini bisanya hanya takut dua hal. Pertama sama pasal hukum dan kedua sama kematian. Itu orang besar itu. Kalau ditakut-takuti sama kita-kita, dan nggak ada pasal hukumnya kadang masih, dipanggil Pak Tejo Dirjen masih begini-begini pak. Tapi kalau dipanggil dengan pasal hukumnya ya lain cerita,” katanya.

    Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyinggung persoalan konflik agraria, dualisme sertifikat, dan tanah negara yang dikuasai swasta di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama ini mengindikasikan adanya permainan mafia tanah. Hal ini dikarenakan proses penyelesaiannya berjalan lambat.

    “Di Jakarta dan sekitarnya terhadap begitu banyak kasus pertanahan baik itu konflik agraria, dualisme sertifikat, tanah negara yang dikuasai swasta sehingga indikasi kuat adanya permainan mafia tanah,” katanya.

    “Namun penjelasannya seperti berjalan di tempat bahkan tidak jarang dibiarkan mengendap dalam waktu yang tidak rasional. Hal ini semata soal teknisi bukan hanya semata teknik birokrasi tapi menyangkut sensitivitas kelembagaan terhadap urgensi masalah,” tambahnya.

    Lihat juga video: Gaya Menteri Hadi Turun Tangan Atasi Konflik Tanah di Blora

    (acd/acd)

  • Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Nusron Minta Tambah Anggaran Rp 3,63 T buat Belanja Pegawai-PTSL

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 3,63 triliun untuk tahun 2026. Tambahan tersebut paling banyak digunakan untuk belanja pegawai.

    “Kita untuk tahun depan, kalau ingin optimal, masih membutuhkan usulan tambahan biaya, yang kita usulkan adalah Rp 3,63 triliun,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

    Nusron mengatakan tambahan tersebut terdiri dari Rp 1,75 triliun untuk program dukungan manajemen. Dari anggaran tersebut, Nusron mengatakan usulan paling banyak untuk tambahan anggaran belanja pegawai.

    “Kenapa? Karena asumsinya ada CPNS 1.324 yang akan diangkat, kemudian ada tambahan PPPK, yang itu hasil tenaga honorer yang diputuskan boleh MenPAN-RB yang diangkat menjadi PPPK. Itu jumlahnya 12.513 (orang),” katanya.

    “Ini tidak termasuk yang lagi pada progres, terutama yang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang selama ini terpaksa kita outsourcing kan yang tidak masuk dalam ketentuan MenPAN-RB, yang dianggap non inti seperti pramusaji, office boy, satpam, sopir,” tambahnya.

    Kemudian, Nusron mengatakan program pengelolaan dan pelayanan pertanahan membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 1,83 triliun. Tambahan anggaran ini untuk mempercepat realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

    Nusron juga mengatakan ada tambahan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk percepatan program rencana detail tata ruang (RDTR).

    “Kekurangan kita ini PTSL itu masih kurang 15 juta hektare,” katanya.

    Nusron mengatakan bahwa pagu indikatif Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 Rp 7,7 triliun. Dana tersebut berasal dari rupiah murni Rp 4,3 triliun, PNBP sebesar Rp 1,9 triliun.

    “Kemudian dari pinjaman luar negeri dari Bank Dunia Rp 1,09 miliar. Sehingga totalnya adalah Rp 7,7 triliun,” katanya.

    Simak Juga Video: MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim

    (acd/acd)

  • Kementerian ATR/BPN telah cabut sekitar 400 SHM di TN Tesso Nilo

    Kementerian ATR/BPN telah cabut sekitar 400 SHM di TN Tesso Nilo

    “Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencabut sekitar 400 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

    “Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

    Nusron mengatakan bahwa sejatinya total SHM di TNTN yang ditemukan pihaknya adalah sebanyak 1.758. Lalu, hingga kini sebanyak sekitar 400 SHM telah berhasil dicabut.

    Dalam upaya pencabutan SHM, dia mengaku menemui hambatan, yakni sebagian SHM yang bertempus 1999–2006 merupakan hasil surat keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Indragiri Hulu.

    Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria.

    “Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kami cabut,” ujarnya.

    Sementara itu, Wadan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengatakan bahwa permukiman ilegal yang berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan bangunan semi-permanen.

    “Rumah-rumah ini tidak semuanya terhuni, rumah-rumah semi-permanen. Namun, ada juga yang permanen, tapi tidak banyak,” katanya.

    Selain itu, masyarakat yang menempati kawasan TNTN adalah pekerja kasar.

    “Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, bukan yang punya. Mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP ganda,” ujarnya.

    Adapun saat ini, Satgas PKH telah berhasil 81.793 hektare lahan kawasan TNTN.

    Lahan yang telah dikuasai tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Mencuat Isu Jual-Beli Pulau, Nusron Wahid Tegaskan Lahan RI Tak Boleh Dimiliki Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan di Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Hal itu menyusul mencuatnya isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing.

    Nusron menegaskan, hingga saat ini lahan di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat asing.

    “Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. 

    Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.  Lebih lanjut, Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

    Adapun, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

    “Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron. 

    Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Di mana, keempat pulau yang dijual tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. 

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.