Tag: Nurul Qomaril Arifin

  • DPR segera panggil platform digital terkait revisi UU Penyiaran

    DPR segera panggil platform digital terkait revisi UU Penyiaran

    “Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perwakilan platform digital untuk membahas posisi media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

    “Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” kata Nurul di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

    Menurut Nurul, pemanggilan pihak platform digital ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini bertujuan memperjelas cakupan yang diatur dalam UU Penyiaran nantinya: apakah hanya menyangkut media penyiaran konvensional atau termasuk media OTT.

    Mengingat disrupsi teknologi dewasa ini, DPR RI menginginkan adanya asas keadilan di antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.

    “Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” kata dia.

    Nurul tidak membeberkan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Namun yang jelas, dia memastikan bahwa DPR bakal mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran.

    “Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” katanya.

    Setelah disusun, Komisi I selaku pembahas regulasi di bidang komunikasi akan mengirimkan DIM revisi UU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian, DIM akan diteruskan kepada Pemerintah.

    “Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR. Ketika draf telah diterima, Komdigi dan Kementerian Hukum bakal menyegerakan penyusunan revisi UU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” katanya pada kesempatan yang sama.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran

    Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran

    GELORA.CO – Jalan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa terbuka lebar. Putra sulung Jokowi itu bisa dimakzulkan melalui kasus akun Kaskus dengan nama Fufufafa.

    Hal itu dikatakan mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

    Mahfud mengatakan, jika benar akun Fufufa terbukti terkait dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan Gibran.

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Namun, Mahfud menambahkan, meski akun Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    Sosok Akun fufufafa

    fufufafa adalah akun pengguna Kaskus yang menimbulkan kontroversi dan diduga kuat merupakan akun milik Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. fufufafa pertama kali menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh sebuah akun X yang menemukan jejak digital penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan putranya, Didit Hediprasetyo.

    Penelusuran selanjutnya menemukan bahwa fufufafa juga menghina Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto, dan Anies Baswedan.

    Tak hanya itu, fufufafa juga melecehkan sejumlah artis seperti Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulya, Bella Shofie, Pevita Pearce, Duo Serigala, Haruka Nakagawa, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Kartika Putri, dan Rachel Maryam.

    Selain itu, fufufafa juga didapati memberikan komentar bernada rasis dan ofensif terhadap berbagai kelompok, salah satunya terhadap etnis Papua.***

  • Nurul Arifin Minta Institusi Pendidikan Giatkan Sosialisasi Ideologi

    Nurul Arifin Minta Institusi Pendidikan Giatkan Sosialisasi Ideologi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Nurul Arifin mendorong sosialisasi 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD NKRI 1945, NKRI sebagai bentuk negara, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika rutin digelar di institusi pendidikan. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat fondasi ideologi anak muda Indonesia. 

    “Empat pilar kebangsaan ini harus terus disosialisasikan kepada khalayak khususnya bagi anak sekolah agar ideologi bangsa ini tak dilupakan. Harapannya, sosialiasi ini mampu menangkal masuknya ideologi-ideologi atau nilai-nilai lain yang tidak sesuai dengan kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk dan heterogen,” ungkap Nurul dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (12/6/2025). 

  • Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekologis dan hak masyarakat adat,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan.

    Izin Tambang Dicabut dari Kawasan Geopark Raja Ampat

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner, Waigeo Timur).

    Semua lokasi tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    Sementara itu, PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark.

    Meski begitu, pemerintah tetap mengevaluasi operasional tambang tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, mengingat letaknya yang hanya 40 km dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat.

    Dukung Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab

    Nurul menegaskan, fraksi Partai Golkar mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mendorong agar seluruh proses pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

    “Kami ingin hasil tambang, seperti nikel dari Pulau Gag benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya bagi korporasi, tetapi juga pembangunan daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu menekankan pentingnya penerapan rehabilitasi dan reboisasi pada lahan bekas tambang.

    Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam proses dan hasil kegiatan tambang.

    “Masyarakat harus diberi manfaat, mulai dari kompensasi, kesempatan kerja, hingga program CSR yang berkelanjutan. Keterlibatan mereka adalah syarat mutlak,” tegasnya.

    Lingkungan dan Ekonomi Harus Seimbang

    Menurut Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini, pencabutan IUP merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Ini momentum besar untuk membenahi tata kelola tambang nasional. Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, kelestarian alam, dan masa depan generasi,” pungkas Nurul Arifin.

  • Golkar Dukung Pemerintah Usai Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    Golkar Dukung Pemerintah Usai Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis,” ujar Nurul seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (10/6/2025).

    Nurul memastikan, partainya mendukung pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Sebab, dampak ditimbulkan dari tambang sejatinya dapat dikendalikan saat dikelola dengan baik, sehingga hasil tambang nikel di Pulau Gag benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Pentingnya rehabilitasi dan reboisasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Lahan bekas tambang harus direhabilitasi secara berkala. Reboisasi dengan spesies lokal penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan. Ini harus menjadi syarat mutlak agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” tegas Nurul.

    Nurul menegaskan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam seluruh proses perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

    “Pelibatan masyarakat ini penting. Mereka harus dilibatkan sejak awal, dan diberi manfaat nyata dari tambang melalui kompensasi, kesempatan kerja, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan,” ujarnya.

     

  • Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi fokus utama dalam penguatan sistem pertahanan nasional. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang digelar untuk membahas isu-isu strategis pertahanan negara.

    Nurul menyoroti pentingnya peningkatan anggaran pertahanan nasional yang saat ini berada pada kisaran 0,7–0,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyambut baik target pemerintah untuk menaikkannya menjadi 1–1,5% dari PDB sebagai langkah konkret dalam memperkuat pertahanan dan menyejahterakan prajurit.

    “Anggaran pertahanan Indonesia harus mencerminkan komitmen kita terhadap kekuatan militer yang profesional dan modern. Namun, jangan sampai kita melupakan kesejahteraan prajurit. Kenaikan anggaran ini semestinya menjadi solusi bagi peningkatan tunjangan dan fasilitas mereka di lapangan,” ujar Nurul.

    Ia juga menyambut baik rencana kenaikan anggaran makan dan lauk pauk  dari rp. 60.000/hari menjadi rp.90.0000/hari

    “Saya mengapresiasi rencana Bapak Menhan, ini adalah bentuk kepedulian bagi mereka yang berada di garda terdepan pertahanan negara. Kita harus pastikan prajurit mendapatkan kesejahteraannya,” tegasnya.

    Selain isu kesejahteraan, Nurul juga menyoroti untuk melakukan evaluasi terhadap Memorandum of Understanding (MOU) di bidang pertahanan dan mengidentifikasi keberlanjutan ataupun implementasi MoU yang ada.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan menjelaskan bahwa penandatanganan MoU bersifat timbal balik dan memerlukan proses diplomatik yang tidak dapat berjalan sepihak. Ia pun meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk mendorong percepatan melalui jalur diplomatik.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan juga menyampaikan perkembangan anggaran pertahanan yang kini telah mencapai 0,9% dari PDB, dengan target tahap pertama peningkatan menuju 1,5–1,6%. Peningkatan anggaran ini akan mendukung operasional sekitar 120.000 prajurit dan pembentukan 100 batalyon baru sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan nasional.

    Rapat kerja ini mempertegas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan sistem pertahanan yang kuat, modern, dan berpihak pada kesejahteraan prajurit.

  • Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    JAKARTA – Dalam upaya merespons dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan berisiko, Partai Golkar menyelenggarakan diskusi kebijakan strategis bertajuk “Arah Kebijakan Geostrategi dan Geopolitik Indonesia”.

    Acara ini akan digelar secara langsung di Aula DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis 8 Mei 2025 dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, akademisi, hingga mahasiswa.

    Kegiatan ini akan menjadi ruang penting untuk menggali gagasan-gagasan strategis di tengah situasi global yang kian memanas akibat rivalitas antara kekuatan besar dunia seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.

    Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan militer, tetapi juga membawa pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi global dan hubungan diplomatik antarnegara. Sebagai negara yang terletak di jalur strategis Indo-Pasifik, Indonesia memiliki posisi yang sangat penting sekaligus rentan terhadap dinamika tersebut.

    Dalam diskusi tersebut, diagendakan hadir sebagai narasumber Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI, Burhanuddin Muhtadi, profesor ilmu politik dari UIN Jakarta serta Nurul Arifin sebagai Anggota Komisi I DPR RI.

    Ketiganya memaparkan pandangan dari perspektif pemerintahan, parlemen, dan akademisi mengenai bagaimana Indonesia seharusnya menyusun langkah-langkah kebijakan luar negeri yang berdaulat, adaptif, dan berbasis kepentingan nasional.

    Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah strategi diplomasi Indonesia yang dikenal dengan pendekatan equidistance diplomacy, yaitu sikap netral aktif dalam menjaga hubungan dengan seluruh kekuatan besar dunia tanpa terjebak dalam politik blok.

    Strategi ini diyakini sebagai pilihan realistis bagi Indonesia untuk tetap menjaga stabilitas dan meraih keuntungan diplomatik maupun ekonomi di tengah ketegangan global.

    Diskusi akan berlangsung dalam format panel terbuka yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta, termasuk mahasiswa dan media, aktif memberikan pertanyaan dan masukan.

    Acara ini menjadi ruang dialog yang hidup dan produktif dalam membahas berbagai tantangan dan peluang kerja sama Indonesia, baik di bidang pertahanan, ekonomi, maupun diplomasi global.

    Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, seluruh hasil pembahasan akan dirangkum dalam bentuk policy brief yang dirancang sebagai bahan masukan strategis bagi pembuat kebijakan nasional.

    Partai Golkar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi merupakan bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah perubahan tatanan dunia yang terus berkembang.

    Melalui penyelenggaraan diskusi ini, Partai Golkar berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan luar negeri yang lebih terarah, responsif, dan visioner, sehingga Indonesia mampu memainkan peran sebagai kekuatan penyeimbang yang berdaulat di kancah internasional.

  • Soal Penyerangan KKB, Anggota DPR Minta Dalangnya Ditindak Tegas

    Soal Penyerangan KKB, Anggota DPR Minta Dalangnya Ditindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dalang di balik serangan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap sejumlah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Ia menegaskan bahwa penting bagi aparat untuk menelusuri asal muasal kejadian serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

    “Saya berharap bahwa aparat bisa bertindak menelusuri latar belakang kejadian dan dalang dari kerusuhan ini,” kata Nurul Arifin saat diwawancarai di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Nurul Arifin menyatakan harapannya agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret dalam menangani peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa aparat harus bertindak secara profesional dan tegas dalam mengusut latar belakang serta motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

    Langkah ini, menurutnya, akan membantu dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

    Politisi Partai Golkar itu juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang terbukti terlibat dalam aksi penyerangan ini.

    Karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum menindak secara hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, insiden penyerangan yang dilakukan oleh KKB Papua telah mengakibatkan satu korban jiwa dan beberapa orang mengalami luka-luka.

    Seorang tenaga pendidik bernama Rosalia Rerek Sogen kehilangan nyawanya dalam serangan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025). Selain itu, tujuh orang lainnya mengalami luka akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tersebut melibatkan sekitar 15 orang. Mereka tidak hanya menyerang korban dengan senjata tajam, tetapi juga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas umum yang ada di wilayah tersebut.

    Sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat kerusuhan KKB itu di antaranya, yaitu dua unit rumah dinas guru di perumahan guru SD Advent Anggruk, tujuh ruang sekolah dan gedung TS Efata Angguruk. Tidak hanya merusak, mereka juga dilaporkan melakukan pembakaran terhadap sejumlah bangunan yang ada di lokasi kejadian.

  • Daftar Anggota DPR yang Ikut Panja RUU TNI, Diketuai Kader PDIP

    Daftar Anggota DPR yang Ikut Panja RUU TNI, Diketuai Kader PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) periode 2024—2029 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan secara diam-diam menuai kontroversi. Selain dilakukan di tengah efisiensi anggaran, rapat mendadak tersebut juga menimbulkan pertanyaan soal ‘karpet merah’ bagi prajurit TNI mengisi jabatan sipil. 

    Komisi I DPR RI telah membentuk Panja RUU TNI periode 2024—2029. Pembentukan Panja ini berdasarkan keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI pada 27 Februari 2025.

    Dalam pelanksanaannya Utut Adianto, yang merupakan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU TNI.

    Sementara posisi Wakil Ketua ditempati oleh empat anggota DPR RI, yakni Dave Akbarshah Fikano Laksono yang merupakan kader Golkar (Jabar VIII), G. Budisatrio Djiwandono atau kader dari partai Gerindra (Kaltim), Ahmad Heryawan yang merupakan perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (Jabar II), dan Anton Sukartono Suratto yang merupakan kader Demokrat (Jabar VI).

    Adapun, rapat panitia kerja (panja) antara DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta menjadi sorotan masyarakat setelah digeruduk oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil.

    Setidaknya ada dua persoalan yang disorot terkait pelaksanaan rapat panja mengenai Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI tersebut.

    Pertama, berkaitan dengan pelaksanaan rapat di hotel mewah. Perhelatan rapat itu jadi soal lantaran digelar di tengah efisiensi anggaran. Apalagi, Hotel Fairmont yang terletak di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan masuk kategori salah satu hotel bintang lima dan mewah di Jakarta.

    Kedua, persoalan itu berkaitan dengan penolakan RUU TNI yang dinilai dapat mengembalikan Dwifungsi TNI yang dimana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. 

    Berikut daftar lengkap anggota DPR yang tergabung Panja RUU TNI berdasarkan fraksi dan daerah pemilihannya

    Ketua Panja RUU TNI: Drs. Utut Adianto (Jateng VII – Fraksi PDIP) 

    Wakil Ketua Panja RUU TNI:

    Dave Akbarshah Fikano Laksono (Jabar VIII – Fraksi Golkar)

    G. Budisatrio Djiwandono (Kaltim – Fraksi Gerindra)

    Ahmad Heryawan (Jabar II – Fraksi PKS)

    Anton Sukartono Suratto (Jabar VI – Fraksi Demokrat)

     

    Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)

    1. Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M (Jabar IX)

    2. Junico B.P Siahaan, S.E (Jabar I)

    3. Ir. Rudianto Tjen (Babel)

    4. H. Rachmat Hidayat, S.H. (NTB II)

     

    Fraksi Golkar

    5. Nurul Arifin, S.SOS, M.Si (Jabar I)

    6. Yudha Novanza Utama (Sumsel I)

    7. Gavriel P. Novanto (NTT II)

     

    Fraksi Gerindra

    8. Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M (Kepri)

    9. Rachel Mariam Sayidina (Jabar II)

    10. Sabam Rajagukguk (Sumut II)

     

    Fraksi NasDem (F. NASDEM)

    11. Andina Thresia Narang, B. Comm. (Kalteng)

    12. Amelia Anggraini (Jateng VII)

     

    Fraksi PKB (F. PKB)

    13. H. Oleh Soleh, S.H. (Jabar XI)

    14. Drs. H. Taufiq R. Abdullah (Jateng VI)

     

    Fraksi PKS (F. PKS)

    15. Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A. (Banten II)

     

    Fraksi PAN (F. PAN)

    16. Farah Puteri Nahlia, B.A., M.Sc. (Jabar IX)

    17. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. (Jatim XI)

     

    Fraksi Demokrat (F. DEMOKRAT)

    18. Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Banten I)

  • 7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin menyatakan pihaknya siap mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Dia menuturkan, Fraksi Golkar kini tengah menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah.

    “Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ucap dia.

    Nurul memaparkan, di Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

    Sementara itu, lanjut dia, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.

    Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

    “Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” klaim Nurul.

    Selain itu, kata dia, di Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

    “Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” papar Nurul.

    Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

    Menurut Nurul, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

    “Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” tutur dia.

    Nurul menegaskan, revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

    Sementara itu, perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu 15 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI.

    Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” ucap dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

    “Fokus pada modernisasi alutsista dan penguatan postur pertahanan nasional. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah penambahan usia pensiun ini akan mempengaruhi kemampuan negara dalam membangun sistem pertahanan yang lebih modern,” tambah Farah.

    Dia mengungkapkan, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah dampak perpanjangan usia pensiun terhadap regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Saat ini, terdapat banyak perwira menengah dan tinggi yang masih memiliki masa dinas yang panjang, khususnya jenderal bintang satu dan dua.

    “Bagaimana dengan jenjang karier perwira muda yang potensial? Jika masa pensiun diperpanjang, maka proses regenerasi dalam kepemimpinan TNI juga akan semakin panjang. Kemudian juga bagaimana strategi TNI dalam memastikan pembinaan kader tetap berjalan dengan baik, sehingga kesempatan promosi tidak hanya terbatas pada mereka yang lebih senior?,” kata dia.

    Perpanjangan usia pensiun, kata dia, semestinya diiringi dengan perbaikan sistem pembinaan kader, sehingga kepemimpinan di tubuh TNI tetap segar, dinamis, dan siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Selain itu, sebagai bagian dari reformasi TNI, perlu dipertimbangkan juga apakah dengan adanya perpanjangan usia pensiun, maka persyaratan untuk menjadi jenderal juga harus diperkuat.

    “Perlukah kriteria baru seperti pengalaman strategis, pelatihan khusus, serta rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional sebagai bagian dari asesmen? Kebijakan ini harus dipastikan tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga meningkatkan kualitas kepemimpinan TNI ke depan,” dia menandaskan.