Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan
Gubernur Kalimantan Selatan
(Kalsel)
Sahbirin Noor
pada 7 Oktober 2024.
Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Kini, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa
Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
Namun, terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terbaru mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 8 November 2024.
Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian. Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut.
Selain itu, Tessa menyebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.
Oleh karena itu, KPK disebut masih dalam upaya pencarian terhadap Paman Birin.
“Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Kemudian, KPK juga meminta Sahbirin Noor bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
Apalagi, sebagai Gubernur Kalsel, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya.
“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
“Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujarnya lagi.
Sebagai institusi yang menaungi para kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan ikut dalam upaya pencarian Paman Birin.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 7 November 2024.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Bima Arya.
Bima mengakui, Kemendagri juga mendapatkan informasi adanya pelarian Paman Birin. Namun, eks Wali Kota Bogor itu menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Antirasuah.
“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
fee
5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
fee
sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nurul Ghufron
-

Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.
Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.
Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.
“Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.
“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).
Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.
Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.
Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.
Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-

KPK Beberkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.
Taksiran total kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi LPEI itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Saat ini penyidik KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi LPEI ini.
Selain itu, lanjut Tessa, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, properti berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, sampai perhiasan.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” ungkap Tessa, dikutip Kamis (7/11/2024).
Adapun rincian aset yang sudah disita oleh penyidik KPK antara lain adalah 44 propert berupa tanah dan bangunan. Jumlahnya sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, ada pula uang tunai Rp4,6 miliar disita oleh penyidik KPK, termasuk juga enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2024 lalu, KPK mengumumkan bahwa telah melakukan penyidikaan dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024) lalu.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2024 KPK mengumumkan bahwa dalam kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
-
/data/photo/2024/11/07/672ccee2d8a6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset Nasional 7 November 2024
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, (7/11/2024).
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bertandang ke kantor Yusril didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Nawawi menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai menko di kabinet Prabowo.
Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang pembahasannya terus tertunda di DPR sejak periode lalu.
KPK dan Yusril juga membahas masalah penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
Menanggapi RUU Perampasan Aset, Menko Yusril mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan.
“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Menko Yusril.
Yusril mengatakan, sebagai Menteri Koordinator, ia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril beralasan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.
Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk percepatan layanan.
“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya:“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
apa pun.”2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.“Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi
3. Alasan Dinilai Diskriminatif
Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.“Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
“Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.“Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.“Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
6. Petitum
Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.7. Momentum Gugatan
Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
apa pun.”2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
“Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi3. Alasan Dinilai Diskriminatif
Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
“Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
“Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
“Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
“Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.6. Petitum
Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.
7. Momentum Gugatan
Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Ghufron Nilai Prabowo Berhak Anulir Hasil Pansel KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto dapat menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ghufron menyebut langkah Jokowi membentuk pansel pada Juni 2024 lalu merupakan tindak lanjut atas aturan agar pansel dibentuk 6 bulan sebelum masa kepemimpinan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2024 mendatang.
“Pak Prabowo saat ini sebagai presiden juga memiliki kewenangan untuk kemudian menganulir, karena ini sudah estafetnya kepada presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan ataupun tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron turut menyinggung soal tujuannya sempat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK mengenai batas usia serta periodisasi pimpinan KPK.
Menurutnya hal itu demi menjaga independensi KPK dan agar tiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses presiden yang berbeda. Oleh sebab itu, Ghufron memandang Prabowo berwenang mengenai pansel KPK. Hal itu mengingat proses seleksi belum rampung di era Jokowi.
“Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti presiden, merupakan kewenangan presiden lebih lanjut untuk melanjutkan termasuk juga me-review kembali ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan presiden,” tutur Ghufron.
-

Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir 10 nama calon pimpinan maupun dewan pengawas (dewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.
Jokowi sebelum lengser telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan dewas KPK baru yang telah selesai disaring oleh Panitia Seleksi (Pansel), melalui surat presiden (supres) ke DPR. Namun, sampai saat ini tindak lanjutnya belum menemui titik terang karena kepemimpinan sudah berganti ke Prabowo.
“Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Adapun Ghufron mengaitkan hal tersebut dalam konteks pengajuan uji materi UU KPK olehnya ke Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu. Pada saat itu, MK mengabulkan judicial review oleh Ghufron yang salah satunya mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewas KPK menjadi lima tahun.
Konsekuensinya, masa jabatan pimpinan KPK era Ghufron dari 2019–2023 diperpanjang menjadi 2019–2024. Menurut dia, alasan di balik pengajuan uji mater itu untuk menjaga independensi pimpinan lembaga antirasuah dengan cara memastikam setiap periode pimpinan diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tujuannya agar tidak keterikatan relasi yang berlanjut.
“Supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi,” paparnya.
Meski demikian, dia menyebut proses seleksi calon pimpinan dan dewas KPK yang sebelumnya sudah bergulir memang masih berada di bawah wewenang Jokowi saat menjadi presiden. Begitu pula Prabowo kini memiliki wewenang untuk melanjutkan atau mengkaji kembali nama-nama yang sudah diseleksi pansel era Jokowi.
“Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan termasuk mereview kembali, ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan Presiden,” pungkasnya.
-
/data/photo/2024/11/01/6724ad51a4c63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik Nasional 5 November 2024
Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mendukung Presiden RI
Prabowo
Subianto dalam pemberantasan
korupsi
.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik melalui sistem terstruktur dalam pemerintahan.
“Karena hanya dengan begitu korupsi akan bisa diselesaikan, pemberantasan secara pidana itu hanya untuk terapi kejut, namun tidak akan menyelesaikan secara komprehensif,” kata Ghufron saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (5/11/2024).
Ghufron mengatakan, KPK menyiapkan strategi khusus untuk mendukung Presiden Prabowo, salah satunya mendorong perlunya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Ia mengatakan, KPK telah melakukan kajian terhadap SIPP pada 2018 lalu dan ditemukan bahwa semua proses ketatanegaraan diawali dan bersumber dari parpol.
“Oleh karena itu, parpol harus menjadi lembaga yang pertama berintegritas,” ujarnya.
Ghufron mengatakan, pada kenyataanya, saat ini biaya parpol untuk kaderisasi, penyelenggaraan administrasi, dan kebutuhan parpol tidak tersedia.
Apalagi, kata dia, bantuan pendanaan untuk parpol dari pemerintah dinilai masih kurang, sehingga mengakibatkan banyak kader menggunakan jabatannya di pemerintahan untuk memperoleh dana dengan cara korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, Ghufron mengatakan, perlu ditingkatkan bantuan bagi parpol dengan syarat adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaannya termasuk perlunya audit sebagai pertanggungjawaban.
“Memulai integritas bernegara dari partai politik ini penting agar parpol menjadi sumber dan inisiator integritas,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi dan seolah-olah dinormalisasi oleh sebagian orang.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Namun, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut akibat korupsi.
“Kita harus mengerti di tengah kekayaan kita, masih banyak kebocoran-kebocoran, kita harus akui bahwa korupsi masih terlalu banyak dan seolah-olah diterima menjadi kondisi sehari-hari,” kata dia di Denpasar, Bali, pada Minggu (3/11/2024).
Ia pun merasa heran dengan sebagian orang yang masih sinis apabila ada pihak yang ingin serius memberantas korupsi.
“Kalau kita ingin memperbaiki kita bilang harus kurangi korupsi malah ada yang mengatakan sudah lah tidak mungkin karena sudah terlalu parah ini yang harus kita lawan sikap menyerah, sikap kalah terhadap ketidakbaikan,” kata dia.
Prabowo mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara besar apabila hasil kekayaan alamnya dikelola dengan baik.
“Kita mengerti bahwa keserakahan ini membawa ketidakbaikan kepada banyak orang dan itu yang saya bertekad untuk berusaha sekeras mungkin mengadakan perbaikan,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto segera memberikan keputusan terkait kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).
“Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Tunggu aja keputusan presiden terkait itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).
Dia menekankan bahwa dalam waktu dekat, Prabowo juga akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.
“Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” tandas Supratman.
Menurut catatan Bisnis, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Ke-7 RI Jokowi yang saat itu masih menjabat.
Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.
“Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.
/data/photo/2024/05/22/664df4b375dd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
