KPK Lakukan OTT di Pekanbaru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) melakukan
operasi tangkap tangan
di Pekanbaru Riau, Senin (2/12/2024).
“Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin malam.
Kendati demikian, Komisi Antirasuah belum mengungkap identitas penyelenggara yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ghufron bilang, tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nurul Ghufron
-

KPK Undang Prabowo Buka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kegiatan tersebut rencananya akan dibuka Senin (9/12/2024).
“Pada kesempatan pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 ini, kami juga mengundang Bapak Presiden Prabowo untuk dapat membuka secara resmi kegiatan Hakordia 2024 pada Senin 9 Desember 2024 pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00 di Gedung Juang KPK Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ghufron mengungkapkan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 kali ini mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Dia menyebut tema dimaksud sesuai dengan arahan Prabowo seusai dilantik sebagai presiden beberapa waktu lalu.
“Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas korupsi melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas serta keteladanan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kolaboratif,” ungkap Ghufron.
Ghufron menekankan, pentingnya kehadiran Prabowo dalam kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 nanti. Dia menilai kehadirannya dapat menjadi momentum strategis bagi penegak hukum serta para pemangku kepentingan untuk mendapatkan arahan langsung dari Prabowo.
Ghufron juga berharap agenda Hari Antikorupsi Sedunia 2024 dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen memberantas korupsi. Hasilnya diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia.
-

TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer
Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengemukakan institusinya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
Hariyanto mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Hariyanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia melanjutkan saat mengkaji putusan MK itu, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Kapuspen juga menekankan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan.
Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik putusan MK tersebut.
“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11).
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan baru periode 2024-2029 untuk aktif mendorong penguatan regulasi berbasis United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti terkait foreign bribery atau suap yang melibatkan pejabat asing.
Ketentuan lainnya yang perlu menjadi atensi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dua materi tersebut dinilai penting untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi demi mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Tentu saja kami juga akan berharap pimpinan dan Dewas KPK mendorong penguatan regulasi dengan mengacu pada standar internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption. Ada beberapa poin yang belum kita penuhi, salah satunya foreign bribery, suap kepada pejabat asing dalam transaksi bisnis serta illicit enrichment,” kata Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
KPK meyakini dukungan dari pimpinan baru nantinya penting untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi, termasuk suap yang melibatkan pejabat asing. Eko meyakini hasilnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan dukungan tersebut akan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan berdampak nyata bagi negara maupun masyarakat,” tutur Eko.
Sebelumnya, KPK memandang positif soal wacana dibuatnya refulasi agar KPK dapat menindak pejabat asing yang terlibat suatu kasus korupsi. Hal itu mengingat, masalah korupsi pada umumnya terjadi tanpa mengenal batas negara atau borderless.
Wacana itu diketahui sempat disuarakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (NG). Hal ini berkaitan dengan upaya Indonesia untuk dapat masuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak NG juga menjadi harapan kita karena tindak pidana korupsi itu tidak terbatas oleh wilayah, jadi borderless,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (9/10/2024).
Diterangkan Asep, mengacu ke aturan yang ada saat ini, pada umumnya KPK akan memperhatikan dahulu locus atau tempat terjadinya pidana serta dugaan pidanan dalam menangani suatu kasus. Selain itu, kewarganegaraan para pihak yang diduga terlibat turut diperhatikan.
Asep mengungkapkan ada kasus-kasus di KPK yang diduga turut memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Salah satunya yang sempat dia singgung, yakni dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Soal itu, Asep memastikan KPK tetap mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat asing dalam suatu kasus berdasarkan regulasi yang ada saat ini.
-

Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang sempat memenangi praperadilan. Permohonan praperadilan Sahbirin telah dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.
Seusai kalah di praperadilan, KPK akan melakukan perbaikan dalam penetapan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Perbaikan tersebut akan menyesuaikan dengan putusan yang diketok hakim PN Jaksel.
“Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.
Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.
“Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).
KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.
“KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.
Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.
Kini, KPK pun menegaskan akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
-

Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id
Perbesar
ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
Promosi
Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.
Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.
Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.
“Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.
“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.
Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.
Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.
Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini. -
/data/photo/2024/05/22/664df4b375dd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional
Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
Penulis
Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
Gubernur Kalimantan Selatan
,
Sahbirin Noor
, atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dalam kasus dugaan suap.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2013/04/03/1649527-kpk-geledah-pemkot-bandung-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/07/672c89b88e5b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/11/11/67317682de2e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)