Tag: Nurul Ghufron

  • Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Praatiypo mendesak segera diselesaikannnya kasus dugaan pidana korupsi yang menyeret Harun Masiku yang kini buron. 

    Najih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengejar dan menangkap Harun Masiku. 

    “Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik,” ujar Najih dalam keterangan pers tertulis dikutip Sabtu, (14/12/2024).

    Najih menduga ada pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.

    Najih lantas mendorong KPK dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

    “Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP,” ujarnya.

    Najih mendesak juga agar kader PDIP membantu penegak hukum menangkap Harun Masiku.

    “Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran jika Pak Hasto lantang bicara dimana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” kata Najih.

    Diketahui, mantan politisI PDI-P Maruarar Sirait mengadakan sayembara penangkapan Harun Masiku. Bagi yang menemukan Masiku, Maruarar menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar.

    Adapun Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku. 

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Hal itu setelah Yasonna Laoly meminta agar pemeriksaan yang diagendakan hari ini, Jumat (13/12/2024) untuk ditunda.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Yasonna ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku. “Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar dia.

    Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly. “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna meminta pemanggilan ulang lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan hari ini.

    “Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Kendati demikian, Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut. Sebelumnya, kabar yang beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

    KPK diketahui telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (rca)

  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna Laoly
    (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Jumat (13/12/2024).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
    “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024.
    Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
    “Benar, ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.
    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@
    kpk
    .go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada hari ini. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna H Laoly pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” jelas dia.

    Sebelumnya, kabar yang beredar, Yasonna dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

    Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai nyali pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 dalam memberantas korupsi masih kecil. 

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, Kamis (12/12/2024). 

    “Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Di sisi lain, pimpinan KPK periode ini dinilai belum dapat memberikan teladan khususnya intergritas. Buktinya, kata Syamsuddin, tiga orang pimpinan KPK periode ini dijatuhi sanksi etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. 

    Firli dan Lili bahkan kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. 

    Tidak hanya itu, akademisi mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut para pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal menegakkan kolegialitas serta sinergi. 

    “Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” paparnya. 

    Selanjutnya, Syamsuddin turut menyoroti pimpinan belum bisa berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal dan eksternal. 

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.

  • KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke tiga rumahnya. 

    Untuk diketahui, Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Jumat (13/12/2024). Namun, lembaga antirasuah belum secara terbuka mengungkap terkait kasus apa pemeriksaan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Tessa mengonfirmasi bahwa tim penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi besok.

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar 24 sidang perkara pelanggaran etik selama lima tahun pada periode 2019-2024.

    Beberapa perkara di antaranya adalah kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan). 

    Berdasarkan Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, terdapat empat perkara yang disidang di 2020, tujuh perkara di 2021, lima perkara di 2022, tiga perkara di 2023 serta lima perkara di 2024 (per data 10 Desember 2024).

    Dari 24 perkara etik yang disidangkan, satu perkara sidang etik dinyatakan gugur pada 2022 yakni gratifikasi terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili terlebih dahulu mengundurkan diri.

    Salah satu mantan pimpinan KPK jilid V itu juga disidang etik atas kasus penyalahgunaan pengaruh serta pertemuan dengan pihak berperkara, dan dijatuhi sanksi berat.

    Sementara itu, ada satu perkara etik yang putusannya tidak terbukti, yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 2023. Kasus itu terkait dengan komunikasi Tanak dengan pihak berperkara.

    Dari 24 sidang tersebut, sanksi diberikan kepada 109 orang insan KPK. Sebanyak tiga orang pimpinan KPK termasuk dalam 109 orang insan komisi antirasuah yang dijatuhi sanksi etik.

    “Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” jelas Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tiga sanksi etik itu dijatuhkan kepada Firli Bahuri (sanksi berat), Lili Pintauli Siregar (sanksi berat) serta Nurul Ghufron (sanksi sedang).

    Bahkan, Kasus Firli terkait dengan pemerasan saat ini diusut secara pidana. 

    Adapun, 24 sidang dan 109 sanksi etik itu berasal dari total 189 pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK selama lima tahun bekerja. Dari 189 pengaduan, satu merupakan temuan Dewas yakni kasus pungli rutan yang kini juga diusut secara pidana.

    Albertina menyoroti bahwa banyaknya pimpinan KPK yang disidang etik menandakan bahwa perlunya teladan dalam penegakan etik. 

    “Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” lanjut Albertina.

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang.

    Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.