Tag: Nurul Ghufron

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Paulus Tannos Masuk DPO dan Red Notice, Dilarang Ajukan Praperadilan

    Jakarta

    Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Kubu KPK mengatakan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice sehingga tak bisa mengajukan gugatan praperadilan.

    KPK menyinggung aturan dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018. Surat itu, menurut KPK, melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO).

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan dalam jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Pihak Paulus Tannos menyebut ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus menyebut KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Paulus Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/haf)

  • Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Perbaikan Manajemen Bank Jatim Pasca RUPS

    Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Perbaikan Manajemen Bank Jatim Pasca RUPS

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak perbaikan serius di tubuh manajemen Bank Jatim usai ditetapkannya susunan baru Direksi dan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Mei 2025.

     

    Sorotan tajam dilayangkan terhadap kinerja, transparansi, hingga profesionalisme jajaran baru di tengah mencuatnya isu kredit fiktif dan dugaan nepotisme dalam tubuh bank pelat merah tersebut.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan bahwa pergantian pimpinan Bank Jatim seharusnya menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik, bukan malah memperlebar jurang keraguan.

    “Bank Jatim bukan hanya mesin bisnis, tetapi representasi dari tata kelola keuangan daerah. Kepercayaan publik adalah modal utama. Direksi dan Komisaris baru wajib menunjukkan bahwa mereka layak dipercaya,” ujar Bunda Renny, Rabu (11/6/2025).

    Fraksi PDIP menyoroti tiga isu utama yang harus segera dijawab manajemen baru. Pertama, dugaan politisasi jabatan yang dinilai publik sebagai penunjukan berdasarkan kepentingan politik, bukan karena integritas atau profesionalitas.

    “Hal ini bisa menjadi bom waktu jika tidak dijawab secara transparan,” tegasnya.

    Kedua, minimnya komunikasi terbuka terkait kondisi internal dan arah strategis Bank Jatim setelah RUPS dinilai memperdalam krisis kepercayaan. Menurut Renny, kondisi ini menciptakan jarak antara manajemen dengan publik dan para pemangku kepentingan.

    “Padahal, Bank Jatim adalah milik seluruh masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

    Ketiga, urgensi transformasi digital juga mendapat sorotan tajam. Di tengah era disrupsi layanan perbankan, Bank Jatim dinilai tertinggal dalam berinovasi. “Transformasi digital adalah kebutuhan mendesak agar Bank Jatim tetap relevan dan kompetitif,” tegas Renny.

    Untuk itu, Fraksi PDIP mendesak Direksi dan Komisaris baru agar segera menjalankan audit internal, menyusun roadmap pemulihan, serta membangun komunikasi proaktif dengan para pemangku kebijakan di Jawa Timur. Renny menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten, termasuk dalam pemberian kredit UMKM dan pengisian jabatan struktural.

    “Bank Jatim harus mempercepat transformasi digital. Mulai dari mobile banking, pelayanan berbasis AI, hingga mendorong inklusi keuangan di pelosok Jawa Timur,” sebutnya.

    Politisi asal Kediri itu juga mengingatkan bahwa profitabilitas bukan satu-satunya ukuran kesuksesan. Menurutnya, yang lebih penting adalah kembalinya kredibilitas institusi sebagai bank milik daerah.

    “Masyarakat sedang menunggu pembuktian. Jangan sia-siakan momentum ini. Pulihkan kepercayaan publik, maka kejayaan Bank Jatim akan kembali,” tegasnya.

    Berikut Daftar Nama Calon Komisaris dan Direksi Bank Jatim Hasil RUPS Maret 2025:

    Komisaris Utama Independen : Adi Sulistyowati
    Komisaris : Adhy Karyono
    Komisaris Independen : Muhammad Mas’ud
    Komisaris Independen : Dadang Setiabudi
    Komisaris Independen : Asri Agung Putra
    Komisaris Independen : Nurul Ghufron

    Direktur Utama : Winardi Legowo
    Wakil Direktur Utama : R. Arief Wicaksono
    Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah : Tonny Prasetyo
    Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah
    Direktur Keuangan, Treasury & Global Services : RM Wahyukusumo Wisnubroto
    Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, dan Jaringan
    : Arif Suhirman
    Direktur IT, Digital, dan Operasional : Wiweko Probojakti
    Direktur Manajemen Risiko : Wioga Adhiarma Aji

    Ketua Dewan Pengawas Syariah : Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, Mpd.
    Calon Anggota Dewan Pengawas Syariah : Prof. Dr. Muhammad Nasih, SE, M.T, Ak
    Calon Anggota Dewan Pengawas Syariah : Ir. H. Tamhid Mashudi

    [asg/beq]

  • 2
                    
                        Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur
                        Nasional

    2 Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur Nasional

    Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Yudisial
    (KY) telah mengumumkan 33 calon
    Hakim Agung
    pada
    Mahkamah Agung
    (MA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.
    Hasil seleksi itu diputuskan KY dalam rapat pleno yang digelar Selasa (27/5/2025) lalu.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    pada Pengumuman Nomor: 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2025 tersebut, banyak nama peserta yang gugur.
    Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Nurul Ghufron
    yang tidak tercantum dalam 33 daftar calon
    hakim agung
    hasil seleksi kualitas.
    Berikut 33
    calon hakim agung
    berdasarkan masing-masing kamar peradilan:
    Kamar Pidana
    1. Agung sulistiyono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
    2. Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
    3. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
    4. Avrits – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
    5. Catur Iriantoro – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
    6. Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
    7. Nirwana – Ketua Pengadilan Tinggi Palu
    8. Pasti Tarigan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
    9. Sugeng Riyadi – Advokat
    10. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
    Kamar Perdata
    1. Bongbongan Silaban – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
    2. Edy Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
    3. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
    4. Hendri Jayadi – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
    5. Heru Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
    6. Riza Fauzi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
    7. Yonatan – Dosen Universitas Pancasila
    Kamar Agama
    1. Abd. Hakim – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
    2. Abdul Hadi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang
    3. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
    4. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
    5. Sirajuddin Sailellah – Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
    Kamar Militer
    1. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung
    2. Tri Achmad Bhaykhonni – Hakim Tinggi Pengadilan Militer Tinggi III – Surabaya
    Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
    1. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
    2. Susilowati Siahaan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Palembang
    Kamar TUN Khusus Pajak
    1. Agus Suharsono – Hakim Pengadilan Pajak
    2. Arifin Halim – Konsultan Pajak
    3. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
    4. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
    5. Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
    6. Wahyu Widodo – Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak
    7. Yeheskiel Minggus T. – Kepala Bidang Pendaftaran , Eksistensi dan Penilaian pada Kanwil Jakarta Selatan II DJP Kemenkeu RI
    KY menyatakan, 33 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
    Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada 11 dan 12 Juni mendatang.
    Sementara, pemeriksaan psikologi dilakukan secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing.
    Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi dilakukan secara daring di tempat masing-masing mulai 16 hingga 20 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Meski Pernah Langgar Etik, Gigin: Komedi di Negeri ini

    Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Meski Pernah Langgar Etik, Gigin: Komedi di Negeri ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyoroti tajam eks Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

    Sorotan ini datang setelah, Nurul Ghufron lolos persyaratan administrasi dalam seleksi calon hakim agung.

    Padahal sebelumnya, saat menjabat sebagai pimpinan KPK pernah terjerat perkara pelanggaran etik.

    Komisi Yudisial (KY) telah menerima 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.

    Namun, pada Selasa (15/4/2025), KY mengumumkan hanya 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi administrasi.

    Merespon hal ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin menyebut ini sebagai komedi yang terjadi di Indonesia.

    “Sudah terlalu banyak komedi mengenaskan di negeri ini,” tulisnya dikutip Kamis (17/4/2025).

    “Ternyata masih ditambah lagi,” tambahnya.

    Ia pun memberikan sindiran dengan mengambil pepatah bahwa negara diatur dengan uang dan disisi lain disebutnya uang yang mengatur vonis

    “Kini pepatah ‘uang yang mengatur negara’ bagaikan dua sisi dari mata uang yang sama, yaitu ‘uang yang mengatur vonis,” terangnya.

    Diketahui, Nurul Ghufron pernah terbukti melanggar etik dan diberi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung dikritik keras. 

    Itu dilayangkan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

    “Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi. 

    Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

    “Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” tegasnya.

    Novel menambahkan, dalam syarat administrasi, seharusnya Ghufron sudah tidak lolos. Ia menilai proses seleksi Komisi Yudisial (KY) patut dipertanyakan apabila tetap meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah.

    Sebelumnya, KY mengumumkan 69 nama yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung tahun 2025, salah satunya adalah Nurul Ghufron. Ia maju untuk posisi Hakim Agung kamar pidana. 

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Saut Situmorang menyoroti pentingnya integritas dalam proses seleksi calon Hakim Agung.

    Hal itu untuk menanggapi lolosnya eks Ketua KPK, Nurul Ghufron dari tahapan seleksi administrasi.

    “Kalau lolos tes administrasi, artinya lampirkan ini, lampirkan ini. Itu bisa saja lolos kan,” kata Saut saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    Ia lalu menyebut ihwal yang lebih esensial adalah rekam jejak integritas calon.

    “Yang jadi masalah nanti bagaimana panitia seleksinya, kalau kita bicara dasarnya adalah integritas,” lanjutnya.

    Menurut Saut, masa jabatan Ghufron di KPK semestinya menjadi tolok ukur, apakah integritasnya terbukti atau tidak.

    Ia mengingatkan publik dan panitia seleksi perlu mempertimbangkan rekam jejak etik Ghufron selama di lembaga antirasuah tersebut.

    “Ya sulit lah kita mengatakan itu, bahwa integritas yang bersangkutan kan sudah diuji selama di KPK. Kan ketika orang dikasih kesempatan kan, dia harus proven, menunjukkan integritasnya,” pungkas Saut.

    Sebagai informasi, nama Ghufron masuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

    Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

    “Secara umum, KY menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung dan 24 pendaftar calon Hakim ad hoc HAM,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025)

    “Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.
     

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar ke Jaksa

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar ke Jaksa

    Jakarta

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.

    “Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Selain Risnandar, dua tersangka lain ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Perkara ini terkait dengan pemotongan anggaran atas uang ganti uang.

    “Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, saat itu, Nurul Ghufron.

    Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

    “Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.

    Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum. 

    Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum, CN, SH. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

    Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.

    “Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” kata Khoidin kepada wartawan di Jakarta, Senin(17/3/2025).

    Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap kasasi. 

    Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus pidana dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. 

    Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. 

    “Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara. 

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Dr. Nurul Ghufron, SH, MH mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said. 

    “Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.

    Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.