Tag: Nurul Azizah

  • Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan

    Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan

    NUNUKAN – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

    “Kita bersama personel gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang” kata Brigjen Nurul Azizah, Rabu, 8 Mei.

    Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan – pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.

    “Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia,” kata dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri,” sambung Brigjen Nurul Azizah.

    Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.

  • 400 Penerima Bantuan Program Gayatri Pemkab Bojonegoro Harus Penuhi Syarat ini

    400 Penerima Bantuan Program Gayatri Pemkab Bojonegoro Harus Penuhi Syarat ini

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memberikan bantuan berupa program Gerakan Ayam Mandiri (Gayati) untuk menurunkan angka kemiskinan dan menjaga kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, bagi penerima program harus memenuhi sejumlah syarat.

    Kepala Bidang Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro Fajar Dwi Nurrizki mengatakan, ada beberapa syarat bagi penerima bantuan program Gayatri. Selain masuk dalam data mandiri masyarakat miskin daerah (Damisda) juga terdapat syarat lain yang harus dipenuhi.

    Program Gayatri, berupa bantuan berupa ayam petelur, ini penerima juga harus miliki lahan yang jauh dari pemukiman atau tidak padat penduduk. “Salah satu syarat lain adalah verifikasi calon lokasi kandang yang memadai atau sesuai,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

    Fajar menjelaskan, syarat memiliki lahan jauh dari pemukiman ini sehingga meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan. Pemkab Bojonegoro juga menyediakan pendampingan petugas teknis serta obat, vitamin dan vaksin untuk mitigasi dampak bau dan lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam petelur.

    “Selain itu juga penerima akan mendapat pembekalan berupa bimbingan teknis (bimtek) sebelum diberikan ya bantuan ayam petelur ini,” tambahnya.

    Untuk diketahui, dalam Program Gayatri tahap awal akan menyasar 400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Ngambon, Sekar, Gondang, Tambakrejo, dan Kecamatan Bubulan. Kelima wilayah tersebut dipilih berdasarkan data persentase kemiskinan tertinggi di Kabupaten Bojonegoro serta berbasis kawasan.

    Anggaran untuk program ini berasal dari berbagai sumber, dengan 400 KPM awal yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Selain dari APBD pemkab juga mewajibkan pihak desa untuk menyisihkan 10 persen dari dana APBDes serta dari CSR beberapa perusahaan di kabupaten Bojonegoro,” terangnya.

    Dalam implementasinya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima sarana-prasarana usaha peternakan ayam petelur kapasitas 54 ekor, yang mencakup pullet ayam petelur, kandang ayam, pakan, serta kelengkapan obat-obatan, vitamin, dan vaksin.

    Program Gerakan Ayam Mandiri (Gayatri) merupakan salah satu program andalan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah dalam menurunkan angka kemiskinan yang masih tinggi dan menjaga kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. [lus/aje]

  • Ngopi Bareng Bupati, Taman Rajekwesi Bojonegoro Siap Disulap Jadi Pusat Seni dan UMKM

    Ngopi Bareng Bupati, Taman Rajekwesi Bojonegoro Siap Disulap Jadi Pusat Seni dan UMKM

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Taman Rajekwesi Bojonegoro mendadak ramai saat Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, menggelar kegiatan “Ngopi Bareng Pak Bupati” bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (7/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di kawasan ruko Taman Rajekwesi ini sekaligus menjadi momen diskusi pengembangan kawasan tersebut.

    Dalam pertemuan santai itu, Bupati Setyo Wahono menegaskan perlunya penataan ulang kawasan taman yang sempat sepi pengunjung, terutama di pagi hingga siang hari. Ia menyebut, pengembangan konsep taman harus diarahkan untuk menarik kembali minat masyarakat.

    “Kita tata dan perbaiki lah. Sekarang masih dikonsep, dan menghitung luasan lahan yang ada,” ujarnya.

    Bupati berharap, setelah kegiatan diskusi ini, konsep baru Taman Rajekwesi bisa segera dimatangkan. Rencana ke depan, taman tersebut akan difungsikan sebagai pusat promosi kearifan lokal, baik dari sektor UMKM, budaya, maupun seni pertunjukan.

    “Tetapi jika memang memungkinkan (luas lahannya) untuk ekspresi seni ini nanti akan dibangun gedungnya sekalian,” tambahnya.

    Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga berencana menambah fasilitas rest area mengingat lokasi taman yang strategis berada di jalan nasional. Fasilitas tersebut diharapkan mendukung perputaran ekonomi kawasan.

    “Sesuai usulan, nanti juga menempel rest area,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana.

    Sebagai informasi, Taman Rajekwesi diresmikan pada tahun 2017 dan memiliki sentra kuliner dengan 30 kios. Empat di antaranya digunakan untuk display produk unggulan UMKM, sedangkan sisanya difungsikan sebagai kios makanan. Saat ini, sentra kuliner tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro. [lus/beq]

  • Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.

    “Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.

    Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.

    “Dan kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA),” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) mengandung unsur-unsur tindak pidana.

    Termasuk dugaan perdagangan anak, eksploitasi, dan penyiksaan. 

    Komisi XIII pun mendesak agar Polri membuka kembali kasus ini yang sebelumnya telah diberi status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

    Hal itu disampaikannya usai audiensi Komisi XIII DPR bersama eks pegawai OCI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM.

    “Ada banyak tindakan kejahatan yang terjadi terkait kasus ini. Misalnya, ditemukan bahwa sejak umur bayi, ada yang usia 2 tahun, 5 tahun, mereka diperdagangkan, katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Sugiat mengungkapkan, dari berbagai keterangan para korban, ditemukan indikasi kuat adanya penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dialami mereka selama bertahun-tahun.

    Bahkan, para korban telah memperjuangkan keadilan sejak tahun 1997, namun belum mendapatkan kejelasan hukum hingga kini.

    “Dan dari beberapa penjelasan mereka, ternyata banyak sekali tindak kejahatan, penyiksaan, dan sebagainya. Mereka sudah melakukan pencarian keadilan sejak tahun 1997,” ujarnya.

    Komisi XIII telah menyepakati untuk mendorong Polri membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, dengan pintu masuk pada indikasi perdagangan manusia. 

    Sugiat mengakui bahwa untuk pembuktian kekerasan fisik mungkin sudah sulit, mengingat kasus ini terjadi puluhan tahun lalu.

    “Kalau pintu masuknya adalah tadi saya katakan, bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia. Kalau penyiksaan fisik karena sudah 28 tahun, mungkin agak sulit menemukan bukti-bukti atau visum. Tapi OCI dan eks-karyawan ini sudah sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa jadi pintu masuk,” kata Sugiat.

    Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan para korban yang selama ini merasa ditelantarkan dan dieksploitasi sejak anak-anak.

    “Kehadiran negara dalam proses pemulihan itu penting. Mereka rakyat Indonesia, mereka sejak dari umur bayi sudah ditelantarkan dan dieksploitasi oleh oknum OCI. Saya pikir harus ada kehadiran negara untuk proses pemulihan itu,” ujar Sugiat.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta hasil investigasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kasus ini sudah layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

    “Kalau dilihat dari temuan, saya pikir sudah dijelaskan kuasa hukum, para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII sepakat untuk berkolaborasi antara Kementerian HAM sebagai leading sector bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendorong Polri membuka kembali kasus ini.

    Kekerasan dan Pelecehan

    Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan pengalaman pahit mereka menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi, hingga pelecehan seksual selama bertahun-tahun terlibat dalam pertunjukan.

    Pengakuan ini mereka sampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (23/4/2025).

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

    Fifi Nurhidayah, korban yang hadir dalam audiensi, menuturkan bahwa ia dibawa ke OCI oleh Frans Manansang sejak usia belia, ia bahkan tidak mengetahui pasti umurnya saat itu.

    Kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, dan cambukan rotan, menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehariannya jika ia gagal menampilkan pertunjukan dengan baik.

    Akibat penyiksaan yang terus-menerus selama bertahun-tahun, membuat Fifi akhirnya melarikan diri dari Taman Safari.

    Namun, pelariannya hanya berlangsung tiga hari sebelum ia ditangkap kembali oleh pihak keamanan dan dibawa pulang.

    Akibat pelarian itu, ia mengaku mendapatkan hukuman berupa setruman di badan hingga alat kelamin, yang kemudian membuatnya mengompol.

    “Setelah saya melarikan diri, 3 hari saya menghirup udara luar, saya ditangkap lagi dengan security. Di tengah jalan saya dipukulin, dikata-katain kasar seperti binatang. Sampai rumah saya dimasukkan ke kantor dan saya disetrum pakai setruman gajah. Sampai saya lemas. Sampai alat kelamin saya disetrum. Akhirnya saya jatuh, saya lemas, saya minta ampun, saya sakit. Tapi dia tidak mendengarkan omongan saya, malah dia menambahkan pukulan itu,” ungkap Fifi dengan suara bergetar.

    “Setelah itu, saya jatuh lemas, ditarik lagi rambut saya, dijedotin ke dinding, dan saya ditampar. Akhirnya saya ngompol di situ. Setelah itu, saya dirantai selama 2 minggu, dipasung. Setelah 2 minggu dipasung, saya dibebaskan. Dan seperti biasa, saya latihan seperti biasa,” lanjutnya.

    Bertahun-tahun kemudian, Fifi akhirnya menemukan celah untuk kabur dan meninggalkan Taman Safari dengan bantuan sang mantan kekasih.

    Hingga sekarang, menurut Fifi, rangkaian peristiwa di Taman Safari masih membekas dan meninggalkan trauma mendalam.

    Dalam kesempatan yang sama, Ida mengatakan bahwa ia pernah terjatuh dari ketinggian 13-14 meter saat melakukan atraksi di Bandar Lampung pada tahun 1989.

    Ironisnya, setelah jatuh, pihak sirkus tidak langsung membawanya ke rumah sakit.

    Ia mengaku hanya dipijat di belakang panggung.

    “Setelah kira-kira beberapa jam (setelah jatuh) baru saya dibawa ke rumah sakit. Kejadiannya di Bandar Lampung. Satu malaman saya menunggu rasa sakit, belum ditangani sama dokter. Pagi baru mendapat penanganan, di-gips. Di-gips itu saya sudah tidak merasa sakit, karena mungkin dibius ya,” katanya.

    Setelah di gips, Ida dibawa ke Jakarta oleh pihak OCI untuk menjalani operasi dan terapi.

    Ia kemudian tak lagi menjadi pemain sirkus.

    Dalam keterbatasan fisik, Ida kemudian bekerja dalam naungan manajemen Taman Safari dengan kondisi menggunakan kursi roda.

    Pada tahun 1997 ia akhirnya mengajukan diri untuk keluar dari Taman Safari.

    “Sekitar tahun 1997 saya lalu izin keluar. Saya sudah tidak mau ikut lagi di situ. Setelah saya keluar, saya diminta buat surat pengunduran diri. Padahal saya pikir untuk apa saya bikin, karena saya sebetulnya kan bagian dari keluarga katanya. Tapi saya dipaksa membuat surat sebelum saya meninggalkan Taman Safari. Jadi setelah saya tanda tangan, saya diizinkan keluar, tapi saya tidak menerima apa-apa. Jadi saya keluar, tidak dapat satu rupiah pun, saya keluar meninggalkan Taman Safari pada saat itu seperti itu gitu,” katanya.

    Lisa, mantan pemain sirkus OCI lainnya, mengungkapkan bagaimana pihak OCI tidak mengizinkannya untuk bertemu keluarga kandungnya.

    Menurut pengakuannya, istri dari Yansen, seorang pengelola sirkus, mengatakan bahwa Lisa adalah anak yang dijual oleh orang tuanya.

    “Setelah usia saya 12 tahun, saya minta sama Pak Tony untuk dipertemukan dengan keluarga saya. Tapi Tony bilang, nanti suatu saat kalau kamu ada waktunya, kamu akan saya pertemukan. Setelah 15 tahun, saya juga minta lagi dengan Ibu Yansen. Kita panggil dia Sausau. Sau, saya ingin ketemu orang tua saya. Sausau terus bilang, kamu itu dijual. Kamu itu anak yang dijual. Saya sedih dari saat itu,” ungkapnya.

    Lisa juga mengaku bahwa ia tidak diizinkan untuk memiliki KTP pada usia 17 tahun.

    Ia akhirnya berhasil keluar dari sirkus pada usia 19 tahun setelah memiliki seorang pacar, namun hingga kini ia tak tahu asal usul keluarganya dan tidak menerima upah sepeserpun selama menjadi pemain sirkus.

    “Sampai sekarang saya pun belum bisa ketemu orang tua saya. Identitas saya juga tidak tahu. Dari mana saya, nama orang tua saya itu siapa,” imbuh Lisa.

  • Bareskrim Cari Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI pada 1997

    Bareskrim Cari Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI pada 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri sedang mencari kembali laporan dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diajukan oleh korban pada 1997.

    “Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Brigjen Pol Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirtipid PPA-PPO Bareskrim, lanjut Nurul, telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data laporan penyiksaan pemain sirkus OCI.

    Selain mencari data, Nurul juga memastikan Dirtipid PPA-PPO Bareskrim terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait penanganan kasus eksploitasi pemain sirkus OCI.

    “Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian PPPA,” katanya dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta Bareskrim Polri membuka kembali kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus OCI.

    Berdasarkan catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM, penyelidikan kasus dugaan eksploitasi sirkus OCI sudah dihentikan oleh Polri pada 1999.

    “Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” kata Sugiat setelah audiensi dengan para korban sirkus OCI, Rabu (23/4/2025).

    Dalam audiensi dengan DPR, seorang korban sirkus OCI Lisa mengaku dirinya diambil oleh pemilik OCI Jansen Manansang sekitar tahun 1976 ketika masih berusia balita.

    Dia saat itu dipisahkan dari kedua orang tuanya untuk menjadi pemain sirkus. “Saya takut, saya nangis, saya minta pulang saat itu, tetapi enggak dikasih. Saya dibawa ke dalam seperti karavan gelap. Saya menangis, saya cari mama saya,” kata Lisa.

    Dia mengaku tidak sendirian pada saat itu karena banyak anak-anak lainnya yang juga ikut menjadi pemain sirkus. Selama latihan, menurut dia, kekerasan kerap terjadi jika pemain melakukan kesalahan.

    “Kita tidak dapat gaji, tidak pernah disekolahkan, hanya belajar itu menulis dan menghitung aja. Itu bukan homeschooling yang mengajari, itu karyawati,” kata Lisa dalam audiensi dengan DPR.

    Dia mengaku berada di lingkungan sirkus OCI itu sampai berusia 19 tahun. Hingga 2025, Lisa mengaku belum mengetahui identitas aslinya dan identitas kedua orang tuanya.

  • Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas Nasional 18 April 2025

    Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI).
    Kepolisian bisa memulainya dengan memeriksa Taman Safari Indonesia yang menjadi tempat para mantan pemain
    sirkus OCI
    tampil.
    “Polisi harus membongkar kasus itu secara terang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Abdullah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
    Ia mengaku prihatin dengan kisah yang diadukan mantan pemain sirkus OCI ke Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
    Beberapa di antaranya mengaku dirantai, dipaksa makan kotoran gajah, hingga dipaksa bekerja dalam kondisi hamil.
    “Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan. Jangan ada eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja. Itu jelas melanggar hukum,” ujar Abdullah.
    Ia menegaskan, para pihak yang terbukti melakukan kekerasan dan eksploitasi harus dijerat pidana dan dijatuhi hukuman berat.
    “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Taman Safari harus terbuka agar kasus itu semakin terang. Apalagi kekerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdullah.
    Bareskrim Polri akan membahas kasus dugaan eksploitasi mantan anggota sirkus OCI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, rencananya pertemuan dengan Kementerian PPPA dilangsungkan pekan depan.
    “KemenPPPA masih menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pekan depan Direktorat PPA-PPO diundang kembali untuk pembahasan dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (17/4/2025), melansir Antara.
    Dia mengatakan, belum ada laporan polisi terkait dugaan eksploitasi tersebut, sejauh ini.
    “Sampai dengan saat ini, dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut,” katanya.
    Founder OCI sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan praktik eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI.
    Tony menegaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas, tetapi ia menyebut hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.
    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Tony juga menepis tudingan soal penyiksaan yang dialami mantan pemain sirkus OCI.
    Dia menyebut hal itu sebagai upaya sensasional dan tidak logis, yang bertujuan menarik simpati publik.
    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Terungkap kriteria korban yang diincar oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus, dalam melakukan aksi pelecehannya.

    Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya melakukan pelecehan kepada para pasiennya di sebuah klinik di Garut.

    Dilansir WartaKotalive.com, mayoritas korban Syafril Firdaus ini adalah ibu hamil yang usia kandungannya trimester 2 dan 3.

    Trimester 2 yakni ibu hamil dengan usia kandungan 13-27 minggu.

    Sementara, trimester 3 ini adalah ibu hamil dengan usia kandungan 28 minggu hingga menjelang persalinan.

    Artinya, Syafril Firdaus memang mengincar korban yang sedang hamil besar.

    Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan mantan asisten dokter.

    “Terutama yang hamil trimester 2 dan 3. Karena kalau trimester 1 tidak akan ada kesempatan untuk tangan ke arah atas perut dekat dada,” katanya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, tindakan Syafril sudah diketahui perawat dan staf klinik sampai-sampai terakhir pihak klinik memasang CCTV di ruang praktik dokter kandungan Garut.

    Modus sang dokter untuk menggaet korbannya juga seragam, mulai dari foto bareng, chat WA, postingan foto di media sosial.

    “Dia akan chat pasien diawali dengan basa-basi nanya tempat di Garut wisata dan kuliner. Lama kelamaan dia akan reply semua update pasien, chat gak jelas dan merayu pasien menawarkan USG gratis,” jelasnya.

    Pasien yang masuk perangkap, katanya, akan disuruh datang ke klinik di jam terakhir.

    Setiap ada pasien seperti itu, katanya, asisten akan disuruh pulang lebih dulu.

    “Dengan larangan daftar dan harus bilang sudah ada janji dengan dia kepada asisten.”

    “Kita bukan tidak mendampingi tapi kita selalu disuruh pulang dan tidak boleh masuk,” imbuhnya.

    Polisi Buka Posko Pengaduan

    M Syafril Firdaus yang diduga melecehkan pasiennya di klinik swasta wilayah Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.

    Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

    “Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya, Kamis.

    Pihaknya kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban.

    Namun, diketahui tersangka sudah praktik sebagai dokter kandungan di Garut sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” imbuhnya.

    Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta. 

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus dokter kandungan diduga melecehkan ibu hamil di Garut.

    Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memastikan korban mendapatkan pendampingan.

    “Kita akan asistensi nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban,” tuturnya.

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter M Syafril Firdaus Lebih Suka Lecehkan Wanita Hamil Trimester 3, Mengapa?

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Dian Anditya Mutiara)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Buntut Viral Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Buntut Viral Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan mobil dinas tersebut viral di media sosial.

    ASN yang terlibat dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Camat Kasiman, Novita Sari.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Novita berupa teguran dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan.

    Nurul Azizah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN.

    “Berdasarkan hasil rapat. Diberikan sanksi teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan,” tegas Nurul, Senin (15/4/2025).

    Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.

    Nurul Azizah juga menambahkan, pemberian sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

    Camat Kasiman, Novita Sari, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

    Dia menyatakan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan.

    Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

    “Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.

    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik memperlihatkan mobil dinas berplat merah S 1228 BP melaju di jalan Tol Sumatra, wilayah Lampung, saat momen mudik Lebaran Idul Fitri pada Minggu (6/4/2025).

    Mobil dinas tersebut merupakan kendaraan operasional untuk pemerintahan di tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Tangkap Dokter Cabul di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien

    Polisi Tangkap Dokter Cabul di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien

    GELORA.CO – Polda Jawa Barat akhirnya menangkap dokter kandungan mesum yang melakukan pelecehan kepada pasiennya hingga akhirnya viral di media sosial.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa dokter mesum itu berinisial MSF yang biasa melakukan praktik dokter di salah satu klinik swasta di wilayah Garut Jawa Barat.

    “Dokter itu sudah diamankan. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/4).

    Surawan membeberkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, dokter mesum inisial MSF tersebut sudah melecehkan dua perempuan yang menjadi pasiennya.

    “Ada dua korbannya,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengemukakan bahwa pihaknya telah memberikan atensi langsung terkait penanganan perkara pelecehan itu.

    Ditambah lagi, kata Nurul, pihaknya juga akan mendorong pihak PPA setempat untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan tersebut.

    “Nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban,” ujarnya.

    Aksi dokter mesum berinisial MSF tersebut sempat terbongkar dari kamera CCTV yang dipasang di ruangan dokter. 

    Dalam video yang kini viral di media sosial, dokter mesum tersebut tengah memeriksa kondisi kandungan pasiennya sembari memegang dada korban.

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.