Tag: Nurul Azizah

  • Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah foto unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan kondisi parkir kendaraan yang semrawut di ruas jalan. Dalam narasi foto itu pengunggah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah diumumkannya parkir gratis di ruas jalan dan akan menindaktegas juru parkir yang manarik uang parkir untuk kendaraan pelat S Bojonegoro.

    Dalam unggahan itu disebutkan bahwa foto diambil di sebelah barat Pasar Tradisional Bojonegoro. Pengunggah dengan akun Pra*** menyebut, sebelum para juru parkir diangkat menjadi PPPK masih ramai petugas. Karena disebut masih banyak yang menarik uang parkir bagi warga yang akan berbelanja di pasar. Namun sekarang kondisinya berbeda, juru parkir dilarang menarik uang.

    “Tatkalane parkir ono ser serane tukang parkire untel untelan, laaa saiki parkir gk ono ser serane tukang parkir siji ae ora ono. (Saat parkir ada (uangnya) banyak tukang parkir, sekarang parkir gratis tidak ada satupun (juru parkir),” unggahnya yang diakses beritajatim, Minggu (5/10/2025).

    Dalam unggahan itu pemilik akun meminta agar mencabut SK PPPK kepada juru parkir yang seharusnya bertugas di lokasi. Sontak, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari para netizen. Banyak dari para netizen yang akhirnya mempertanyakan integritas para juru parkir setelah diangkat sebagai PPPK dan tidak boleh memungut uang parkir bagi pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir di Kabupaten Bojonegoro terkait penyelenggaraan Parkir berlangganan untuk kendaraan berdomisili Bojonegoro sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2023.

    Upaya tersebut sebagai tindaklanjut untuk menggelorakan perputaran ekonomi masyarakat dengan fasilitas parkir gratis bagi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan. Nurul Azizah, menegaskan untuk saat ini seluruh juru parkir (jukir) di Bojonegoro telah bergaji dari APBD. Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.

    “Mulai saat ini, kita satu suara bahwa masyarakat memperoleh fasilitas parkir gratis disepanjang ruas jalan Bojonegoro,” ajak Wabup Bojonegoro Nurul Azizah.

    Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menekankan bahwa juru parkir untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sesuai tugas sebagai pelayan masyarakat. “Petugas juga berhak menolak pemberian dari pengguna parkir ruas jalan,” tambahnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menjelaskan bahwa 229 juru parkir yang ada di Bojonegoro telah mengikuti sosialisasi dalam dua tahap, pagi tadi dan sore (4/9/2025) di Aula Dinas Perhubungan. “Bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adalah tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menerima uang daeicpemilik kendaraan bermotor plas S Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro juga memasang titik informasi parkir gratis di jalan strategis seperti JalannTeuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini, dan Jalan Pemuda. [lus/suf]

  • DPRD Jatim Luncurkan Platform Curhat “CUAN” di Pasar Rakyat Bojonegoro

    DPRD Jatim Luncurkan Platform Curhat “CUAN” di Pasar Rakyat Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kanal aspirasi masyarakat bertajuk “CUAN” atau Curhato Nang Dewan, sebagai inovasi komunikasi dua arah antara rakyat dan wakilnya. Peluncuran dilakukan di sela kegiatan Pasar Rakyat di Lapangan Bola Desa Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (3/10/2025) malam.

    Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni yang membuka acara menjelaskan, CUAN merupakan platform komunikasi tanpa jarak yang dapat diakses langsung melalui sambungan telepon di nomor 0813-3838-1388. Program ini diharapkan menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau masukan dengan mudah dan cepat.

    “Selama ini relatif masih ada hambatan komunikasi antara masyarakat dan Dewan dalam memperoleh perlindungan maupun solusi,” ujar Sri Wahyuni. Ia menegaskan, komunikasi yang intens sangat dibutuhkan di tengah kondisi ekonomi global yang menantang.

    Sri Wahyuni juga menyoroti kecenderungan masyarakat yang menyampaikan keluhan melalui media sosial tanpa solusi konkret. “Karenanya, agar tidak kalah oleh derasnya arus media sosial, perlu dihadirkan platform rumah curhat yang tepat bagi masyarakat dengan mekanisme kroscek sehingga solusi yang diberikan benar-benar akurat,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

    Melalui CUAN, DPRD Jatim menjamin setiap aspirasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan diteruskan ke komisi terkait untuk dicarikan solusi. “Lewat CUAN ini prosesnya akan lebih mudah dan lebih dekat. Kita pastikan bahwa curhatan yang disampaikan akan diproses,” tegasnya.

    Peluncuran program CUAN bertepatan dengan kemeriahan Pasar Rakyat yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Provinsi Jawa Timur. Acara yang digelar gratis selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, ini dihadiri ribuan warga serta turut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah.

    Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa Pasar Rakyat merupakan wujud nyata komitmen DPRD untuk berpihak pada pelaku UMKM. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi kita digerakkan oleh pelaku UMKM,” ujarnya.

    “Pasar Rakyat ini bukan sekadar panggung perayaan, melainkan komitmen kita bersama untuk terus berpihak pada UMKM, petani, nelayan, pedagang kecil, dan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

    Acara pembukaan turut dimeriahkan oleh penampilan hiburan musik seperti Guyon Waton Mr Jono dan Joni, yang menambah semarak suasana malam peluncuran CUAN di Bojonegoro. [tok/beq]

  • Awas Kelewatan, Simak Jadwal MotoGP Mandalika Akhir Pekan Ini

    Awas Kelewatan, Simak Jadwal MotoGP Mandalika Akhir Pekan Ini

    Jakarta

    Rangkaian balapan MotoGP Mandalika digelar akhir pekan ini. Biar nggak kelewatan, simak jadwalnya berikut ini.

    Seri ke-18 MotoGP berlanjut pekan ini. Sesuai jadwal, MotoGP seri ke-18 ini akan digelar di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Para pebalap juga sudah berdatangan dan beberapa di antaranya ikut serta dalam gelaran parade di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Dikutip detikBali, ada 10 rider MotoGP yang ikut parade dan berjoget Tabola-Bale bersama penari muda asal Mataram, Nurul Azizah Safitri. Sepuluh pebalap yang ikut parade antara lain Francesco Bagnaia, Marco Bezzecchi Luca Marini, Brad Binder, Miguel Oliveira, Franco Morbidelli, hingga Somkiat Chantra.

    Direktur Komersial PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), Troy Reza Warokka, mengatakan rider parade mendapat respon positif dari masyarakat NTB. Menurutnya, parade juga menghadirkan pertunjukan tarian budaya di Taman Sangkareang.

    Para rider MotoGP joget Tabola-bale saat parade di Mataram, Rabu (1/10/2025). Foto: Ahmad Viqi/detikBali

    “MotoGP bukan hanya soal balapan. Kami juga membangkitkan kebudayaan di NTB,” kata Troy.

    Troy menegaskan parade digelar untuk mendekatkan masyarakat dengan para rider MotoGP yang akan tampil di Sirkuit Mandalika.

    Jadwal MotoGP Mandalika

    Sesi balapan MotoGP di Mandalika akan diawali dengan latihan bebas pada hari Jumat, (3/10/2025). Balapan utama akan digelar pada Minggu (5/10/2025). Berikut jadwal lengkap MotoGP Mandalika akhir pekan ini:

    Jumat, 3 Oktober 2025:

    08.00-08.35 Wib: Free Practice 1 Moto308.50-09.30 Wib: Free Practice 1 Moto209.45-10.30 Wib: Free Practice 1 MotoGP12.15-12.50 Wib: Practice Moto313.05-13.45 Wib: Practice Moto214.00-15.00 Wib: Practice MotoGP

    Sabtu, 4 Oktober 2025:

    07.40-08.10 Wib: Free Practice 2 Moto308.25-08.55 Wib: Free Practice 2 Moto209.10-09.40 Wib: Free Practice 2 MotoGP09.50-10.05 Wib: Kualifikasi 1 MotoGP10.15-10.30 Wib: Kualifikasi 2 MotoGP11.45-12.00 Wib: Kualifikasi 1 Moto312.10-12.25 Wib: Kualifikasi 2 Moto312.40-12.55 Wib: Kualifikasi 1 Moto213.05-13.20 Wib: Kualifikasi 2 Moto214.00 Wib: Sprint Race MotoGP (13 lap)

    Minggu, 5 Oktober 2025:

    09.40-09.50 Wib: Warm Up MotoGP11.00 Wib: Race Moto3 (20 lap)12.15 Wib: Race Moto2 (22 lap)14.00 Wib: Race MotoGP (27 lap)

    (dry/rgr)

  • Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Fakta Mengerikan di Balik Kasus MK, Saudara Kembar Juga Jadi Korban Kekejian Ibu dan Pasangan Sesama Jenis

    Surabaya (beritajatim.com) – Saudara kembar MK (7) bocah yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu ternyata juga menjadi korban.

    Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka juga kerap menganiaya saudara kembar MK berinisial AS. Hal itu didapat dari pengakuan korban dan diamini oleh tersangka.

    “Korban MK ini empat bersaudara. Dua kakak laki-laki tinggal bersama nenek. Sementara MK tinggal saudara kembar berinisial AS. MK dan AS sama-sama kerap mendapatkan penganiayaan dari kedua tersangka,” kata Nurul.

    Awal penganiayaan terhadap kedua anak di bawah umur itu bermula dari ibu kandung MK, Eni Fitriah (40) menjalin hubungan asmara dengan Siti Nur (42). Pasangan lesbian ini lantas tinggal bersama. Untuk menyamarkan identitas asli kepada kedua anak kandung Eni, Siti Nur mengaku bernama Juna.

    “SN bukan ayah kandung. Mereka sama-sama perempuan. Untuk menyamarkan, SN memperkenalkan diri ke kedua korban dengan panggilan Ayah Juna,” imbuh Nurul.

    Kedatangan Siti Nur membuat neraka di kehidupan kedua korban. Terutama MK. Ayah Juna menganggap bahwa MK adalah anak yang nakal. Sehingga, ia kerap dipukul, ditendang, dibanting bahkan disiram air panas. Tidak hanya itu.

    Ayah Juna juga menyiram MK dengan bensin dan membakar korban di sebuah ladang tebu hingga wajahnya rusak. Ayah Juna juga memukul tangan kanan MK dengan kayu hingga patah.

    “Dengan segala kekejian yang dilakukan tersangka SN, ibu kandung korban melakukan pembiaran. Bahkan, sepakat untuk membuang MK ke Jakarta,” jelas Nurul.

    Penyidik menemukan bukti manifest keberangkatan Eni Fitriah bersama MK ke Jakarta. Mereka berangkat dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Setelah sampai di Jakarta, Eni meninggalkan korban begitu saja dengan kondisi luka parah hingga akhirnya ditemukan oleh petugas.

    “Dengan berbagai bukti yang penyidik temukan, kami menetapkan EF dan SN sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan,” jelasnya.

    Nurul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan anak. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi kepada para pelaku yang menganiaya para generasi penerus bangsa.

    “Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. (ang/ian)

  • Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dan pemberitaan nasional dihebohkan dengan penemuan seorang anak berusia 7 tahun berinisial MK di depan sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu. Saat ditemukan, MK dalam kondisi yang memprihatinkan. Badan kurus karena malnutrisi. Tangan kanan patah. Kulit kotor menghitam. Tubuh penuh lebam. Wajah bekas luka bakar.

    Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat tindak pidana Pelayanan Perempuan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui MK adalah korban kekerasan dalam keluarga.

    MK dihajar oleh seorang perempuan yang menikahi ibu kandungnya. Bocah kecil itu biasa memanggil pelaku dengan sebutan Ayah Juna. Ayah Juna memiliki nama asli Siti Nur (42). Ia menjalin asmara dengan Eni Fitriyah (40) ibu kandung MK. Namun, walaupun Eni Fitriyah adalah ibu kandung MK, ia turut serta melakukan penganiayaan dan penelantaran. Eni Fitriyah merupakan orang yang membuang MK ke Jakarta dengan naik kereta api dari Surabaya.

    Sebelum dibuang, polisi menemukan fakta bahwa MK kerap dianiaya dengan sadis. Selain dipukul dan ditendang, MK juga oernah dibacok menggunakan golok. Dipukul oleh balok kayu hingga tangannya patah. Disiram air panas. Hingga disiram bensin dan dibakar di sebuah ladang tebu.

    Kasus kekerasan yang dialami oleh MK merupakan permasalahan yang tidak kunjung selesai. Dari data sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan, total kasus dan korban kekerasan anak kian meningkat tiap tahunnya.

    Pada tahun 2020 terjadi 11.264 kasus kekerasan dengan total korban mencapai 12.410 anak-anak. Tahun 2021 jumlah kasus meningkat menjadi 14.446 dan korban 15.914.

    Tahun 2022 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 16.106 dengan korban anak-anak sebanyak 17.641. Tahun 2023, 18.175 kasus terjadi dengan korban menyentuh angka 20.221 anak. Pada tahun 2024 kasus kekerasan terhadap anak kembali naik ke angka 21.649 kasus dengan total 23.130 korban. Per Juli 2025 data SIMFONI PPA mencatat sudah terjadi 13 ribu kasus kekerasan terhadap anak dan diprediksi akan terus meningkat jelang akhir tahun.

    Dari sumber data yang sama, Jawa Timur mencatat 1.578 kasus kekerasan terhadap anak terjadi selama Januari hingga Juli 2025. Angka ini membuat Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kekerasan anak tertinggi peringkat dua secara nasional.

    Ada fakta ironi di balik data kasus kekerasan terhadap anak yang dicatat oleh SIMFONI PPA. Mayoritas kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan oleh orang tua korban. Padahal, sejatinya rumah merupakan tempat yang aman karena peran orang tua dalam mengayomi dan melindungi anak-anak.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengamini bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan rumah. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman malah menjadi neraka dunia bagi anak-anak.

    “Rumah atau ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun, data yang tercatat malah sebaliknya,” kata Polwan dengan pangkat bintang satu itu.

    Nurul menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan terjadinya kekerasan pada anak. Ia mengajak agar masyarakat tidak segan melapor ke polisi apabila mengetahui ada kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Lebih peka. Berani melapor bila melihat atau mengetahui dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri atau pemerintah. Tapi juga semua elemen termasuk masyarakat,” jelasnya.

    Di Surabaya, pihak kepolisian punya berbagai program pencegahan kekerasan terhadap anak. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan beberapa kali menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu perhatian. Lewat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan para Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek jajaran, pihak kepolisian terus melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya preventif (pencegahan).

    “Kami ada beberapa program baik berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah di Surabaya secara rutin. Bukan hanya sekolah tapi juga ke pemukiman warga,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus Mamoto kepada beritajatim.com.

    Selain itu, Unit PPA memiliki tim reaksi cepat untuk mencegah dan memonitoring kasus kekerasan kepada anak. Tim reaksi cepat tidak bertugas pasif. Mereka tim yang dibentuk untuk bergerak aktif ‘blusukan’ ke kampung-kampung. Mendatangi warga Surabaya yang membutuhkan pertolongan apabila menjadi korban kekerasan.

    “Kami terus berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Kota Surabaya (DP3AK) untuk mengedukasi warga agar mengetahui betapa pentingnya menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” jelas Edy.

    Edy menjelaskan kolaborasi antara polisi dan Pemkot Surabaya dalam memerangi kekerasan pada anak terus dilakukan. Ia menyadari betul bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tua di rumah. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bersama Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu menyelenggarakan kelas parenting.

    “Acara itu dipimpin langsung ibu Bhayangkari Surabaya Ibu Inge Luthfie berkolaborasi dengan ketua Forum Puspa/Ketua TP PKK Ibu Rini Indriyani Eri Cahyadi. Dengan mengusung tema Rise and Speak mewujudkan ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, dengan bangkit dan bersuara,” jelas Edy.

    Acara serupa merupakan media komunikasi untuk mengajak masyarakat turut terlibat mencegah kekerasan pada anak. Menurut Edy, masyarakat merupakan ujung tombak untuk menekan angka kekerasan pada anak.

    “Kegiatan tersebut sangat positif, menyentuh langsung kepada ke warga masyarakat di berbagai lapisan. Dengan dihadiri oleh orang tua dan anak-anak,” terangnya.

    Eddie Mamoto tak menampik bahwa butuh kerjasama dengan masyarakat untuk terus menekan angka kekerasan terhadap anak. Pihak Polrestabes Surabaya sudah membuka jalur aduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana kekerasan anak. Mulai dari Call Center 110 hingga lewat aduan langsung ke Bhabinkamtibmas di setiap wilayah.

    “Tetap kita perlu masyarakat yang peka dengan lingkungannya. Banyak jalur untuk berkomunikasi atau melapor ke kami. Pastinya kami juga akan mengatensi kasus-kasus kekerasan anak. Apalagi Surabaya mendapat julukan kota ramah anak,” masyarakat kota Surabaya yo kudu ngomong Yo harus wani lapor jelas Eddie Mamoto .

    Pihak kepolisian tentu tidak bisa menjadi pahlawan tunggal dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Perlu sinergi dan kerjasama dengan semua elemen pemerintah dan masyarakat. Kasus kekerasan yang dialami MK tidak harus menimpa anak-anak lain. Sehingga, masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menciptakan ruang aman bagi anak. Hingga aktif melapor ke pihak berwajib apabila menemui kasus kekerasan terhadap anak. [ang/beq]

  • 5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

    5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

    EF alias YA kerap melayangkan pukulan, tendangan, bahkan tega menyiram bensin lalu membakar wajah si bocah di sawah.

    EF juga pernah memukul dengan kayu hingga tulang MK patah. Tak juga puas, EF pernah membacok pakai golok, dan menyiramkan air panas ke tubuh mungil korban.

    Yang lebih memilukan, sang ibu kandung, SNK (42), disebut mengetahui semua penyiksaan itu. Bahkan ia mengiyakan saat anaknya ditinggalkan begitu saja di Jakarta. Dalam kesaksiannya, AMK sempat berucap tak ingin lagi berjumpa dengan pria yang dipanggil ayah tirinya itu.

    Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan, EF alias YA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Begitupun sang ibu yang tak bisa mengelak.

    “Kesaksian MK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban,” kata Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

    Nurul mengatakan, kini kedua pelaku telah menyandang status sebagai tersangka. Penetapan tersangka didukung keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti.

    “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia.

    Atas tindakannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

    “Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandas dia.

     

  • Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

    Jakarta

    SNK (42), Ibu Kandung dari bocah berinisial MK dan EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’ ditangkap kasus penganiayaan anak. Motif awal ‘Ayah Juna’ menyiksa MK terungkap.

    YA atau ‘Ayah Juna’ merupakan pasangan sejenis dari ibu korban yang melakukan penyiksaan terhadap bocah sembilan tahun (sebelumnya ditulis 7 tahun). Korban dibawa dari Jawa Timur ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sengaja untuk dibuang.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan keterangan awal ‘Ayah Juna’ menganiaya MK karena beban. Namun demikian, Polisi masih melakukan pendalaman.

    “Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” kata Nurul, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Nurul menyebutkan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan penganiayaan dan penelantaran dilakukan. Dia menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

    “Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.

    ‘Ayah Juna’ diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

    Ibu korban, SNK, mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kepada polisi dia mengakui perannya dalam penelantaran korban.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

    Berat Badan Korban Awal Ditemukan Cuma 9 Kg

    Kondisi bocah berinisial MK(9) mulai membaik.Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif pasca ditemukan.

    “Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).

    MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi. Bahkan bocah kecil itu sudah mulai belajar dan mengaji.

    “Dan saat ini anak sudah rajin untuk belajar. Belajar mulai menulis, membaca, mengaji dan semuanya,” ungkap Ganis

    Dijelaskan Ganis, korban sudah mulai pulih secara fisik. Dia sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.

    “Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan berlari seperti itu,” tuturnya.

    Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.

    “Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis,” jelas Ganis.

    Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.

    “Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada,” terangnya.

    Korban Sengaja Dibuang di Jakarta

    Bocah MK ternyata sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang. Ganis menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku membuang korban. Termasuk soal kemungkinan adanya motif lain di baliknya.

    “Kedua pelaku antara EF bersama dengan SNK ini bersama kedua putrinya tersebut tinggal di wilayah hukum di Polda Jawa Timur dan kemudian dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Ganis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    “Untuk itu (alasan) sedang kami dalami, kalau hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kenakalan anak yang nakal-nakal anak-anak masih biasa. Tetapi motif yang lain sedang kita dalami,” sambungnya.

    Penyidik juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan ‘Ayah Juna’ bersama korban. SNK selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

    Korban telah lama terpisah dari ayah kandungnya. Dia juga memiliki tiga saudara kandung. Namun, dua saudara laki-lakinya tinggal bersama neneknya, sedangkan kembaran MK berinisial ASK tinggal bersama kedua pelaku.

    Korban dan saudara kembarnya sudah tinggal bersama kedua pelaku selama delapan tahun. Mereka kerap berpindah pindah di kawasan Jawa Timur.

    “Mereka dari korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut,” ungkap Ganis.

    Kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Kembaran MK Juga Alami Kekerasan

    Anak berinisial MK (9) memiliki saudara kembar berinisial ASK. Polisi mengungkap ASK juga mengalami kekerasan oleh pelaku.

    Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum menyebut ASK mengalami bentuk kekerasan yang berbeda dengan korban. Namun, Ganis belum menjelaskan perbedaan yang dimaksud.

    “Untuk kembarannya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda,” kata Ganis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) –  Pasangan lesbian Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42) warga Sidoarjo, ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri usai terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak berinisial MK (7). Kini, ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

    Kedua tersangka diamankan polisi Minggu (7/9/2025) kemarin di sebuah kos wilayah Krian. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa korban kerap dianiaya dengan cara dipukul, dibanting, ditendang, hingga disiram bensin saat berada di kebun tebu untuk membakar wajah.

    Bukan hanya itu, korban MK juga dipukul menggunakan kayu hingga tangannya patah. Dibacok dengan golok. Hingga disiram air panas. Parahnya, setelah serangkaian kekejaman itu, korban malah sengaja dibuang di Jakarta. Beruntung, MK ditemukan saat meringkuk di dalam kardus yang berada di kawasan Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, 11 Juni 2025.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan jika korban saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Wajah penuh luka bakar. Tangan kanan patah. Sampai korban kurus kering karena kelaparan atau Malnutrisi.

    “Kami memiliki bukti Visum Et Repertum korban, keterangan saksi, dan keterangan ahli untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul Azizah, Senin (15/9/2025).

    Nurul Azizah menceritakan, korban sempat ketakutan dan menolak bertemu dengan tersangka Siti Nur yang dipanggil Ayah Juna. Korban malah meminta agar Ayah Juna dikubur dan ditaburi bunga. Permintaan itu disampaikan oleh korban MK kepada petugas dengan suara lirih saat menjalani perawatan.

    “Korban sempat mengatakan kepada petugas kalau dia tidak mau bertemu Ayah Juna (Siti Nur) dan meminta agar (tersangka) dikubur saja. Mungkin korban memendam perasaan negatif juga akibat penyiksaan keji yang dilakukan tersangka,” jelas Nurul Azizah.

    Aksi penganiayaan keji terhadap korban memang dilakukan oleh Siti Nur yang mengaku sebagai ayah tiri korban. Hal itu terungkap dari kesaksian saudara kembar dan ibu kandung korban.

    “Ibu kandung korban berinisial EF juga kami tetapkan tersangka karena turut serta dalam kasus ini. Ibu korban mengetahui dan menyetujui agar korban dibuang ke Jakarta setelah menjalani berbagai penganiayaan keji SN,” pungkas Nurul.

    Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penelantaran dan penganiayaan anak yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam peristiwa itu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yakni EF (40) dan SN (42).

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menjelaskan, korban MK (07) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dalam kondisi yang mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Setelah melewati masa pemulihan, polisi meminta keterangan kepada korban.

    “Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025).

    Korban lalu mengingat pernah bersekolah TK di Sidoarjo. Dari informasi itulah, polisi menelusuri data korban. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MK berangkat dengan EF pada 10 Juni 2025 dari Surabaya.

    “Setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang yakni EF dan SN alias Ayah Juna di kos-kosan Krian, Sidoarjo,” imbuh Prasetyo. [ang/aje]

  • 6
                    
                        Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel
                        Nasional

    6 Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel Nasional

    Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42), pasangan yang menelantarkan dan melakukan kekerasan berat terhadap AMK, anak perempuan berusia 9 tahun.
    SNK merupakan ibu kandung dari AMK, sedangkan YA adalah ayah tiri.
    Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
    “Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
    Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/6/2025) di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”.
    Salah satunya adalah dipukul hingga patah tulang.
    Korban juga menyebut ibu kandungnya, SNK (42), mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkannya di Jakarta.
    Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, memar, tanda malanutrisi, hingga luka bakar di wajah.
    Petugas langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat pertolongan medis darurat.
    Menurut Nurul, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut didasarkan pada alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti.
    Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
    Nurul menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan anak sering kali justru terjadi di rumah.
    “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diam-diam, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Jalani Sidang Cerai Pertama

    Diam-diam, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Jalani Sidang Cerai Pertama

    GELORA.CO – Ada kabar mengejutkan datang dari rumah tangga selebgram Azizah Salsha dan pesepakbola Pratama Arhan. 

    Azizah Salsha dan Pratama Arhan diam-diam menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025). 

    Azizah Salsha adalah seorang selebgram dan influencer asal Indonesia yang dikenal luas karena aktivitasnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Ia juga merupakan putri dari Andre Rosiade, anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

    Selebgram yang akrab disapa Zize ini menikah dengan pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, pada 20 Agustus 2023 di Tokyo, Jepang.

    Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan karena dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Erick Thohir dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Sidang perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha nyaris tak diketahui publik. 

    Sidang ini terendus media tanpa sengaja. 

    Wartawan yang awalnya akan meliput sidang perceraian pasangan artis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina mendengar nama Pratama Arhan dan Nurul Azizah Rosiade, nama asli Azizah Salsha dipanggil.

    Nama pasangan ini dipanggil ke ruang sidang III Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    Tampak beberapa orang masuk ke dalam ruang sidang tersebut. Sekitar 15 menit para pihak tersebut berada di ruang sidang.

    Ketika dikonfirmasi kepada petugas Pengadilan Agama Tigaraksa. Petugas Pengadilan Agama menyebut bahwa sidang yang dijalani adalah sidang perceraian.

    Petugas pengadilan itu juga menyebut bahwa ini merupakan sidang cerai perdana antara Azizah Salsha dan Pratama Arhan. 

    Namun, petugas Pengadilan Agama Tigaraksa tak banyak berbicara ketika ditanya mengenai sidang tersebut.

    Sekitar 15 menit berada di ruang sidang, seorang wanita dan seorang pria keluar dari ruang sidang tersebut. Sayangnya, dua orang tersebut memilih untuk diam.

    Pertanyaan awak media pun tak digubris dua orang tersebut. Mereka langsung memasuki mobil berjenis voxy warna hitam.

    Ketika dikonfirmasi kepada pengemudi mobil tersebut. Pria itu membenarkan bahwa dua orang yang berada di dalam mobilnya pihak dari Pratama Arhan.

    Awal Isu Keretakan Rumah Tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan 

    Isu keretakan rumah tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan memang santer terdengar. 

    Hal itu lantaran Pratama Arhan menghapus semua foto kebersamaannya dengan Azizah Salsha di sosial media.

    Sebelumnya, diketahui bahwa Azizah Salsha kedapatan bermain padel bersama teman-temannya. 

    Salah satu orang yang ikut bermain padel bersama Azizah Salsha yaitu Philo Paz yang merupakan mantan kekasih istri Pratama Arhan tersebut. 

    Dituding Selingkuh, Azizah Salsha Lapor Polisi

    Azizah Salsha sebelumnya menghiasi pemberitaan tanah air setelah ia datang Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).

    Zize ternyata datang untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok @ibaratbradpittt.

    Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah perselingkuhan Zize.

    Azizah mengaku sedih atas tuduhan selingkuh yang dibuat oleh kedua terlapor.

    Azizah menerangkan bahwa fitnah selingkuh ini cukup berpengaruh terhadap kehidupannya.

    “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin saja hidup ini ya,” ucap wanita yang akrab disapa Zize tersebut kepada wartawan.

    Dia menuturkan sudah memaafkan pelaku namun proses hukum akan tetap berjalan.

    Menurutnya, tidak ada ruang untuk berdamai atau mencabut laporan.

    “Untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga,” imbunya.

    Azizah mengaku tuduhan perselingkuhan juga membuat keluarga ikut merasa geram.

    Termasuk suami Azizah, Pratama Arhan yang kini bermain di Thai League (Liga Thailand).

    Kuasa Hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menegaskan fitnah tersebut merusak nama baik keluarga.

    “Ya pasti lah, kalau keluarga (dan suami) pasti kan geram semua tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik,” ucapnya.