Tag: Nurhasanah

  • Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).

    Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa

    1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun

    Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan. 

    “Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.

    Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.

    Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.

    2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat

    Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

    (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.

    Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa

    Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.

    “Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.

    3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem

    Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar. 

    Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.

    Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”

    4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop

    Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;

    Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM), 

    Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

    5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana

    Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000 

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000 

    6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

  • Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri

    Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebutkan 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri.

    Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang sejatinya untuk empat terdakwa, tetapi dibacakan untuk tiga terdakwa karena terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sakit sehingga berhalangan hadir.

    Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    Jaksa, Roy Riady menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

    Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)

    “Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.

    JPU menjelaskan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (atau Rp621,38 miliar).

    Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

    Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000 

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000 

    6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

  • Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan

    Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan

    Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000dan USD 150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000

    6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp 50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

     

  • Hanyut saat Banjir Rob, Bocah 10 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas

    Hanyut saat Banjir Rob, Bocah 10 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas

    Pontianak

    Seorang bocah berinusial B (10) dilaporkan hilang saat banjir rob menerjang sejumlah wilayah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Bocah itu lalu ditemukan tewas sehari kemudian.

    Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, korban dilaporkan hilang pada Senin (8/12) sore. Saksi lain mengaku terlihat kali melihat korban pada pukul 16.00 WIB sedang mengambil jambu air di depan rumahnya sebelum pergi mengaji.

    “Hasil pemeriksaan saksi, diketahui korban sempat terlihat bermain air pasang bersama keponakannya di kawasan Komplek Suprapto Dalam pada pukul 10 pagi,” kata Inayatun dilansir detikKalimantan, Selasa (9/12/2025).

    Pencarian korban sempat dihentikan lantaran sudah larut malam. Keesokan harinya, korban ditemukan mengapung di tepian sungai, Gang Suprapto Dalam, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

    Setelah dievakuasi, korban dipastikan telah meninggal dunia dan dibawa ke rumah duka. Berdasarkan pemeriksaan tim Inafis Polresta Pontianak, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan dan korban diduga meninggal akibat kehabisan napas karena tenggelam.

    (wnv/eva)

  • Warga Medan Keluhkan Bantuan Pemerintah Belum Sampai: Kita Sudah Tak Ada Lagi Makanan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 November 2025

    Warga Medan Keluhkan Bantuan Pemerintah Belum Sampai: Kita Sudah Tak Ada Lagi Makanan Medan 29 November 2025

    Warga Medan Keluhkan Bantuan Pemerintah Belum Sampai: Kita Sudah Tak Ada Lagi Makanan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Dean Ramadhana (26), salah satu warga yang terdampak parah akibat banjir di Gang Flamboyan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (28/11/2025).
    Setelah banjir surut, Dean kini memikirkan apa yang bakal dikonsumsi oleh keluarganya setelah semua bahan kebutuhan untuk memasak di dapurnya habis disapu air sungai.
    “Logistik dari Pemerintah belum ada masuk, cuma bantuan makanan nasi bungkus kita ambil dari posko,” kata Dean kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di rumahnya yang sedang membersihkan lantai dari lumpur, pada Sabtu (29/11/2025).
    Kata dia, kalau warga ingin makan ada nasi bungkus dan ada mi instan untuk makan pagi dan sore.
    Namun, ia berharap Pemerintah
    Kota Medan
    atau Provinsi secepat mungkin menyalurkan
    bantuan logistik
    yang memadai.
    “Sejak kemarin hingga sekarang kita belum mendapat bantuan. Segera lah beri. Bantuan pertama yang kami harapkan, beras atau kebutuhan pokok lah lebih dahulu,” ucap ayah dua anak itu.
    “Kita sudah tidak ada lagi makanan. Di sini pun sudah tidak ada dijual, habis semua terendam banjir,” tutur Dean, sembari menemani ibunya, Yolanda Nurhasanah (45), mencuci peralatan dapur.
    Bukan hanya Dean, warga lain seperti Carolina Sitopu, menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan bantuan Pemerintah sejak rumahnya dimasuki air banjir.
    “Kita perlu bantuan, seperti beras. Apalagi kami juga belum bisa tidur karena rumah masih kotor,” ucap Carolina, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
    Begitu juga dengan ratusan warga yang mengungsi di Mesjid At-Tarbiyah, Marelan, yang belum menerima bantuan Pemerintah.
    Mereka sejauh ini hanya mendapat uluran tangan swadaya masyarakat.
    Penasehat masjid bermarga Butar-butar mengatakan, warga yang mengungsi di masjid tersebut awalnya mencapai 700 orang, namun sebagian sudah pulang.
    Pengungsi yang masih bertahan di rumah ibadah tersebut adalah warga yang rumahnya masih terendam banjir.
    “Jadi, bantuan pemerintah belum ada. Ini semua dari swadaya masyarakat. Mudah-mudahan ada perhatian Pemerintah, kita syukuri,” ucapnya saat ditemui
    Kompas.com
    di teras masjid At-Tarbiyah, Pasar IV, Lingkungan VIII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
    Banjir yang melanda Kota Medan pada Kamis (27/11/2025) dini hari menyebabkan puluhan ribu masyarakat terdampak dan harus tinggal di posko darurat serta lokasi pengungsian lainnya.
    Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan hampir seluruh Kota Medan, 21 Kecamatan terendam banjir dan jumlah masyarakat yang mengevakuasi diri, menurut data mereka, sekitar 85 ribu jiwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadits tentang Cinta dalam Diam Beserta Ayatnya dalam Alquran

    Hadits tentang Cinta dalam Diam Beserta Ayatnya dalam Alquran

    YOGYAKARTA – Hadits tentang cinta dalam diam wajib diketahui oleh muda-mudi yang sedang mengalami fase ketertarikan pada lawan jenis. Seperti yang kita ketahui, masa remaja dan dewasa adalah salah satu momen di mana seseorang dapat tertarik satu sama lain. Untuk memahami bagaimana hadits dan juga ayat Alquran yang menjelaskan hal tersebut, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

    Hadits tentang Cinta dalam Diam Beserta Ayatnya dalam Alquran

    Alquran dan hadits merupakan kitab suci sekaligus pedoman hidup yang juga dijadikan sebagai petunjuk bagi setiap umat Muslim. Hal ini tentu menjadikan Alquran dan hadits dipandang sebagai suatu hal yang mulia bagi umat Islam. Selain memiliki fungsi sebagai petunjuk, Alquran juga memiliki fungsi lain.

    Dikutip dari buku dengan judul Metodologi Studi Islam yang disusun oleh Neneng Nurhasanah, ‎Amrullah Hayatuddin, ‎Yayat Rahmat Hidayat (2021:142) yang menjelaskan bahwa Alquran dan hadits memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai hidayah dan sebagai sumber rujukan ilmu. Ilmu di sini tidak melulu tentang pengetahuan alam sekitar, melainkan juga ilmu tentang perasaan yang dialami oleh manusia.

    Dalam Alquran dan hadits, ada berbagai ayat yang membahas tentang cinta, baik cinta kepada sesama manusia, kepada alam sekitar, kepada Allah, dan kepada Rasulullah.

    Secara khusus bahkan ada beberapa ayat Alquran yang menjelaskan tentang cinta dalam diam. Lantas bagaimana cinta dalam diam menurut pandangan Islam?

    Pembahasan tentang cinta dalam diam menurut pandangan Islam dibahas dalam buku dengan judul Menyulam Sayap Bidadari Muslimah, Memantaskan Diri Bersanding dengan Pujaan Hati yang disusun oleh Faidatur Robiah (2017: 22).

    Dalam buku tersebut dituliskan bahwa cinta dalam diam menurut Islam adalah cara mencintai yang dirasa paling tepat saat seseorang belum mampu terikat dalam sebuah ikatan suci, yaitu pernikahan. Jika belum mampu mencintai dan dicintai dalam sebuah ikatan pernikahan, cinta dalam diam menjadi jawaban atas segala kegalauan hati dan jalan yang paling aman.

    Cinta dalam diam kepada lawan jenis tentunya perlu diniatkan karena Allah, agar cinta yang tumbuh lebih berkah dan tidak menjerumuskan kita pada hal-hal yang membawa mudharat. Hal ini sesuai dengan yang dibahas dalam ayat di bawah ini:

    قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Ali Imran: 31)

    Bagi Anda yang belum memiliki kemampuan untuk mewujudkan keseriusan cinta dengan jalan menikah, Rasulullah menganjurkan untuk menjalankan puasa agar tidak tergelincir ke dalam jebakan syaitan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

    Artinya: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang sudah mampu untuk menikah maka hendaklah dia segera menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran perbuatan zina. (H.R Bukhari dan Muslim)

    Penjelasan lengkap mengenai hadits dan ayat Alquran tentang cinta dalam diam dapat kita pahami sebagai pengingat bagi diri agar tetap istiqomah dalam menjalankan perintah Allah dan anjuran Rasulullah.

    Demikian ulasan mengenai hadits tentang cinta dalam diam beserta ayat Alquran​​. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Gugat Cerai Adly Fairuz, PA Jaksel Bungkam Soal Isi Gugatan Angbeen

    Gugat Cerai Adly Fairuz, PA Jaksel Bungkam Soal Isi Gugatan Angbeen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi, telah mengajukan gugatan cerai. Namun, pihak pengadilan memilih bungkam mengenai isi detail gugatan perceraian yang dilayangkan Angbeen Rishi tersebut.

    “Kalau isi gugatannya, kami tidak bisa memberikan informasi,” kata Humas PA Jaksel Dede Rika Nurhasanah, dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    Dede Rika menyebut, Angbeen Rishi telah resmi menggugat cerai suaminya pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz) pada 23 Oktober 2025 melalui sistem e-court bersama kuasa hukumnya,” ungkapnya.

    Sidang perdana kasus perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi akan digelar pada 6 November 2025.

    “Agendanya mediasi, jika kedua belah pihak hadir. Namun, jika salah satu tidak hadir, maka akan ada pemanggilan ulang,” tegas Dede Rika Nurhasanah.

    Air Mata di Makkah: Curahan Hati Angbeen Rishi

    Sebelum gugatan ini dikonfirmasi, rumah tangga selebritas Adly Fairuz dan Angbeen Rishi sempat menjadi sorotan. Angbeen Rishi mendadak mencurahkan isi hatinya mengenai jiwa yang hancur dan hati yang remuk melalui media sosial.

    Pada Selasa (16/9), Angbeen Rishi mengunggah sebuah foto di Instagram miliknya, memperlihatkan dirinya mengenakan pakaian muslim serbaputih dengan latar belakang Ka’bah di Makkah.

    “Ya Allah utuhkanlah kembali jiwa yang hancur dan hati yang remuk. Ya Allah, sembuhkanlah diri ini yang remuk berkeping-keping,” tulis Angbeen Rishi.

    Ia juga memohon agar Sang Pencipta senantiasa menghadirkan rasa bahagia pada kehidupannya.

    “Hapuskanlah segala kesedihan, hadirkanlah kebahagiaan seutuhnya, ya Allah,” katanya lagi, sembari mengucapkan terima kasih kepada Allah Swt karena selalu memberikan kebaikan meski ia kerap melakukan kesalahan.

  • Angbeen Rishi Gugat Cerai, Ibunda Tidak Setuju dengan Adly Fairuz

    Angbeen Rishi Gugat Cerai, Ibunda Tidak Setuju dengan Adly Fairuz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum menikah dengan Adly Fairuz, ternyata ibunda Angbeen Rishi, Yulia Irawati pernah tidak setuju dengan kehadiran menantunya itu. Bahkan, pada saat momentum lamaran ibunda Angbeen Rishi pun tidak hadir.

    Momen lamaran Angbeen Rishi dan Adly Fairuz pada 25 November 2018 itu tidak dihadiri oleh ibunda tercintanya tersebut.

    “Pada saat Angbeen membina hubungan sama dia (Adly Fairuz), saat itu Angbeen usianya masih 18 tahun. Kalau anak 18 tahun itu kan masih moodyan ya, emosinya masih labil,” kata Ibunda Angbeen Rishi, Yulia Irawati dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Menurut saya, untuk ke jenjang pernikahan ya nanti. Masih jauh lah, biarlah Angbeen berkarier dahulu,” lanjutnya.

    Sementara itu, Angbeen Rishi mengaku pada momen lamaran dirinya sudah mengundang ibundanya untuk hadir. Namun, tidak mendapatkan respons yang baik dari ibundanya.

    “Ibu dan adik saya bilang tidak mengundang mereka, ayah sama saya itu masih menghubungi adik saya untuk bisa datang ke lamaran saya tetapi adik saya tidak memberikan jawaban,” tuturnya.

    Mendengar jawaban dari putrinya, Yulia Irawati membantahnya. Ia menyebut, putrinya telah berkata bohong.

    “Itu bohong, kalian boleh tanya adiknya. Saya tidak pernah ketemu Angbeen semenjak Angbeen keluar dari rumah saya. Dari chatting, line saya tidak pernah dibalas,” tutupnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tutupnya lagi.

  • Sinyal Kuat Angbeen Rishi sebelum Gugat Cerai Adly Fairuz

    Sinyal Kuat Angbeen Rishi sebelum Gugat Cerai Adly Fairuz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum menggugat cerai Adly Fairuz, Angbeen Rishi terus memberikan sinyal kuat jika dirinya enggan untuk bersatu membina rumah tangga dengan suaminya. Sejumlah postingan diunggah Angbeen Rishi yang seakan menguatkan perpisahannya dengan Adly Fairuz.

    Sebelum menggugat cerai Adly Fairuz, Angbeen Rishi pernah mengunggah di Instagram miliknya yang menyinggung mengenai kehilangan orang yang dicintai.

    “Kamu enggak kehilangan cinta,” kata Angbeen Rishi dikutip dari Instagram miliknya disertai potret dirinya, Selasa (14/10/2025).

    Pada unggahannya itu, Angbeen Rishi merasa hanya sebatas kehilangan seseorang yang tidak tahu bagaimana mencintai dirinya dengan baik.

    “Kamu cuma kehilangan orang yang enggak tahu mencintai kamu dengan benar,” ujarnya lagi.

    Tidak itu saja, Angbeen Rishi pun sempat mengunggah sosok pria yang menurutnya selalu ada di hatinya. Foto pria itu bukanlah Adly Fariuz, melainkan ayahnya.

    “Still menjadi top rank number one list in my heart. Dearest Papah Tomcye,” katanya.

    Bahkan, terbaru Angbeen Rishi mengatakan bahwa dirinya sudah siap untuk hidup sendiri tanpa kehadiran Adly Fairuz.

    “Ku buatmu angkat tangan,” ujarnya.

    Selain itu, Angbeen Rishi juga mengunggah sebuah kalimat yang seakan menyindiri kehadiran Adly Fairuz sebagai suaminya.

    “Sendokit banget mbaknya,” tutur Angbeen Rishi yang mengunggah sejumlah makanan yang ada di restoran.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tutupnya.

  • Adly Fairuz Digugat Cerai Istri, PA Jaksel: Sudah Didaftar 23 Oktober

    Adly Fairuz Digugat Cerai Istri, PA Jaksel: Sudah Didaftar 23 Oktober

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tambahnya lagi.

    Dede Rika Nurhasanah mengatakan, untuk sidang pertama akan digelar awal November 2025.

    “Sidang pertama pada 6 November 2025,” tuturnya.

    Ia mengatakan, pada sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir maka akan masuk ke dalam tahapan mediasi.

    “Apabila dua-duanya hadir, baru masuk ke mediasi,” tutupnya.