Tag: Nurhadi

  • Video Curhatan Menkes Budi ke Komisi IX: Apa yang Saya Omongin Salah Semua

    Video Curhatan Menkes Budi ke Komisi IX: Apa yang Saya Omongin Salah Semua

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin tanggapi masukan anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI Jakarta terkait pernyataan kontroversialnya soal ukuran lingkar pinggang 33 cm lekas menghadap Allah hingga perbandingan gaji Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Budi ungkap pernyataannya yang beredar dipotong-potong hingga menuai banyak sorotan.

    Ia pun akui terbuka dengan semua masukan dan berupaya untuk terus memperbaiki cara komunikasi dengan publik. Budi juga sampaikan temuan masalah kesehatan masyarakat yang didapat dari data program cek kesehatan gratis (CKG).

    (/)

  • Video Komisi IX Wanti-wanti Menkes Bicara Lebih Bijak ke Masyarakat

    Video Komisi IX Wanti-wanti Menkes Bicara Lebih Bijak ke Masyarakat

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin disentil anggota komisi IX DPR RI, Nurhadi saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta. Nurhadi soroti soal pernyataan Budi yang kontroversial yakni terkait ukuran lingkar pinggang 33 cm lekas menghadap Allah hingga perbandingan gaji Rp 5 juta dan Rp 15 juta.

    Nurhadi pun minta agar Menkes Budi bisa lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan sebagai Menteri Kesehatan agar tak menimbulkan kecemasan di masyarakat.

    (/)

  • Marak Tawuran di Jaktim, Polisi Turun ke Sekolah Beri Penyuluhan

    Marak Tawuran di Jaktim, Polisi Turun ke Sekolah Beri Penyuluhan

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur memberikan penyuluhan kepada para siswa di SMPN 158 Jatinegara Kaum, Pulogadung. Para siswa diingatkan tentang bahaya kegiatan tawuran.

    Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dedi Nurhadi serta Wakasat Binmas AKP Asep Ruswandiat. Turut mendampingi para siswa, Kepala Sekolah SMPN 158 Jakarta, Titan Sunarlestari.

    Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (5/5) sejak pukul 06.30 WIB atau pada saat para siswa mulai masuk jam sekolah. Dalam penyuluhan ini, Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan kepada para siswa mengenai dampak dari bahayanya mengikuti aksi tawuran.

    “Tawuran bukan hanya berbahaya secara fisik, tapi juga berdampak hukum. Baik pelaku maupun korban bisa dipidanakan. Jangan terprovokasi dan segera pulang ke rumah setelah jam sekolah berakhir,” tegas AKP Asep kepada para siswa saat memberi penyuluhan.

    Selain itu, Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan informasi mengenai pentingnya pendidikan karakter dan sinergi antara orang tua, sekolah, serta aparat kepolisian dalam mencegah keterlibatan pelajar dalam tawuran.

    “Indonesia butuh generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Hormati guru dan orang tua, karena merekalah yang membimbing kalian menjadi manusia berguna,” ucapnya.

    Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur berharap, edukasi ini dapat menambahkan kesadaran hukum serta membentuk karakter positif pada para siswa agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti tawuran.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Mei 2025

    Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan Regional 4 Mei 2025

    Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan
    Tim Redaksi
    LOMBOK UTARA, KOMPAS.com
    – Seorang anggota Propam
    Polda NTB
    ,
    Brigadir Muhammad Nurhadi
    , dilaporkan meninggal dunia saat berenang di sebuah vila privat di
    Gili Trawangan
    , Lombok Utara, Rabu malam, 16 April 2025.
    Kematian Nurhadi menyisakan tanda tanya dan misteri karena kolam tempatnya tenggelam dan ditemukan di dasar kolam tergolong dangkal, hanya 1,2 meter, untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter ini.
    “Aparat kepolisian akan membuka seterang-terangnya kasus ini, kami akan transparan dalam mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, Sabtu (3/5/2025).
    Kholid juga mengatakan, sesuai dengan informasi dari dokter forensik yang melakukan ekshumasi, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil otopsi kurang lebih dua minggu.
    “Hasilnya kami tunggu dari tim dokter forensik. Itu juga bukti transparansi Polda NTB terhadap kasus tersebut, yang awalnya keluarga menolak untuk otopsi,” kata Kholid.
    Keluarga belum bisa menerima kematian Nurhadi, tetapi tak bisa berbuat banyak karena masih berduka.
    Nurhadi meninggalkan seorang istri dan dua orang anaknya yang masih kecil.
    Dewi Safitri, sang kakak, kepada wartawan usai pembongkaran makam dan otopsi jenazah adiknya mengaku menunggu keputusan dan hasil dari kepolisian.
    “Kami menunggu saja, apa yang kami rasakan sama seperti yang diberitakan itu,” katanya.
    Dia juga mengatakan bahwa istri almarhum masih sangat terpukul, termasuk dirinya yang tidak berani melihat jenazah sang adik sebelum dimakamkan karena terpukul.
    “Saya hanya melihat jenazahnya sekilas ketika itu, jadi tidak tahu ada luka atau apa. Saya syok, kaget, dan bingung,” kata Dewi.
    Dewi mengatakan kecurigaan keluarga sama seperti yang diberitakan belakangan ini, hanya saja tetap harus menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
    “Harapan kami ingin tahu penyebab kematian dan kami juga yakin banyak yang ingin tahu,” katanya.
    Meski kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, kasus ini bagai ditelan gelombang di kawasan wisata Gili Trawangan.
    Semua seolah tutup mulut dan mengaku tidak tahu peristiwa
    kematian Brigadir Nurhadi
    .
    Saat Kompas.com menuju tempat kejadian perkara (TKP), tentu tidak mudah karena harus menyeberang pulau, kawasan Gili Trawangan yang cukup ramai pada Jumat (2/5/2025).
    Saat tiba di The Beach House tepat pukul 16.40 Wita, Nurhadi dilaporkan tengah berenang di vila privat milik Beach House.
    General Manager Beach House, Dewa Wija, yang coba ditemui untuk konfirmasi terkait aktivitas korban saat menginap dengan atasannya berpangkat Kompol dan seorang rekan polisinya yang lain berpangkat Aipda, sebelum dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam, tidak bisa menemui Kompas.com karena tengah beristirahat.
    Namun, Wija menjawab pertanyaan melalui ponselnya.
    “Silakan langsung ke Polres dan Polda,
    enggeh
    ,” katanya singkat.
    Penerimaan pihak hotel sangat baik, petugas hotel bahkan memberikan minuman selamat datang dengan gelas kecil yang menarik, menunjukkan bahwa hotel tersebut memiliki layanan yang baik. 
    Ditanya apakah Nurhadi menginap dengan rekan-rekannya dan berapa lama, Wija membenarkan dan hanya memesan kamar semalam di vila privat.
    “Benar
    booking
    -nya semalam, sudah kami sampaikan semua detail waktu kami di BAP,” katanya.
    Menelusuri lokasi tempat korban meninggal, Kompas.com mendapat informasi bahwa Nurhadi bersama dua rekan polisinya, Nurhadi dan atasannya, menginap di vila privat Tekek yang memiliki kamar lengkap dengan kolam renangnya.
    Adapun rekannya yang berpangkat Aipda berinisial HC memesan di lokasi yang berbeda, tetapi bersebelahan.
    Ketika kejadian, tidak banyak petugas hotel yang mengetahuinya karena vila privat.
    Hampir semua yang ditanya mengaku sedang tidak bertugas saat kejadian, termasuk
    security
    hotel.
    “Nah, kebetulan kawan saya yang bertugas sedang di Mataram, kalau saya tidak bertugas,” kata salah seorang
    security
    The Beach House.
    Tidak hanya orang yang berada di sekitar hotel, warga sekitar juga mengaku tidak tahu kejadian itu.
    Kejanggalan kematian Nurhadi menyebabkan aparat kepolisian tidak tinggal diam.
    Upaya penyidikan telah dilakukan, pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian sang Brigadir.
    Berikut kronologi yang diperoleh berdasarkan versi polisi. Awalnya, Rabu (16/5/2025) pukul 16.40 Wita, Nurhadi bersantai di areal vila dan mulai berenang di kolam yang berada di areal vila sekitar pukul 17.00 Wita, sendirian.
    Tiba-tiba, salah seorang rekan korban atau atasannya, Kompol YG, melihat korban berada di dasar kolam ketika dia memasuki areal vila dan langsung mengevakuasi korban ke pinggir kolam.
    YG kemudian menghubungi Aipda HC, yang kemudian HC memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
    Pihak hotel menghubungi Klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita untuk melakukan tindakan medis.
    Tim medis tiba pukul 21.24 Wita dan melakukan tindakan pertolongan pertama.
    Mereka memberi pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20-30 menit, tetapi korban tidak merespons.
    Selanjutnya, dilakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi epinefrin serta melakukan RJP ulang selama 10 menit, tetapi pasien tidak merespons.
    Kemudian, diberikan Automatic External Defibrillator, tetapi tidak ada respons dari pasien.
    Pasien kemudian dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG (Elektrokardiogram).
    Dr. I Gede Rambu Parimarta yang dikonfirmasi Kompas.com ke Klinik Warna Medica, Jumat sore (2/5/2025), membenarkan korban dibawa ke klinik tersebut dan ditangani langsung dokter Lingga Krisna dan perawat Rendi Ade Saputra.
    “Waktu itu hasil pengecekan EKG flat, sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien. Kemudian, pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia,” kata Rambu.
    Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    PIKIRANRAKYAT – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang itu menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

    “Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan, terlebih karena program MBG sejatinya bertujuan mulia yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah dan menekan angka stunting,” kata Nurhadi, Rabu 23April 2025.

    Nurhadi menuturkan kejadian keracunan siswa usai menyantap MBG yang terjadi secara terus menerus justru menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Tentu ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama Badan Pangan Nasional (BGN) dan seluruh instansi yang terlibat,” tuturnya.

    “Apalagi kejadian ini juga bukan yang pertama, dan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan bahan baku, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan,” lanjutnya.

    Kejadian ini bukan insiden tunggal. Dalam kurun waktu empat bulan sejak program MBG diluncurkan secara nasional, tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.

    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG. Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Lalu di Batang, Jawa Tengah.

    Dia menilai serangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa keracunan bukanlah kasus insidental, melainkan gejala sistemik dari persoalan mendasar dalam tata kelola program.

    Oleh karena itu, Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama kepada BGN yang merupakan mitra kerja Komisi IX.

    “Kami akan dorong agar ada audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG di berbagai daerah, termasuk penguatan standar higiene dan sanitasi pangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas dan transparan,” katanya.

    Nurhadi menambahkan, Komiai IX pun mendorong agar pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat lebih aktif dalam melakukan pengawasan berkala serta pelatihan bagi para penyedia makanan di sekolah-sekolah.

    “Kami di Komisi IX tetap berkomitmen agar program-program peningkatan gizi tetap berjalan, namun harus dengan pelaksanaan yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banyak Siswa Keracunan, Anggota Komisi IX DPR Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh – Page 3

    Banyak Siswa Keracunan, Anggota Komisi IX DPR Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi prihati atas peristiwa keracunan yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur, Jawa Barat usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi ini bukan kali pertama kasus keracunan menu MBG di Indonesia.

    Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang itu menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Alih-alih mendapatkan gizi yang baik, dia menambahkan, kejadian tersebut justru menyebabkan gangguan kesehatan pada anak-anak didik.

    “Tentu ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama Badan Pangan Nasional (BGN) dan seluruh instansi yang terlibat,” tutur Nurhadi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    “Apalagi kejadian ini juga bukan yang pertama, dan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan bahan baku, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan,” imbuh Nurhadi. 

    Oleh karena itu, Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama kepada BGN yang merupakan mitra kerja Komisi IX.

    “Kami akan dorong agar ada audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG di berbagai daerah, termasuk penguatan standar higiene dan sanitasi pangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas dan transparan,” tegasnya.

    Nurhadi meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat lebih aktif dalam melakukan pengawasan berkala serta pelatihan bagi para penyedia makanan di sekolah-sekolah. “Kami di Komisi IX tetap berkomitmen agar program-program peningkatan gizi tetap berjalan, namun harus dengan pelaksanaan yang aman dan bertanggung jawab,” tutup Nurhadi.   

  • 6
                    
                        Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
                        Nasional

    6 Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan Nasional

    Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik suap di lingkungan peradilan kembali mencuat setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar, Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali.
    Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    “Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
    Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
    Berikut deretan hakim yang berkasus serupa sebelumnya:
    Masih melekat di ingatan, kasus suap tiga hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas.
    Tiga hakim yang tertangkap merupakan hakim di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Dari ketiganya dalam operasi tangkap tangan, Kejagung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar.
    Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok dollar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
    Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    Kejagung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
    Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kasus dugaan suap jual beli perkara juga menyelimuti Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
    Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Nama Hasbi muncul bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
    Klien Yosep, Heryanto Tanaka, disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Kasus ini pun didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
    Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
    Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
    Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
    Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
    Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
    Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
    Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Maret 2021.
    Nurhadi tak sendirian. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga terlibat kasus suap.
    Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
    Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawa Stempel Mencurigakan, Mahasiswa Al Azhar Asal Mamuju Ditangkap Polisi Mesir – Halaman all

    Bawa Stempel Mencurigakan, Mahasiswa Al Azhar Asal Mamuju Ditangkap Polisi Mesir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Mamuju – Seorang mahasiswa asal Mamuju, Sulawesi Barat, inisial AG, ditangkap oleh kepolisian Kairo, Mesir, pada 12 Maret 2025.

    AG yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar ditahan setelah membawa paket mencurigakan yang tidak ia ketahui isinya.

    AG tiba di Bandara Kairo pada pukul 12.58 waktu setempat, setelah kembali dari Indonesia.

    Ia ditahan oleh petugas Bea Cukai ketika paket titipan dari rekannya, inisial AD, dibongkar.

    Paket tersebut berisi tiga buah stempel yang kemudian diketahui sebagai stempel keimigrasian Mesir.

    Penjelasan Rekan dan Penyidikan

    AG mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut dan segera menghubungi AD, yang juga tidak mengetahui detail barang yang dititipkan.

    AD kemudian menghubungi DPW, seorang warga Indonesia di Kairo, yang menjelaskan bahwa stempel tersebut digunakan untuk keperluan organisasi PPMI Mesir.

    Namun, petugas menduga stempel tersebut akan digunakan untuk kepentingan ilegal.

    AG mengalami pemeriksaan intensif dan diduga mengalami kekerasan fisik oleh petugas selama proses tersebut.

    Sejak saat itu, ia tidak dapat dihubungi oleh keluarganya di Mamuju hingga malam hari.

    Tindakan Pihak KBRI

    Pada 13 Maret 2025, pihak Protokol dan Konsuler KBRI Kairo mendatangi kantor polisi Nozha untuk memberikan pendampingan konsuler kepada AG.

    Mereka menerima barang-barang pribadi milik AG, termasuk uang tunai dan dua telepon genggam.

    Beberapa hari setelah penangkapan AG, AD juga ditahan saat hendak kembali ke Indonesia dan dibawa ke kantor polisi yang sama.

    Saat ini, keduanya telah ditahan selama satu bulan.

    Keluarga AG mengharapkan pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia untuk Mesir, segera turun tangan.

    “Anak kami ditahan di Kairo sejak 12 Maret 2025. Padahal dia tidak tahu menahu soal barang tersebut. Kami mohon bantuan untuk memberikan pendampingan hukum dan mengambil langkah nyata agar anak kami dibebaskan,” ujar Haskin, keluarga AG.

    (Tribunsulbar.com/Nurhadi Hasbi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kisah Wanita Muda di Mukomuko Hilang Misterius 4 Hari di Sungai Saat Cuci Motor, Ditemukan Selamat – Halaman all

    Kisah Wanita Muda di Mukomuko Hilang Misterius 4 Hari di Sungai Saat Cuci Motor, Ditemukan Selamat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Seorang wanita bernama Rahma (32) menghilang misterius saat mencuci motor di Sungai Batang Muar, Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu pada Jumat 4 April 2025.

    Setelah empat hari menghilang, Rahma ditemukan dalam kondisi selamat pada Rabu (9/4/2025).

    Korban ditemukan 500 meter dari lokasi tempat dirinya mencuci sepeda motor.

    Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan sehat dengan posisi terendam setengah badan di dalam air dan baju robek.

    Selama empat hari, Rahma dicari tim SAR gabungan bersama masyarakat.

    Cerita Lengkap Rahma Hilang Misterius

    Ramli (58), ayah dari Rahma mengungkap awalnya putrinya tersebut pamit kepada dirinya untuk pergi.

    Ramli pun tak merasa curiga lantaran korban kerap pamit untuk menagih uang koperasi ke warga.

    “Pamit seperti biasa karena kerja dia di koperasi jadi biasa kalau pamit sore-sore mungkin mau nagih uang koperasi,” ucap Ramli saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (5/4/2025).

    Ramli juga menjelaskan, dirinya mendapat informasi Rahma sempat mencuci sepeda motornya di tepi Sungai Batang Muar, TPI Desa Pulau Makmur sekitar pukul 17.30 WIB.

    Seorang pencari udang sungai bernama Hendrianto (30) sempat melihat motor Rahma terparkir di tepi sungai sekira pukul 19.30 WIB.

    Tanpa menaruh curiga, pencari udang tersebut pun melanjutkan pekerjaannya mencari udang di sungai.

    Namun, sekira pukul 23.00 WIB, ia kembali lagi mencari udang di sekitar motor korban, ia pun turun ke tepi sungai.

    Saat turun ke tepi sungai ia melihat helm, sandal, dan jaket milik Rahma.

    Mengetahui motor tersebut milik Rahma, pencari udang tersebut pun langsung melaporkan temuannya kepada kakaknya hingga akhirnya kabar tersebut diteruskan ke Ramli.

    “Sekitar jam 11 malam (23.00 WIB, red) dapat kabar dari warga sepeda motor anak saya ada di tepi sungai di TPI,” kata Ramli.

    Ramli mengatakan Rahma sempat meminjam gayung, untuk mencuci sepeda motor.

    Bahkan gayung tersebut pun ditemukan di tepi sungai.

    “Ada gayung yang dia pinjam dengan warga untuk mencuci motor, gayungnya ditemukan saat orang mau mengambil udang di ujung, sungai,” jelas Ramli.

    Saat sepeda motor korban ditemukan, lanjut Ramli, sepeda motor itu dalam keadaan aman, kunci motor korban juga berada di motor korban.

    Kemudian, handphone, jaket, helm dan sandal korban juga masih ditemukan di motor milik korban.

    “Barang berharga seperti handphone, sandal, jaket, helm, dan motor masih ada, masih lengkap,” kata Ramli.

    Setelah itu, warga pun berdatangan ke lokasi ditemukannya motor Rahma.

    Warga melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya hilangnya Rahma dilaporkan ke polisi.

    Kemudian warga bersama polisi melakukan pencarian di sekitar sungai.

    Pencarian dilakukan dengan penerangan seadanya dan sampan milik warga, kemudian warga juga menyelam dengan alat seadanya untuk mencari korban.

    Hingga pukul 03.00 WIB pencarian masih terus dilakukan oleh warga dengan mengitari sungai dan berjalan di pinggiran sungai.

    Sabtu pagi, warga bersama tim SAR gabungan pun melanjutkan pencarian terhadap Rahma.

    Pencarian Dilakukan Hingga Sarang Buaya

    Koordinator Pos SAR Mukomuko, Veldi Yuni Setiawan, mengatakan pencarian korban dilakukan mulai dari penyisiran sungai.

    “Setelah mendapatkan laporan dari warga, kita langsung bergerak, di hari pertama pencarian pada hari Sabtu, kita lakukan pencarian dengan menyusuri sungai menggunakan teknik blender, agar korban yang diduga tenggelam ini bisa naik ke permukaan,” kata Veldi Yuni Setiawan, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (9/4/2025).

    Tak hanya menyisir sungai, Basarnas juga melakukan penyelaman.

    Namun dari hasil pencarian belum menunjukan tanda-tanda ataupun petunjuk korban hilang.

    Selain tak memiliki petunjuk pihaknya juga tak menemukan saksi yang melihat korban tenggelam saat sedang mencuci motor.

    Meskipun informasi minim, Basarnas tetap melakukan pencarian di hari kedua dengan upaya yang sama.

    “Pencarian di hari kedua sama dengan hari pertama kita lakukan penyisiran sungai dari hulu hingga ke hilir atau muara Desa Pasar Ipuh,” jelas Veldi. 

    Lanjut Veldi, di hari ketiga pencarian kembali dilakukan untuk mencari korban namun belum ada petunjuk.

    Baik dari penyisiran sungai hingga penyelaman yang dilakukan, belum ada tanda-tanda dari korban.

    Di hari keempat, ia bersama dengan Wakil Bupati Mukomuko juga melakukan penyisiran sungai hingga ke sarang buaya.

    Namun, tak ditemukan adanya tanda-tanda dari korban.

    Pencarian pun dilanjutkan hingga hari kelima, yang mana saat pencarian dilakukan pihaknya mendapatkan informasi nelayan menemukan korban berada di Muara Desa Pasar Ipuh.

    Korban ditemukan pada Rabu (9/4/2025) dini hari pukul 02.30 WIB.

    Saat itu, nelayan mendengar teriakan minta tolong, akhirnya mencari sumber suara tersebut dan melihat korban sudah terbaring lemas di samping batu dan kayu.

    Setelah mendapati korban terbaring lemas, saksi langsung melaporkannya ke Tim SAR gabungan dan Polsek Ipuh.

    Kemudian Tim SAR gabungan dan personel Polsek Ipuh langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban langsung dibawa ke Puskesmas Ipuh.

    Korban Ditemukan Tak Jauh Dari Lokasi Kejadian

    “Korban ditemukan 500 meter dari lokasi di sekitar muara,” ungkap Veldi.

    Korban langsung dibawa ke Puskesmas Ipuh, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya korban dibawa ke rumahnya.

    Untuk kondisi korban dalam keadaan sehat, posisi waktu ditemukan setengah badan korban berada dalam air dan pakaian robek di bagian kanan serta celana robek di bagian kanan.

    “Keterangan dari tim medis korban dalam keadaan sehat. Setelah ditemukan kita langsung koordinasi dengan kantor di Bengkulu, untuk menutup operasi pencarian ini,” ujar Veldi.

    Beredar Pengakuan Korban

    Belakangan ini beredar pengakuan korban di media sosial yang diposting oleh akun @Mukomuko_Terkini.

    Postingan tersebut kini ramai dibagikan dan dikomentari warganet.

    “Korban bercerita bahwa dia mengetahui jika selama ini banyak orang yang melintasi lokasi dia berada. Tapi dia tidak bisa memanggil tim penolong tersebut,” tulis akun tersebut.

    “Yang menjadi perhatian, pengakuan korban sangat mengejutkan, karena berbau mistis.”

    “Di mana korban mengaku selama ini menonton orang mencarinya, tapi tidak bisa berinteraksi.”

    Menurut postingan itu, cerita tersebut disampaikan oleh Camat Ipuh, Sepradanur.

    “Menurutnya, korban bercerita bahwa dia mengetahui jika selama ini banyak orang yang melintasi lokasi dia berada. Tapi dia tidak bisa memanggil tim penolong tersebut.”

    “Memang sulit dicerna logika, tapi itu yang diceritakan. Dia tahu orang mencari dia, tapi dia tidak bisa memanggilnya,” seperti ditulis akun tersebut.

    (Tribunbengkulu.com/ Muhammad Panji Destama Nurhadi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Horor! 4 Hari Hilang di Sungai saat Cuci Motor, Rahma Warga Mukomuko Bengkulu Ditemukan Selamat