Tag: Nurhadi

  • Anggota DPR: Kericuhan job fair cerminan kebutuhan pekerjaan mendesak

    Anggota DPR: Kericuhan job fair cerminan kebutuhan pekerjaan mendesak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengemukakan kericuhan pada bursa kerja atau job fair yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Jababeka, Cikarang Utara, Jawa Barat, Selasa (27/5), mencerminkan mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.

    “Kejadian ini mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan, sekaligus buruknya mekanisme teknis yang diterapkan panitia,” kata Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia juga mengatakan insiden tersebut menunjukkan ketidaksiapan manajerial pemerintah dalam menangani animo masyarakat yang tinggi terhadap akses kerja.

    Nurhadi pun menyayangkan kericuhan terjadi hanya karena berebut scanner kode QR yang berisi daftar perusahaan pembuka lowongan kerja.

    “Seharusnya antisipasi terhadap lonjakan pengunjung, manajemen alur peserta, distribusi informasi digital, dan pemecahan titik lokasi acara sudah menjadi standar minimum dalam penyelenggaraan job fair berskala besar, apalagi di tengah badai PHK seperti ini,” ujarnya.

    Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya menyadari pula bahwa job fair bukan sekadar ajang seremonial tahunan, melainkan representasi dari pengangguran struktural yang menjadi masalah besar di tengah masyarakat.

    “Job fair harus menjadi jalan keluar nyata menuju pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat. Bukan cuma seremonial,” katanya.

    Untuk itu, dia menambahkan pendekatannya tidak bisa hanya tentang administratif atau event based semata, tetapi perlu dilihat sebagai bagian dari strategi berkelanjutan dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah.

    “Lebih dari 25.000 orang pencari kerja memadati satu titik lokasi, insiden saling dorong hingga ada yang pingsan menjadi bukti bahwa sistem dan perencanaan acara belum sensitif terhadap realitas di lapangan,” tuturnya.

    Legislator itu mengatakan pemda perlu menegaskan tanggung jawab perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

    Dia memandang perusahaan yang menempati kawasan industri di Bekasi serta mendapat insentif, kemudahan, dan manfaat dari keberadaan di wilayah ini harus didorong agar ikut berkontribusi nyata dalam membuka dan menyerap tenaga kerja lokal.

    “Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Bekasi tidak boleh hanya menikmati fasilitas, tetapi juga wajib menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” ucapnya.

    Dia juga menimpali, “Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang mengikat dan mendorong keterlibatan aktif sektor industri dalam mengurangi angka pengangguran.”

    Nurhadi menyebut sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah membludaknya pencari kerja saat ini maka penyelenggaraan job fair dapat dilakukan secara terdesentralisasi di berbagai kecamatan atau zona industri.

    “Pemerintah juga bisa memperkuat platform daring yang memungkinkan pencari kerja mengakses informasi lowongan tanpa harus berdesakan secara fisik,” katanya.

    Anggota DPR yang membidangi komisi terkait ketenagakerjaan itu pun meminta pemerintah mengevaluasi ketersediaan dan kesesuaian lapangan kerja dengan profil keterampilan para pencari kerja, termasuk memperbanyak pelatihan vokasional dan bimbingan karier apabila ketidakcocokan terlalu tinggi.

    “Termasuk sinergi dengan dunia usaha harus lebih ditekankan lagi. Kita tidak bisa membiarkan ribuan warga terus mengantre hanya demi men-scan QR,” paparnya.

    Selain itu, dia meminta pemerintah hadir dengan perencanaan yang lebih manusiawi, adil, dan berbasis data sehingga pencari kerja tidak menjadi korban dari manajemen buruk.

    Menurut dia, hal itu penting mengingat fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) berkorelasi dengan besarnya animo masyarakat terhadap peluang akses mendapat pekerjaan, termasuk melalui ajang seperti job fair.

    “Dengan angka pengangguran yang masih tinggi dan keresahan sosial yang mulai terlihat dalam bentuk kericuhan seperti ini, job fair ke depan tidak boleh lagi menjadi simbol kepanikan kolektif,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dulu Apa-apa Tunai, Kini Transaksi di Pulau Pramuka Bisa Serba QRIS

    Dulu Apa-apa Tunai, Kini Transaksi di Pulau Pramuka Bisa Serba QRIS

    Jakarta

    Penerapan transaksi non tunai terus digeber, salah satunya di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Salah satu caranya mendorong transaksi non tunai yakni lewat program literasi dan inklusi keuangan. Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menegaskan pentingnya sinergi literasi dan inklusi keuangan dalam upaya mendorong kesejahteraan masyarakat.

    “Dengan menekankan prinsip no one is left behind, melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi DKI Jakarta, OJK Jabodebek bersama instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk menciptakan pemerataan akses keuangan serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu,” ujar Edwin dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan turut mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya keberlanjutan dalam menjadikan Pulau Pramuka sebagai “Digital Island” dan percontohan bagi kepulauan lainnya di Kabupaten Pulau Seribu. Menurutnya wilayah Kepulauan Seribu memiliki potensi yang besar untuk menjadi wisata Bahari kelas dunia dan karenanya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk industri perbankan.

    Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menyampaikan penerapan literasi dan inklusi keuangan melalui layanan perbankan digital merupakan kunci dalam menjawab berbagai kebutuhan transaksi perbankan, khususnya di wilayah kepulauan. Untuk itu, Bank DKI terus menghadirkan layanan yang menjangkau masyarakat di Kepulauan Seribu. Hal ini diwujudkan dengan keagenan JakOne Abank yang memanfaatkan mesin EDC sebagai perwujudan program Laku Pandai, hingga pembayaran berbasis QRIS yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana transaksi pembayaran di Pulau Pramuka.

    Hingga saat ini Agus menyebutkan telah terdapat sebanyak 92 merchant yang dibekali oleh mesin EDC untuk kemudahan transaksi masyarakat, dengan nominal transaksi mencapai Rp6,55 miliar pada periode April 2025, atau meningkat 44,48% secara YoY.

    Dari sisi infrastruktur fisik layanan keuangan, selain Kantor Cabang Pembantu Pulau Pramuka, Bank DKI juga menyediakan sebanyak 12 mesin ATM dan 1 mesin CRM di wilayah Kepulauan Seribu, yang tersebar di beberapa pulau, yaitu Pulau Pramuka, Pulau Tidung, Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, dan 1 mesin CRM di Pulau Sabira.

    Sedangkan Program Laku Pandai dengan keagenan JakOne Abank di wilayah Kepulauan Seribu telah memiliki 34 agen dengan nominal transaksi mencapai Rp4,92 miliar pada periode April 2025.

    Adapun saat ini terdapat sebanyak 342 merchant QRIS yang tersebar di wilayah Kepulauan Seribu pada periode April 2025, atau meningkat 3.64% secara yoy, dengan nominal transaksi mencapai Rp 472,52 juta atau meningkat 155,21% secara yoy, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kepulauan, khususnya di Pulau Pramuka.

    Realisasi transaksi digital di Kepulauan Seribu yang terus tumbuh positif merupakan dampak dari peningkatan literasi keuangan yang gencar dilakukan oleh pihak Regulator, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, dan didukung penuh oleh Bank DKI.

    Selain itu Bank DKI juga telah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di Kepulauan Seribu juga diwujudkan dengan penyaluran Kredit dan Pembiayaan Segmen UKM bagi Pedagang UMKM di wilayah Kepulauan Seribu mencapai Rp5,39 miliar, kepada 51 Pedagang.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menyampaikan Bank DKI akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah DKI Jakarta dan berbagai wilayah operasional Bank DKI. “Bank DKI senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan seluruh daerah operasional kami, sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat peran sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” Tutup Arie.

    (fdl/fdl)

  • 1
                    
                        Menkes: Apa yang Saya Omongin Sekarang Salah Semua…
                        Nasional

    1 Menkes: Apa yang Saya Omongin Sekarang Salah Semua… Nasional

    Menkes: Apa yang Saya Omongin Sekarang Salah Semua…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Menteri Kesehatan (Menkes)
    Budi Gunadi Sadikin
    merasa apa yang disampaikannya beberapa waktu belakangan kerap salah dipersepsikan publik. 
    Gaya komunikasi
    Budi awalnya disorot oleh anggota
    Komisi IX DPR RI
    dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (26/5/2025).
    Salah satu legislator yang menyoroti
    gaya komunikasi
    Menkes adalah Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi.
    Dia menilai cara berkomunikasi Budi sebagai Menkes dianggap kurang bijak.
    “Saya langsung ke Pak Menteri Kesehatan. Nah ini Pak, beberapa akhir ini, hari ini, Pak Menteri jadi sorotan, Pak. Kaitannya, saya menyoroti kaitannya dengan cara komunikasi Pak Menteri yang kurang
    wise
    , kurang bijaksana Pak,” ujar Nurhadi di Gedung DPR RI, Senin.
    Nurhadi mencontohkan pernyataan Budi soal orang dengan lingkar pinggang besar yang ‘lebih cepat menghadap Allah’.
    Pernyataan itu dianggap Nurhadi tak seharusnya keluar dari mulut seorang Menkes.
    “Yang pertama, Bapak menyampaikan orang yang punya ukuran lingkar pinggang di atas 33 cm itu akan cepat menghadap Allah, Pak. Saya kira ini kok tidak… maksudnya Bapak levelnya Menteri harusnya enggak bicara seperti ini, Pak,” ucap Nurhadi.
    “Harusnya Pak Menteri lebih bicara yang terduh, yang membuat masyarakat ini menerima informasi dari Kementerian Kesehatan ini membuat masyarakat terasa senang, damai, bahagia,” sambungnya.
    Nurhadi juga menyinggung pernyataan Menkes yang menyatakan bahwa orang bergaji Rp 5 juta tergolong kurang pintar dan tidak sehat, jika dibandingkan pihak-pihak dengan pendapatan Rp 15 juta.
     
    “Pak Menteri perlu tahu, Pak. Kalau di kami, Pak, di Kabupaten Blitar, di desa, orang dengan pendapatan Rp 5 juta itu sudah sejahtera, Pak. Sayur enggak beli, lauk enggak beli, Pak, mungkin belinya hanya beras, itu sudah sejahtera,” kata Nurhadi.
    “Saya minta tolong, Pak Menteri, untuk
    statement-statement
    berikutnya lebih
    wise
    dan lebih bijaksana, lebih adem, bisa diterima masyarakat luas Indonesia, menuju Indonesia semakin sehat, berdaulat tahun Indonesia Emas 2045,” sambung Nurhadi.
    Menjawab pernyataan Nurhadi, Menkes pun menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya sebetulnya didasarkan pada niat baik untuk mendorong kesehatan masyarakat.
    Dia mencontohkan pernyataan mengenai pendapatan masyarakat Rp 5 juta dan Rp 15 juta yang bukan bermaksud membanding-bandingkan.
    Pernyataan itu bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
    “Ya mengenai komunikasi, ya memang apa yang saya omongin sekarang salah semua ya. Niatnya sebenarnya baik. Mengenai pendapatan itu sebenarnya angka Rp 5 juta, Rp 15 juga bukan maksudnya ke sana, Pak Nurhadi,” kata Menkes.
    “Maksudnya adalah untuk jadi negara maju, memang kita baru bisa masuk negara maju kalau rata-rata pendapatan kita itu Rp 15 juta. Dan kita harus angkat bersama-sama, kan, supaya bisa jadi negara maju. Nah untuk bisa jadi kesana, masyarakatnya harus sehat,” sambungnya.
    Oleh karena itu, lanjut Budi, penting bagi pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.
    Sebab dengan kondisi kesehatan yang baik bisa menjadi faktor pendorong peningkatan pendapatan masyarakat.
    “Nah cuman memang sekarang apa pun yang saya omongin dipotong dan disebarkannya begitu. Saya enggak ngerti juga apa yang terjadi dengan diri saya gitu ya. Tapi yang saya sampaikan adalah kalau mau jadi negara maju, secara definisi World Bank itu jelas, rata-rata pendapatan per kapitanya harus Rp 15 juta,” ucap Menkes.
    “Nah kita di sektor kesehatan menjamin bahwa kita sehat, karena kalau kita sehat proses kenaikan rata-rata pendapatan itu bisa naik. Mungkin kemudian ada yang mengambil, kemudian memutar, menaruhnya seperti apa, niatnya seperti itu,” sambungnya.
    Lebih lanjut, Menkes juga memberikan penjelasan mengenai pernyataannya soal lingkar pinggang.
    Menurutnya, lingkar pinggang yang besar erat kaitannya dengan hipertensi dan diabetes.
    Oleh sebab itu, lanjut Menkes, penting bagi masyarakat untuk menjaga kesehatannya agar terhindar dari hipertensi dan diabetes.
    “Tapi kalau memperbaiki cara komunikasi, saya akan berusaha selalu memperbaiki cara komunikasi saya, dan semua masukan
    welcome
    ,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Sorotan DPR soal Gaya Komunikasi Menkes Budi yang Dinilai Kurang Bijak

    Video: Sorotan DPR soal Gaya Komunikasi Menkes Budi yang Dinilai Kurang Bijak

    Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, soroti gaya komunikasi Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dinilai kurang bijak. Beberapa di antaranya mulai dari soal perbandingan gaji Rp 5 juta dengan Rp 15 juta, hingga soal ukuran lingkar pinggang.

    Menkes Budi pun menyebut punya niat baik untuk mengingatkan.Ia juga berusaha akan memperbaiki gaya bahasa dan cara penyampaiannya.

    (/)

  • Video Curhatan Menkes Budi ke Komisi IX: Apa yang Saya Omongin Salah Semua

    Video Curhatan Menkes Budi ke Komisi IX: Apa yang Saya Omongin Salah Semua

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin tanggapi masukan anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI Jakarta terkait pernyataan kontroversialnya soal ukuran lingkar pinggang 33 cm lekas menghadap Allah hingga perbandingan gaji Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Budi ungkap pernyataannya yang beredar dipotong-potong hingga menuai banyak sorotan.

    Ia pun akui terbuka dengan semua masukan dan berupaya untuk terus memperbaiki cara komunikasi dengan publik. Budi juga sampaikan temuan masalah kesehatan masyarakat yang didapat dari data program cek kesehatan gratis (CKG).

    (/)

  • Video Komisi IX Wanti-wanti Menkes Bicara Lebih Bijak ke Masyarakat

    Video Komisi IX Wanti-wanti Menkes Bicara Lebih Bijak ke Masyarakat

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin disentil anggota komisi IX DPR RI, Nurhadi saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta. Nurhadi soroti soal pernyataan Budi yang kontroversial yakni terkait ukuran lingkar pinggang 33 cm lekas menghadap Allah hingga perbandingan gaji Rp 5 juta dan Rp 15 juta.

    Nurhadi pun minta agar Menkes Budi bisa lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan sebagai Menteri Kesehatan agar tak menimbulkan kecemasan di masyarakat.

    (/)

  • Marak Tawuran di Jaktim, Polisi Turun ke Sekolah Beri Penyuluhan

    Marak Tawuran di Jaktim, Polisi Turun ke Sekolah Beri Penyuluhan

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur memberikan penyuluhan kepada para siswa di SMPN 158 Jatinegara Kaum, Pulogadung. Para siswa diingatkan tentang bahaya kegiatan tawuran.

    Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dedi Nurhadi serta Wakasat Binmas AKP Asep Ruswandiat. Turut mendampingi para siswa, Kepala Sekolah SMPN 158 Jakarta, Titan Sunarlestari.

    Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (5/5) sejak pukul 06.30 WIB atau pada saat para siswa mulai masuk jam sekolah. Dalam penyuluhan ini, Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan kepada para siswa mengenai dampak dari bahayanya mengikuti aksi tawuran.

    “Tawuran bukan hanya berbahaya secara fisik, tapi juga berdampak hukum. Baik pelaku maupun korban bisa dipidanakan. Jangan terprovokasi dan segera pulang ke rumah setelah jam sekolah berakhir,” tegas AKP Asep kepada para siswa saat memberi penyuluhan.

    Selain itu, Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan informasi mengenai pentingnya pendidikan karakter dan sinergi antara orang tua, sekolah, serta aparat kepolisian dalam mencegah keterlibatan pelajar dalam tawuran.

    “Indonesia butuh generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Hormati guru dan orang tua, karena merekalah yang membimbing kalian menjadi manusia berguna,” ucapnya.

    Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Timur berharap, edukasi ini dapat menambahkan kesadaran hukum serta membentuk karakter positif pada para siswa agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti tawuran.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Mei 2025

    Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan Regional 4 Mei 2025

    Anggota Propam Polda NTB Tewas Saat Berenang di Vila di Gili Trawangan, Polisi Janji Transparan
    Tim Redaksi
    LOMBOK UTARA, KOMPAS.com
    – Seorang anggota Propam
    Polda NTB
    ,
    Brigadir Muhammad Nurhadi
    , dilaporkan meninggal dunia saat berenang di sebuah vila privat di
    Gili Trawangan
    , Lombok Utara, Rabu malam, 16 April 2025.
    Kematian Nurhadi menyisakan tanda tanya dan misteri karena kolam tempatnya tenggelam dan ditemukan di dasar kolam tergolong dangkal, hanya 1,2 meter, untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter ini.
    “Aparat kepolisian akan membuka seterang-terangnya kasus ini, kami akan transparan dalam mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, Sabtu (3/5/2025).
    Kholid juga mengatakan, sesuai dengan informasi dari dokter forensik yang melakukan ekshumasi, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil otopsi kurang lebih dua minggu.
    “Hasilnya kami tunggu dari tim dokter forensik. Itu juga bukti transparansi Polda NTB terhadap kasus tersebut, yang awalnya keluarga menolak untuk otopsi,” kata Kholid.
    Keluarga belum bisa menerima kematian Nurhadi, tetapi tak bisa berbuat banyak karena masih berduka.
    Nurhadi meninggalkan seorang istri dan dua orang anaknya yang masih kecil.
    Dewi Safitri, sang kakak, kepada wartawan usai pembongkaran makam dan otopsi jenazah adiknya mengaku menunggu keputusan dan hasil dari kepolisian.
    “Kami menunggu saja, apa yang kami rasakan sama seperti yang diberitakan itu,” katanya.
    Dia juga mengatakan bahwa istri almarhum masih sangat terpukul, termasuk dirinya yang tidak berani melihat jenazah sang adik sebelum dimakamkan karena terpukul.
    “Saya hanya melihat jenazahnya sekilas ketika itu, jadi tidak tahu ada luka atau apa. Saya syok, kaget, dan bingung,” kata Dewi.
    Dewi mengatakan kecurigaan keluarga sama seperti yang diberitakan belakangan ini, hanya saja tetap harus menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
    “Harapan kami ingin tahu penyebab kematian dan kami juga yakin banyak yang ingin tahu,” katanya.
    Meski kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, kasus ini bagai ditelan gelombang di kawasan wisata Gili Trawangan.
    Semua seolah tutup mulut dan mengaku tidak tahu peristiwa
    kematian Brigadir Nurhadi
    .
    Saat Kompas.com menuju tempat kejadian perkara (TKP), tentu tidak mudah karena harus menyeberang pulau, kawasan Gili Trawangan yang cukup ramai pada Jumat (2/5/2025).
    Saat tiba di The Beach House tepat pukul 16.40 Wita, Nurhadi dilaporkan tengah berenang di vila privat milik Beach House.
    General Manager Beach House, Dewa Wija, yang coba ditemui untuk konfirmasi terkait aktivitas korban saat menginap dengan atasannya berpangkat Kompol dan seorang rekan polisinya yang lain berpangkat Aipda, sebelum dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam, tidak bisa menemui Kompas.com karena tengah beristirahat.
    Namun, Wija menjawab pertanyaan melalui ponselnya.
    “Silakan langsung ke Polres dan Polda,
    enggeh
    ,” katanya singkat.
    Penerimaan pihak hotel sangat baik, petugas hotel bahkan memberikan minuman selamat datang dengan gelas kecil yang menarik, menunjukkan bahwa hotel tersebut memiliki layanan yang baik. 
    Ditanya apakah Nurhadi menginap dengan rekan-rekannya dan berapa lama, Wija membenarkan dan hanya memesan kamar semalam di vila privat.
    “Benar
    booking
    -nya semalam, sudah kami sampaikan semua detail waktu kami di BAP,” katanya.
    Menelusuri lokasi tempat korban meninggal, Kompas.com mendapat informasi bahwa Nurhadi bersama dua rekan polisinya, Nurhadi dan atasannya, menginap di vila privat Tekek yang memiliki kamar lengkap dengan kolam renangnya.
    Adapun rekannya yang berpangkat Aipda berinisial HC memesan di lokasi yang berbeda, tetapi bersebelahan.
    Ketika kejadian, tidak banyak petugas hotel yang mengetahuinya karena vila privat.
    Hampir semua yang ditanya mengaku sedang tidak bertugas saat kejadian, termasuk
    security
    hotel.
    “Nah, kebetulan kawan saya yang bertugas sedang di Mataram, kalau saya tidak bertugas,” kata salah seorang
    security
    The Beach House.
    Tidak hanya orang yang berada di sekitar hotel, warga sekitar juga mengaku tidak tahu kejadian itu.
    Kejanggalan kematian Nurhadi menyebabkan aparat kepolisian tidak tinggal diam.
    Upaya penyidikan telah dilakukan, pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian sang Brigadir.
    Berikut kronologi yang diperoleh berdasarkan versi polisi. Awalnya, Rabu (16/5/2025) pukul 16.40 Wita, Nurhadi bersantai di areal vila dan mulai berenang di kolam yang berada di areal vila sekitar pukul 17.00 Wita, sendirian.
    Tiba-tiba, salah seorang rekan korban atau atasannya, Kompol YG, melihat korban berada di dasar kolam ketika dia memasuki areal vila dan langsung mengevakuasi korban ke pinggir kolam.
    YG kemudian menghubungi Aipda HC, yang kemudian HC memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
    Pihak hotel menghubungi Klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita untuk melakukan tindakan medis.
    Tim medis tiba pukul 21.24 Wita dan melakukan tindakan pertolongan pertama.
    Mereka memberi pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20-30 menit, tetapi korban tidak merespons.
    Selanjutnya, dilakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi epinefrin serta melakukan RJP ulang selama 10 menit, tetapi pasien tidak merespons.
    Kemudian, diberikan Automatic External Defibrillator, tetapi tidak ada respons dari pasien.
    Pasien kemudian dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG (Elektrokardiogram).
    Dr. I Gede Rambu Parimarta yang dikonfirmasi Kompas.com ke Klinik Warna Medica, Jumat sore (2/5/2025), membenarkan korban dibawa ke klinik tersebut dan ditangani langsung dokter Lingga Krisna dan perawat Rendi Ade Saputra.
    “Waktu itu hasil pengecekan EKG flat, sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien. Kemudian, pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia,” kata Rambu.
    Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    PIKIRANRAKYAT – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang itu menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

    “Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan, terlebih karena program MBG sejatinya bertujuan mulia yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah dan menekan angka stunting,” kata Nurhadi, Rabu 23April 2025.

    Nurhadi menuturkan kejadian keracunan siswa usai menyantap MBG yang terjadi secara terus menerus justru menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Tentu ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama Badan Pangan Nasional (BGN) dan seluruh instansi yang terlibat,” tuturnya.

    “Apalagi kejadian ini juga bukan yang pertama, dan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan bahan baku, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan,” lanjutnya.

    Kejadian ini bukan insiden tunggal. Dalam kurun waktu empat bulan sejak program MBG diluncurkan secara nasional, tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.

    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG. Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Lalu di Batang, Jawa Tengah.

    Dia menilai serangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa keracunan bukanlah kasus insidental, melainkan gejala sistemik dari persoalan mendasar dalam tata kelola program.

    Oleh karena itu, Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama kepada BGN yang merupakan mitra kerja Komisi IX.

    “Kami akan dorong agar ada audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG di berbagai daerah, termasuk penguatan standar higiene dan sanitasi pangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas dan transparan,” katanya.

    Nurhadi menambahkan, Komiai IX pun mendorong agar pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat lebih aktif dalam melakukan pengawasan berkala serta pelatihan bagi para penyedia makanan di sekolah-sekolah.

    “Kami di Komisi IX tetap berkomitmen agar program-program peningkatan gizi tetap berjalan, namun harus dengan pelaksanaan yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News