Tag: Nurhadi

  • Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan

    Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan

    GELORA.CO –  Sebelum tewas di kolam renang, Brigadir Nurhadi disebut sempat mencium wanita bernama Melanie Putri.

    Melanie Putri adalah wanita sewaan Ipda Haris Chandra, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, polisi telah menetapkan 3 tersangka.

    Mereka adalah Kompol Yogi, Misri yang merupakan wanita sewaan Kompol Yogi, dan Ipda Haris Chandra.

    Misri Puspita Sari (23), salah satu tersangka menyebut Brigadir Nurhadi sempat mencium Melanie Putri.

    Peristiwa ini terjadi ketika mereka sedang pesta di Villa Privat Gili Trawangan.

    Dalam kehangatan pesta, mereka mengkonsumsi narkoba berjenis obat-obatan terlarang.

    Obat terlarang tersebut disediakan oleh Mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol Yogi.

    Selain itu juga ada obat penenang yang dibeli oleh Misri di Bali.

    Misri membeli obat tersebut setelah mendapat kiriman dari Kompol Made Yogi sebanyak Rp 2 Juta.

    Terungkap dari pengakuan Misri, sebelum tewas di kolam berenang, dalam kondisi mabuk mereka berlima berendam di kolam berenang. 

    Saat semua mengalami kondisi kurang sadar, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati sampai menciumi Melanie Putri di atas kolam. 

    Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra.

    “Misri menegur Nurhadi dengan mengatakan ‘Jangan begitu, itu cewek abangmu’,” ujar Yan.

    Tak berselang lama, Haris dan Melanie Putri kembali ke kamar mereka (di hotel sebelah).

    “Yogi ke kamar tidur-tiduran, sedangkan Misri duduk di sekitar kolam,” ujar Yan.

    Usai itu, Misri melihat Ipda Haris Chandra bolak balik ke Vila dari hotel sampai tiga kali.

    “Kemudian pukul 19.58 WITA, katanya di CCTV hotel terlihat Haris masuk vila yang ketiga kali,” ujar Yan.

    Nah itulah detik-detik krusial.

    “Klien saya tidak bisa mengingat jelas kejadian setelah pukul 19.55 WITA. Dia sempat bangunkan Yogi, kemudian masuk ke kamar mandi cukup lama, lebih dari 20 menit.”

    “Kejadian sesaat sebelum masuk kamar mandi dan kejadian sesaat setelah keluar dari kamar mandi, dia benar-benar enggak bisa ingat,” ujar Yan.

    Sosok Ipda Haris Chandra

    Ipda Haris Chandra adalah anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ia kini resmi ditahan dan telah dipecat dari Polda NTB imbas dugaan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

    Haris ditahan 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

    Ipda Haris Chandra adalah bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.

    Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Haris dan Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Haris terbukti melanggar pasa 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

    Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

    Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.

    Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.

    “Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima,” kata Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa’i, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (7/7/2025).

    Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.

    Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

    Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

    Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

    “Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya.”

    “Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

    Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang.

    Kematian Brigadir Nurhadi dinilai janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter.

    Kejanggalan ditemukan keluarga Brigadir Nurhadi, dikarenakan terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.

    Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

    Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut.

    Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

    Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

    “Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,” kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

    Penyidik masih mendalami peran dari para tersangka ini termasuk sosok yang melakukan pencekikan.

    Sementara itu, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

  • 8
                    
                        Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk
                        Regional

    8 Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk Regional

    Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – M, seorang perempuan dari luar NTB, ikut terseret dalam kasus
    kematian Brigadir Nurhadi
    di kolam renang Villa Tekek, sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.
    M menjadi tersangka dalam kasus itu. Hingga saat ini, Polda NTB belum merilis secara resmi terkait peran tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara M, Yan Mangandar Putra menyampaikan bahwa sebelum
    Brigadir Nurhadi
    ditemukan di dasar kolam renang, M diduga melihat
    Ipda HC
    beberapa kali berada di
    Vila Tekek
    .
    Ipda HC
    juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 
    Menurut Yan, kejadian tersebut berawal saat kelimanya berkumpul di Vila Tekek dan berpesta sambil berendam di kolam renang.
    Mereka adalah Kompol YG, Ipda HC, M, MP, serta Brigadir Nurhadi.
    Yan mengatakan bahwa saat pesta tersebut, kelimanya diduga mengonsumsi obat terlarang dan diduga sedang dalam kondisi kehilangan kesadaran.
    Saat pesta, Brigadir Nurhadi sempat mencoba merayu saksi MP, tetapi diingatkan oleh
    tersangka M
    .
    Pesta pun usai pukul 18.20 Wita. 
    Menurut M, Ipda HC dan saksi MP kembali ke hotel mereka, sedangkan Kompol YG masuk ke kamar.
    Saat itu, M masih duduk di sekitar kolam renang dan Brigadir Nurhadi masih berendam di dalam kolam.
    M yang dalam keadaan setengah sadar sempat memvideokan Brigadir Nurhadi yang berada di dalam kolam.
    “Ini menarik, ada sisi kosong antara pukul 18.20-19.55. M sempat melihat Ipda HC masuk ke Vila Tekek, yaitu pertama datang sampai masuk ke kolam sambil main HP dan telepon
    video call
    ,” kata Yan.
    Kemudian, HC datang lagi ke Vila Tekek tetapi hanya sampai emperan atau teras dengan gestur cingak-cinguk. 
    Saat itu, M menanyakan kepada HC apakah perlu membangunkan Kompol YG, tetapi dijawab oleh HC tidak perlu.
    Ketiga kalinya, M kembali melihat HC berada di teras vila, tetapi tidak sampai masuk ke dalam vila.
    M lalu membangunkan YG karena merasa HC ada keperluan dengan YG.
    Saat itu, M masuk ke kamar mandi dan berada di kamar mandi sekitar 20 menit.
    Hingga pukul 21.00 Wita, M berteriak histeris memanggil Kompol YG saat melihat Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam.
    “Kemudian YG berlari dan masuk ke dalam kolam mengangkat Brigadir Nurhadi yang dibantu oleh M yang berdiri di atas kolam,” kata Yan.
    Yan menyebutkan bahwa Kompol YG sempat berupaya memberikan napas buatan dan menekan jantung Brigadir Nurhadi sambil menelepon Ipda HC.
    Sampai di kolam, Ipda HC menelepon petugas medis untuk meminta bantuan segera.
    Tak lama berselang, dokter datang dan mengatakan bahwa kondisi almarhum sudah sangat kritis.
    Brigadir Nurhadi sempat dilarikan ke klinik, tetapi nyawanya tidak tertolong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua pengacara serta seorang panitera terkait dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.

    Kasus itu menambah daftar panjang kasus terkait mafia peradilan yang telah diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya, Kejagung juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu ditangkap atas dasar tuduhan menerima suap dalam proses penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.

    Tidak berhenti sampai di situ, penyidik berhasil mengembangkan informasi bahwa dalam perkara yang sama, terdapat upaya mempengaruhi proses hukum kasasi yang diajukan oleh Ronald Tanur. Benar saja, tidak lama berselang, pihak yang diduga sebagai makelar kasus akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung.

    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengungkapkan, fenomena suap hakim dan mafia peradilan di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum. Praktik suap, intervensi pihak eksternal, dan kolusi antara penegak hukum, pengacara, dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Bukan rahasia umum bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum sangat rentan dengan suap maupun mafia atau calo. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Meski pemerintah dan DPR telah berupaya dengan berbagai cara seperti membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) maupun Panitia Kerja (Panja) untuk menyoroti hal ini, namun ternyata kartel hukum ini tidak hilang.

    ilustrasi

    “Sebenarnya sudah ada komitmen untuk mereformasi sistem hukum dan peradilan secara lebih terbuka, profesional, dan terpercaya. Seluruh model dan format kajian terhadap independensi, kemandirian, maupun upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas peradilan yang tinggi telah dicoba untuk digalakkan,” ujar Sudirta.

    Namun seolah permasalahan itu tidak akan pernah berhenti dan terus menerus terjadi, bahkan semakin marak dan kasat mata. Menurutnya, reformasi peradilan bukan hanya berbicara dari permasalahan suap di pengadilan yang diungkap Kejagung, tapi juga berbicara di seluruh tahap peradilan.

    “Ini berarti sistem peradilan pidana misalnya juga menyangkut penyidikan, upaya paksa, penuntutan, hingga putusan itu sendiri. Atau dari pengajuan gugatan atau permohonan, putusan, hingga eksekusi, seluruh tahap seolah memiliki tarif,” imbuhnya.

    Dalam praktek di lapangan, banyak modus yang telah tercipta untuk memuluskan peran dan pengaruh mafia hukum dan peradilan. Karena itu, reformasi peradilan tidak hanya berbicara soal struktur dan substansi dari hukum dan peraturan perundang-undangan, namun juga kultur dari hukum dan fenomena tersebut.

    Sudirta menjelaskan, permasalahan mengenai suap menyuap dalam sistem peradilan bukan hal baru karena terkait dengan penanganan perkara dan kewenangannya. Hal itu teridentifikasi dari beberapa akar permasalahan, pertama adalah korupsi yang sudah sangat kronis dan sistemik dibarengi dengan lemahnya pengawasan internal dan eksternal.

    “Kita sering mendengar adanya penanganan terhadap hakim yang bermasalah, tapi tampaknya tidak juga memberikan dampak yang signifikan. Penanganan permasalahan hakim dan aparat penegak hukum sepertinya hanya gesture belaka atau untuk meredam amarah publik,” tuturnya.

    Kedua, sistem rekrutmen dan seleksi hakim atau sistem karir yang seringkali tidak transparan dan banyak “titipan”. Hal ini terasa biasa saja namun berdampak cukup jauh, koneksi masuknya mafia hukum dan peradilan menjadi langgeng dan banyak yang kemudian tersandera dengan “utang budi” tersebut.

    “Kita tidak membicarakan terlebih dahulu soal kapasitas dan kualitasnya, karena pada akhirnya bergantung pula pada “koneksi”. Persoalan ini diperparah dengan sistem pembinaan karir yang tidak meritokratis. Sistem reward and punishment dikhawatirkan hanya menjadi slogan,” tukas Sudirta.

    Ketiga adalah permasalahan rendahnya gaji hakim dan kesejahteraannya dibandingkan dengan beban kerja dan godaan suap yang jauh timpang. Meskipun kini gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan, tidak serta merta membuat hakim merasa “aman” dan tercukupi.

    Selanjutnya adalah banyaknya intervensi dan minimnya pengawasan karena pengaruh dari luar (mafia) cukup tinggi. Pengawasan internal dan eksternal tidak efektif karena kalah dengan asas kemandirian dan independensi yudikatif; yang bebas dan mandiri. Pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pengawas eksternal lainnya akhirnya hanya mengandalkan publik untuk menekan, bukan komitmen dari pengawas yang memegang kewenangan.

    Persoalan selanjutnya kata Sudirta, adalah minimnya pendidikan dan pelatihan yang mendorong integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pelatihan integritas, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan obyektif. Modus operandi penyuapan terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan sebenarnya sudah teridentifikasi, namun tidak memiliki semacam denah (roadmap) untuk penanggulangannya.

    Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan selalu muncul.

    Penguatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal Bisa Menekan Praktik Mafia Peradilan

    Sudirta mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan suap dan penyimpangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui sistem, pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal. Sistem peradilan pidana misalnya memiliki pengawasan hakim secara internal (Bawas MA), Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, hingga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ataupun penegakan hukum.

    “Perlu dipikirkan kembali bagaimana sistem dapat secara otomatis mengawasi akuntabilitas dan keakuratannya. Revisi Hukum Acara Pidana harus memungkinkan upaya untuk mengajukan keberatan terhadap beberapa tindakan atau upaya paksa yang telah diatur dalam undang-undang, secara obyektif dan transparan,” terangnya.

    Keempat, transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integritas harus dapat dijamin, diharapkan akan mendorong publik agar ikut mengawasi. Sistem pembinaan karir, mutasi, promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan. Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.

    Kelima, perhatian terhadap hakim dan kesejahteraan maupun fasilitas yang mendukung optimalisasi kerja dan profesionalitas. Saat ini, banyak hakim atau aparat yang mengalami kekurangan dari sisi kesejahteraan maupun dukungan sarana dan prasarana kerja. Penanganan terhadap pelanggaran etik maupun hukum harus dapat dilakukan secara terbuka atau membuka ruang publik untuk dapat mengadu dan mendapat tindak lanjut yang jelas.

    “Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat dioptimalkan untuk pengawasan dan transparansi publik. Hal terkait adalah penggunaan whistleblowing system dapat saling melaporkan penyimpangan tentunya dengan penghargaan jika terbukti dan bermanfaat,” tambah Sudirta.

    Keenam, peningkatan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan dan pengungkapan praktik mafia hukum dan peradilan. Selain edukasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, hakim, dan termasuk advokat; dibutuhkan kejelasan sistem yang dapat memudahkan penanganan pelanggaran seperti hukum dan etik yang sangat berat dan dilakukan melalui SOP atau prosedur yang jelas dan obyektif.

    “Reformasi struktural, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas harus dilakukan secara konsisten dan simultan. Tanpa upaya serius, kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan terus merosot dan tentunya menghambat pembangunan bangsa dan sumber daya manusia Indonesia,” tegas politikus dari PDI Perjuangan itu.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menilai, pengungkapan kasus mafia peradilan seperti pada penangkapan Zarof Ricar bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab modus yang dilakukan oleh Zarof serupa dengan yang dilakukan oleh jaringan mafia peradilan lainnya yang sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK, yakni Sekretaris MA, Nurhadi dan Hasbi Hasan. Sekalipun ketiganya bukan merupakan hakim atau pihak yang menangani perkara, namun dengan pengaruh besar yang dimiliki, mereka memperdagangkan pengaruh itu untuk menjadi perantara suap kepada hakim yang menangani perkara.

    “Modus ini juga setidaknya juga menjadi salah satu modus korupsi yang telah dipetakan oleh ICW sejak tahun 2003 silam. Artinya, modus korupsi di sektor peradilan tidak pernah berubah. Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa, meski sudah pernah ada jaringan mafia peradilan yang diproses hukum, dan modus-modusnya sudah terpetakan, namun prakteknya masih ada hingga saat ini,” tuturnya.

    Menurut Diky, dua kemungkinan penyebab eksistensi mafia peradilan. Pertama, proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK atau penegak hukum lainnya tidak pernah menyasar hingga aktor-aktor intelektualnya. Kedua, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan oleh MA untuk melakukan upaya reformasi yang berdampak signifikan untuk menutup ruang gerak bagi hakim, panitera, atau pegawai pengadilan untuk melakukan praktik-praktik bertindak sebagai makelar kasus.

    Kondisi ini tentu semakin menunjukkan bahwa moralitas para penegak hukum, khususnya hakim di lembaga peradilan, telah berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Maka tidak berlebihan rasanya jika publik, yang notabene merupakan para pencari keadilan, mengharapkan bahwa pengungkapan Zarof Ricar dijadikan sebagai momentum bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang lebih luas di Mahkamah Agung.

    Selain itu, penguatan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman juga perlu diperkuat. Sebab, prakteknya saat ini, Komisi Yudisial hanya dapat memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan aduan mengenai pelanggaran kode etik dan kode perilaku hakim, dan kewenangan untuk memutusnya tetap di Mahkamah Agung.

    “Sebagai langkah menghindari adanya potensi konflik kepentingan, maka Komisi Yudisial perlu diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun yang paling penting, agar simultan dengan strategi-strategi tersebut, perlu ada terobosan kebijakan dari Ketua MA untuk menjadi orkestrator dalam upaya mereformasi lembaganya guna mengembalikan kembali muruah lembaga peradilan,” tutup Diky.

  • 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

    2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

     

    Liputan6.com, Mataram – Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    “Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

    Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

    Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

    “Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

    Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

    “Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

    Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

    Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

    Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 7
                    
                        Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf 
                        Regional

    7 Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf Regional

    Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (
    NTB
    ), Brigadir Muhammad Nurhadi mulai terungkap.
    Nurhadi bukan tenggelam di kolam renang, tetapi ia diduga dibunuh oleh dua atasannya, yakni Kompol YG dan Ipda HC.
    Lokasi pembunuhan diduga di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.
    Saat itu, Nurhadi diajak dua atasannya itu bersenang-senang di vila privat. 
    Kini, baik YG maupun HC ditetapkan sebagai tersangka. Dua perwira polisi itu juga disanksi pemberhetian tidak dengan hormat.
    Dalam perjalan kasus ini, tersangka sempat berdalih
    Brigadir Nurhadi
    tewas karena tenggelam.
    Namun, berdasarkan pendalaman
    Polda NTB
    , terdapat tanda-tanda penganiayaan di jenazah korban.
    Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan, tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
    Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat
    pendeteksi kebohongan
    (poligraf).
    “Semua dinyatakan berbohong secara umum,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
    Syarif mengatakan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus
    tewasnya Brigadir Nurhadi
    .
    Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB. Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
    “Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucap Syarif.
    Syarif mengatakan, dua atasan Nurhadi merupakan mantan kasat reskrim. 
    Oleh karena itu, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
    “Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan kasat reskrim,” kata dia.
    Terhadap tiga tersangka, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
    Kasus ini berawal saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
    Kemudian, ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
    Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah vila.
    “Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk
    happy-happy
    dan pesta,” ucap Syarif.
    Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
    Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
    Tidak lama kemudian, Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
    Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 Wita sampai 21:00 Wita pada hari itu.
    Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025. Berdasarkan hasil itu, terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.
    Syarif mengatakan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi para tersangka.
    “Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata dia.
    Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.
    Awalnya, disebutkan bahwa korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.
    Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.
     
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan
                        Regional

    8 Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan Regional

    Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Dua eks anggota Propam
    Polda NTB
    , Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan anak buahnya, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
    Namun, mereka belum ditahan. Sementara itu, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian sudah ditahan. 
    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membeberkan bahwa alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
    Meski belum ditahan, Syarif yakin dua atasan
    Brigadir Nurhadi
    itu tidak bakal menghilangkan barang bukti.
    Menurut Syarif, pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
    “Karena
    handphone
    mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka,” kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).
    Di sisi lain, Syarif menyampaikan, pihaknya hanya menahan M karena wanita itu berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan, M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
    “Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” katanya.
    Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
    “Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim,” ujarnya.
    Kini, YG dan HC sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
    Kasus ini berawal ketika YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi ke vila di Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
    Syarif mengatakan, dua tersangka juga mengajak dua wanita untuk pergi bersama, yaitu tersangka M dan saksi berinisial P.
    “Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk
    happy-happy d
    an pesta,” kata Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
    Setibanya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang.
    Setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Hal itu diketahui lewat rekaman dari kamera CCTV yang berada di lokasi,
    “CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu
    private pool villa
    jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang,” kata dia.
    “Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa
    space
    waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi,” kata Syarif.
    Syarif mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersbeut karena tidak ada kamera CCTV yang dipasang mengarah ke dalam vila. Ditambah, vila yang dipesan bersifat privat.
    “Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada
    space
    waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka,” kata Syarif.
    Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam vila mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
    Berdasarkan otopsi yang dilakukan, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi. Adapun luka itu diduga akibat kepala Nurhadi membentur benda tumpul.
    “Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” kata ahli forensik Universitas
    Mataram
    , dr Arfi Samsun dalam konferensi pers yang sama.
    Tak hanya luka memar, Arif mengatakan ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
    Pada jenazah Nurhadi, ditemukan pula air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
    Dari temuan tersbeut, Arif mengatakan Nurhadi disimpulkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
     
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Ngaku.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Mantan Anggota Polisi Tersangka Kematian Brigadir MN Tidak Ditahan, Ini Kata Polda NTB

    2 Mantan Anggota Polisi Tersangka Kematian Brigadir MN Tidak Ditahan, Ini Kata Polda NTB

    JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan pihaknya tidak menahan dua mantan anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HCyang, yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

    “Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif,” kata Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat 4 Juli, disitat Antara.

    Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.

    “Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan,” ucapnya.

    Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.

    “Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian,” ujarnya.

    Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

    Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satu di antaranya yang menguatkan perihal hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Brigadir MN meninggal karena dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa yang melakukan hal tersebut masih didalami penyidik.

    Kepolisian menetapkan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pakar UGM Minta Pemerintah Segera Revisi Standar Garis Kemiskinan RI

    Pakar UGM Minta Pemerintah Segera Revisi Standar Garis Kemiskinan RI

    Liputan6.com, Yogyakarta – Mempertimbangkan adopsi ukuran paritas daya beli terbaru Bank Dunia atau World Bank menaikkan garis kemiskinan dunia yang menyebabkan sebesar 68,3% atau 194,72 juta jiwa penduduk Indonesia masuk dalam garis kemiskinan. Dosen Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM Nurhadi, mendukung usulan pemerintah yang berencana merevisi garis kemiskinan nasional. “Kalau kita lihat, memang garis kemiskinan yang digunakan saat ini sudah kurang relevan,” kata Nurhadi di Kampus UGM Rabu 25 Juni 2025.

    Alasan utama kurang relevan menurutnya yakni pertama, tidak lagi mencerminkan harga-harga aktual di masyarakat, Kedua, karena diperlukan penyesuaian agar data Indonesia kompatibel dengan standar global. Ketiga, karena pendekatan pengukuran kemiskinan yang digunakan selama ini sudah saatnya diperbarui.

    Guna merevisi garis kemiskinan nasional ini ia menekankan pentingnya menggunakan Multidimensional Poverty Index (MPI) atau Indeks Kemiskinan Multidimensi yang mengukur kemiskinan bukan hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga berdasarkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan perumahan. Metode ini menurutnya, memberikan gambaran lebih utuh. “Misalnya, ada rumah tangga yang secara ekonomi cukup, tapi akses ke layanan pendidikan dan kesehatan sangat terbatas, mereka seharusnya juga termasuk dalam kategori miskin,” katanya.

    Nurhadi menggarisbawahi usulan revisi ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran, salah satu kekhawatiran utama adalah potensi lonjakan angka kemiskinan secara statistik. Berdasarkan standar Bank Dunia, jika Indonesia menggunakan kategori lower middle-income country, maka tingkat kemiskinan bisa melonjak hingga sekitar 20 persen, kalau menggunakan upper middle-income country, jumlahnya bahkan bisa mencapai sekitar 60 persen. “Ini bisa menimbulkan persepsi negatif bahwa pemerintah gagal mengurangi kemiskinan. Padahal yang terjadi adalah perubahan standar pengukuran,” katanya.

    Nurhadi menyebut ada empat strategi utama yang diusulkan, pertama, penggunaan standar yang moderat. Ia menyarankan agar perhitungan garis kemiskinan ini menggunakan standar lower middle-income country agar angka kemiskinan meningkat secara wajar dan tidak drastis. Kedua, transisi data yang transparan dengan menampilkan data kemiskinan dalam dua versi (garis lama dan garis baru) secara bersamaan agar publik dapat memahami konteks perubahan tersebut. Strategi ketiga, perlu adanya upaya pemerintah melakukan edukasi dan komunikasi publik yang aktif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kenaikan angka kemiskinan bukan karena memburuknya kondisi perekonomian, melainkan karena adanya perubahan metode pengukuran, yaitu garis ukur dinaikkan untuk mencerminkan realitas yang lebih akurat.

    Terakhir, penyesuaian bentuk intervensi kebijakan yakni dengan memisahkan intervensi antara kelompok miskin lama dengan kelompok miskin baru, dimana kelompok miskin baru ini mendapatkan program pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif. Namun menurutnya pemberdayaan sosial harus menjadi pendekatan utama dalam pengentasan kemiskinan. “Kita harus membantu masyarakat untuk bisa membantu dirinya sendiri – helping people to help themselves. Bukan hanya memberikan bantuan, tapi memberikan kapasitas, akses, dan kesempatan agar mereka bisa mandiri,” imbuh Nurhadi.

    Dalam konteks ini, Nurhadi menyoroti pentingnya lembaga seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) yang saat ini telah memiliki Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan Nasional. Menurutnya integrasi antara pendekatan teknokratis dan politis sangat penting untuk memastikan reformulasi garis kemiskinan berjalan dengan aman dan berdampak nyata. “Revisi garis kemiskinan adalah langkah maju, tapi kita perlu bijak dan cermat dalam menanganinya. Tujuan akhirnya tetap untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata,” ujarnya.

  • Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus meninggalnya personel Polda NTB Brigadir Nurhadi saat berlibur di vila Gili Trawangan mulai menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

    Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penyidikan menggunakan metode ilmiah dan forensik sebagai kunci pengungkapan kasus ini.

    “Kami mengedepankan professionalisme berlandaskan scientific crime investigation, bukan hanya pengakuan,” jelas Kombes Syarif kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Tiga polisi yang ditetapkan tersangka yakni Kompol IMYPU (Yogi), IPDA YG, dan HR. Ketiganya tidak ditahan karena kooperatif dan tidak ada dasar hukum penahanan. Sementara satu orang berinisial M, yang berada di lokasi kejadian, ditahan karena domisilinya tidak jelas.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian). Namun, karena fakta baru ditemukan, penyidik menambah Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 55 (penyertaan tindak pidana) terhadap para tersangka.

    “Berkas perkara sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Saat ini menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

    Ahli forensik Dr Arfi Syamsun memeriksa jenazah Brigadir Nurhadi. Ada pun temuannya yaitu tidak ditemukan luka robek di area dubur, menandakan tidak ada kekerasan tumpul, luka lecet gerus di dahi dan memar di kepala depan dan belakang, terdapat luka memar di leher belakang kiri, punggung, tangan, dan kaki.

    Kemudian, terdapat patah tulang lidah dengan resapan darah, tanda kekerasan saat korban masih hidup (ante-mortem).

    Dr Arfi juga menemukan tanda kematian akibat tenggelam, berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap organ sumsum tulang, ginjal, dan paru-paru.

    “Korban meninggal saat masih hidup di dalam air, ada inspirasi air masuk saluran napas sampai ke sumsum otak dan ginjal,” jelasnya.

  • Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Tewas di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi Diduga Gunakan Zat Ilegal

    Mataram, Beritasatu.com — Misteri kematian anggota Polri Brigadir M Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Polda NTB kini tengah mengusut kasus tersebut secara mendalam.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, kematian Brigadir Nurhadi diduga berkaitan dengan konsumsi zat ilegal saat menghadiri pesta privat bersama tiga rekannya yang kini berstatus sebagai terduga pelaku, yakni Y, G, dan M.

    Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah vila bernama Villa Tekek, yang berada di kawasan eksklusif Gili Trawangan. Berdasarkan keterangan sementara, pesta tersebut bertujuan untuk bersenang-senang dan berlangsung secara tertutup.

    “Dari keterangan para saksi, mereka ke sana untuk happy dan berpesta. Dan saat pesta berlangsung, diberikanlah sesuatu kepada korban. Sesuatu yang tidak legal dan tidak seharusnya dikonsumsi,” jelas Kombes Syarif, Jumat (4/7/2025).

    Meski belum disebutkan secara pasti jenis zat yang dikonsumsi, dugaan mengarah pada psikotropika atau narkotika ilegal yang memicu reaksi fatal pada tubuh korban.

    Penyelidikan mengalami kendala karena minimnya bukti visual dan saksi mata yang dapat menjelaskan kronologi secara perinci, terutama pada rentang waktu krusial antara pukul 20.00 Wita hingga 21.00 Wita.

    “Di lokasi kejadian tidak ada kamera pengawas yang mengarah ke titik kejadian. Area tempat korban ditemukan dan tempat para terduga pelaku berkumpul tidak tercakup CCTV,” ungkap Syarif.

    Hasil eksumasi jenazah menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Brigadir Nurhadi mengonsumsi zat yang tidak layak dikonsumsi manusia, yang diyakini diberikan pada awal pesta berlangsung.

    “Hasil sementara forensik memperkuat adanya zat yang dikonsumsi korban sebelum meninggal. Zat tersebut bukan untuk konsumsi manusia dan menimbulkan efek fatal,” tegas Syarif.

    Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri guna memastikan kandungan zat tersebut dan kaitannya dengan kematian korban.

    Selain unsur zat berbahaya, penyidik juga menyelidiki faktor sosial yang mungkin ikut memicu peristiwa malam itu. Salah satunya adalah interaksi antara korban dan seorang perempuan yang hadir dalam pesta tersebut.

    “Almarhum sempat mendekati seorang wanita di pesta yang diketahui merupakan teman dari salah satu terduga pelaku. Ini menjadi bagian dari konteks sosial yang kami dalami,” tambahnya.

    Meski belum dapat disimpulkan sebagai motif langsung, interaksi sosial ini dianggap relevan dalam membangun kronologi dan motif kejadian.

    Polda NTB menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini untuk menemukan kebenaran di balik kematian Brigadir Nurhadi yang masih menyisakan banyak tanda tanya.