Tag: Nurhadi

  • Front Pembebasan Rakyat dan Aktivis 98 Tolak Soeharto Bergelar Pahlawan Nasional

    Front Pembebasan Rakyat dan Aktivis 98 Tolak Soeharto Bergelar Pahlawan Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali menuai penolakan. Front Pembebasan Rakyat (FPR), komunitas demokrasi partisipatoris yang beranggotakan sejumlah aktivis gerakan reformasi 1998 dari berbagai kampus, menyatakan sikap tegas menolak rencana tersebut.

    Mereka menilai bahwa pemberian gelar itu bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi mengaburkan sejarah pelanggaran hak asasi manusia dan praktik korupsi yang terjadi selama Orde Baru.

    FPR menyampaikan bahwa gelar Pahlawan Nasional seharusnya hanya diberikan kepada figur yang memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan hak asasi rakyat.

    Menurut mereka, masa kekuasaan Soeharto justru dibangun di atas prahara 1965, ditandai oleh pembungkaman kebebasan sipil, korupsi sistemik, serta kekerasan terstruktur terhadap masyarakat sipil dan lawan politik.

    Agus Wiryono, salah satu anggota FPR alumnus Unesa, mengatakan bahwa sejarah tidak boleh dipoles demi kepentingan politik sesaat.

    “Kami hidup dan menyaksikan sendiri bagaimana ruang demokrasi dicabut dari rakyat. Penangkapan tanpa proses hukum, pembredelan media, dan represi kampus adalah bagian nyata dari kehidupan di bawah pemerintahan Soeharto. Mengangkatnya menjadi Pahlawan Nasional sama saja menutupi luka dan rasa kehilangan para korban,” ujar Agus.

    Senada dengan itu, Heru Krisdianto aktivis 98 lulusan Unair, menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.

    “Tahun 1998 bukan sekadar peristiwa politik, tapi jeritan rakyat yang sudah tidak sanggup lagi menahan penindasan. Banyak kawan kami dipenjara, diculik, atau hilang hingga kini tak kembali. Gelar pahlawan itu tidak pantas untuk orang yang kekuasaannya berdiri di atas ketakutan,” kata Heru.

    Sementara itu, aktivis jebolan UK Petra, Onny Wiranda, menambahkan bahwa penghormatan terhadap sejarah harus dilakukan melalui keberanian mengakui fakta, bukan dengan melupakan dan memutihkan masa lalu yang kelam.

    “Bukan soal dendam. Ini soal kebenaran dan rasa hormat kepada para korban. Kalau negara ingin memberi teladan, maka teladannya bukan mengangkat figur yang melanggar hak rakyat, tetapi menghormati mereka yang memperjuangkan keberanian, keadilan, dan kebebasan,” jelas Onny.

    FPR menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat luas untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan mengingat nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan dalam Reformasi 1998. Mereka menegaskan bahwa bangsa ini hanya bisa melangkah maju dengan cara berdamai dengan sejarah melalui pengakuan yang jujur, bukan dengan menghapus jejak penderitaan rakyat.

    Dengan sikap ini, FPR berharap suara publik yang menginginkan keadilan sejarah tetap dijaga, sekaligus menjadi pengingat bahwa gelar pahlawan bukan sekadar gelar simbolik, melainkan tanggung jawab moral tentang siapa yang patut dikenang sebagai teladan bagi generasi masa depan. [tok/suf]

    FRONT PEMBEBASAN RAKYAT

    Heru Krisdianto (Unair)
    Agus Wiryono (Unesa)
    Onny Wiranda (UK. Petra)
    Dandik Katjasungkana (Unair)
    Aldi Karmailis (Unair)
    Andri Arianto (Unair)
    Matius Eko Purwanto (UWM)
    Eusebius Purwadi (Unair)
    Opi Maharani Banong (STIESIA)
    Andre Hapsara (UWM)

    Didik Iskandar (UWKS)
    Abdi Edison (Untag)
    Didik Nurhadi (Unesa)
    Achmad Hilmi (Unitomo)
    Rinto M Siagian (Unitomo)
    Ferry Irawan (Unitomo)
    Nina Agustin (Unitomo)
    Singgih Prayogo (Unitomo)
    Mochamad Verie (UWK)
    Moh Rouf (Unesa)

    Mei Indarwanti (Unesa)
    Yudhit Ciphardian (UK. Petra)
    Dewa Made (UWKS)
    Agatha Retnosari (ITS)
    Triyana Damayanti (Unair)
    Tita Sinta (UWKS)
    Rosallyn (UWM)
    Edwin Suryaatmaja (Unesa)
    Pramono (Unipra)
    Riyanto (Unesa)

    Moch. Irvan (Unesa)
    Winda (ITATS)
    I Putu Agus Fitrian HK (Stiesia)
    Leonardus Sugianto (Stiesia)
    Michael Kusumosularso (ITATS)

  • Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.

    Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

    Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    “Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.

    Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.

  • Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Terbongkar! 2 Eks Perwira Polisi Rekayasa Kematian Brigadir Nurhadi

    Mataram, Beritasatu.com – Dugaan penghilangan barang bukti penting oleh dua mantan perwira Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra terbongkar dalam persidangan kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa kedua terdakwa berusaha menutupi peristiwa kematian Nurhadi dengan meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di hotel lokasi kejadian untuk dihapus.

    Jaksa menyebut, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar rekaman CCTV di hotel tersebut tidak lagi tersimpan. Upaya itu dilakukan setelah Yogi mengklaim kepada Punguan bahwa korban meninggal karena terjatuh atau melakukan salto di kolam renang.

    Namun, karena menilai ada potensi penyimpangan dalam penanganan perkara, Kasat Reskrim memilih melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB untuk diambil alih penyidikannya.

    Tidak berhenti di situ, JPU juga mengungkap bahwa Kompol Yogi memerintahkan Aris dan Misri, yang disebut sebagai teman kencannya untuk menghapus percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri, teman kencan Aris.

    Selain berusaha menghapus jejak digital, Ipda Aris Candra juga dilaporkan melarang pihak Klinik Warna Medika mendokumentasikan jenazah Nurhadi.

    “Karena adanya larangan tersebut, tim medis tidak berani mengambil foto maupun membuat rekam medis sebagai data pendukung penerbitan surat kematian,” ujar JPU Muklish di persidangan.

    Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian penting dari standar operasional prosedur (SOP) dalam proses hukum dan penerbitan dokumen kematian.

    Jaksa juga mengungkap adanya kejanggalan dalam surat kematian yang diterbitkan Klinik Warna Medika. Dokumen tersebut bertanggal 16 April 2024, padahal peristiwa sesungguhnya terjadi pada tahun 2025. Selain itu, waktu kejadian ditulis menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan Wita sesuai lokasi kejadian di Lombok.

    Dalam dakwaan, kedua terdakwa juga disebut melarang petugas melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

    “Terdakwa Aris Candra melarang saksi Brian Dwi Siswanto, anggota patroli, untuk memeriksa tubuh korban maupun mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” jelas Muklish.

    Karena keduanya masih berstatus anggota Paminal Bid Propam Polda NTB saat itu, saksi Brian disebut tidak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

    Kini, kedua mantan perwira itu telah diberhentikan dari dinas kepolisian dan harus menghadapi dakwaan berlapis dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian NTB tersebut.

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • Wali Kota Kediri Dorong KAHMI Perkuat Peran Intelektual Muslim di Era Transformasi Ekonomi

    Wali Kota Kediri Dorong KAHMI Perkuat Peran Intelektual Muslim di Era Transformasi Ekonomi

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri peringatan Milad ke-59 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota dan Kabupaten Kediri yang digelar di Ballroom Lotus Garden, Jumat (10/10/2025).

    Acara tersebut turut diisi dengan orasi kebangsaan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) era Presiden Joko Widodo, dengan tema “Konsolidasi KAHMI untuk Indonesia Maju.”

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali itu menyoroti beragam tantangan nasional saat ini, mulai dari ketahanan pangan, dinamika geopolitik, hingga penguatan ketahanan sosial.

    Menurutnya, peran MD KAHMI menjadi sangat vital dalam memperkuat kontribusi intelektual muslim terhadap pembangunan daerah dan nasional. Ia menilai, dukungan sinergis KAHMI dengan visi Kota Kediri MAPAN merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing.

    Dengan menanamkan nilai-nilai agama dan kebangsaan serta mendorong pemberdayaan sosial-ekonomi, Mbak Wali berharap MD KAHMI dapat terus memperkuat keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi anak-anak yatim.

    “Saya menyambut baik kolaborasi ini. Saya berharap sinergi yang terbangun semakin memperkokoh Kediri sebagai kota yang bukan hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi. Tetapi juga berkarakter kuat dan penuh kasih sayang kepada seluruh warganya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tema orasi kebangsaan yang dibawakan Muhadjir Effendy sangat relevan dengan situasi terkini di Kediri.

    Kehadiran Bandara Dhoho, menurutnya, menjadi momentum besar yang tak hanya mengubah peta transportasi, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi dan investasi di kawasan tersebut. Mbak Wali menekankan pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Harapannya, MD KAHMI dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Kediri dalam dua hal penting: menciptakan inovasi dengan memanfaatkan potensi alumni di berbagai sektor untuk mendukung diversifikasi ekonomi, serta menjaga semangat kebangsaan di tengah dinamika politik dan perkembangan teknologi.

    “Menjaga suasana Kota Kediri tetap aman dan kondusif. Terutama di tengah tahun politik dan perkembangan teknologi yang rentan memecah belah,” pungkasnya.

    Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Kediri, Imam Wihdan, turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Kediri. Ia menyebut, secara statistik jumlah sarjana di Kota Kediri mencapai 12% dari total warga usia kerja, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 10%, namun masih jauh dari target negara maju yang mencapai 40%.

    “Kami MD KAHMI mengapresiasi program-program Pemkot Kediri di sektor pendidikan. Terutama BOSDA dan beasiswa yang saat ini dijalankan Mbak Wali. Kota Kediri ini terkenal dengan pendidikannya,” ujarnya.

    Dalam acara tersebut, Wali Kota Kediri bersama Muhadjir Effendy dan Ketua DPRD turut menyerahkan santunan kepada anak yatim. Turut hadir perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809, Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri Achmad Khoirudin, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Kediri Ikhwan Nurhadi, Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Kediri Imam Wihdan, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri Zainal Fanani, serta tamu undangan lainnya. [nm/ted]

  • Ada Praja Meninggal, Istana Blak-blakan soal Tradisi Pendidikan di IPDN

    Ada Praja Meninggal, Istana Blak-blakan soal Tradisi Pendidikan di IPDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kabar kematian salah satu Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diduga terjadi saat masa pendidikan. 

    Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun memastikan pemerintah akan menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Belum [menerima laporan ada Praja IPDN meninggal], nanti kami coba akan konfirmasikan,” ujar Prasetyo Hadi usai menghadiri Musyawarah Nasional Perempuan Indonesia Raya 2025 bertema ‘Perempuan Indonesia Raya, Berdaya, Berjaya, Menuju Indonesia Emas 2045’ di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Meskipun belum mendapatkan laporan detail, tetapi Prasetyo mengakui bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya di lingkungan IPDN, dan menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memperbaiki sistem pembinaan di lembaga pendidikan pemerintahan tersebut. 

    “Sebagaimana selama ini, kejadian-kejadian seperti itu kan sudah terjadi beberapa kali. Dan itu sekali lagi menjadi salah satu pekerjaan rumah kita bersama-sama,” ujarnya.

    Dia menegaskan perlunya pembenahan budaya dan metode pendidikan di IPDN agar tidak ada lagi praktik atau tradisi yang berpotensi membahayakan peserta didik.

    “Seharusnya di lembaga-lembaga pendidikan kita harus memperbaiki proses dan kebiasaan-kebiasaan, atau mungkin tradisi-tradisi mendidik yang kurang tepat. Itu harus kita perbaiki, tidak hanya di IPDN,” tegasnya.

    Sekadar informasi, calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bernama Maulana Izzat Nurhadi (20), meninggal dunia saat tengah proses pendidikan dasar. Maulana meninggal dunia akibat henti jantung.

  • IPDN Bantah Calon Praja Asal Ternate Meninggal karena Kekerasan: Dokter Nyatakan Henti Detak Jantung – Page 3

    IPDN Bantah Calon Praja Asal Ternate Meninggal karena Kekerasan: Dokter Nyatakan Henti Detak Jantung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Salah seorang Calon Praja (Capra) IPDN angkatan XXXVI asal Ternate, Maluku Utara, Maulana Izzat Nurhadi (20) meninggal dunia pada Rabu (8/10/2025).

    Wakil Rektor II Bidang Administrasi IPDN, Arief M. Edie membantah, calon prada IPDN tersebut meninggal karena kekerasan.

     

    Dia menuturkan, proses Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Calon Praja Pratama (Diksarmendispra) dilakukan mengedepankan disiplin dan tidak dengan kekerasan.

    Di mana program tersebut bertujuan untuk membentuk karakter dan disiplin calon praja IPDN melalui pelatihan fisik, mental, wawasan kebangsaan, dan bela negara sebagai langkah awal untuk menempuh pendidikan di IPDN.

    Diketahui, IPDN tengah melakukan kegiatan bagi 1.509 calon Praja yaitu Diksarmendispra yang berlangsung dari 30 September hingga 14 Oktober 2025.

    “Di IPDN sudah zero kekerasan. Untuk calon praja belum berhubungan dengan senior, masih ditangani oleh tim Diksarmendispra dan tidak melibatkan jajaran IPDN,” kata Arief di Sumedang, Jumat (10/10/2025).

    Menurut dia, calon prada Maulana sempat mengeluh mengenai kondisi fisiknya yang mendadak lepas saat mengikuti apel. Kemudian Maulana pun dilarikan ke klinik untuk segera dilakukan penanganan medis.

    “Pada saat lemas masih kita tangani. Kemudian ketika tidak membaik segera kita kirim ke Rumah Sakit Unpad dan dinyatakan meninggal pada Rabu pukul 23.00 WIB,” ungkap Arief.

    Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan oleh pihak rumah sakit diketahui Maulana meninggal dunia akibat henti jantung. Bahkan saat penanganan, petugas medis tidak menemukan luka di tubuh Maulana.

    “Dari KSA (Kamar Sakit Asrama), setelah malam itu dicek kenapa. Tensi, segala macam, rutin, biasa, kemudian kita kirim ke RS Unpad. Kalau bawaan pasti enggak akan diterima (saat mendaftar IPDN,” ucap dia.

    “Dokter menyatakan henti detak jantung dan ketika almarhum sakit kita sudah menghubungi orang tuanya,” sambung Arief.

     

     

  • Calon Praja IPDN 2025 Meninggal Usai Apel Malam

    Calon Praja IPDN 2025 Meninggal Usai Apel Malam

    Bisnis.com, BANDUNG — Calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025 yang beralamat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Maulana Izzat Nurhadi, meninggal dunia pada Rabu (8/10/2025) malam. Izzat merupakan calon praja angkatan XXXVI asal Kota Ternate, Maluku Utara.

    Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN, Azharisman Rozie. “Iya betul,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis malam (9/10/2025).

    Wakil Rektor Bidang Administrasi IPDN, Arief M. Edie, menjelaskan bahwa Izzat sempat jatuh pingsan saat mengikuti apel malam. “Iya betul, jatuh pingsan kemarin malam,” ucapnya.

    Jenazah Maulana Izzat Nurhadi telah dipulangkan ke rumah duka di Ternate pada Kamis pagi (9/10/2025). “Udah diantar ke orang tuangnya tadi pagi. Masih memantau almarhum sampai rumah duka,” kata Arief.

    Pihak IPDN menyampaikan duka cita atas meninggalnya calon praja tersebut dan memastikan proses penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Untuk diketahui, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri yang berfokus mencetak calon aparatur pemerintahan (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah. Kampus utama IPDN berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan kampus daerah di sejumlah provinsi di Indonesia.

    Lembaga ini berdiri pada 1992 sebagai hasil penggabungan dari tiga lembaga pendidikan pemerintahan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri (LPTDN). Tujuan utama IPDN adalah membentuk kader pemerintahan yang berkarakter disiplin, berintegritas, dan memahami tata kelola pemerintahan yang baik.

    Di IPDN, mahasiswa disebut praja, menempuh pendidikan selama empat tahun dengan gelar Sarjana Terapan Pemerintahan (S.Tr.IP). Kurikulum mencakup pembelajaran ilmu pemerintahan, manajemen publik, hukum administrasi negara, serta kebijakan publik.

    Selain pendidikan akademik, praja juga mengikuti pembinaan fisik, kedisiplinan, dan etika kepemimpinan yang menjadi ciri khas lembaga ini. Program pembinaan dilakukan melalui kegiatan seperti apel, latihan baris-berbaris, serta praktik lapangan pemerintahan di desa atau daerah terpencil.

  • Praja IPDN Asal Ternate Meninggal, Mendadak Jatuh Pingsan saat Apel Malam

    Praja IPDN Asal Ternate Meninggal, Mendadak Jatuh Pingsan saat Apel Malam

    Liputan6.com, Bandung – Seorang praja pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Maulana Izzat Nurhadi (20), asal Kota Ternate, Maluku Utara meninggal dunia, Rabu 8 Oktober 2025.

    Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Azharisman Rozie, membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak menerangkan lebih dalam terkait penyebab praja tersebut meninggal dunia.

    “Iya betul, kemarin, saya informasi dari Pak Karo 3 melapor seperti itu,” ucapnya saat dihubungi via sambungan telepon pada Kamis (9/10) malam.

    Kendati begitu, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena tengah berada di luar kota. “Tapi saya sedang dinas di luar. Untuk konfirmasi di tempat berkenan ke mas Arief ya,” ujarnya.

    Awak media menghubungi Wakil Rektor Bidang Administrasi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Arief M Edie. Ia pun mengkonfirmasi terkait meninggalnya Maulana Izzat Nurhadi.

    “Iya betul,” ungkapnya, juga via sambungan telepon. 

     

  • Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).

    Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.

    Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka. 

    Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.

    Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.