Tag: Nurhadi

  • Bisnis Indonesia Raih Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025

    Bisnis Indonesia Raih Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding Industri Pertambangan Indonesia Mind ID resmi mengumumkan para pemenang kompetisi karya jurnalistik MediaMIND 2025 pada Malam Apresiasi MediaMIND 2025, Kamis (11/12/2025).

    Wartawan Bisnis Indonesia, Herdiyan, berhasil meraih Best of the Best Karya Teks pada kompetisi karya jurnalistik itu dengan karya berjudul “Swasembada Aluminium, Upaya Berdiri di Kaki Sendiri”.

    MediaMIND tahun keempat ini menjadi ruang bagi jurnalis nasional, lokal, mahasiswa, hingga publik dalam menggali isu-isu strategis dan menggugah dari sektor industri pertambangan Indonesia untuk menggerakkan ekonomi berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.

    Pengumuman pemenang dalam acara Malam Apresiasi MediaMIND 2025 ini merupakan puncak dari serangkaian proses kompetisi yang ketat, termasuk program peliputan langsung atau site visit di 7 titik lokasi operasional grup Mind ID, yang telah berlangsung pada 15–24 Oktober 2025.

    Wakil Direktur Utama Mind ID, Dany Amru Ichdan, menyampaikan selamat dan apresiasi tinggi kepada para pemenang dan seluruh finalis yang telah berpartisipasi.

    “Saya yakin bahwa menang ataupun tidak menang pasti dedikasi kita sama. Tapi kemenangan ini menunjukkan bahwa kita banyak belajar. Jadi segala karya yang telah ditorehkan oleh pemenang pada malam hari ini tentu akan kita jadikan pembelajaran yang penting untuk memperbaiki bisnis proses Grup Mind ID,” kata Dany di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Dany menambahkan bahwa ajang ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang konstruktif antara korporasi dan jurnalis.

    Menurutnya, peranan dari jurnalis para wartawan adalah sebagai check and balance dari setiap langkah strategis yang telah dijalankan oleh Mind ID dan anggota grup.

    “Kami ingin dengan kedekatan yang sangat konstruktif pada malam hari ini yang sudah terbangun, ini dijadikan momentum kita untuk semakin membuka diri, semakin terbuka dan jurnalis juga semakin tajam kritisnya kepada kita,” tambahnya.

    Wartawan Bisnis Indonesia, Herdiyan (kanan), menerima penghargaan Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025.

    Daftar Lengkap Pemenang MediaMIND 2025

    Adapun, para pemenang MediaMIND 2025 yang terbagi dalam empat kategori jurnalis, satu kategori mahasiswa, dan satu kategori umum:

    Best of the Best Teks/Tulis: Herdiyan (Bisnis Indonesia) dan Runner Up Teks: Rahmat Dwi Kurniawan (Warta Ekonomi).

    Best of the Best Foto: Muhammad Zulfikar Harahap (LKBN Antara) dan Runner Up Foto: Masyudi Firmansyah (Mediawarta.com).

    Best of the Best Video: Sholihul Huda (Metro TV) dan Runner Up Video: Fandi Yogari Saputra (Antara TV).

    Best of the Best Infografis: Supriyanto (Global Energi) dan Runner Up Infografis: Tri Noropujadi (LKBN Antara).

    Pada kategori kelompok, Juara 1: Kelompok Ewako Sorowako (Ahmad Nabhani – Harian Ekonomi Neraca, Ahmad Muzdaffar Fauzan – LKBN Antara, Nova Wahyudi – Antarafoto, Arie Budi Prasetyo – CNBC Indonesia TV, Supriyanto – Global Energi), Juara 2: Kelompok 08 Bangka (Doni Hermawan – IDN Times, Rangga Prakoso – Investor Daily, Andri Saputra – Antara Maluku, Ade Firmansyah – IDX Channel TV, Desty Luthfani – Kabarbursa.com), dan Juara 3: Kelompok 5 KTP (Rio Indrawan – Dunia Energi, Herdiyan – Bisnis Indonesia, Pradita Utama – Detikcom, Hendra Syamhari – Masakini.co, M. Nurhadi Pratomo – Bisnis Indonesia).

    Adapun, 5 pemenang Kategori Reportase (Mahasiswa) adalah Ayu Lestari (UIN Walisongo Semarang), Syaifa Khahfi (Universitas Negeri Jakarta), Nofanolo Batee (Universitas Katolik Santo Thomas Medan), Alvaro Rifat Danendra (UPN Veteran Jakarta), dan Micco Aureldo (Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung).

    Pemenang Kategori Media Sosial (Umum) adalah Riska Aini Putri, Akbar Fernando Ndabung, Muhamad Fachri Maulana, Ulya Zaen Cahyani, dan Dandi Prayuda (Yuda).

    Melalui karya-karya dari peserta, dan pemenang MediaMIND, Mind ID terus berupaya menggerakkan optimisme bangsa dalam membangun peradaban masa depan Indonesia.

  • Poin-Poin Penting Putusan Suku Bunga The Fed Desember 2025

    Poin-Poin Penting Putusan Suku Bunga The Fed Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed) resmi memangkas suku bunga acuan sebesar 0,25% ke level 3,50%—3,75% pada Rabu (10/12/2025) waktu setempat.

    Dilansir dari Reuters, pejabat The Fed melakukan pemotongan suku bunga (fed fund rate/FFR) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut pada tahun ini.

    Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) memutuskan dengan suara 9 banding 3 untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin ke kisaran target 3,5%—3,75%. Posisi itu menjadi yang terendah sejak Oktober 2022.

    “Meskipun data penting dari pemerintah federal untuk beberapa bulan terakhir belum dirilis, data yang tersedia dari sektor publik dan swasta menunjukkan bahwa prospek untuk lapangan kerja dan inflasi belum banyak berubah sejak pertemuan kami pada bulan Oktober,” ujar Ketua The Fed Jerome Powell dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025) dini hari waktu Indonesia.

    Perbedaan Pandangan

    Perbedaan pandangan (dissent) kembali mencuat di internal Federal Reserve setelah tiga pejabat menyatakan hal tersebut dalam keputusan rapat kebijakan terbaru. Perpecahan tersebut mencerminkan perbedaan penilaian mengenai apakah pelemahan pasar tenaga kerja atau inflasi yang masih membandel menjadi risiko terbesar bagi perekonomian Amerika Serikat.

    Dalam pernyataan Oktober 2025 lalu, FOMC menyebutkan faktor-faktor yang akan dipertimbangkan dalam menilai penyesuaian tambahan atas suku bunga acuan. Namun, pada pernyataan Rabu (10/12/2025) ini, FOMC kembali menggunakan redaksi yang pertama kali dipakai Desember 2024, tepat sebelum jeda pemangkasan suku bunga, yakni mempertimbangkan sejauh mana dan waktu penyesuaian kebijakan selanjutnya.

    Keputusan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019 ketika tiga pejabat memilih untuk tidak sejalan dengan keputusan mayoritas, dengan penolakan datang dari dua arah berbeda dalam spektrum kebijakan moneter.

    Dua presiden Fed regional, yakni Austan Goolsbee dari Chicago dan Jeff Schmid dari Kansas City, menolak keputusan pemangkasan dan memilih mempertahankan suku bunga.

    Di sisi lain, Gubernur The Fed Stephen Miran, yang ditunjuk Presiden Donald Trump pada September 2025 lalu, kembali menyatakan dissent karena menginginkan pemangkasan lebih besar, yakni 50 basis poin.

    Proyeksi 2026

    Dalam proyeksi terbaru yang dirilis usai pertemuan FOMC, median pembuat kebijakan hanya memperkirakan satu kali pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin pada 2026—tidak berubah dari proyeksi September 2025.

    Sementara itu, Inflasi diproyeksikan melandai ke sekitar 2,4% pada akhir 2026, seiring pertumbuhan ekonomi AS diprediksi menguat di atas tren menjadi 2,3%, sementara tingkat pengangguran bertahan moderat di kisaran 4,4%.

    “Dalam mempertimbangkan besaran dan waktu penyesuaian lanjutan atas target suku bunga federal funds, Komite akan menilai secara cermat seluruh data yang masuk,” tulis FOMC dalam pernyataan resminya.

    Secara umum, proyeksi Fed terbilang optimistis. Meski suku bunga diperkirakan bertahan lebih tinggi daripada ekspektasi sebelumnya, perekonomian AS diproyeksikan tumbuh lebih cepat sementara inflasi menurun dan tingkat pengangguran sedikit membaik.

    Namun, pernyataan kebijakan dan proyeksi terbaru ini disusun tanpa didukung laporan tenaga kerja dan inflasi terkini. The Fed mengandalkan indikator yang tersedia, termasuk survei internal, masukan dari komunitas, serta data swasta.

    Data resmi terakhir pada September menunjukkan tingkat pengangguran naik menjadi 4,4% dari 4,3%. Sementara itu, indikator inflasi pilihan Fed naik tipis dari 2,7% menjadi 2,8%, masih berada di atas target 2%. Inflasi tercatat meningkat konsisten sejak April, dari 2,3%, yang sebagian dikaitkan dengan naiknya tarif impor yang dibebankan kepada konsumen.

    Dalam pernyataan kebijakan, The Fed menyebut aktivitas ekonomi terus tumbuh dengan laju moderat. Namun, pertumbuhan lapangan kerja melambat sepanjang tahun ini, sementara tingkat pengangguran cenderung meningkat hingga September, tanpa lagi menyebut kondisi pengangguran sebagai rendah.

    Proyeksi terbaru menunjukkan enam pembuat kebijakan memilih tidak memangkas suku bunga pada tahun ini, sementara tujuh lainnya memperkirakan tidak ada pemangkasan tambahan pada 2026.

    Median proyeksi juga memasukkan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan sebesar 25 basis poin pada 2027, seiring inflasi terus bergerak mendekati target 2% bank sentral.

    Kritik Donald Trump terhadap The Fed

    Keputusan The Fed untuk memangkas suku bunga kembali mengundang komentar dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dia menyebut pemangkasan sebesar 25 basis poin sebagai langkah yang terlalu kecil dan seharusnya bisa digandakan, setidaknya dua kali lipat.

    Dia juga melontarkan kritik tajam terhadap Powell dengan menyebutnya kaku dan tak bernyawa dalam pernyataan kepada wartawan di Gedung Putih pada Rabu waktu setempat.

    “Kita perlu cara berpikir yang benar. Ketika sebuah negara sedang berkinerja baik, Anda tidak boleh membunuh pertumbuhan. Tapi itulah yang sedang mereka lakukan—membunuh pertumbuhan,” ujar Trump.

    Selama masa jabatan keduanya, Trump semakin terbuka menunjukkan keinginannya untuk mengendalikan arah kebijakan bank sentral. Dia secara rutin mengungkapkan kekecewaan karena The Fed, di bawah kepemimpinan Powell, dinilai tidak cukup agresif dalam memangkas biaya pinjaman.

    Trump juga tengah mencari sosok baru untuk memimpin bank sentral AS. Dia mengindikasikan mengharapkan figur yang bersedia mendorong penurunan suku bunga lebih dalam. Proses pencarian tersebut dikabarkan telah memasuki tahap akhir.

    “Kami melihat beberapa kandidat, dan saya sudah punya gambaran cukup jelas siapa yang saya inginkan,” kata Trump kepada wartawan belum lama ini.

    Direktur National Economic Council Kevin Hassett disebut-sebut sebagai kandidat terkuat untuk menduduki posisi Ketua The Fed. Trump beberapa kali memberi sinyal mengarah ke nama tersebut. Namun demikian, Trump dikenal kerap membuat keputusan personalia yang mengejutkan, sehingga keputusan final masih menunggu pengumuman resmi. (M. Nurhadi Pratomo)

  • OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah lewat EPIKS di Pesantren

    OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah lewat EPIKS di Pesantren

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini sebagai upaya mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kegiatan EPIKS menjadi wadah pembelajaran yang berkelanjutan bagi santri, pengurus pesantren, hingga UMKM di sekitar pesantren untuk memahami produk keuangan syariah.

    “Kami di sini hadir, OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) , dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan edukasi literasi tentang keuangan, plus inklusinya,” ujar Frederica atau yang akrab disapa Kiki.

    Ia menambahkan, EPIKS sebelumnya dikenal sebagai ekosistem pondok pesantren inklusi syariah, dan kini dikembangkan menjadi pusat literasi, inklusi, serta penguatan ekonomi berbasis syariah bagi pesantren dan komunitas sekitarnya.

    Selain itu, OJK bersama BEI dan BSI juga meresmikan Galeri Investasi Syariah di lingkungan pondok pesantren Minhaajurrosyidiin yang merupakan pertama di wilayah Jabodebek. Kiki menyebut, ini menjadi langkah penting untuk mendekatkan akses pasar modal syariah kepada pesantren.

    “Jadi EPIKS ini suatu proposal yang luar biasa, di mana kita melihat pondok pesantren juga sangat terbuka untuk belajar tentang literasi inklusi keuangan syariah, baik itu perbankan syariah, maupun investasi syariah dan juga produk-produk keuangan lainnya,” imbuhnya.

    Ketua Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Chailrul Baihaqi, mengapresiasi penyelenggaraan EPIKS yang disebutnya membawa perubahan besar. Kini pesantren telah beralih dari manual menuju layanan keuangan digital seperti penggunaan smart card bagi santri.

    “Terima kasih untuk OJK, kemudian BSI, dan juga dari Bursa Efek Indonesia, untuk menghadiri pondok pesantren. Semoga ini menjadi satu gerakan yang masif untuk menjadikan pondok pesantren modern,” tutur Chairul.

    Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa pembukaan galeri investasi syariah di pesantren merupakan bagian dari komitmen BEI meningkatkan inklusi pasar modal syariah.

    Dari sisi BEI, saat ini terdapat 980 galeri investasi di Indonesia, 147 di antaranya merupakan galeri syariah. Dan galeri di ponpes Minhaajurrosyidiin merupakan galeri syariah pertama di Jabodebek yang berada di pesantren.

    “Kita akan sama-sama meningkatkan kesejahteraan dari santri, guru, dan masyarakat sekitar untuk menikmati pertumbuhan pasar modal syariah,” sebut Jeffrey.

    Acara tersebut turut dihadiri Ketua OJK Jabodebek Edwin Nurhadi, Wadirut Bank Syariah Indonesia Bob Tyasika Ananta, serta berbagai santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Jabodebek.

    OJK mencatat bahwa angka literasi keuangan berada pada angka 66,46% dan inklusi 80%. Sementara literasi keuangan syariah baru mencapai 43%, naik signifikan dari 9% sebelumnya, namun tingkat inklusinya masih rendah di angka 13%.

    Oleh karena itu, OJK menilai kegiatan seperti EPIKS dan pembukaan galeri investasi syariah di pesantren penting untuk memperluas pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan produk keuangan syariah di masyarakat.

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).

    LPSK menilai tidak ada dasar kuat untuk memberikan perlindungan karena keterangan Misri dianggap tidak konsisten.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Tomi menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian telaah. LPSK menilai keterangan Misri berulang kali berubah dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Yang bersangkutan tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ujarnya.

    LPSK bahkan melakukan pengecekan langsung di vila lokasi kejadian untuk memastikan keterangan Misri, yang mengaku berada di kamar mandi saat Brigadir Nurhadi diduga tenggelam di kolam kecil.

    “Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi vila itu sepi, masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” kata Tomi.

    Dalam kasus ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice karena diduga menghalang-halangi penyidikan. Berbeda dengan dua tersangka lainnya—Kompol Yogi dan Ipda Aris—yang dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP.

    Berkas perkara Misri saat ini masih berada di penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Prosesnya tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang sudah masuk tahap persidangan.

    Brigadir Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam kecil vila tempat Kompol Yogi dan Misri menginap di Gili Trawangan. Temuan luka lebam dan robek pada tubuh korban membuat keluarga meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian almarhum. 

  • LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember dilansir ANTARA.

    Ia menyampaikan keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.

    “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ucapnya.

    LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.

    “Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” ujar Tomi.

    Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

    Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

    Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.

    Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.

    Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2025

    Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta Regional 1 Desember 2025

    Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 771 juta.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish mengatakan, jumlah restitusi tersebut telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Dari keluarga korban juga mengajukan restitusi ganti rugi sudah dihitung sama LPSK didampingi LPSK totalnya ada sekitar Rp 771 juta, itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain,” kata Budi dikonfirmasi usai sidang, Senin (1/12/2025).
    Permohonan restitusi disampaikan LPSK saat sidang yang menghadirkan istri almarhum
    Brigadir Nurhadi
    , Elma Agustina di
    Pengadilan Negeri Mataram
    .
    Sidang dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan 3 saksi yang merupakan keluarga korban Nurhadi.
    Mereka adalah Elma Agustina yang merupakan istri korban, Sukarmidi mertua Nurhadi dan Rafika Dewi kakak kandung Brigadir Nurhadi.
    Dalam sidang ketiga saksi mengaku melihat wajah dan tubuh jenazah Brigadir Nurhadi yang penuh dengan luka dan lebam sebelum jenazah korban dimakamkan.
    Saat itulah keluarga merasa curiga dan tidak percaya bahwa korban Nurhadi mati tenggelam.
    “Setelah kematian tadi dilihat saat pemandian tadi ada luka-luka sempat ditayangkan tadi di layar luka-luka itu sudah sesuai dengan surat dakwaan jaksa, diameternya sama nah itu dibenarkan,” kata Budi.
    Diberitakan sebelumnya, kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan kedua atasannya.
    Saat ini kedua atasan korban yaitu Ipda Aris Chandra dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjadi terdakwa kasus dugaan
    pembunuhan Brigadir Nurhadi
    .
    Sidang memasuki tahap pembuktian dan akan digelar pada Senin (8/12/2025) mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamar Nurhadi Disabilitas di Bekasi Rutin Dibersihkan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Kamar Nurhadi Disabilitas di Bekasi Rutin Dibersihkan Keluarga Megapolitan 26 November 2025

    Kamar Nurhadi Disabilitas di Bekasi Rutin Dibersihkan Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga mengaku rutin membersihkan kamar Nurhadi (29), penyandang disabilitas di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Dalam unggahan akun X @ubiojol, terlihat
    Nurhadi
    terbaring di kasur di dalam kamar yang dipenuhi plastik-plastik diduga bungkus makanan.
    “Ya, kadang-kadang sama abangnya, kadang saudara, kalau buang sampah, ada di plastik, gitu, nggak buang,” ungkap Ibu
    Samsiyah
    saat ditemui, Rabu (26/11/2025).
    Samsiyah menyampaikan bahwa Nurhadi tidak tidur sendirian. Ada saudaranya yang menemani di dalam rumah, meski berada di ruangan berbeda.
    “Iya ada saudara di rumah situ, kan ada tiga petak, nah Nurhadi di tengah, si Bob (saudara) di depan ruang TV,” jelasnya.
    Samsiyah menuturkan bahwa saudaranya Bob juga kerap membersihkan kamar Nurhadi, mulai dari menyapu hingga mengepel agar tetap rapi dan bersih.
    “Untungnya ada dia mau rapi-rapi, kadang Nurhadi juga minta tolong, ‘Bob pel yak, tolong’, alhamdulillah sih,” ungkapnya.
    Sebelumnya, Nurhadi mendadak viral setelah seorang pengemudi ojol mengunggah kondisinya ke platform X.
    Unggahan tersebut memantik simpati sekaligus pertanyaan publik mengenai perhatian pemerintah terhadap dirinya.
    Dalam unggahan akun X @ubiojol, Nurhadi disebut hidup sebatang kara. Nurhadi terlihat terbaring di kasur di dalam kamar yang dipenuhi plastik-plastik diduga bungkus makanan.
    Kondisi itu memicu reaksi warganet, termasuk mempertanyakan apakah Nurhadi benar-benar tidak mendapat dukungan dari keluarga maupun pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.