Tag: Nurdin Halid

  • Jelang Pencoblosan, Relawan Bakar dan Injak Baliho Calon, Ini Hasil Survei Pilkada Parepare

    Jelang Pencoblosan, Relawan Bakar dan Injak Baliho Calon, Ini Hasil Survei Pilkada Parepare

    FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Relawan Paslon nomor urut 2, Muhammad Zaini dan Prof Bakhtiar Tijjang (MZ- Berbakti) tampak kecewa terhadap Paslon yang mereka dukung.

    Lewat video viral yang beredar di sosmed, Relawan yang bernama Padatindo ini menurunkan baliho MZ-Berbakti di posko pemenangannya.

    Bahkan mereka melampiaskan kekecewaannya dengan membakar dan menginjak-injak baliho Paslon yang didukung Gerindra dan PKB tersebut.

    “Kami militan Songkok Cella kecewa, terlalu banyak cerita, katanya Gerindra mau menang di Parepare,”ujar pria dalam video.

    Mereka menyebut Paslon MZ-Berbakti sebagai pembohong. Namun tidak dijelaskan para relawan ini kecewa karena apa.

    “Bakar, (Relawan) Padatindo kecewa, bakar, pembohong,”tambahnya.

    Sementara saat ini tahapan kampanye sudah memasuki masa tenang hingga tiga hari ke depan.

    Sementara itu survei yang dilakukan Indeks Politika Indonesia (IPI) di Pilwalkot Parepare menempatkan Erat Bersamal unggul tipis dengan 32,9 persen dari TSM – MO 31,7 persen atau hanya terpaut 1,2 persen.

    Sementara dua paslon lainnya, Muhammad Zaini – Bakhtiar Tijjang 20,1 persen dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid – Taqyuddin Djabbar 8,5 persen.

    Direktur Eksekutif PT IPI Suwadi Idris Amir menyampaikan ada tren kenaikan elektabilitas Erat Bersalam dan tren penurunan dari TSM MO.

    “Ini mesti diwaspadai sebab selisih tipis. Dan pengalaman kami melihat bila tren naik di akhir seperti ini biasanya akan terus naik, dan tren menurun akan terus turun sampai pencoblosan,” kata Suwadi Idris Amir.

    Survei yang dilaksanakan pada 20 – 23 November 2024 ini melibatkan 440 responden. dengan Margin of Error sekitar +4 persen.

  • Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di bidang ketahanan pangan, yang kesulitan membayar piutang mendapat angin segar dari pemerintah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

    Kehadiran PP 47/2024 memberikan gairah bagi pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan sehingga mereka dapat kembali mengembangkan usahanya.

    Namun yang mesti diingat masyarakat umum, tidak semua UMKM bisa dihapus tagih kredit macetnya. Ada tiga klasifikasi bidang yang dapat menikmati kebijakan ini yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

    Kredit UMKM yang boleh dihapus tagih memiliki nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah serta telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP ini mulai berlaku.

    Kredit tersebut juga bukanlah kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Kemudian, tidak terdapat agunan kredit atau ada agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman.

    Mengenai kredit macet, sebenarnya bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama ini hanya bisa melakukan penghapusbukuan (write off) setelah diupayakan restrukturisasi dan penagihan secara optimal.

    Secara sederhana, hapus buku berarti bank menghapus kredit macet dari neraca ke rekening administrasi sebesar kewajiban debitur. Dalam melakukan hapus buku, bank juga menyisihkan pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

    Setelah penghapusbukuan, pada dasarnya bank Himbara tetap melakukan penagihan kepada debitur dan hasil dari penagihan kredit yang sudah dihapus buku tersebut akan masuk sebagai pendapatan recovery.

    Bank Himbara tidak serta-merta dapat melakukan hapus tagih karena dikhawatirkan masuk sebagai tindakan merugikan negara. Oleh sebab itu, PP 47/2024 memberikan kepastian hukum kepada bank Himbara bahwa penghapusatagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

    Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih juga telah diatur dalam PP 47/2024. Beleid ini menyebutkan bahwa kredit UMKM yang termasuk program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya bisa dilakukan penghapustagihan.

    Selain itu, kredit yang bisa dihapus tagih juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam.

    Terkait kredit UMKM program pemerintah yang dapat dilakukan penghapustagihan telah disebutkan dalam PP 47/2024 pada lembar penjelasan. Kredit tersebut misalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dihapus buku sebab program pemerintah ini masih berlangsung hingga sekarang.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pun mengingatkan, bank Himbara atau bank BUMN harus mampu memberikan respons secara tepat dan cermat sehingga penghapusan piutang UMKM dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.

    Menurutnya, isi dari PP 47/2024 juga perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas terutama masyarakat akar rumput sehingga tidak terjadi mispersepsi dan mereka memahami kriterita atau syarat UMKM yang dihapus buku dan dihapus tagih kredit macetnya.

     

    Cegah celah moral hazard

    Niat baik saja tidaklah cukup menjadi modal dalam pelaksanaan PP 47/2024. Meski memberi kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan melunasi piutang, jangan sampai kebijakan ini membenarkan tindakan untuk tidak mengangsur piutang. Miskonsepsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dari sisi nasabah.

    Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan secara hati-hati dan prudent agar jangan sampai memotivasi para debitur pengemplang baru.

    “Jangan sampai muncul pengemplang-pengemplang baru yang melihat bahwa ada ruang untuk mereka mengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) karena merasa pada akhirnya dihapus juga untuk tahun-tahun mendatang. Jangan sampai ada terbuka ruang ke sana,” kata dia.

    Potensi munculnya moral hazard itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Menurutnya, moral hazard dari sisi nasabah dapat dicegah dengan adanya sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

    Akan tetapi, moral hazard tidak hanya berpeluang muncul dari sisi nasabah melainkan juga dari sisi bank. Untuk mencegah hal itu, Sunarso mengusulkan pembentukan tim oleh pemerintah yang bertugas untuk memverifikasi data agar pihak bank tidak seenaknya melakukan penghapustagihan kredit macet UMKM.

    “Jadi bank-nya ngasih data gelondongan ‘jebret’ seperti ini, ‘silakan bapak ibu diverifikasi sesuai ketentuan sesuai governance’. Dan nanti (data) yang verified, kita akan eksekusi, kita hapus. Karena jelas, kan semua juga ingin untung dan selamat,” kata dia.

    Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan bahwa bank BUMN sepenuhnya mendukung PP 47/2024 apalagi karena pihak bank yang sebenarnya mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM yang akhirnya dipenuhi melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Di antara bank-bank Himbara, BRI sendiri merupakan bank dengan portofolio kredit untuk segmen UMKM terbesar di Indonesia, bahkan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI menyalurkan total kredit senilai Rp1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.

    Di BRI, rasio NPL tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Tingkat kelancaran para debitur yang menurun atau downgrade berkurang. Secara kuartalan (quarter on quarter/qoq), jumlah kredit yang downgrade menjadi “kurang lancar” dan “macet” telah berkurang sekitar Rp750 miliar.

    Selama ini, masalah kredit macet UMKM telah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank Himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Sedangkan UMKM yang masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

    Secara umum, kualitas kredit UMKM hingga saat ini memang masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah threshold 5 persen. Namun secara spesifik, mengutip data OJK, rasio NPL UMKM tercatat naik 34 basis poin (bps) dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada Juni 2023. Padahal sebelum pandemi COVID-19, rasio NPL UMKM pada Juni 2019 berada di angka 3,71 persen.

     

    Keberpihakan pada UMKM

    Sebetulnya kelahiran PP 47/2024 sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Saat itu, Jokowi ingin penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bagi UMKM yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2023 dapat segera dilaksanakan.

    Dengan adanya aturan turunan dari UU Nomor 4/2023, pemerintahan Jokowi saat itu berharap kebijakan hapus tagih kredit macet dapat mendukung target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2024. Namun, tampaknya target itu masih jauh dari harapan untuk direalisasikan pada akhir tahun ini.

    Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia, total penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp7.442 triliun pada Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, posisi kredit UMKM sebesar Rp1.479 triliun atau baru mencapai 19,87 persen dari total kredit perbankan. Dengan kata lain, porsi kredit UMKM masih jauh untuk mencapai porsi 30 persen di akhir 2024.

    Perhatian pemerintah terhadap kelangsungan UMKM memang bukan tanpa alasan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2021 mencapai 60,51 persen atau sekitar Rp9.580 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen atau sebanyak 120,59 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

    Secara khusus, PP 47/2024 menunjukkan perhatian penuh yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus kepada sektor-sektor ini semakin mengindikasikan adanya harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM sekaligus membuka jalan untuk mencapai misi Asta Cita.

    Keberadaan PP ini juga disebut-sebut menjadi salah satu sinyal positif pemerintahan Presiden Prabowo atas keberpihakannya terhadap UMKM. Hal ini juga tersirat dalam pidatonya usai meneken beleid itu pada Selasa (5/11). Menurut Prabowo, kebijakan hapus piutang macet UMKM dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

    Pemerintah berharap dapat membantu para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya PP 47/2024, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya serta bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

    “Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

    Melihat pentingnya posisi UMKM ini, kehadiran PP 47/2024 yang dinantikan oleh berbagai pihak memang tepat. Kini pelaku UMKM yang tersangkut piutang macet, khususnya untuk kredit program pemerintah yang sudah lama berakhir, bisa bernapas lega.

    Mengingat kebijakan ini berlaku hanya jangka waktu selama enam bulan, pemerintah harus bergerak cepat untuk melengkapi aturan teknis-teknis lanjutan yang diperlukan dan dapat diikuti langkah eksekusi dari bank Himbara. Sebagaimana harapan semua pihak, agar PP 47/2024 dapat diimplementasikan dengan baik serta membawa dampak optimal, tidak hanya bagi UMKM melainkan juga bagi pemerintah sendiri. 

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.

    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 

    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.

    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
     
    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
     
    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
     
    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
     
    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 
     
    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
     
    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
     
    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
     
    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
     
    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
     
    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.
     
    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.
     
    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
     
    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
     
    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
     
    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
     
    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.
     
    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
     
    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
     
    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
     
    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
     
    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
     
    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
     
    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 
     
    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.
     
    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Nurdin Halid Desak BUMN Bermitra dengan Koperasi untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    Nurdin Halid Desak BUMN Bermitra dengan Koperasi untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mendesak Menteri BUMN Erick Thohir agar BUMN bermitra dengan Koperasi dalam mewujudkan swasembada pangan dan membangun ketahanan energi baru terbarukan.

    Hal itu disampaikan Nurudin Halid dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Kementerian BUMN di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Nurdin Halid mengapresiasi kinerja hebat BUMN di bawah komando Erick Thohir lewat berbagai terobosan transformatif dalam 5 tahun. “Prestasi itu pula yang mendasari Presiden Prabowo Subianto kembali mengangkat Erick Thohir sebagai Menteri BUMN 5 tahun ke depan,” ujar Nurdin mengawali paparannya.

    Nurdin Halid juga meyakini BUMN akan terus berkembang maju sebagai motor pembangunan nasional, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara dan memberdayakan masyarakat kecil lewat program KUR, Program Mekar, dan Program Makmur.

    Namun, Nurdin Halid mengingatkan Erick Thohir bahwa BUMN tidak bisa berjalan sendiri untuk mewujudkan misi besar Presiden Prabowo menghilangkan kemiskinan, swasembada pangan, dan energi bersih.

    “Strategi hilirisasi sumber daya alam sudah tepat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3. Namun, pelakunya harus libatkan masyarakat yang terkonsolidasi dalam koperasi, BUMN, dan pihak swasta. Jika kolaborasi ketiga pelaku ekonomi ini bisa ditata dengan baik, maka Pak Erick Thohir telah menjalankan Ekonomi Konstitusi, Ekonomi Pancasila,” tegas Nurdin.

    Nurdin menjelaskan, hilirisasi, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentu bagus tetapi belum tentu meningkatkan taraf hidup rakyat.

  • Nurdin Halid dan Rudianto Lallo Kerahkan Pendukung Menangkan Sudirman-Fatmawati

    Nurdin Halid dan Rudianto Lallo Kerahkan Pendukung Menangkan Sudirman-Fatmawati

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (dikenal dengan nama “Andalan Hati”), semakin menguat.

    Dua anggota DPR RI, yakni Rudianto Lallo dan AM Nurdin Halid, dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk memenangkan pasangan ini di Pilgub Sulsel mendatang.

    Dalam acara bertajuk Syukuran Anak Rakyat yang berlangsung di Sandeq Ballroom, Hotel Claro Makassar, pada Minggu (3/11/2024), Rudianto Lallo (RL) bersama komunitas relawan Spartan Anak Rakyat hadir untuk menyatakan dukungan penuh bagi Andi Sudirman dan Fatmawati.

    RL, yang kini menjabat di Komisi III DPR RI, mengajak seluruh pendukungnya untuk bekerja keras demi meraih kemenangan yang bersejarah, terutama dalam menjadikan Fatmawati sebagai Wakil Gubernur perempuan pertama di Sulawesi Selatan.

    “Fatmawati adalah sosok yang berani dan tangguh, rela meninggalkan kursi DPR RI demi mengabdi lebih luas bagi Sulawesi Selatan,” ungkap RL.

    Ia menyerukan kepada para relawan untuk mengajak keluarga, kerabat, dan masyarakat luas dalam memenangkan pasangan Andalan Hati.

    Fatmawati Rusdi, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas dukungan komunitas Spartan Anak Rakyat. Ia juga menyampaikan pesan kebersamaan yang menyentuh hati.

    “Sahabat mengajarkan kita tentang arti kebersamaan. Kita sangat menyukai kebersamaan karena ia mengajarkan suka dan duka bersama,” ucapnya, diiringi yel-yel “Andalan Hati” dari ribuan relawan.

    Di penghujung sambutannya, Fatmawati mengajak para pendukung untuk mengawal suara Andalan Hati pada pemilihan 27 November 2024 mendatang.

  • KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk lima tahun mendatang. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin sore, 31 Oktober 2024, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

    “Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang. Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.

    Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

    “Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” ungkap Ifan.

    Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

    Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta A.M. Nurdin Halid.

    (dpu/dpu)

  • Nurdin Halid Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Versi Anindya Bakrie

    Nurdin Halid Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Versi Anindya Bakrie

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2024-2029.

    Di bawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih, Anindya Bakrie, Kadin berkomitmen untuk memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional. 

    Kepengurusan ini rencananya akan dilantik dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

    Salah satu nama penting yang masuk dalam jajaran kepengurusan baru Kadin adalah Ketua Koperasi Indonesia, Nurdin Halid. 

    Nurdin dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM, sebuah posisi strategis yang diharapkan mampu membawa penguatan peran koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia.

    Pengangkatan Nurdin Halid dalam posisi ini tidak lepas dari latar belakang dan kiprahnya yang telah lama berkecimpung di dunia koperasi. Sebagai Ketua Koperasi Indonesia, Nurdin memiliki pengalaman yang luas dalam memperjuangkan kepentingan pelaku koperasi serta UMKM. 

    Koperasi dan UMKM sendiri merupakan sektor penting yang berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi kerakyatan.

    Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, sektor ini menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional. 

    Oleh karena itu, posisi yang diemban Nurdin Halid di Kadin memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan serta memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif.