Tag: Nurdin Halid

  • Nurdin Halid Minta DPP Evaluasi Taufan Pawe? IAS Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel

    Nurdin Halid Minta DPP Evaluasi Taufan Pawe? IAS Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Politisi gaek Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid menyoroti kinerja buruk DPD I Partai Golkar Sulsel pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Ia menegaskan pentingnya melakukan evaluasi terhadap hasil Pemilu dan Pilkada yang diraih Partai Golkar di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan partai di daerah.

    Ia menyarankan agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPD I dan DPD II pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

    “Pencerminan kinerja partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terlihat jelas dari hasil Pemilu dan Pilkada serentak. DPP harus memberikan apresiasi kepada DPD yang berkinerja baik, namun juga harus berani mengevaluasi DPD yang hasilnya tidak sesuai harapan,” tegasnya.

    “Jika ada kekurangan, ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Golkar di Sulsel,” kata Nurdin Halid, belum lama ini.

    Ia menilai, Partai Golkar di Sulsel memiliki potensi besar untuk terus menjadi kekuatan utama dalam peta politik regional.

    Namun, keberhasilan tersebut hanya dapat dicapai jika partai mampu merespons dinamika politik lokal dengan strategi yang tepat dan kepemimpinan yang solid.

    “Kami harus melihat ke dalam, mengidentifikasi apa yang kurang, dan memperbaikinya. Bukan hanya soal jumlah kursi atau kemenangan Pilkada, tetapi juga bagaimana Golkar mampu menjadi partai yang benar-benar hadir untuk masyarakat,” tegasnya.

    Mantan ketua DPD Golkar Sulsel itu menyebutkan ada tiga kader potensial yang bisa memimpin partai berlambang pohon beringin rindang ini.

  • HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 5.000 kader partai, termasuk anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus DPP, DPD I, DPD II, organisasi masyarakat, serta simpatisan.

    Hadir dalam acara tersebut, HAM Nurdin Halid, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bersama para anggota DPR RI lainnya dan elite partai.

    Bagi Nurdin Halid, perayaan tahun ini memiliki makna khusus karena ia hadir sebagai anggota legislatif setelah sebelumnya selalu tampil sebagai pengurus DPP.

    Nuansa Baru di Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia

    Nurdin Halid menyampaikan apresiasinya terhadap semangat baru yang dibawa oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dominasi kader muda yang energik dan bersemangat memberikan optimisme bagi masa depan Golkar di kancah politik nasional.

    “Pak Bahlil berhasil menciptakan konsolidasi internal yang solid, dengan mengintegrasikan kader-kader muda yang penuh semangat dan menghormati kader senior. Kombinasi ini menjadi kekuatan utama Golkar dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Nurdin Halid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Pusat.

    Evaluasi dan Apresiasi Kinerja DPD

    Sebagai mantan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid juga memberikan masukan strategis bagi partai. Ia menyarankan agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPD I dan DPD II pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

  • HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    HUT ke-60 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 5.000 kader partai, termasuk anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus DPP, DPD I, DPD II, organisasi masyarakat, serta simpatisan.

    Hadir dalam acara tersebut, HAM Nurdin Halid, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bersama para anggota DPR RI lainnya dan elite partai.

    Bagi Nurdin Halid, perayaan tahun ini memiliki makna khusus karena ia hadir sebagai anggota legislatif setelah sebelumnya selalu tampil sebagai pengurus DPP.

    Nuansa Baru di Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia

    Nurdin Halid menyampaikan apresiasinya terhadap semangat baru yang dibawa oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dominasi kader muda yang energik dan bersemangat memberikan optimisme bagi masa depan Golkar di kancah politik nasional.

    “Pak Bahlil berhasil menciptakan konsolidasi internal yang solid, dengan mengintegrasikan kader-kader muda yang penuh semangat dan menghormati kader senior. Kombinasi ini menjadi kekuatan utama Golkar dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Nurdin Halid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Pusat.

    Evaluasi dan Apresiasi Kinerja DPD

    Sebagai mantan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid juga memberikan masukan strategis bagi partai. Ia menyarankan agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPD I dan DPD II pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

  • Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Kadin Versi Munaslub

    Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Kadin Versi Munaslub

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kadin Daerah terkait keabsahan hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).

    Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto mengatakan penundaan sidang perdana itu dilakukan lantaran tergugat belum menyerahkan surat kuasa. Di samping itu, penggugat juga dinilai perlu melengkapi berkas gugatannya.

    “Baik, jadi setelah majelis akhir memeriksa kualitas masing-masing standing untuk para pihak, baik para penggugat maupun tergugat walaupun dari surat kuasa yang disampaikan oleh para penggugat dan tergugat belum didapatkan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024).

    Dengan demikian, Djuyamto memutuskan agar kedua belah pihak melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan dalam persidangan selama sepekan.

    “Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19 Desember, kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita sidangnya di ruang sidang utama,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Penggugat Denny Kalimang menjelaskan gugatan dilayangkan lantaran 18 penggugat dari Kadin Daerah menilai hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) tidak sah.

    Denny mengatakan, 18 Ketua Kadin Daerah tidak pernah hadir maupun mengirim utusan ke acara Munaslub tersebut. Di samping itu, 18 Kadin Daerah ini tidak pernah mengajukan permintaan kepada Dewan Kadin Pusat untuk menjalankan Munaslub.

    “Jadi dua hal ini yang tidak pernah dilakukan oleh para penggugat, sehingga mereka mengajukan gugatan ini untuk menyatakan bahwa hasil munas dan penyelenggaraan munas itu adalah tidak syah bertentangan dengan keppres 18 tahun 2022,” ujar Denny.

    Berdasarkan SIPP PN Jaksel, terdapat lima orang tergugat dalam perkara ini yaitu Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari (tergugat I).

    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal (tergugat II), Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono (tergugat III).

    Selanjutnya, Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid (tergugat IV). Selain itu, Ketum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

  • Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

    “Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama,” kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

    Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.

    Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan tergugat belum didapat.

    “Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi,” ujarnya.

    Dia mengatakan jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.

    Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

    “Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang pukul 11.00 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Salah satu dari 18 penggugat yakni Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi.

    Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

    Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

    Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • IAS, Adnan, dan Appi Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel Gantikan Taufan Pawe, Siapa Jago?

    IAS, Adnan, dan Appi Dianggap Cocok Pimpin Golkar Sulsel Gantikan Taufan Pawe, Siapa Jago?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepemimpinan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah komando Taufan Pawe disinyalir bakal dievaluasi DPP. Bocoran itu disampaikan Politisi Senior Golkar Nurdin Halid.

    Hal itu merujuk pada hasil yang diperoleh Golkar di Pemilu 2024 ini. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, partai Golkar kehilangan kursi ketua DPRD di beberapa Kabupaten/kota. Seperti DPRD Sulsel, DPRD Luwu Utara, DPRD Maros dan DPRD Palopo.

    Bukan hanya itu ada sekitar 8 kader Golkar yang tumbang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kemarin.

    Mereka adalah Ketua Golkar Parepare Erna Rasyid, Ketua Golkar Sinjai Andi Kartini Ottong, Ketua Golkar Pinrang Usman Marham, Ketua Golkar Enrekang Muh Irpan, Ketua Golkar Tana Toraja Victor Datuan Batara, Ketua Golkar Toraja Utara Yohanis Bassang, serta Ketua Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso.

    “Jadi semuanya harus dievaluasi terhadap kegagalan yang tidak bisa kita pertahanan,” tegas Nurdin Halid di Makassar, Jumat (6/12/2024).

    Sehingga kata wakil ketua Komisi VI DPR RI itu, pengurus Golkar yang baru nanti harus segera membicarakan 4 tahun depan, apa strategi apa yang dia akan lakukan agar Golkar kembali berjaya di Sulsel.

    “Pengurus yang baru nanti harus membicarakan 4 tahun ke depan, agar pemilu 2029 kita bisa merebut kembali ketua DPRD dan memperbanyak ke terpilih di Pilkada,” jelasnya.

    Menurut Nurdin, hasil pada Pemilu 2024 mencerminkan kualitas kepemimpinan partai di daerah.

    “Hasil Pemilu dan Pilkada adalah cerminan dari sejauh mana mesin partai berjalan efektif. Jika ada kekurangan, ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Golkar di Sulsel,” kata Nurdin Halid.

  • Dukung Kepemimpinan Nurdin Halid, Menkop Budi Arie Siap Buka Munas Dekopin

    Dukung Kepemimpinan Nurdin Halid, Menkop Budi Arie Siap Buka Munas Dekopin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie mendukung kepemimpinan Nurdin Halid di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Budi Arie pun berjanji akan hadir dan membuka Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang akan digelar pada 18 – 21 Desember 2024.

    Hal itu terungkap dalam pertemuan Menkop Budi Arie dengan Pengurus Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid sebagai Ketua Umum, Kamis (5/12/2024).

    Budi Arie didampingi Wakil Menteri Ferry Julinatono dan Sekretaris Menteri Zabadi. Sedangkan Nurdin Halid didampingi sejumlah Pimpinan Paripurna Dekopin.

    “Kami menghadap Menteri Koperasi untuk melaporkan rencana Munas Dekopin sekaligus mengundang beliau membuka Munas,” ujar Nurdin Halid.

    Nurdin menjelaskan, Munas akan digelar di Jakarta selama 3 hari, mulai 18 hingga 21 Desember 2024. 

    Peserta yang hadir sekitar 1.000 orang yang terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi (Dekopinwil), Pengurus Kabupaten/Kota (Dekopinda), Induk-induk Koperasi, dan undangan lainnya seperti peninjau dan media.

    “Dalam pertemuan itu, Pak Menteri menyatakan dukungannya atas rencana Munas Dekopin. Beliau juga menegaskan akan datang membuka Munas,” kata Nurdin Halid.

    (Ikbal/fajar)

  • Ingin Ganti Taufan Pawe? NH Sebut Tiga Kader Berpotensi Pimpin Golkar Sulsel

    Ingin Ganti Taufan Pawe? NH Sebut Tiga Kader Berpotensi Pimpin Golkar Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya berlangsung pada bulan Desember ini. Namun diundur sekitar bulan April 2025 nanti.

    Mantan ketua DPD Golkar Sulsel, Nurdin Halid menyebutkan ada tiga kader Potensial yang bisa memimpin partai berlambang pohon beringin rindang ini. Mereka adalah mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Adnan Purichta Ichsan dan Munafri Arifuddin (Appi). 

    “Saya kira ketiga-tiganya, pak IAS, Adnan dan Appi memiliki elektabilitas, kualitas dan memiliki pengalaman,” kata Nurdin Halid saat ditemui, Jumat (6/12/2024).

    Dia menyebutkan IAS dan Adnan telah memimpin daerah selama dua periode. Sementara Appi wali kota terpilih 2024 ini. 

    “Ketiganya memenuhi syarat dan mereka ini memiliki potensi mengembalikan kejayaan Golkar,” ujarnya.

    Diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, Partai Golkar telah kehilangan kursi ketua DPRD di beberapa Kabupaten/kota. Seperti DPRD Sulsel, DPRD Luwu Utara, DPRD Maros, dan DPRD Palopo.

    Bukan hanya itu, ada sekitar 8 kader Golkar yang tumbang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kemarin. Mereka adalah Ketua Golkar Parepare Erna Rasyid, Ketua Golkar Sinjai Andi Kartini Ottong, Ketua Golkar Pinrang Usman Marham, Ketua Golkar Enrekang Muh Irpan, Ketua Golkar Tana Toraja Victor Datuan Batara, Ketua Golkar Toraja Utara Yohanis Bassang, serta Ketua Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso.

    “Jadi semuanya harus dievaluasi terhadap kegagalan yang tidak bisa kita pertahankan,” tegasnya.

  • Nurdin Halid Beri Sinyal Kepemimpinan Golkar Sulsel Bakal Dievaluasi, Taufan Pawe di Ujung Tanduk?

    Nurdin Halid Beri Sinyal Kepemimpinan Golkar Sulsel Bakal Dievaluasi, Taufan Pawe di Ujung Tanduk?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya melakukan evaluasi terhadap hasil Pemilu dan Pilkada yang diraih Partai Golkar di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

    Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan partai di daerah.

    “Hasil Pemilu dan Pilkada adalah cerminan dari sejauh mana mesin partai berjalan efektif. Jika ada kekurangan, ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Golkar di Sulsel,” kata Nurdin Halid kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Ia menilai, Partai Golkar di Sulsel memiliki potensi besar untuk terus menjadi kekuatan utama dalam peta politik regional. 

    Namun, keberhasilan tersebut hanya dapat dicapai jika partai mampu merespons dinamika politik lokal dengan strategi yang tepat dan kepemimpinan yang solid.

    “Kami harus melihat ke dalam, mengidentifikasi apa yang kurang, dan memperbaikinya. Bukan hanya soal jumlah kursi atau kemenangan Pilkada, tetapi juga bagaimana Golkar mampu menjadi partai yang benar-benar hadir untuk masyarakat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Nurdin menggarisbawahi pentingnya membangun sinergi antara pengurus partai, kader, dan masyarakat. 

    “Kader Golkar harus lebih dekat dengan rakyat. Ini yang akan menjadi kunci kesuksesan ke depan,” ujarnya.

    Evaluasi ini, tambah Nurdin, tidak hanya sebagai langkah refleksi, tetapi juga untuk menyusun strategi baru menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang. 

    “Dengan kepemimpinan yang terarah, saya yakin Golkar Sulsel bisa kembali memperkuat posisinya di tingkat lokal maupun nasional,” tandasnya.

  • 18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    Jakarta (beritajatim.com) Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Mereka menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

    Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

    Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

    Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

    “Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2024).

    Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

    Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

    “Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa pesertaMunaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

    Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024

    “Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

    Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak – porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

    “Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

    Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. “Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya. [hen/beq]