Tag: Nurdin Halid

  • PELTI Lepas 13 Atlet Tenis, Nurdin Halid Target Lima Emas di SEA Games Thailand

    PELTI Lepas 13 Atlet Tenis, Nurdin Halid Target Lima Emas di SEA Games Thailand

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PELTI, Andi Fajar Asti, mengatakan bahwa dukungan non teknis juga diberikan, termasuk kehadiran keluarga atlet di arena pertandingan.

    “Para atlet akan berangkat tanggal 8. Untuk memberikan dukungan maksimal, para orang tua juga akan diberangkatkan karena dukungan mereka sangat penting bagi atlet,” ujarnya.

    Ia juga memastikan bahwa sekitar 30 pengurus PELTI akan turut memberikan dukungan langsung di Bangkok. “Ini adalah bukti keseriusan PELTI dalam mengemban tugas untuk mengharumkan nama bangsa Indonesia di SEA Games Bangkok,” ucapnya.

    Cabang olahraga tenis di SEA Games 2025 akan mempertandingkan tujuh nomor, yaitu tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, beregu putra, beregu putri, dan ganda campuran. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di National Tennis Development Center, Muang Thong Thani, Bangkok, pada 10–19 Desember 2025.

    Daftar Atlet Tim Tenis Indonesia SEA Games 2025

    Putra:
    Muhammad Rifqi Fitriadi; Christopher Benjamin Rungkat; Lucky Candra Kurniawan; Ignatius Anthony Susanto; Justin Barki; Tegar Abdi Satrio; Aldhito Ramadhan Dwi Kurniawan

    Putri:
    Aldila Sutjiadi; Janice Tjen; Priska Madelyn Nugroho; Anjali Kirana Junarto; Meydiana Laviola Reinnamah

  • Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Komisi VI DPR Cecar Menkop & Bos Agrinas soal Biaya-Desain Kopdes Rp 1,6 M

    Jakarta

    Desain dan biaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 1,6 miliar per unit menjadi sorotan Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota meragukan semua Kopdes Merah Putih akan dibangun dengan desain yang telah dibuat oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Cecaran datang di tengah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memperlihatkan desain dari bangunan fisik Kopdes Merah Putih. Hal ini terjadi saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara.

    Mulanya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam yang mempertanyakan berapa anggaran pembangunan. “Biaya satu gedung berapa pak?,” tanya Mufti.

    Kemudian Joao langsung menjawab, biaya pembangunan satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 1,6 miliar. Ia mengklaim harga tersebut cukup rasional.

    “Satu gedung KDMP ini kita menganggarkan Rp 1.658.000.000, kurang lebih sekitar Rp 2.938.000 per meter persegi untuk seluruh Indonesia. Menurut kami itu harga yang rasional,” tuturnya.

    Lalu dilanjutkan dengan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurdin Halid mempertanyakan apakah semua Kopdes Merah Putih akan dibangun sesuai yang telah didesain. Ia meragukan karena khawatir desain tersebut tidak merata untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.

    “Pertanyaan saya apakah akan dibangun gerai seperti ini?” tanya dia.

    “Betul,” jawab Joao.

    “Mohon dipertimbangkan Pak Menteri, Pak Dirut, jangan sampai jadi kandang kambing. Karena ada desa pak penduduknya 500 atau 100, atau 1.000 dan itu rumahnya berjauhan. Itu nggak mungkin yang kampungnya jauh itu jaraknya 5 km, 3 km (dari Kopdes) belum tentu saja mau datang belanja. Pengalaman dulu, bangun gudang pupuk 30 ton, jadi kandang kambing,” jawab Nurdin.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Desain Kopdes Merah Putih

    Menurut dia, dengan desain yang dibuatkan Agrinas Pangan cocok untuk ditempatkan pada daerah Jawa. Namun, untuk daerah yang tidak banyak masyarakatnya diusulkan berbeda agar tidak dialihfungsikan jika penjualan Kopdes Merah Putih sepi pembeli.

    “Untuk seluruh Jawa bisa karena penduduknya banyak, kelurahan banyak ini cocok. Tetapi Kalimantan, Papua, Sulawesi, mohon dipertimbangkan,” lanjutnya.

    Kemudian Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan desain Kopdes akan menyesuaikan daerah atau desa. Namun saat ini tengah diprioritaskan pembangunan pada tanah yang telah siap dibangun.

    “Saat ini diprioritaskan yang tunggal, standarnya untuk tanah tanah yang sudah siap, nanti ketika Januari-Februari menyesuaikan kondisi desa,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Kemudian, dalam sesi tanggapan, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam kembali menanggapi anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menyebut anggaran pembangunan menghamburkan uang negara.

    “Kenapa harus capai capai membuang anggaran negara yang hari ini rakyat buat makan besok aja susah. Apalagi, jangankan Rp 1,6 miliar dalam membangun satu gedung, Rp 1 miliar sudah Rp 80 triliun uang negara yang dihamburkan,” ucapnya.

    Desain Koperasi Desa Merah Putih Foto: Dok. YouTube Komisi VI DPR RI

    Dalam paparan, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pembangunan gerai Kopdes telah dimulai sejak 17 Oktober 2025. Saat ini sebanyak 13.772 atau 16,44% dari target titik tanah tengah dilakukan pembangunan.

    “Desain atau denah dari gerai Kodes, bangunannya seluas 20×30, dengan membagi 6×17 itu akan digunakan sebagai gerai tokonya. Kemudian di dalam gerai toko itu ada juga 3,5×10 itu untuk klinik desa, di mana nanti bisa digunakan oleh dokter-dokter yang ada di desa. Selain itu juga ada gudang untuk pupuk sekitar 4×6, itu di luar daripada gudang untuk bahan-bahan pokok yang akan dijual,” terangnya.

    Saat ini telah ada 30.378 titik tanah yang siap dibangun Kopdes Merah Putih. Agrinas Pangan menargetkan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dapat mencapai 2.930 titik per hari.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Regenerasi Kepemimpinan, AMPI Sulsel Siapkan Musda Serentak di 24 Kabupaten/Kota

    Regenerasi Kepemimpinan, AMPI Sulsel Siapkan Musda Serentak di 24 Kabupaten/Kota

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan memulai konsolidasi organisasi di 24 kabupaten/kota.

    Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan menetapkan ketua-ketua baru di tingkat daerah.

    Ketua DPD AMPI Sulsel, Andi Nurhaldin Nurdin Halid, mengatakan sejumlah kepengurusan daerah telah habis masa jabatan sehingga Musda perlu segera dilaksanakan.

    “Kami meminta seluruh AMPI kabupaten/kota segera menggelar Musda untuk menyiapkan kepengurusan definitif yang lebih solid,” ujar Nurhaldin di Makassar.

    Ia menyebut konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur dan menjaga eksistensi AMPI sebagai organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Partai Golkar.

    “AMPI memiliki peran fungsional dalam kaderisasi dan pemenangan partai. Karena itu pengurus harus aktif dan enerjik,” katanya.

    AMPI, yang berdiri sejak 1978, diketahui menjadi wadah pembinaan kader muda Golkar. Di Sulsel, organisasi ini tercatat aktif menggerakkan pemilih milenial dan Gen Z pada setiap pemilu.

    Nurhaldin menegaskan Musda di 24 daerah tersebut diharapkan melahirkan ketua-ketua baru yang memiliki kapasitas dan mampu memperkuat kerja-kerja organisasi menjelang agenda politik mendatang.

    “Musda ini penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan dan untuk mempersiapkan pemimpin muda Golkar,” ujarnya. (Muhsin/fajar)

  • Komisi VI DPR minta Mendag hadir bahas kebijakan baja nasional

    Komisi VI DPR minta Mendag hadir bahas kebijakan baja nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk hadir dalam rapat pembahasan strategi penyelamatan kebijakan industri baja nasional bersama legislator di Senayan.

    Nurdin, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menyayangkan ketidakhadiran Mendag Budi Santoso pada rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung Senin (10/11).

    “Kita mengapresiasi kehendak luar biasa dari Presiden. Ini bukan sekadar urusan bisnis baja, tapi bagian dari upaya menegakkan kedaulatan ekonomi nasional dan menghargai produk dalam negeri,” katanya.

    Menurut ia, baja merupakan bagian dari urat nadi pembangunan industri infrastruktur dan manufaktur yang kini menjadi penopang daya saing nasional sehingga kehadiran Mendag dalam pembahasan penyelamatan ini sangat krusial.

    “Menteri itu pembantu presiden, sedangkan DPR, secara konstitusi, setara dengan presiden. Jadi, ketika DPR mengundang, apalagi membahas kebijakan penting seperti industri baja, minimal wamen (wakil menteri) yang hadir,” tuturnya.

    Nurdin mengatakan kehadiran pejabat setingkat menteri bukan semata soal protokoler, melainkan bagian dari penghormatan terhadap fungsi representasi rakyat.

    “Tidak mudah duduk di sini, kami memperjuangkan suara rakyat. Jadi, kalau kebijakan yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada industri baja, DPR akan menegaskan posisinya,” ujarnya.

    Terlebih, kondisi industri baja nasional sedang menghadapi tekanan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi baja Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 18 juta ton, menempatkan Indonesia di posisi ke-14 di dunia.

    Namun, utilisasi kapasitas nasional baru menyentuh 52,7 persen, sementara kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2025 diperkirakan naik menjadi 19,3 juta ton, sebagian besar masih dipenuhi dari impor murah, terutama asal China.

    Di tengah kondisi seperti itu, Komisi VI DPR meminta Mendag turun langsung. “Tanpa keberpihakan nyata pemerintah, industri baja nasional akan terus tergerus di negara sendiri,” imbuh Nurdin.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Tahun Tak Beroperasi Optimal, DPRD Sulsel Sampaikan Keluhan Pertashop ke Pusat

    5 Tahun Tak Beroperasi Optimal, DPRD Sulsel Sampaikan Keluhan Pertashop ke Pusat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11).

    Rombongan DPRD Sulsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi Ketua Komisi D, Kadir Halid, serta sejumlah anggota Komisi D lainnya.

    Turut hadir perwakilan DPW SPRINDO Migas Sulawesi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kerjasama dan Aspirasi DPRD Sulsel, Andi Padauleng. RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.

    Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulsel menyampaikan keluhan para pelaku Pertashop di daerah yang selama hampir lima tahun terakhir kesulitan beroperasi secara optimal.

    “Kami mengapresiasi langkah Komisi VI DPR RI yang menindaklanjuti aspirasi kami terkait Pertashop di Sulsel yang sudah hampir lima tahun tidak berjalan. Dalam waktu dekat, Komisi VI akan memanggil pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mencari solusi agar pelaku Pertashop di Sulsel bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat, khususnya pengguna BBM Pertalite,” ujar Sufriadi Arif.

    Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut hasil pertemuan tersebut merupakan langkah positif bagi keberlangsungan usaha Pertashop di daerah.

    “Alhamdulillah, hari ini kami diterima oleh pimpinan Komisi VI DPR RI untuk memperjuangkan nasib pelaku Pertashop agar bisa kembali berjualan Pertalite. Ke depan akan ada RDP lanjutan bersama Pertamina dan BPH Migas. Ini tentu hasil perjuangan yang baik dari teman-teman di Komisi D DPRD Sulsel,” kata Kadir Halid.

  • Komisi VI DPR minta Mendag hadir bahas kebijakan baja nasional

    Komisi VI DPR minta Pertamina transparan untuk jaga kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid meminta Pertamina untuk memperkuat sistem pengendalian mutu serta transparansi informasi kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

    Nurdin meminta Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh dan membuka hasil uji laboratorium bahan bakar minyak secara terbuka.

    “Fenomena motor brebet ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi persoalan kepercayaan publik terhadap kualitas energi nasional. Pertamina harus menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka dan memastikan tindak lanjut cepat di lapangan,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Nurdin menanggapi peristiwa gangguan massal pada sepeda motor di sejumlah wilayah di Jawa Timur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, hingga Lamongan ramai melaporkan sepeda motor mereka mendadak mesinnya brebet atau tersendat hingga mogok setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas Pertalite dan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

    Pertamina telah menurunkan tim investigasi dan membuka posko aduan masyarakat serta melakukan pengambilan sampel BBM di sejumlah titik. Sejumlah pengamat otomotif menduga gejala tersebut berkaitan dengan kadar oktan yang tidak sesuai atau potensi kontaminasi air dalam bahan bakar.

    Namun, hingga kini, belum ada hasil laboratorium resmi yang menyimpulkan adanya kelainan pada Pertalite.

    Nurdin menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VI, meminta Pertamina memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

    Ia juga mengimbau publik tidak mengaitkan fenomena ini dengan kebijakan tambahan etanol yang sedang dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia.

    “Kebijakan etanol masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang untuk mendukung transisi energi hijau, belum diterapkan dalam sistem BBM saat ini. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kasus motor brebet massal di Jawa Timur,” kata Nurdin.

    Nurdin Halid mengatakan langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mendorong inovasi energi terbarukan justru menunjukkan visi jangka panjang menuju kemandirian energi nasional.

    Ia menambahkan arah kebijakan Bahlil selaras dengan komitmen pemerintah memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    “Pak Bahlil sedang menyiapkan fondasi besar menuju energi bersih. Kasus ini murni masalah distribusi dan pengawasan operasional Pertamina, bukan kebijakan ESDM. Karena itu, DPR akan mengawal agar Pertamina bertindak cepat dan terbuka, sementara langkah transformasi energi tetap berjalan sesuai arah pembangunan nasional,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • Ketok Palu di DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan BUMN – Page 3

    Ketok Palu di DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan BUMN – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan milik negara. Ia menyebut revisi ini akan menjadikan BUMN sebagai kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Perubahan utama dalam revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menurut Nurdin, langkah ini merupakan koreksi untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan agar lebih profesional, efisien, dan kompetitif.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

     

  • Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan negara untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Menurut dia, perubahan utama dalam revisi adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai langkah korektif untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, selama ini dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program sehingga memperlambat restrukturisasi.

    Transformasi ke BP BUMN diharapkan dapat menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

    Menurutnya, dalam desain yang disebut “dual engine system”, BP BUMN dapat berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik. Sementara BPI Danantara diarahkan sebagai motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.

    Nurdin menegaskan, dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi sektor strategis, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN, meski dikelola secara korporasi.

    Revisi juga memberi kewenangan BP BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan BPI Danantara.

    Dia kemudian menegaskan, perubahan bentuk kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara terhadap BUMN.

    “Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menyatakan revisi UU BUMN merupakan bagian dari penyempurnaan materi sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

    “Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” katanya.

    Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator. Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.

    Ia memastikan transisi kelembagaan diatur melalui peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Kepala BP BUMN juga akan dipilih langsung oleh Presiden.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.