Tag: Nur Syamsi

  • Porprov 2026: Persyaratan Ketat, Beberapa Cabang Olahraga Terancam Batal Tanding

    Porprov 2026: Persyaratan Ketat, Beberapa Cabang Olahraga Terancam Batal Tanding

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana bersama utusan dari lima KONI Semarang Raya (KONI Kota Salatiga, Semarang, KONI Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak), selaku calon tuan rumah Porprov 2026 menggelar audiensi di Kantor KONI, Kamis (6/2/2025).

    Salah satu yang dibahas adalah, cabang Olahraga harus memiliki 12 Pengkot/Pengkab untuk dipertandingkan di Porprov Semarang Raya 2026.

    Peraturan itu masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusannya minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov, April 2025.

    Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (KONI Kendal),  Yudo Astiko (Sekum KONI Demak),  Nur Syamsi (Wakil Ketua Umum KONI Kota Semarang),  dan Dody Prasetyo (Ketua KONI Kabupaten Semarang).

    Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura yang didampingi Soedjatmiko dan Sudarsono (Waketum 2 dan 5), Ahmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum) dan Darjo Soyat (Kabid Media – Humas).

    Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12, nomor 4: ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.’’

    Atas dasar itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan. 

    Namun salah satu ketua KONI, yakni Subur Isnadi (Kendal) meminta diskresi (keringanan) untuk cabang olahraga paramotor.

    ‘’Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,’’ katanya.

    Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng menyebutkan, tidak ada toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan.

    “Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto selaku koordinator KONI-KONI Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukannya.

    Lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga hingga upacara pembukaan dan penutupan.

    Dalam rancangannya, tampak Porprov 2026 akan menggelar 66 cabang. 

    ‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami harus salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, ‘cabang yang tidak dipakai maka Semarang siap. Seperti turahan’. Ternyata, turahane luwih akeh,’’ ungkapnya.

    Dalam pemaparan disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga (11), Kabupaten Semarang (11), Demak (6).

    ‘’Turahannya malah ada 28, diambil Kota Semarang,’’ katanya.

    Rancangan lain, pembukaan akan dilakukan di Kota Semarang dan penutupan di Kendal.

    ‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang,’’ kata Wakil Ketua KONI Kota Semarang Nur Syamsi.

    ‘’Bupati Kendal terpilih Ibu Tika meminta kepada kami agar Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan,’’ kata Subur Isnadi. (*)

     

  • Calon Independen Maju Pilwali Surabaya 2024, Ini Syaratnya

    Calon Independen Maju Pilwali Surabaya 2024, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) jalur independen atau perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

    Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengungkapkan, syarat tersebut yaitu calon independen harus mendapatkan dukungan minimal dari 144 ribu lebih suara dari warga Kota Surabaya. Sesuai ketentuan, calon independen wajib mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    DPT Kota Surabaya tahun 2024 2.218.586 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelumnya pada 2019 yaitu 2.131.756.

    “Syarat dukungan bakal calon peserorangan sesuai ketentuan 6,5 persen kalau dihitung dari DPT terakhir, (maka minimal mendapat dukungan) 144.209. Lebih dari itu tentu boleh,” kata Nur Syamsi, Senin (6/5/2024).

    Selain itu, para pemilih yang mendukung harus tersebar paling tidak di 16 kecamatan. “Ketentuannya tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kalau sekarang 31 kecamatan, maka 50 persennya 15,5  dibulatkan ke atas (jadi) 16,” terang dia.

    Sisanya, persyaratan lain normatif misalnya warga negara Indonesia (WNI), memenuhi batas usia, yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik,” imbuh Syamsi.

    Sementara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

    2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

    3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

    4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

    5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

    6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

    7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

    9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

    11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [asg/beq]