Tag: Nufransa Wira Sakti

  • Menkeu Purbaya Bantah Isu Copot Semua Dirjen Kemenkeu: Kamu Tahu Dari Mana? – Page 3

    Menkeu Purbaya Bantah Isu Copot Semua Dirjen Kemenkeu: Kamu Tahu Dari Mana? – Page 3

    11. Dirjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin

    12. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto

    13. Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan, Suryo Utomo

    14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Nufransa Wira Sakti

    16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Yon Arsal

    17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo

    18. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Sudarto

    19. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono

    20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widyani Wahyuningsih

    21. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin

    22. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono.

  • Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat dilakukan secara tertutup.

    Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dan dimulai pukul 10.28 WIB. Awalnya pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau dilakukan secara terbuka atau tertutup.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Misbakhun di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih,” jawab Suryo.

    Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

    Setelah Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan pun mengiyakan permintaan tersebut setelah disetujui juga oleh para anggota.

    “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun yang diikuti ketuk palu.

    “Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar,” tambah Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025 banjir keluhan dari masyarakat karena sulit diakses. Keluhan yang disampaikan pun beragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.

    Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling ‘Rumit’ Se-Indonesia

    (aid/ara)

  • Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

    Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan pengecualian pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.

    Selain itu barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah tetap tidak dikenakan PPN termasuk barang pokok seperti beras, gabah, sagu hingga jasa layanan kesehatan, pendidikan, kesehatan, angkutan umum hingga rumah susun.

    Sementara klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI.

    Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait rencana kenaikan PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)

  • Video: PPN 12% Bikin APBN Dapat Tambahan Rp75 Triliun, Untuk Apa Saja?

    Video: PPN 12% Bikin APBN Dapat Tambahan Rp75 Triliun, Untuk Apa Saja?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan PPN menjadi 12% disebut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti sebagai implementasi dan sesuai mandat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dimana kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional termasuk membiayai program pemerintah. Baik program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

    Dengan penyesuaian tarif PPN 12% maka diharapkan ada tambahan penerimaan negara Rp 75,29 triliun yang akan digunakan untuk memperkuat layanan dan insentif yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

    Seperti apa penjelasan Kemenkeu terhadap PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)

  • Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Ditjen Pajak Siap Revisi Kebijakan Demi Dukung Program Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan siap melakukan penyesuaian alias revisi aturan maupun kebijakan dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan sesuai dengan Asta Cita milik Prabowo, terdapat program reformasi tata kelola perpajakan yaitu meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk pertumbuhan anggaran pemerintah.

    Kebijakan lainnya yang menjadi sorotan terkait bagaimana mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah. Selain itu, penyesuaian regulasi terkait eksentifikasi dan intensifikasi perpajakan agar menjadi stimulan yang lebih baik bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil. 

    “Kami dari Ditjen Pajak siap menyesuaikan berbagai macam regulasi dan juga kebijakan-kebijakan untuk mendukung visi misi dari Kabinet Merah Putih dan juga visi-misi dari presiden dan wakil presiden,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Meski demikian, Nufransa tidak menjelaskan secara rinci regulasi atau kebijakan apa yang akan diubah dalam waktu dekat untuk mendukung program-program Prabowo.

    Sebagaimana diketahui, terdapat berbagai macam program strategis seperti swasembada pangan, pengadaan perumahan, perluasan lapangan kerja, yang membutuhkan kebijakan perpajakan yang juga strategis.

    Adapun dalam waktu dekat, Ditjen Pajak diketahui akan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada awal 2025 sebagai bentuk reformasi perpajakan.

    Per 31 Oktober 2024, pemerintah cukup ‘ngos-ngosan’ karena capaian penerimaan pajak baru 76,3% dari target tahun ini atau setara dengan Rp1.517,53 triliun dari target Rp1.988,9 triliun.

    Bahkan, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto atau PDB ‘hanya’ mencapai 9,48% per Kuartal III/2024. Di mana berdasarkan data yang Bisnis olah, PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp16.463,7 triliun hingga Kuartal III/2024 atau selama Januari—September 2024.