Tag: Novi Rahman Hidayat

  • Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung di Jatim yang Terjerat Korupsi

    Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung di Jatim yang Terjerat Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terseret pusaran rasuah.

    Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat tidak serta merta mencegah praktik korupsi. Dugaan terkuat mereka melakukan praktik kotor itu karena ingin mengembalikan biaya politik yang tinggi, saat mendapatkan ‘tiket’ maju dalam pencalonan.

    Biaya mahar politik yang dibayar ke parpol bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Meskipun saat ini banyak partai yang menegaskan politik tanpa mahar di partainya.

    Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung pada Juli 2025.

    Kembali ke Ponorogo. Sugiri terjaring OTT pada Jumat (7/11/2025) lalu. Saat itu, komisi anti rasuah tersebut menyita uang Rp500 juta dari Sugiri. Uang itu diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.

    Sebelum Sugiri, kepala daerah lain di Jatim yang terjerat kasus korupsi adalah Karna Suwandi. Pada akhir Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo tersebut setelah menyandang status tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

    Pada pertengahan April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

    Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga Januari 2025, sebanyak 27 kepala daerah di Jatim terjerat kasus korupsi, baik itu bupati maupun wali kota. Jika ditambah Sugiri Sancoko, maka jumlahnya mencapai 28 kepala daerah.

    Jumlah ini lebih dari separuh jumlah kabupaten/kota di Jatim yang sebanyak 38 daerah. Jika dipersentase, maka jumlah kepala daerah di Jatim yang terjerat korupsi sebanyak 73 persen.

    Berikut daftar kepala daerah di Jatim yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga 2025:

    Bupati Sidoarjo periode 2019-2024, Ahmad Muhdlor Ali, kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
    Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Bambang Irianto, kasus penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun.
    Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, Achmad Syafii, kasus gratifikasi pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya (saat itu menjabat Kepala Kejari Pamekasan), sebesar Rp250 juta.
    Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018, Mas’ud Yunus, kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
    Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.
    Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, kasus proyek pembangunan bandara sebesar Rp19 miliar.
    Walikota Batu periode 2007-2012 dan 2012-2017, Edi Rumpoko, kasus suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017.
    Bupati Nganjuk periode 2018-2023 Novi Rahman Hidayat, kasus suap dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.
    Bupati Blitar periode 2001-2004 Imam Muhadi, kasus korupsi dana APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp68 miliar.
    Bupati Bangkalan, periode  2003-2008 dan 2008-2013, Fuad Amin, kasus pencucian uang.
    Bupati Sampang periode 2008-2013, Noer Tjahja, kasus korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
    Bupati Pamekasan periode 2003-2008 dan 2013-2018, Achmad Syafii, kasus penyelewengan dana di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan.
    Bupati Situbondo periode 2021-2024 Karna Suwandi, kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo.
    Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rendra Kresna, kasus gratifikasi Rp7,1 miliar.
    Bupati Pasuruan periode 1998-2003 dan 2008-2013 Dade Angga, korupsi dana kas daerah Rp74 miliar (diputus bebas di tingkat MA).
    Bupati Probolinggo, periode 2013-2018 dan 2018-2023, Puput Tantriana Sari, kasus suap jual-beli jabatan kepada desa.
    Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa (MKP),  kasus suap terkait dengan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto.
    Walikota Mojokerto periode 2013-2018, Mas’ud Yunus, kasus suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
    Bupati Mojokerto periode 2002-2008,  Achmadi, korupsi APBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp30,9 miliar.
    Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli, kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
    Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 HM Santoso, kasus dugaan korupsi angggaran APBD Bojonegoro.
    Bupati Magetan periode 2003-2008  Saleh Mulyono, tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dalam pembangunan gedung GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan.
    Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, kasus korupsi pengadaan mesin, penyertaan modal PDAU milik Pemkab Trenggalek.
    Bupati Tulungagung periode 2018-2023, Syahri Mulyo, kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
    Bupati Bangkalan periode 2018-2023 Abdul Latif Imron, kasus korupsi lelang jabatan.
    Bupati Jember periode 2000-2005, Samsul Hadi Siswoyo, kasus penyelewengan dana kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
    Bupati Sidoarjo periode 2000-2005 dan 2005-2010, Win Hendraso, kasus pencairan uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
    Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. [tok/beq]

  • 6
                    
                        Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
                        Nasional

    6 Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji Nasional

    Profil Harun Al Rasyid, Eks “Raja OTT” KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melantik jajaran pejabat struktural di kementeriannya pada Rabu (26/11/2025).
    Salah satu nama yang menarik perhatian adalah
    Harun Al Rasyid
    yang didapuk sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian
    Haji
    dan Umrah Kemenhaj.
    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
    Nama Harun Harun Al Rasyid dulunya dikenal sebagai mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Lantas seperti apa
    profil Harun Al Rasyid
    yang kini didapuk sebagai Dirjen di Kemenhaj? Berikut profilnya:
    Harun Al Rasyid dikenal sebagai salah satu figur penting selama masa pengabdiannya sebagai penyidik KPK.
    Lahir di Bangkalan, Madura, pada 25 September 1975, Harun tumbuh dalam lingkungan yang kuat dengan tradisi pendidikan keislaman.
    Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor hukum dengan fokus pada hukum pidana Islam, sebelum kemudian bergabung dengan KPK.
    Karier Harun di lembaga antikorupsi tersebut dimulai pada 2005, saat ia masuk sebagai bagian dari angkatan pertama penyidik KPK.
    Sejak itu, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki keberanian dalam penindakan dan konsistensi dalam mengusut berbagai perkara korupsi.
    Namanya semakin dikenal publik setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus besar, terutama di tingkat pemerintahan daerah.
    Di internal KPK, Harun dijuluki “
    Raja OTT
    ,” sebuah pengakuan atas keberhasilan tim yang dipimpinnya dalam membongkar berbagai praktik korupsi.
    Ia pernah menangani sejumlah kasus menonjol, antara lain OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
    Perjalanannya di KPK menghadapi tantangan pada 2021, ketika ia termasuk dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    Setelah meninggalkan KPK, Harun memasuki fase hidup yang berbeda. Ia beralih ke berbagai aktivitas, seperti berdagang, mengajar mengaji, dan mengelola kegiatan berbasis pesantren.
    Ia juga pernah mencoba jalur yudisial dengan mencalonkan diri sebagai hakim agung, meski tidak lolos ke tahap seleksi berikutnya.
    Babak baru dalam kariernya dimulai pada April 2025, ketika ia resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
    Dengan pengalaman panjang di bidang investigasi dan pengawasan, Harun Al Rasyid diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan haji yang lebih bersih, efektif, dan efisien.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro sejak 2 September 2024. AKP Bayu menggantikan AKP Fahmi Amarullah.

    Pengalaman terlama, saat menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. AKP Bayu menjabat cukup lama, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020 hingga 2023.

    Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.

    “Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ujar pria asal Provinsi Lampung ini, Kamis (12/9/2024).

    Pengalamannya saat menangani kasus korupsi itu juga akan dibawa ke Bojonegoro. Apalagi, postur anggaran Pemkab Bojonegoro yang tinggi, potensi terjadinya korupsinya juga besar. “Jika memang ada (dugaan korupsi), kami akan tindak tegas,” tegasnya.

    Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Setelah lulus, AKP Bayu mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015 hingga 2017 lalu.

    Selanjutnya, masih menduduki jabatan yang sama, Perwira Pertama (Pama) ini melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017 hingga 2019. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019 hingga 2020.

    “Setelah lulus PTIK, paling dekat penanganan kasus yang pernah saya lakukan bekerja sama dengan KPK menangani kasus korupsi mantan bupati Nganjuk,” imbuhnya.

    Usai terlibat menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

    AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. “Proyeksinya buat aman, seperti singkatan nama saya BAS (Bojonegoro Aman Selalu),” pungkasnya. [lus/aje]