Tag: Noor Achmad

  • BAZNAS serahkan bantuan Zmart bagi Ponpes Modern Tazakka di Jawa Tengah

    BAZNAS serahkan bantuan Zmart bagi Ponpes Modern Tazakka di Jawa Tengah

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Disaksikan Ketua MPR RI

    BAZNAS serahkan bantuan Zmart bagi Ponpes Modern Tazakka di Jawa Tengah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 14:36 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  H. Ahmad Muzani menyerahkan bantuan program Zmart kepada Pondok Pesantren Modern Tazakka, Jawa Tengah.  

    Program pemberdayaan usaha warung retail ini ditujukan untuk meningkatkan ekonomi pesantren dan mempermudah akses terhadap kebutuhan para santri dan warga sekitar. Adapun penyaluran Zmart Pesantren ini ditargetkan menyasar kepada 50 ponpes di seluruh Indonesia, dengan bantuan yang diberikan sebesar Rp50 juta bagi setiap pesantren. 

    Penyerahan bantuan tersebut diselenggarakan dalam “Silaturahim Akbar: Buka Puasa Ramadhan dan Sholat Terawih Bersama Ketua MPR RI dan Penyerahan Bantuan Program Zmart” di Pondok Pesantren Modern Tazakka, Jawa Tengah, Minggu (9/3/25).

    Hadir dalam acara tersebut Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Pondok Pesantren Modern Tazakka KH. Anang Rizka Masyhadi, MA., Ph.D.

    Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, program Zmart merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat, termasuk di lingkungan pondok pesantren.

    “Kami berharap bantuan ini dapat menjadi pemicu berkembangnya usaha ekonomi di pesantren, sehingga mampu memberikan manfaat luas bagi santri dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Menurutnya, program ini sejalan dengan visi besar BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kemandirian ekonomi umat. 

    “Kami ingin agar pondok pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat ekonomi yang dapat membantu santri memahami pentingnya kemandirian ekonomi. Santri tidak hanya dididik untuk memahami ilmu agama, tetapi juga dibekali dengan wawasan kewirausahaan yang akan bermanfaat bagi masa depan mereka,” tambahnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung program ini.

    “Kami mengapresiasi dukungan penuh dari MPR RI dalam kegiatan penyerahan program Zmart ini. Dukungan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama dapat membawa manfaat yang luas bagi pesantren, santri, dan masyarakat sekitar. Semoga sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” ujar Kiai Noor. 

    “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat ekosistem ekonomi berbasis zakat. Jika kita bersatu, maka dampak yang dihasilkan akan lebih besar dan dapat dirasakan oleh lebih banyak orang,” katanya.

    Sementara itu, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani dalam sambutannya menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. 

    “Persiapan menuju Indonesia Emas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh komponen masyarakat, termasuk pesantren,” ujar Muzani.

    Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjalin silaturahmi dan bertukar pandangan guna memperkuat persiapan menuju masa depan yang lebih baik. 

    “Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus bersilaturahmi dan bertukar pandangan seperti ini. Kita tidak sendirian dalam mempersiapkan Indonesia yang lebih baik, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih pintar. Dengan berbagai kekuatan yang kita miliki, Insyaallah, Indonesia akan menjadi negara yang semakin tangguh di masa depan,” tegasnya. 

    Turut hadir Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono B.Eng., M.M., MBA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra H. Abdul Wahid, Bupati Batang H. M. Faiz Kurniawan, SH., MH., Kepala BPKH, Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAK, Wakil Bupati Batang H. Suyono, S.IP., M.Si., Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Saiful Mujab, MA, Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Eka Budhi Sulistyo, beserta jajarannya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam bentuk uang dan beras.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.

    Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.

    Besaran zakat fitrah tahun ini naik bila dibandingkan pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau naik Rp 2 ribu.

    Sementara jika zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.

    Sehingga jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah dalam wujud yang ditunaikan adalah 10 kg atau 14 liter beras.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad dikutip dari baznas.go.id.

    Selain menetapkan besaran zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.

    Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

    Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

    Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

    Niat Membayar Zakat Fitrah

    Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.

    Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.

    Selengkapnya, inilah bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi … fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti …. fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

    Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

    Berikut satu di antara contohnya:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Lafal latin: Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

    Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 Rp47 ribu

    BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 Rp47 ribu

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI tetapkan zakat fitrah 2025 Rp47 ribu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 15:33 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (7/3/2025).

    Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

    Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

    Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

    “BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

    Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Sumber : Elshinta.Com

  • NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas

    NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas

    Penyerahan simbolis hasil lelang lukisan Kapolri, dari perwakilan NU Gallery kepada Baznas RI di Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-NU Gallery

    NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Nusantara Utama (NU) Gallery menyumbangkan hasil lelang lukisan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp330 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Donasi ini merupakan hasil dari lelang lukisan Kapolri yang dibuat secara simbolis dalam acara Indonesia Painting Exhibition (IPE) 2025 yang digelar oleh NU Gallery di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Lukisan ini merupakan saputan awal dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di atas kanvas kosong, yang kemudian disempurnakan oleh pelukis senior Dwi Samuji. Hasil dari lelang ini sepenuhnya diserahkan kepada Baznas RI, dengan harapan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan ini,” kata Kepala Administrasi dan Operasional NU Gallery Gus Fairuzzabady, di Jakarta, Sabtu.

    Fairuzzabady juga menyampaikan lelang lukisan ini bertujuan mendukung seniman lokal sekaligus membuktikan seni dapat menjadi jembatan bagi kepedulian sosial. Ia menilai serah terima hasil lelang ini merupakan bagian dari rangkaian pembukaan Indonesia Painting Exhibition (IPE) 2025. NU Gallery akan melanjutkan pameran seni ini selama 7 hari pada 12–18 Maret 2025 di ANTARA Heritage Center (AHC), Jakarta.

    Fairuzzabady juga menekankan NU Gallery dan Baznas RI ke depannya berencana melibatkan para penerima zakat (muzaki) prioritas dari jaringan Baznas RI, agar kegiatan seni ini semakin luas dampaknya bagi pekerja seni dan masyarakat umum.

    “Kami berharap sinergi antara seni dan kegiatan sosial ini bisa terus berlanjut, bahkan berkembang ke skala yang lebih besar. Seni memiliki kekuatan untuk menyampaikan pesan sosial yang kuat dan dapat menjadi alat efektif dalam membangun solidaritas serta mendorong aksi nyata untuk membantu sesama,” tutur Gus Fairuzzabady.

    Sementara Pendiri NU Gallery Muchammad Nabil Haroen menilai lelang lukisan ini memiliki makna mendalam karena tidak hanya memberikan kesempatan bagi kolektor untuk memiliki karya seni yang eksklusif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

    “Kami berharap hasil lelang lukisan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Seni bukan hanya tentang keindahan visual, tetapi juga memiliki nilai sosial yang dapat membantu sesama,” ujarnya.

    Adapun Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan dana hasil lelang ini akan digunakan sepenuhnya untuk program sosial Baznas selama bulan Ramadhan, termasuk santunan yatim, bantuan masyarakat kurang mampu, dan program pemberdayaan umat.

    “Kegiatan ini menjadi bukti bahwa seni tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak pencinta seni yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti ini,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?

    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.

    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
    2. Niat zakat fitrah untuk Istri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”
    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”
    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?
     
    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.
     
    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”

    2. Niat zakat fitrah untuk Istri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”

    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”

    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Mau Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Dulu Besaran dan Cara Bayarnya

    Mau Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Dulu Besaran dan Cara Bayarnya

    Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

    Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.

     

     

    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
    Cara Membayar Zakat Fitrah
    Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
     

    Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
    Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
    Klik “Bayar Zakat”,
    Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
    Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
    Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
    Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
    Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
    Klik “Bayar”
    Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.

    Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
     
    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
     
     

     

    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
     
    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
    Cara Membayar Zakat Fitrah
    Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
     

    Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
    Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
    Klik “Bayar Zakat”,
    Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
    Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
    Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
    Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
    Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
    Klik “Bayar”
    Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

    Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi makanan pokok, umumnya beras, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia.

    Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

    BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah.

    Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

    Kabupaten Bandung: Rp38.000,- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,- Kabupaten Bogor: Rp47.000,- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) Kabupaten Cirebon: Rp40.000,- Kabupaten Garut: Rp40.500,- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,- Kabupaten Karawang: Rp42.000,- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,- Kabupaten Subang: Rp40.000,- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras) Kota Bandung: Rp40.000,- Kota Banjar: Rp32.500,- Kota Bogor: Rp45.000,- Kota Bekasi: Rp47.000,- Kota Cimahi: Rp37.500,- Kota Cirebon: Rp45.000,- Kota Depok: Rp45.000,- Kota Sukabumi: Rp45.000,- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,- Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000,- per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000,- per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” tutur Ketua Baznas RI Noor Achmad.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per jiwa per hari.
    Noor menambahkan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulungan

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori:

    Rp30.000,- Rp43.750,- Rp60.000,-

    Besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp30.000,- per hari per jiwa, berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku.

    Besaran Zakat Fitrah di Makassar

    Hasil musyawarah Pemerintah Kota Makassar bersama Kemenag, MUI, dan Baznas menetapkan kadar zakat fitrah sebagai berikut:

    Beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa

    Dalam bentuk uang:

    Tertinggi: Rp60.000,- Pertengahan: Rp52.000,- Terendah: Rp48.000,- Besaran Zakat Fitrah di Daerah Lainnya

    Secara umum, berikut adalah besaran zakat fitrah di berbagai daerah:

    Jawa Tengah: Rp37.500 – Rp42.000,- per jiwa Jawa Timur: Rp35.000 – Rp45.000,- per jiwa Sumatra Barat: Rp47.000,- per jiwa Kalimantan Selatan: Rp60.000 – Rp90.000,- per jiwa (tergantung jenis beras) Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

    Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musholla, atau instansi terdekat. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat. Penjemputan zakat oleh petugas amil yang ditunjuk secara resmi.

    Dalam membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya agar zakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
    Dengan memahami besaran zakat fitrah di daerah masing-masing, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kolaborasi Enesis Group, DMI dan Baznas Menebar Wangi di 1.000 Masjid

    Kolaborasi Enesis Group, DMI dan Baznas Menebar Wangi di 1.000 Masjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Menyambut bulan suci Ramadan, Enesis Group melalui brand Kispray berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam program “Sambut Bulan Suci, Menebar Wangi di 1.000 Masjid”. Seremoni peluncuran program ini digelar di Kantor DMI Pusat pada Jumat (7/3/2025).

    Enesis Group akan mendistribusikan produk Kispray Kasturi Suci, masing-masing 1 karton botol dan 1 karton refill yang akan disalurkan ke 1.000 masjid yang telah dipilih oleh DMI Pusat. 

    Head of Public Relations Enesis Group RM Ardiantara,  menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman.

    “Kispray Kasturi Suci, dengan aroma khas kasturi yang menenangkan seperti di Tanah Suci, mengandung formula anti kuman, anti bakteri, dan odor control. Dengan produk ini, diharapkan jamaah dapat beribadah lebih khusyuk dan nyaman,” ujarnya.

    Ketua DMI Pusat Jusuf Kalla turut menyambut baik program ini. Menurutnya, masjid yang bersih dan wangi tidak hanya memberikan kenyamanan bagi jamaah, tetapi juga mencerminkan kesucian tempat ibadah.

    “Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan menjaga keharuman masjid menjadi salah satu cara menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman dan khusyuk,” ujarnya.

    Senada, Sekretaris Jenderal PP DMI Rahmat Hidayat mengatakan, masjid yang harum akan membuat jamaah akan semakin nyaman dan khidmat beribadah dan iktikaf di masjid, terlebih di bulan suci Ramadan.

    “Oleh karena itu kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dengan program yang lebih banyak dan cakupan masjid yang lebih luas. Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan kita serta memberikan pahala yang berlipat atas kebaikan kita,” ujar Rahmat.

    Ketua Baznas Noor Achmad turut memberi perhatian khusus kepada masjid-masjid yang semakin sering dimanfaatkan umat muslim untuk beribadah selama bulan Ramadan. Baznas pun mengapresiasi Enesis Group dan DMI, yang menggandeng Baznas untuk berkolaborasi memberi kenyamanan kepada para jamaah dalam beribadah di bulan suci.

    “Kerja sama ini sangat memberi manfaat lebih, karena dengan masjid yang nyaman, para jamaah akan lebih fokus dalam beribadah di bulan suci Ramadan. Semoga hal baik ini juga dapat menginspirasi masyarakat untuk terus berbagi dengan sesama melalui zakat, infak dan sedekah,” ujarnya.

    Selain pendistribusian produk, program ini juga mengajak jamaah untuk aktif dalam kampanye kebersihan masjid. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keharuman tempat ibadah akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga kebersihan masjid tetap terjaga tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya.

  • Ketua Baznas Dampingi Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bekasi Sekaligus Distribusikan Bantuan – Halaman all

    Ketua Baznas Dampingi Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bekasi Sekaligus Distribusikan Bantuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau dan memberikan bantuan untuk korban bencana banjir, di Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/3/2025).

    Wapres Gibran bersama Kiai Noor mengecek rumah warga yang terdampak banjir, meski jalan perumahan Pondok Gede Permai Bekasi masih penuh dengan lumpur sisa banjir.

    Dalam kunjungan tersebut, Kiai Noor menyampaikan komitmen Baznas bersinergi bersama pemerintah untuk terus membantu warga terdampak banjir di Jabodetabek.

    “Baznas hadir untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang mengalami musibah. Kami memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan dapat membantu kebutuhan mendesak warga,” ujarnya.

    Adapun bantuan yang disalurkan Baznas mencakup berbagai kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak berupa Hidangan Berkah Ramadhan untuk sahur dan berbuka puasa. 

    Bantuan ini diharapkan bisa membantu para korban tetap menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi sulit.

    “Tadi pagi alhamdulillah BAZNAS mendistribusikan 2.200 porsi Hidangan Berkah Ramadhan untuk sahur bagi korban bencana banjir di beberapa kawasan Jakarta,” kata Kiai Noor.

    “Bantuan ini menyasar beberapa wilayah terdampak banjir di Jakarta, seperti Pengadegan, Binawan, Jatinegara, Manggarai, Kebon Pala, dan Kebon Manggis, kita juga siapkan hidangan untuk berbuka”” ungkap Kiai Noor.

    Kiai Noor melanjutkan, sejak terjadinya banjir tim Baznas merespons cepat dengan melakukan evakuasi warga terdampak banjir. 

    Baznas juga memberikan layanan kesehatan gratis, pemberian multivitamin, hygiene kit, hingga layanan dapur air bersih.

    Bantuan ini diharapkan dapat membantu @menjaga kesehatan warga di tengah kondisi banjir yang rawan penyakit.

    Kiai Noor menambahkan, Baznas akan terus berperan aktif dalam berbagai upaya kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk korban bencana banjir. 

    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi solidaritas dengan menyalurkan donasi melalui Baznas. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu saudara kita yang tengah mengalami kesulitan. Setiap kontribusi yang diberikan akan sangat berarti bagi mereka, dan semoga banjir yang sedang melanda ini segera surut,” ucapnya.

    Keterangan foto: BANJIR DI BEKASI – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Kiai Noor menyampaikan komitmen Baznas bersinergi bersama pemerintah. 

  • BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik

    BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI siapkan 30 program Ramadan untuk 1,1 juta mustahik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI siap melaksanakan 30 program unggulan sepanjang Bulan Ramadhan 2025/1446 H, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik di Indonesia.

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, program-program tersebut nantinya akan menjangkau 34 provinsi di Indonesia dengan target penerima manfaat sebanyak 1.103.356 jiwa.

    “Untuk merealisasikan 30 program Ramadhan tahun ini BAZNAS telah merancang berbagai program guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para mustahik yang membutuhkan bantuan selama Ramadhan,” ujar Kiai Noor dalam “Konferensi Pers Program Ramadhan BAZNAS 2025, Cahaya Zakat, Keajaiban Muzaki dan Mustahik” yang diselenggarakan di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (4/3/2024).

    Kiai Noor mengatakan, pendistribusian zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga melalui program pendidikan, seperti beasiswa bagi pelajar maupun mahasiswa.

    “Alhamdulillah, masyarakat sudah mulai memahami pentingnya zakat. Bahkan, kita sudah memulai literasi zakat ini dengan berbagai macam beasiswa yang kita (BAZNAS) berikan, supaya jurnal-jurnal tentang zakat itu lebih banyak lagi,” ujarnya.

    “Adapun 30 program BAZNAS Ramadhan 2025 ini nantinya akan menyasar kepada mustahik di seluruh Indonesia,” kata Kiai Noor.

    Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan tiga kategori program Ramadhan BAZNAS yang difokuskan pada perbaikan fasilitas dan pelayanan peribadatan, bantuan bagi mustahik agar siap menjalankan ibadah puasa melalui akses makanan dan pembekalan, serta layanan bagi ibnu sabil yang ingin mudik.

    Pada kategori Program Nasional Ramadhan, kata Saidah, BAZNAS menghadirkan beberapa inisiatif seperti Pos Siaga Mudik, BTB Goes to School Ramadhan, Training Smart Ramadhan, Imam Muda Ramadhan, Pesantren 5.000 Kaum Marjinal, Pesantren 1.000 Cahaya Ramadhan, Penyaluran 50.000 Sarung, serta Vaksinasi Jelang Ramadhan.

    Saidah menambahkan, pada kategori Program Tematik Pendistribusian Ramadhan, BAZNAS akan menyalurkan berbagai bantuan seperti Zakat Fitrah, Hidangan Ramadhan, Paket Ramadhan Bahagia, Rumah Layak Huni BAZNAS, Mudik Bahagia Bersama BAZNAS RI, Masjid dan Mushola Berseri, Gerai Z-IFTHAR, Zmart Ramadhan.

    “Selain itu ada juga Gerakan Mata Sehat Bercahaya, Layanan Kesehatan Posko Mudik dan Balik, serta Ramadhan Sehat Bercahaya. Program ini juga bekerja sama dengan Alfamart dalam Program Branding Konten Cahaya Zakat Bersama Alfamart,” ucapnya.

    Dalam kategori Program Tematik Pendayagunaan Ramadhan, Saidah menambahkan, BAZNAS akan melaksanakan berbagai inisiatif untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Program ini mencakup Pelatihan dan Inkubasi Pemasaran Berbasis Digital, juga Optimalisasi Pemasaran ZCorner melalui Event Tematik Ramadhan.

    “Tidak hanya itu, ada juga program Hampers Produk Mustahik, Santri Memberdayakan Desa, Advokasi dan Fasilitasi Bazar Event Eksternal, serta Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM Selama Ramadhan. BAZNAS juga mengadakan program inspiratif seperti Lomba Cerita Inspiratif, Program 5.000 Motor Mudik Aman Nyaman Bersama Z-Auto, Ramadhan Sejuk, dan King Salman,” jelasnya.

    Dengan berbagai program ini, kata Saidah, BAZNAS berharap dapat memberikan dampak luas bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menyukseskan berbagai program Ramadhan ini.

    “Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dititipkan kepada BAZNAS bisa sampai ke yang berhak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Saidah.

    Sumber : Elshinta.Com