Tag: Nofriansyah Yosua Hutabarat

  • Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Febri Diansyah dikenal publik saat bertugas sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selepas mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut, Febri beralih profesi sebagai advokat atau pengacara.

    Kasus besar yang kembali melambungkan namanya adalah saat menjadi tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Febri bertugas menjadi pengacara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kali ini Febri pun kembali menjadi sorotan. Sebagai mantan punggawa lembaga antikorupsi, dia didapuk menjadi bagian dari tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    Saat dikonfirmasi, Febri menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.

    “Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat,” kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.

    “Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” tegas dia.

    Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.

    “Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” tandas Febri.

  • Kondisi Terkini Hendra Kurniawan, Mantan Jenderal Polisi Anak Buah Ferdy Sambo

    Kondisi Terkini Hendra Kurniawan, Mantan Jenderal Polisi Anak Buah Ferdy Sambo

    Liputan6.com, Bandung – Sosok mantan Jenderal Polisi, Hendra Kurniawan belakangan ini menarik perhatian publik terkait kondisinya setelah bebas bersyarat. Mengutip dari Merdeka Hendra saat ini telah berkumpul kembali dengan keluarga dan terlihat turut merayakan Tahun Baru Imlek.

    Bersama dengan keluarganya, Hendra kompak mengenakan pakaian dengan nuansa warna merah. Hendra sendiri jarang tampil di hadapan publik sejak dibebaskan dan baru-baru ini tampil dalam unggahan media sosial istrinya.

    “Kami berharap Anda kaya dan sukses di Tahun Ular. Semoga hidupmu secemerlang kembang api dan semanis tangyuan dan tahun ini membawa kebahagiaan tanpa akhir, persahabatan yang kuat, juga petualangan yang mengasyikkan. Keluar dengan yang lama, masuk dengan emas,” tulis Istrinya.

    Pria berusia 50 tahun itu bersuka cita menyambut Imlek dengan keluarga dan anak-anaknya. Adapun penampilannya tidak hanya mengenakan pakaian serba merah tetapi juga jadi sorotan karena rambut putihnya.

    Sementara itu, kolom komentar unggahan tersebut juga dipenuhi dengan ucapan dari para pengikut Instagram istrinya. Terlihat beberapa warganet mengucapkan perayaan dan doa di Hari Imlek.

    Sebagai informasi, Hendra Kurniawan sebelumnya sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Hendra divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dipecat dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 lalu.

  • 4
                    
                        Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
                        Megapolitan

    4 Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya Megapolitan

    Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    Chuck Putranto
    , mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan jabatan baru di Polda Metro Jaya.
    Chuck Putranto mendapatkan jabatan baru setelah menjalani demosi setahun pada 1 Agustus 2024.
    Pengangkatan jabatan ini diketahui berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
    Dalam jabatan barunya, Chuck Putranto akan menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Indra S Tarigan.
    Sedangkan, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Chuck Putranto kini diisi oleh Indra S Tarigan.
    Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
    Saat kasus ini bergulir, Chuck merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo
    Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
    Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
    Selain itu, Chuck Putranto juga mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
    Chuck Putranto terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
    Meski begitu, hukuman PTDH dibatalkan setelah Chuck Putranto lakukan banding. Saat itu, dia hanya mendapatkan hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.
    “Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya kembali merotasi sejumlah anggotanya di awal tahun 2025. Salah satunya adalah mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto.

    Adapun perotasian itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

    “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

    Dalam surat telegram itu, Chuck kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dirotasi dari Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Dia bertukar jabatan dengan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi oleh Chuck. Sedangkan Indra mengisi jabatan yang ditinggal Chuck. 

    Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat lebih tinggi. Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Saat ini, Chuck sendiri sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

    Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Namun, dia melakukan banding dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

    Selain Chuck, nama polisi yang disanksi atas kasus Ferdy Sambo ini antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhu Herdi Susanto yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

    Selanjutnya, ada nama lain seperti Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

    “Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

    Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

    “Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

     

  • Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenderal Polisi (Kehormatan) (Purnawirawan) atau Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Jenderal Agus Andrianto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

    Ia menjadi salah satu dari 5 purnawirawan jenderal Polri yang ditugaskan Prabowo untuk mengemban jabatan sebagai Menteri, seperti Jenderal Tito Karnavian, Jenderal Budi Gunawan, Komjen Purwadi Arianto, dan Komjen Suntana.

    Jabatan terakhir Agus Andrianto di Polri sendiri yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri.

    Agus tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun pada 2023 hingga 2024.

    Pada Oktober 2024, Agus kemudian mundur sebagai Pati Polri karena mendapat amanah dari Prabowo untuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama di Indonesia.

    Semasa dinasnya di Polri, Agus Andrianto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

    Karier yang cemerlang dan berdedikasi tinggi dalam bertugas di Polri membuat Agus Andrianto mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kenaikan pangkat itu menjadikan Agus berhasil naik pangkat dari Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3 menjadi jenderal bintang 4.

    Nama Agus Andrianto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat tanah air.

    Pelbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

    Saat itu, Agus mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, hingga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu.

    Menteri Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Jakarta, Senin, (4/11/2024). (HandOut/IST)

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Agus Andrianto lahir di Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967.

    Istri Agus yakni bernama Evi Celiyanti dan menganut agama Islam.

    Agus Andrianto dan Eva memiliki 3 orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

    Anak pertama Agus Andrianto bernama Andre Azhar yang mengikuti jejaknya sebagai anggota polisi.

    Anak keduanya bernama Starrisya Andhita.

    Sementara anak ketiga yaitu bernama Flowrenia Andhyta.

    Agus Andrianto sendiri merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

    Ayahnya bernama Sukarsono, seorang PNS di Blora dengan jabatan terakhir camat di Kecamatan Banjarejo, Bloradan, sedangkan ibunya bernama Sri Sudaryati.

    Agus Andrianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

    Sederet pendidikan umum yang pernah ditempuh Agus di antaranya adalah SD Negeri 1 Tempelan, SMP Negeri 1 Blora, SMA Negeri 1 Blora, dan S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sementara sederet pendidikan di kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), SESPIM, dan SESPIMTI (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Jenderal Agus Andrianto telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Beragam jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Agus tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008), Dirreskrim Polda Sumut (2009), dan Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

    Jenderal asal Blora ini juga sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), dan Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).

    Karier Agus makin cemerlang setelah didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2016.

    Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

    Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

    Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

    Kasus Agus Andrianto

    Agus Andrianto pernah diisukan terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

    Saat itu, Ismail Bolong memberikan pernyataan bahwa ada setoran Rp6 miliar yang mengalir kepada Kabareskrim Polri.

    Isu itu mencuat pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Namun, Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong itu.

    Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasinya.

    Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal tersebut.

    Selain itu, Agus juga sempat menjadi sorotan karena tingkah laku istrinya yang kerap pamer harta di media sosial.

    Harta kekayaan

    Agus Andrianto tercatat memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp24,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 20 November 2024.

    Harta terbanyak Agus berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, hingga Tangerang yang mencapai Rp21,6 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Agus Andrianto.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.689.684.446

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/306 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. Tanah Seluas 20 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 88.200.000

    7. Tanah Seluas 32 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    8. Tanah Seluas 39 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 628.000.000

    9. Bangunan Seluas 142 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.747.134.446

    10. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 712.000.000

    11. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 418.500.000

    12. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 44.800.000

    13. Tanah Seluas 7660 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 957.500.000

    14. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

    15. Tanah Seluas 1591 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 556.850.000

    16. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 255.150.000

    17. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

    18. Tanah Seluas 888 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 310.800.000

    19. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 900.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 193.754.152

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 24.118.438.598

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 24.118.438.598

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes
    Budhi Herdi Susianto
    naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1.
    Dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu, Budhi tampak dipromosikan ke dalam jabatan baru. ST ini sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas
    Polri
    Irjen Sandi Nugroho pada 12 November 2024 lalu.
    “Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan November 2024. Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel,” ujar Sandi saat itu.
    Dalam surat mutasi tersebut, Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
    Budhi menggeser posisi Brigjen Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karo Dalpers SSDM Polri.
    Itu artinya, Budhi pecah bintang menjadi jenderal bintang 1 karena mendapat kepercayaan untuk menjadi seorang kepala biro di lingkungan Mabes Polri.
    Budhi merupakan salah satu polisi yang pernah dicopot dari Kapolres Jaksel karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri
    Ferdy Sambo
    .
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu menyebutkan bahwa Budhi Herdi terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
    Brigadir J
    .
    Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
    Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
    “Apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit dalam rapat berdama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
    Sigit menjelaskan, Kombes Budhi menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J atau pada Selasa (12/7/2022).
    Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J.
    Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
    “Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan peristiwa pelecehan terhadap Saudara P,” terang Sigit.
    Kapolri mengungkap, saat itu Budhi juga menyampaikan hasil otopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J.
    Disebutkan bahwa ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua
    “Kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat datang ke TKP,” kata Sigit.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum
                        Regional

    6 Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum Regional

    Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.

    Lebih baik 60 tahun dengan Polisi jelek, daripada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang.
    “- Ibnu Taimiyah.
    KALIMAT
    di atas datang dari seorang cendekiawan Islam Ibnu Taimiyah. Ia sering berbicara tentang pentingnya sistem pemerintahan yang adil dan menjaga keamanan untuk kelangsungan kehidupan sosial.
    Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, sebenarnya ingin menunjukkan dua sisi, yaitu pentingnya keberadaan polisi dan sindiran untuk Kepolisian yang dituntut bisa lebih baik.
    Kalimat Ibnu Taimiyah itu juga pernah dikutip oleh Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) dalam Rapat Bersama Komisi III DPR membahas kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bagaimanapun keberadaan Polisi tetap dibutuhkan.
    Sampai saat ini Kepolisian masih terus berjuang memperbaiki citranya. Ulah dan tingkah laku dari segelintir oknum masih terus merusak citra institusi.
    Mulai dari arogansi aparat, ketidakadilan, hingga tindak pidana, baik dilakukan aparat bawah hingga petinggi Polri. Semuanya menjadi sorotan publik mulai dari level daerah hingga nasional.
    Tentu menjadi pertanyaan kepada aparat Polri, apakah mereka benar-benar mengabdikan diri sebagai ‘abdi negara’?
    Jika mereka adalah Polisi yang mengabdi untuk negara, maka seharusnya menunjukkan sebagai pelayan masyarakat yang setia pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
    Menurut Teori Sistem Struktural Fungsionalisme oleh Émile Durkheim, kekuasaan didistribusi kepada institusi-institusi negara untuk menjamin ketertiban dan kestabilan.
    Berkaca dari teori ini, kekuasaan yang dimiliki Kepolisian seharusnya digunakan untuk menjamin ketertiban sosial atau kepentingan umum.
    Banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Ketika kekuasaan negara tidak difungsikan sebagaimana mestinya, masyarakat tidak lagi dipandang secara adil.
    Keadilan dan pelayanan kepada masyarakat akhirnya menjadi hal yang sifatnya transaksional, tebang pilih sesuai bayaran, hingga hubungan mutualisme lainnya.
    Pada 22 November 2024, tragedi kelam kembali mencoreng institusi Kepolisian. Polisi menembak polisi, kejadian untuk kesekian kali.
    Kasat Reskrim Polres Solok
    Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
    Kejadian tersebut berlangsung dalam keadaan sepi di lokasi parkiran belakang Polres, sekitar pukul 00.15 WIB.
    Penyelidikan sementara Kepolisian, peristiwa ini diduga terkait penanganan
    tambang ilegal
    di wilayah tersebut.
    Penembakan berawal dari ketegangan yang meningkat antara keduanya setelah AKP Ulil melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal di Solok Selatan.
    Singkat cerita, AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil atas kasus tambang ilegal galian C.
    Sebenarnya dari kasus ini, terlihat bahwa AKP Dadang Iskandar bukan bertindak sebagai Polisi yang menegakkan hukum, tapi seperti beking dari tambang ilegal.
    Terlihat ada dua pihak berbeda kepentingan di internal Polres Solok Selatan terkait tambang ilegal: penegakan hukum dan pembeking tambang ilegal galian C untuk keuntungan pribadi.
    AKP Dadang Iskandar harus dihukum seberat-beratnya. Polisi harus berusaha menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati.
    Polisi juga harus mengembangkan penyidikan dengan mencari siapa saja yang terlibat membekingi tambang ilegal galian C bersama AKP Dadang Iskandar.
    Selain itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan senjata api berkaca pada rentetan kasus
    polisi tembak polisi
    dan polisi tembak masyarakat sipil selama ini.
    Pemeriksaan rutin harus benar-benar dilakukan untuk menjamin petugas yang dilengkapi senjata api sehat secara jasmani dan rohani.
    Reformasi Kepolisian benar-benar darurat dan mendesak. Memperbaiki citra Kepolisian adalah tugas berat dari Kapolri bersama jajarannya.
    Persoalan kepolisian saat ini bukan lagi persoalan kasuistis, tapi persoalan sistemik yang ada dalam Kepolisian.
    Kepolisian harus menunjukkan bahwa mereka berasal dari rakyat. Kepolisian harus memperlihatkan bahwa mereka adalah abdi negara, bukan Polisi yang menjadikan keadilan sebagai ladang transaksional dan berbisnis dengan rakyat.
    Sebagai penutup, kalimat dari Sir Robert Peel, sering dianggap sebagai ‘Bapak Polisi Modern,’ “The police are the public, and the public are the police”.
    Kepolisian yang efektif adalah Polisi yang berorientasi pada masyarakat. Polisi bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus polisi tembak polisi ternyata sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

    Yang terbaru, polisi tembak polisi terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (22/11/2024).

    Penelusuran TribunJakarta.com, sudah terjadi 7 kasus polisi tembak polisi dalam rentang tahun 2017 hingga 2024, berikut daftarnya:

    1. Brigadir J

    Pada 8 Juli 2022 Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditembak oleh Bharada E.

    Bharada E saat itu bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

    Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

    Penambakan Brigadir J, diotaki oleh Ferdy Sambo.

    Motif penembakan Brigadir J, hingga saat ini masih simpang siur.

    Kepada pegadilan, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, karena ajudannya tersebut telah melecehkan sang istri, Putri Candrawati.

    Dalam kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi polisi.

    Ferdy Sambo akhirnya dipecat dan divonis hukuman mati, namun terbaru mendapatkan keringanan sehingga berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    2. Kasus Polsek Ciracas 

    Penembakan antar polisi pernah terjadi Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

    Seorang anggota Polsek Ciracas, Bripka S tega menembak rekannya, Bripda D di dalam ruang tahanan. 

    Penyebab penembakan ini dipicu masalah pribadi antara keduanya. 

    Bripda D tewas akibat luka tembak tersebut.

    3. Kasus Penembakan di Polres Ogan Komering Ulu

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polres Ogan Komering Ulu pada 21 Juni 2019.

    Dalam kasus itu, Bripka M menembak rekannya Briptu A, yang menyebabkan korban tewas.

    Penyebab penembakan diketahui berkaitan dengan masalah pribadi antara keduanya.

    Kasus ini langsung ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

    4. Kasus Polresta Surakarta

    Kasus Polresta Surakarta terjadi pada 2 Juni 2018.

    Brigadir M, anggota Polresta Surakarta menembak rekannya, Bripka R di dalam lingkungan kantor.

    Penembakan terjadi akibat masalah pribadi yang berlarut-larut antara keduanya.

    Pelaku pun ditangkap dan diadili.

    Sementara Polresta Surakarta menanggapi kasus ini dengan serius.

    5. Kasus Penembakan di Polda Riau

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polda Riau pada 2018 lalu.

    Bripka E menembak rekannya Bripda F, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

    Penembakan ini terjadi di lingkungan kerja Polri dan diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara keduanya.

    Kasus ini kemudian diproses oleh Polda Riau.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 4 Fakta Terkait Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri yang Ditunjuk Kapolri – Page 3

    4 Fakta Terkait Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri yang Ditunjuk Kapolri – Page 3

    Diketahui, Dofiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri angkatan lulusan tahun 1989. Dalam angkatannya, ia merupakan peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol).

    Tak hanya menempuh pendidikan di Akpol saja, ia juga pernah menimba ilmu Dikjur Serse Umum (1992), Daspa Brimob (1994), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1996, Sespim Polri (2003) dan Sespimti Polri (2012).

    Sebelum menjabat Wakapolri, sejumlah jabatan pernah ia emban di Korps Bhayangkara. Mengawali karirnya, ia menjadi Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990.

    Kemudian, menjabat Kanit Resmob Polres Tangerang (1991), Danton Tar Akpol (1992), Kapuskodalops Polres Tangerang (1996), Kapolsekta Jatiuwung (1997), Kapolsek Metro Kebayoran Baru (1998), Pok Peneliti Ahli PPITK-PTIK (1999), Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005).

    Selanjutnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung (2007), Wakapolwiltabes Bandung (2009), Kapoltabes Yogyakarta (2009), Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri[1] (2010), Koorspripim Polri (2010), Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012), Wakapolda DIY (2013).

    Lalu, Karobinkar SSDM Polri (2014), Kapolda Banten (2016), Karosunluhkum Divkum Polri (2016), Kapolda DIY (2016), Asisten Logistik Kapolri (2019).

    Setelah menjabat Aslog selama satu tahun, ia pun diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020. Setahun kemudian, ia pun didapuk sebagai Kabaintelkam Polri dan kemudian Irwasum Polri pada 2023.

    Lalu, saat menjabat sebagai Irwasum Polri, jenderal bintang tiga tersebut pun pernah memimpin sidang kode etik jenderal bintang dua, yaitu Ferdy Sambo.

    Saat itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersandung kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

  • 10
                    
                        Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru yang Dulu Pecat Ferdy Sambo
                        Nasional

    10 Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru yang Dulu Pecat Ferdy Sambo Nasional

    Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru yang Dulu Pecat Ferdy Sambo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen)
    Ahmad Dofiri
    sebagai Wakil Kapolri (
    Wakapolri
    ). Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
    Ahmad Dofiri menggantikan Komjen Agus Andrianto yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.
    Lantas, bagaimana sepak terjang Ahmad Dofiri?
    Pria kelahiran 4 Juni 1967 ini merupakan peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Ahmad Dofiri memulai karier sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990. Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
    Kemudian, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri.
    Dua tahun setelahnya, pada 2007, Dofiri dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung. Kemudian, pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
    Kariernya terus naik. Mulai dari menjabat Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri pada 2010. Lalu, Koorspripim Polri hingga menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri pada 2012.
    Kemudian, pada 2013, Ahmad Dofiri diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Hingga akhirnya, pada 2016, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolda DIY. Tetapi, sebelum itu, Dofiri menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri, Kapolda Banten, dan Karosunluhkum Divkum Polri.
    Pindah dari DIY, Ahmad Dofiri dipercaya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020 setelah sebelumnya dipindahkan ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
    Pada 2021, Dofiri dilantik menjadi Kabaintelkam Polri. Terakhir, pada 2023, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
    Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam pengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022.
    Selaku Kabaintelkam, Dofiri juga berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
    Diberitakan
    Antaranews
    pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.
    “Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke.
    Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan. Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya.
    Kemudian, Ahmad Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.
    Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
    Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.
    Namun, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
    Hanya saja, hasil sidang menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.