Tag: Ninik Rahayu

  • Dewan Pers Soroti Indeks Kemerdekaan Pers Turun pada 2024

    Dewan Pers Soroti Indeks Kemerdekaan Pers Turun pada 2024

    Dewan Pers Soroti Indeks Kemerdekaan Pers Turun pada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Dewan Pers
    dalam catatan akhir tahunnya menyoroti Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia yang turun dari 71,57 pada tahun 2023 menjadi 69,36 pada tahun 2024.
    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan ada dua faktor yang menyebabkan turunnya IKP.
    “Pertama, masih ada kekerasan terhadap wartawan, kedua ketergantungan media pada pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).
    Ninik menjelaskan, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen, ada 69 kasus kekerasan terhadap wartawan selama 2024, termasuk pembakaran kantor media Pakuan Raya di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
    Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disebut kontroversial karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
    Ketentuan yang tidak sesuai itu terkait larangan penyiaran berita investigasi yang bertentangan dengan kebebasan pers.
    Ninik melanjutkan, faktor lain yang menyebabkan IPK turun adalah wacana memberi Komisi Penyiaran Indonesia wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
    “Dewan Pers juga prihatin dan memberikan perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, contohnya adalah tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi,” kata Ninik.
    Dewan Pers juga menyoroti dugaan keterlibatan wartawan Damar Sinuko dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma R. Oktafandy.
    Selain itu, Dewan Pers juga mencatat sepanjang 2023-2024 tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, harus menjalani PHK.
    Ninik menyebut, iklim usaha industri pers sedang tidak baik-baik saja karena media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita.
    Mayoritas atau sekitar 75 persen kue iklan nasional perusahaan pers pun telah diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.
    “Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers,”  kata Ninik.
    Untuk kabar positifnya, Dewan Pers mencatat telah melakukan
    Uji Kompetensi Wartawan
    (UKW) kepada 1.779 insan pers.
    Dari hasil UKW tersebut, sebanyak 1.604 dinyatakan kompeten sehingga total wartawan bersertifikasi hingga akhir 2024 mencapai 30.074 orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

    Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

    loading…

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan saat Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers, Kamis (19/12/2024) siang. Foto/Dok IJTI

    JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidak akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty .

    Menurut Molly, AI merupakan inovasi baru yang bisa dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data dalam mengidentifikasi tren, pola, dan sumber potensial. Dia menegaskan AI tidak serta-merta menggantikan peran jurnalis.

    “Dalam penyajian informasi yang kredibel, seorang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, dan interpretasi manusia yang sulit ditiru oleh teknologi,” katanya dalam acara Refleksi dan Urun Rembug serta Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya, jurnalis harus membangun narasi positif dalam menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas dan independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

    Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI tidak menutup kemungkinan bisa menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tidak bisa dihindari dan harus bisa dimanfaatkan dengan baik.

    “Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar dan semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Menurut Ninik, televisi masih menjadi platform media rujukan bagi publik untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

    Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang membuat IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang menjadi panduan bagi jurnalis televisi dalam melaksanakan tugasnya.

    “Buku ini akan membantu jurnalis televisi dan bisa menjadi standar untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik televisi yang baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.

    Menurutnya, jurnalis yang memiliki kompetensi, harus bisa menghasilkan karya jurnalistik yang memberikan nilai dan kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang diterbitkan IJTI bisa menjadi rujukan, tidak hanya bagi jurnalis televisi, tapi juga mahasiswa yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.

    Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta tersebut menutup rangkaian kegiatan IJTI di tahun 2024. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan IJTI di berbagai daerah.

    Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, dan usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget program televisi.

    (zik)

  • Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pers akan merilis panduan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik pada minggu depan.

    “Dewan pers sudah menyusun panduan. Panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik,” kata ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam Seminar Nasional Anugerah Dewan Pers 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    Panduan tersebut dibuat sebagai pendorong kerja media AI yang kini makin marak di dunia jurnalisme.

    Ninik berkata panduan penggunaan AI akan mengatur soal pengawasan akurasi atas konten jurnalistik yang melibatkan AI.

    Menurutnya, panduaan itu bisa melengkapi peraturan kode etik jurnalistik yang sudah ada.

    “Kita memang punya peraturan kode etik jurnalistik, kita sudah punya itu. Lalu kita punya pendorong media sibernya. Tetapi khusus AI, kita perlu tetap membuat pendorong kerja,” ujarnya.

    Ninik juga menyebut uji publik atas panduan penggunaan AI oleh Dewan Pers telah dilaksanakan sehingga dapat segera dipublikasi.

    “Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (diluncurkan). Karena sudah uji publik kemarin,” tutur Ninik.

    Panduan tersebut juga akan membantu menjaga keamanan data pribadi serta mengatur soal hak cipta dalam konten jurnalistik.

    Menurut Ninik, hal tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan media, terutama yang belum menggunakan pembatasan dalam pemanfaatan beritanya.

    Ninik mengungkap salah satu panduan itu yakni kewajiban media untuk mencantumkan sumber yang jelas apabila merilis konten dengan melibatkan kecerdasan buatan.

    “Satu prinsipnya adalah transparan. Jadi ini soal integritas, ya, soal kredibilitas. Ketika menggunakan AI, dia harus mencantumkan sumbernya ini,” kata Ninik.

    Ia menambahkan, hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi konflik pemberitaan.

    Bagi pihak yang melanggar panduan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang-undangan kode etik jurnalisme dan UU ITE.

    Ninik menekankan bahwa peran perusahaan media juga penting untuk meningkatkan kapasitas para jurnalis dalam berpikir kritis mengingat saat ini para pewarta harus beradu dengan AI.

    (arn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran

    Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran

    Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Dewan Pers
    Ninik Rahayu meyakini bahwa kerja-kerja
    jurnalistik
    tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (
    AI
    ).
    Sebab, karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetap memerlukan sentuhan langsung wartawan di lapangan serta di ruang redaksi.
    “Kita harus jernih dan dalam komitmen kita mereka bukan manusia. Mereka enggak punya rasa. Mereka enggak tahu kebenaran. Mereka enggak tahu cara melihat kebutuhan masyarakat terhadap karya jurnalistik yang dibutuhkan itu seperti apa. Jadi, tetap saja butuh manusia,” ujar Ninik dalam acara Seminar Nasional Jurnalisme vs Artificial Intelligence (AI) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
    Menurut Ninik, setiap perusahaan media yang memanfaatkan AI tetap harus menanamkan nilai-nilai dan etika jurnalistik terhadap jajaran redaksinya.
    “Nah kalau kesadaran ini tetap terjaga, maka kita semua bisa saling menguatkan, agar kita tetap sustain, meskipun kita dihadapkan pada berbagai ancaman itu,” kata Ninik.
    Sementara itu, Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse Wenseslaus Manggut berpandangan, kerja jurnalistik tidak akan tergantikan apabila teknologi AI digunakan sebagai alat bantu untuk dalam proses produksi.
    “Saya kira cara yang paling bagus pertama itu adalah hybrid memang.
    Hybrid
    antara AI dan manusia.
    Hybrid create by AI
    dan
    edited by human
    gitu misalnya,” kata Wenseslaus.

    Menurut dia, teknologi AI bisa dimanfaatkan untuk menambah data dan informasi yang telah dimiliki jurnalis saat akan menyusun berita.
    Di sisi lain, wartawan tetap harus memiliki pengetahuan dan pemahaman, untuk memverifikasi sekaligus melengkapi data-data yang akan diolah menjadi berita.
    “Saya kiranya ke anak-anak harus kita ajarkan bahwa dua yang di atas itu, data dan informasi boleh pakai AI. Tetapi dalam sebuah tulisan harus punya dua unsur yang di bawah,
    knowledge
    dan
    wisdom.
    Dan itu gunanya kamu, kalau enggak ada unsur itu, berarti memang kamu tidak ada gunanya,” kata Wenseslaus.
    “Karena itu, barang ini membantu kita supaya tulisannya komplit. Tulisannya ada sentuhan manusianya. Kalau cuma dua unsur yang di atas, informasi dan data itu memang pasti tergantikan oleh si AI,” sambungnya.
    COE KG Media Andy Budiman menambahkan bahwa teknologi AI dapat membantu jurnalis dalam memproduksi berita dan bisa meningkatkan produktivitas.
    “Kita sekarang juga di KG media akhirnya juga menggunakan AI. Karena teknologinya
    available
    dan cukup
    affordable
    sebetulnya. Untuk apa aja? Untuk tadi memproduksi konten. Membantu jurnalis kita untuk memproduksi konten. Supaya produktifitasnya seperti Pak Wens tadi bilang. Bikin artikel, bikin video itu lebih cepat,” kata Andy.
    Namun, Andy menekankan bahwa penggunaan AI yang dilakukan tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan juga kode etik jurnalistik.
    Salah satu tahap yang tidak boleh dilewatkan adalah proses verifikasi secara langsung oleh para jurnalis, sehingga setiap karya jurnalistik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    “Kita boleh menggunakan segala macam tools AI, tapi ujungnya harus melalui, hasil akhirnya, sebelum di-publish itu harus wajib melalui verifikasi oleh jurnalis,” ungkap Andy.
    “Jadi tools apa saja boleh dipakai, tapi terakhir itu harus dicek, diverifikasi oleh jurnalis, dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan juga falsafah perusahaan kita,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tingkatkan Kompetensi, Media Indonesia Gelar UKW Angkatan IV

    Tingkatkan Kompetensi, Media Indonesia Gelar UKW Angkatan IV

    Jakarta: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Media Indonesia akan menggelar UKW Angkatan IV, pada 21-22 November 2024, di Gedung Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat. UKW ini akan diikuti puluhan jurnalis Media Group (Media Indonesia, Metro TV, dan Medcom.id) serta sejumlah jurnalis dari media lain.

    UKW akan dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada 21 November 2024. Sementara itu, Pra-UKW dijadwalkan pada 20 November 2024. Pra-UKW akan dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan sejumlah narasumber akan memberikan pembekalan, seperti Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI 2023-2028), Saur Hutabarat (Dewan Redaksi Media Group), Paulus Tri Agung Kristanto (Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers), serta Rahdhini Ikaningrum (Senior Produser Metro TV).

    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengatakan, UKW merupakan keharusan dan keniscayaan bagi jurnalis yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. 

    “Tantangan bagi jurnalis semakin besar di era disrupsi dan era media sosial ini. Jurnalis yang tersertifikasi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral untuk selalu menciptakan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gaudensius, Sabtu, 16 November 2024.

    Adapun tema UKW Angkatan IV ini ialah “Peran Pers dalam Membangun Indonesia Maju.” Pers sebagai pilar demokrasi keempat, lanjut Gaudensius, tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan kontrol sosial dan edukasi kepada khalayak untuk berpartisipasi menciptakan kemajuan bagi bangsa dan negara. 

    Lembaga UKW Media Indonesia yang berdiri sejak 10 Agustus 2012 telah berkontribusi melahirkan banyak jurnalis profesional dalam beragam platform, baik media cetak, online, maupun televisi. Pada penyelenggaraan UKW kali ini, Lembaga UKW Media Indonesia bekerja sama dengan SKK Migas dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Jakarta: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Media Indonesia akan menggelar UKW Angkatan IV, pada 21-22 November 2024, di Gedung Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat. UKW ini akan diikuti puluhan jurnalis Media Group (Media Indonesia, Metro TV, dan Medcom.id) serta sejumlah jurnalis dari media lain.
     
    UKW akan dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada 21 November 2024. Sementara itu, Pra-UKW dijadwalkan pada 20 November 2024. Pra-UKW akan dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan sejumlah narasumber akan memberikan pembekalan, seperti Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI 2023-2028), Saur Hutabarat (Dewan Redaksi Media Group), Paulus Tri Agung Kristanto (Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers), serta Rahdhini Ikaningrum (Senior Produser Metro TV).
     
    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengatakan, UKW merupakan keharusan dan keniscayaan bagi jurnalis yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. 
    “Tantangan bagi jurnalis semakin besar di era disrupsi dan era media sosial ini. Jurnalis yang tersertifikasi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral untuk selalu menciptakan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gaudensius, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Adapun tema UKW Angkatan IV ini ialah “Peran Pers dalam Membangun Indonesia Maju.” Pers sebagai pilar demokrasi keempat, lanjut Gaudensius, tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan kontrol sosial dan edukasi kepada khalayak untuk berpartisipasi menciptakan kemajuan bagi bangsa dan negara. 
     
    Lembaga UKW Media Indonesia yang berdiri sejak 10 Agustus 2012 telah berkontribusi melahirkan banyak jurnalis profesional dalam beragam platform, baik media cetak, online, maupun televisi. Pada penyelenggaraan UKW kali ini, Lembaga UKW Media Indonesia bekerja sama dengan SKK Migas dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (LDS)

  • Kabar Duka, Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal Tutup Usia – Espos.id

    Kabar Duka, Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal Tutup Usia – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Mantan Ketua Dewan Pers periode 2003-2010 Prof Ichlasul Amal meninggal dunia pada Kamis(14/11/2024) dini hari di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta. (Istimewa)

    Esposin, JAKARTA — Mantan Ketua Dewan Pers periode 2003-2010 Prof Ichlasul Amal meninggal dunia pada Kamis(14/11/2024) dini hari di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis, membenarkan kabar meninggalnya Prof Ichlasul Amal yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada.

    Promosi
    BRI Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III 2024

    “Iya benar,” kata Ninik saat dikonfirmasi, dilansir Antara.

    Dari informasi yang dihimpun bahwa mantan Ketua Dewan Pers di periode itu meninggal dunia pada pukul 02.40 WIB di RSPI Jakarta.

    Sementara itu dikutip dari laman resmi UGM bahwa jenazah Rektor UGM periode 1998-2002 akan dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan di pemakaman Sawitsari.

    Jenazah akan disemayamkan di Balairung Gedung Pusat UGM di atas pukul 14.00 WIB untuk mendapatkan penghormatan terakhir dan pelepasan dari Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada.

    “Pastinya di atas pukul 14.00 WIB. Pagi ini jenazah sedang dibawa dari Jakarta,” kata Dekan Fisipol Wawan Mas’udi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • IKP Alami Tren Penurunan, Kebebasan Pers Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja – Page 3

    IKP Alami Tren Penurunan, Kebebasan Pers Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pers mengumumkan hasil survei Indeks Kemerdakaan Pers (IKP) nasional untuk tahun 2024, dalam acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11) di Jakarta.

    Seperti diumumkan Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, IKP nasional untuk tahun 2024 adalah 69,36.

    Angka ini mengindikasikan bahwa pers nasional dalam kondisi atau kategori “cukup bebas”. Namun begitu, angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan capaian tahun lalu di mana IKP mencapai 71,57. Bahkan, pada tahun 2022, Indeks Kemerdekaan Pers mencapai 77,88.

    “Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat  membuka acara.

    Menurut Ninik, angka IKP nasional  ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berkaitan dengan media. Maka itu, kondisi ini perlu dibenahi sehingga kembali memunculkan IKP nasional yang lebih baik.

    Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.

    Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi bisa berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintahan.

    “Hormati kerja pers kita yang ingin bekerja secara profesional,” ujar Ninik.

     

    UNESCO menggelar konferensi “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis” di Santiago, Chili pada 3-4 Mei 2024. Konferensi ini digelar dalam menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day).

  • Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Jakarta, Gatra.com – Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang terjadi di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

    Pembentukan tim investigasi guna menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menyelidiki insiden ini secara adil dan tidak memihak.

    Pembentukan tim investigasi ini diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan bahwa peristiwa tersebut ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resmi, diterima Rabu, (3/7).

    Pasalnya, kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

    Ninik menyatakan, dari hasil verifikasi dan pendalaman kasus oleh tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut ditemukan bahwa kasus kebakaran terjadi usai korban Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di Karo yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

    Adapun tim pencari fakta KKJ Sumut terdiri dari aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

    “Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ujar Ninik.

    Oleh sebab itu, Dewan Pers pun juga mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam turut membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

    Selain itu, ujar Ninik versi lain menyebut bahwa kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu itu terjadi karena ada ceceran bensin yang memang dijual oleh korban di rumahnya.

    Atas kejadian ini, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

    Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

    Secara khusus Dewan Pers mengimbau kepada wartawan dan media agar bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

    “Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” kata dia.

    195

  • DKI kemarin, ada pesan Dewan Pers hingga normalisasi Kali Ciliwung

    DKI kemarin, ada pesan Dewan Pers hingga normalisasi Kali Ciliwung

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta yang terjadi pada Kamis (31/10) masih layak untuk disimak kembali antara lain Dewan Pers minta penyelenggara pemilu tak persulit media yang bertugas.

    Selain itu DKI normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Pengadegan dan Rawajati.

    Berikut rangkumannya:

    Dewan Pers minta penyelenggara pemilu tak persulit media yang bertugas

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara pemilu tak mempersulit wartawan yang sedang bertugas termasuk dalam mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Media ini kan kerjanya untuk menjalankan hak konstitusional. Masyarakat itu ingin tahu penyelenggaraan pemilu itu seperti apa. Mereka butuh itu, informasi tentang tahapan dan lain-lain. Dan media membantu untuk itu. Oleh karenanya, buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit,” ujar dia di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Disnakertransgi DKI nantikan keputusan MK soal UMP 2025

    Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    “Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Kepulauan Seribu, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Teguh Setyabudi uji coba makan bergizi gratis di Kepulauan Seribu

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menghadiri uji coba makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 69, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

    “Sambutan yang positif dan Inshaa Allah kita akan lakukan juga penyempurnaan dari berbagai evaluasi yang sudah kita lakukan, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Teguh saat dijumpai di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Arsip foto – Pekerja menggunakan ekskavator mengeruk lumpur endapan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

    DKI normalisasi Kali Ciliwung yang lintasi Pengadegan dan Rawajati

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.

    “Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal,” kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Jaksel kejar 65 kelurahan tidak ada lagi warganya yang BAB sembarangan

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengejar sebanyak 65 kelurahan tidak ada lagi warganya yang buang air besar (BAB) sembarangan atau open defecation free (ODF) pada 2024 untuk mewujudkan sanitasi lingkungan yang bersih.

    “Jakarta Selatan saat ini baru 10 kelurahan atau 15,38 persen dari 65 kelurahan di Jakarta Selatan yang mencapai ODF,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin dalam acara pembinaan Kota Sehat Tahun 2024 di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Jakarta

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan Humas Polri memiliki fungsi utama untuk selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, Ninik juga berpesan agar Humas Polri berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.

    Menurut Ninik, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi, bukan hanya membangun citra baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

    “Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tahu seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ninik dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ninik mengatakan komitmen Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/korporasi/institusi.

    “Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelas Ninik.

    Ninik mengakui posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Saleh Saaf sebagai Kadispen Polri
    Periode 2000-2001 dan Kabahumas Polri Periode 2002; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Didi Widayadi sebagai mantan Kapuspen Polri Periode 2001; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Basyir Ahmad Barmawi, M.Si sebagai Kadivhumas Polri Periode 2004.

    Ada juga Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2006-2008; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna sebagai Kadivhumas Polri Periode 2009-2010; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Edward Aritonang, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010. Lalu, Irjen Pol. (Purn) Drs.H. Iskandar Hasan, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2013-2015; Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2015-2016; Komjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2016-2017; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Setyo Wasisto, S.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2017-2018; dan Kapolda Riau Irjen. Pol. H. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.J., sebagai Kadivhumas Polri Periode 2018-2020; dan As Log Kapolri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2020-2021.

    (knv/imk)