Tag: Ninik Rahayu

  • Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

    Sementara itu, unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI diwarnai kericuhan. Kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat diserang petasan dan dilempari batu oleh massa dari sejumlah elemen.

    Pantauan Liputan6.com, Kamis 20 Maret 2025, massa dari elemen mahasiswa merusak sejumlah fasilitas yang ada di kawasan Gedung DPR/MPR. Aksi mahasiswa itu menyulut keberanian mahasiswa lain.

    Beberapa dari mereka lantas melemparkan batu ke arah kawasan Gedung DPR/MPR Jakpus, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tak cuma itu, bunyi petasan juga terdengar nyaring sesahutan menyemarakan aksi unjuk rasa.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel salah satu SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut disegel lantaran ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar.

  • Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi

    Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025). . ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

    Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 11:25 WIB

    Elshinta.com – Rasanya, ada kala-kala orang di negeri ini terlalu cepat naik pitam, terlalu mudah menyimpan benci, dan terlalu gemar menunjukkan kuasa dengan cara-cara yang ekstrem. Ini barangkali yang tercermin dalam kasus yang menimpa Tempo. Belum lama ini, kantor media itu dikirimi kepala babi, yang kemudian disusul beberapa hari setelahnya, enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

    Ada yang menyangka itu sekadar drama untuk mencari perhatian di sela sandyakala media yang semakin suram. Namun, ketika disadari lebih dalam, sepertinya ini bukan saatnya untuk mengabaikan atau mencibir. Ini bukan soal Tempo semata, tapi ada ancaman kebebasan pers yang serius dalam bentuk intimidasi fisik dan simbolik.

    Kepala babi dan bangkai tikus adalah simbol penghinaan, kekerasan, dan ancaman. Entitas yang baunya busuk, simbolnya gelap, sehingga mencerminkan niat pengirimnya yang tidak kalah muram. Jika tidak ditindak tegas, ini bisa jadi preseden buruk. Media di Indonesia akan berpikir ulang untuk mengungkap fakta penting karena risiko keselamatan. Demokrasi yang tegak pun bisa terancam.

    Di sisi lain, bagi jurnalis sendiri, seperti halnya arus sungai yang tidak bisa dibendung dengan batu, semangat jurnalisme yang sehat tidak akan mati hanya karena kiriman teror. Kutipan dari cendekiawan Muslim Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah mengingatkan bahwa bangsa ini kadang keliru membedakan antara keras kepala dan teguh pendirian.

    Jurnalisme adalah teguh pendirian. Ia berdiri di antara riuh rendah kekuasaan, kepentingan, dan kabut opini, sambil membawa terang, berita, dan kebenaran. Maka, bila ada yang mengira kepala babi bisa membungkam media, itu artinya mereka belum mengenal sejarah.

    Dulu, jurnalis pernah dibungkam, disensor, dilarang, tapi berkali-kali ia tumbuh lagi. Seperti rerumputan yang diratakan cangkul, selalu ada yang bangkit lebih hijau. Mengapa mesti takut pada suara? Pada data, pada cerita? Jika memang tidak ada yang salah, mengapa gelisah? Inilah titik yang perlu direnungkan.

    Karena yang ditakutkan bukan semata-mata kepala babi atau tikus mati, melainkan semangat membungkam itu sendiri. Kalau kebebasan pers terintimidasi, masyarakat akan kehilangan cermin. Tidak tahu lagi mana luka yang perlu diobati, mana borok yang harus dibersihkan.

    Menjaga saksi

    Meskipun demikian, tidak perlu membalas kegelapan dengan kegelapan. Barangkali masyarakat sudah terlalu sering hidup dalam tradisi saling curiga. Saatnya bicara dengan kepala dingin, hati jernih, dan logika sehat. Insiden seperti ini seharusnya menjadi kesempatan emas untuk membenahi cara pandang terhadap jurnalis.

    Mereka bukan lawan, bukan ancaman. Mereka saksi. Dan bangsa yang sehat semestinya menjaga saksi-saksi sejarahnya. Banyak negara pernah menghadapi momen getir yang serupa. Di Malta, misalnya, jurnalis Daphne Caruana Galizia dibunuh karena mengungkap skandal korupsi. Tapi tekanan publik dan internasional akhirnya membuat pemerintah bergerak, bahkan bisa sampai menjatuhkan perdana menteri.

    Di Filipina, jurnalis Maria Ressa tetap tegak meski dikepung jeratan hukum karena kritik terhadap kekuasaan. Tapi dengan bekal dukungan publik, jaringan internasional, dan strategi hukum yang jitu, mereka bertahan, bahkan Maria Ressa diganjar Nobel Perdamaian. Di Irlandia, pembunuhan Veronica Guerin, jurnalis yang menginvestigasi mafia dan kartel narkoba di negara itu, menjadi titik balik reformasi hukum, karena publik menolak diam ketika simbol keadilan ditembak mati.

    Dan jangan lupa di Rusia, ketika Anna Politkovskaya dibungkam, tapi namanya menjadi abadi di benak orang-orang yang percaya bahwa kata-kata harus tetap hidup, meski pelurunya mengintai. Dari dalam negeri sendiri, kasus almarhum Udin di Yogyakarta menjadi ingatan pahit bahwa ketika negara lambat bertindak, kebenaran bisa terkubur selamanya.

    Semua itu menjadi pengingat, yang membedakan sebuah bangsa bukan ada tidaknya teror terhadap jurnalis, tapi bagaimana bangsa itu meresponsnya. Apakah mendiamkan? Atau berdiri bersama keberanian?. Maka, sejatinya tidak perlu gagap mengatasi kasus yang menimpa Tempo. Contohnya sudah banyak. Respons cepat, dukungan simbolik, investigasi yang tegas, dan perlindungan yang nyata kepada jurnalis adalah cara paling bermartabat.

    Kalau Presiden bisa mengucap selamat untuk atlet dan aktor, mengapa tidak untuk jurnalis yang bertaruh nyawa demi kebenaran? Cukup satu kalimat yang menenangkan: “Kami bersama jurnalis yang bekerja dengan integritas.” Kalimat semacam itu bisa menjadi selimut hangat di tengah malam dingin.

    Langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo, juga layak mendapatkan apresiasi tinggi. Sebagai aparat ia tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga ekosistem kebebasan, untuk menjamin pengusutan siapa pengirim paket-paket itu.

    Sebab, semua tidak ingin ini berhenti di tingkat eksekutor, melainkan jauh menelusuri hingga terungkap siapa yang menyuruh, yang membayar, dan yang menyusun niat. Jejak digital, kamera pengawas, dan seluruh teknologi yang dibanggakan itu, saatnya dikerahkan untuk membela para pencari kebenaran. Negeri ini bukan saatnya lagi memberi ruang bagi rasa takut untuk bertumbuh.

    Publik bergerak

    Masyarakat saatnya mengambil bagian. Ini momentum untuk bukan lagi hanya menjadi penonton. Media sosial bisa menjadi instrumen terbaik untuk menyatakan sikap. Menunjukkan bahwa publik tidak diam. Saatnya dukungan dilayangkan, solidaritas dituliskan, narasi yang melawan ketakutan disebarkan.

    Bahkan, bisa juga menjadi bahan obrolan di warung kopi, forum RT, atau ruang kelas, supaya kebebasan pers tidak terkesan eksklusif milik jurnalis, tapi bagian dari napas demokrasi yang harus dijaga bersama. Sebab yang paling membahayakan bukanlah kepala babi atau bangkai tikus itu, melainkan jika muncul rasa biasa saja, setelahnya.

    Ketika serangan terhadap pers dianggap lumrah, ketika teror menjadi semacam rutinitas, itulah awal kemunduran. Maka, jangan sampai kehilangan rasa marah yang sehat, rasa peduli yang jujur, dan rasa ingin melawan ketidakadilan. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang tidak lagi terganggu oleh bau busuk karena terlalu sering mengirupnya.

    Negara yang besar bukan yang punya gedung tertinggi atau anggaran triliunan, tapi yang tahu caranya menghormati suara terkecil, menghargai tulisan paling sunyi, dan melindungi keberanian yang tidak pernah ditayangkan. Media adalah bagian dari keberanian itu. Maka marilah bersama-sama menjaga agar suara mereka tetap lantang, langkah mereka tetap tegak, dan cahaya mereka tidak padam.

    Sumber : Antara

  • Tempo Diteror Kepala Babi, Prabowo Didesak Jamin Keselamatan Jurnalis

    Tempo Diteror Kepala Babi, Prabowo Didesak Jamin Keselamatan Jurnalis

    Jakarta, Beritasatu.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan pengiriman paket bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat.

    KKJ juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memberi jaminan keselamatan dan keamanan kepada jurnalis di Indonesia. Hal ini menyusul tingginya tingkat kekerasan dan intimidasi dialami wartawan di Tanah Air. 

    Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikur ke kantor Tempo merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

    “KKJ tetap mengawal kasus ini dan mendesak kepada negara dalam hal ini aparat penegak hukum agar kasus ini diusut sampai tuntas dan pelakunya harus bisa ditangkap,” kata Erick Tanjung dalam konferensi pers secara daring, Minggu (23/3/2025).

    Dikatakan Erick, KKJ dan Tempo telah memberikan berbagai bukti kepada kepolisian, termasuk rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror kepala babi dan bangkai tikus tersebut.

    “Rangkaian teror ini kita melihat sangat jadi tidak boleh ada pembiaran. Tidak bolehlah ada impunitas terhadap kekerasan jurnalis,” ucapnya.

    Erick mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo menambah daftar intimidasi dan kasus kekerasan terhadap pers. Ia menilai keselamatan jurnalis di Indonesia kini dalam kondisi darurat.

    “Sebelum serangan ke Tempo, ada jurnalis di Sorong, Papua Barat Daya yang mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan karena mengungkap keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembunuhan,” ujar pengurus AJI Indonesia ini. 

    Kantor media Jubi Papua di Kota Jayapura dilempar bom molotov hingga dua mobil redaksi terbakar pada Oktober 2024. Teror tersebut diyakini karena sikap media itu yang sering memberitakan tindak kekerasan dilakukan aparat keamanan di Papua.

    “KKJ melihat situasi keamanan dan keselamatan jurnalis saat ini di Indonesia sudah masuk tahap darurat. Ini berbahaya dan negara wajib hadir,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Erick mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya eskalasi kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. 

    “KKJ mendesak kepolisian, mendesak Presiden Prabowo memberikan perhatian yang serius untuk menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis di Indonesia,” ucapnya.

    “Prabowo harus memperlihatkan apakah ia pro terhadap kemerdekaan pers atau tidak. Kita lihat bagaimana sikap seorang presiden. Kita lihat bagaimana penanganan terhadap kasus teror jusnalis tempo ini,” tutupnya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana harus diusut tuntas.

    “Karena jika dibiarkan, maka ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo terjadi pada Rabu (19/3/2025). Tiga hari berselang, Tempo kembali mendapat pengiriman paket berupa enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). 

  • Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers – Page 3

    Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers – Page 3

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.

    Kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    “Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

  • Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna dan buka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat malam (21/3/2025). (ANTARA)

    Istana: Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 07:37 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak perlu dibesarkan untuk menyebar ketakutan karena hal tersebut lah yang menjadi target peneror.

    Hasan menjelaskan, maksud dari tanggapannya untuk meminta Fransisca memasak isi dari paket tersebut merupakan respons agar ketakutan yang ingin ditujukan peneror kepada media dan masyarakat tidak tercapai.

    “Saya menyempurnakan respon itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Hasan menjelaskan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan kebebasan pers, Hasan juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada satu pun media atau jurnalis yang dilaporkan karena sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan menilai itu lah yang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mengekang kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak membahas secara khusus mengenai insiden Tempo dan kebebasan pers karena dinilai tidak ada masalah.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Sumber : Antara

  • Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    “Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

    “Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia! Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas Ninik.

    Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” dia menandasi.

  • Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia…,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak perlu dibesarkan untuk menyebar ketakutan karena hal tersebut lah yang menjadi target peneror.

    Hasan menjelaskan, maksud dari tanggapannya untuk meminta Fransisca memasak isi dari paket tersebut merupakan respons agar ketakutan yang ingin ditujukan peneror kepada media dan masyarakat tidak tercapai.

    “Saya menyempurnakan respon itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Hasan menjelaskan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan kebebasan pers, Hasan juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada satu pun media atau jurnalis yang dilaporkan karena sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan menilai itu lah yang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mengekang kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak membahas secara khusus mengenai insiden Tempo dan kebebasan pers karena dinilai tidak ada masalah.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Medan, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus teror kepala babi ke kantor redaksi media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan kepada kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Listyo kepada Beritasatu.com di sela safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025) malam. 

    Jenderal Listyo berjanji Polri mengusut tuntas kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo. 

    “Saya kita kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut, “ujarnya.

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmera Barat, Jakarta mendapatkan paket kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025) yang diyakini oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis media itu dalam pemberitaan.

    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak aparat mengusut tuntas pelaku teror kepala babi ke kantor Tempo agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Karena jika dibiarkan, maka ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga serangan teror terhadap jurnalis maupun media tidak dapat dibenarkan.

    Tempo sudah melaporkan langsung kasus teror kepala babi ke Mabes Polri. Mereka juga menyerahkan paket kepala babi yang dikirim ke kantor redaksinya di Palmerah, Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

    Tiga hari setelah teror kepala babi, kantor Tempo kembali dikirim paket berupa kotak berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya, Sabtu (22/3/2025) pagi. 

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. 

    Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”. 

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. 

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai kecaman dari berbagai pihak. Netizen juga mendorong aparat mengusut tuntas kasus tersebut karena teror kepada media merupakan ancaman bagi demokrasi.

  • Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir dari Antaranews.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Teror Kepala Babi dan Tikus

    Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapakan kiriman paket yang berisikan kepala babi yang telinganya terpotong.

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung. 

  • Menkum Minta Aparat Selidiki Pelaku Teror Kepala Babi di Tempo

    Menkum Minta Aparat Selidiki Pelaku Teror Kepala Babi di Tempo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo.

    Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

    “Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

    Supratman menjelaskan penyelidikan perlu dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket teror kepala babi tersebut belum diketahui.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Rabu (19/3/2025), diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror kepala babi tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.